Rabu, 23 Januari 2008

Kitab Al Ikhtila-fu fil 'amalil isla-mi ala asbab- wal a-tsa-r


(اضغط هنا للانتقال إلى صفحة المكتبة الشاملة على الإنترنت)

الكتاب : الاختلاف في العمل الإسلامي الأسباب والآثار
المؤلف : ناصر بن سليمان العمر
عدد الصفحات : 48
مصدر الكتاب : موقع الإسلام
http://www.al-islam.com
[
ضمن مجموعة كتب من موقع الإسلام ، ترقيمها غير مطابق للمطبوع ، وغالبها مذيلة بالحواشي ]

الاختلاف في العمل الإسلامي:
الأسباب والآثار
للشيخ الأستاذ الدكتور
ناصر بن سليمان العمر
أولًا: مقدمات.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد، فلا يخفى على كل مسلم بصير ما تعيشه أمة الإسلام من شتات وفرقة، واختلافات أوجبت عداوة وشقاق، إذ تجاذبت أهلها الأهواء، وتشعبت بهم البدع، وتفرقت بهم السبل، فلا عجب أن تراهم بين خصومة مذهبية، وحزبية فكرية، وتبعية غربية أو شرقية.. والنتيجة يخبر عنها قول المولى عز وجل: { ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ } .
وإذا كان المسلمون اليوم يلتمسون الخروج من هذا المأزق فلا سبيل إلاّ بالاعتصام بحبل الله المتين وصراطه المستقيم، مجتمعين غير متفرقين، متعاضدين غير مختلفين.

ويكون ذلك بتوحيد الهدف والغاية مع حسن النية وسلامة القصد قال ابن القيم رحمه الله: "ووقوع الاختلاف بين الناس أمر ضروري لا بد منه لتفاوت إرادتهم وأفهامهم وقوى إدراكهم ولكن المذموم بغي بعضهم على بعض وعدوانه وإلا فإذا كان الاختلاف على وجه لا يؤدي إلى التباين والتحزب وكل من المختلفين قصده طاعة الله ورسوله لم يضر ذلك الاختلاف فإنه أمر لا بد منه في النشأة الإنسانية ولكن إذا كان الأصل واحدا والغاية المطلوبة واحدة والطريق المسلوكة واحدة لم يكد يقع اختلاف وإن وقع كان اختلافا لا يضر كما تقدم من اختلاف الصحابة فإن الأصل الذي بنوا عليه واحد وهو كتاب الله وسنة رسوله والقصد واحد وهو طاعة الله ورسوله والطريق واحد وهو النظر في أدلة القرآن والسنة وتقديمها على كل قول ورأي وقياس وذوق وسياسة". (1)
_________
(1) الصواعق المرسلة 2 / 519.

والاختلاف موضوع الحديث هو: "نقيض الاتفاق. جاء في اللسان ما مفاده: اختلف الأمران لم يتفقا. وكل ما لم يتساوَ فقد اختلف. والخلاف: المضادة، وخالفه إلى الشيء عصاه إليه، أو قصده بعد أن نهاه عنه. ويستعمل الاختلاف عند الفقهاء بمعناه اللغوي وكذلك الخلاف" وبعض الفقهاء فرق بين الاختلاف والخلاف باصطلاحات خاصة، أما "(الافتراق) (والتفرق) (والفرقة) فبمعنى أن يكون كل مجموعة من الناس وحدهم. ففي القاموس: الفريق القطيع من الغنم، والفريقة قطعة من الغنم تتفرق عنها فتذهب تحت الليل عن جماعتها. فهذه الألفاظ أخص من الاختلاف". (1)
فليس كل اختلاف افتراق، وكل افتراق اختلاف، وليس شرطًا أن يكونا مذمومين على ما سيأتي بيانه وإن كان الغلب ذم أهل الفرقة والاختلاف.
_________
(1) الموسوعة الفقهية 2 / 291.

أقسام الاختلاف:
الاختلاف ينقسم إلى أقسام عدة اعتبارات مختلفة يتباين الحكم عليها فمنها:
انقسام الاختلاف باعتبار حقيقة المسائل المختلف فيها فمنه:

1- اختلاف صوري، ومن قبيله اختلاف التفاوت كالذي يكون في الكلام فيكون بعضه بليغًا وبعضه دون ذلك، ومنه كذلك اختلاف التلاؤم الذي يكون في الكلام، ومن قبيله كذلك اختلاف التنوع وهو "أن يذكر كل من المختلفين من الاسم العام بعض أنواعه على سبيل التمثيل وتنبيه المستمع، لا على سبيل الحد المطابق للمحدود في عمومه وخصوصه. مثال ذلك تفسير قوله تعالى: { فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ } قال بعضهم: السابق الذي يصلي أول الوقت، والمقتصد في أثنائه، والظالم لنفسه الذي يؤخر العصر إلى الاصفرار. وقيل: السابق المحسن بالصدقة، والمقتصد بالبيع، والظالم بأكل الربا. واختلاف التنوع في الأحكام الشرعية قد يكون في الوجوب تارة وفي الاستحباب أخرى: فالأول مثل أن يجب على قوم الجهاد، وعلى قوم الصدقة، وعلى قوم تعليم العلم. وهذا يقع في فروض الأعيان ، وفي فروض الكفايات، ولها تنوع يخصها، وهو أنها تتعين على من لم يقم بها غيره: فقد تتعين في وقت، أو مكان، وعلى شخص أو طائفة كما يقع مثل ذلك في الولايات والجهات والفتيا والقضاء. قال ابن تيميه : وكذلك كل تنوع في الواجبات يقع مثله في

المستحبات. قد نظر الشاطبي في المسألة، وحصر الخلاف غير الحقيقي في عشرة أنواع:
منها: ما تقدم من الاختلاف في العبارة. ومنها: أن لا يتوارد الخلاف على محل واحد. ومنها: اختلاف أقوال الإمام الواحد، بناء على تغير الاجتهاد، والرجوع عما أفتى به أولا. ومنها: أن يقع الاختلاف في العمل لا في الحكم، بأن يكون كل من العملين جائزا، كاختلاف القراء في وجوه القراءات، فإنهم لم يقرءوا بما قرءوا به على إنكار غيره، بل على إجازته والإقرار بصحته، فهذا ليس في الحقيقة باختلاف، فإن المرويات على الصحة لا خلاف فيها، إذ الكل متواتر. وهذه الأنواع السابقة تقع في تفسير القرآن، وفي اختلافهم في شرح السنة، وكذلك في فتاوى الأئمة وكلامهم في مسائل العلم. وهي أنواع - وإن سميت خلافا - إلا أنها ترجع إلى الوفاق". (1)
تنبيه الاختلاف الصوري: منه المذموم وهو ما وقع في باطل.
اختلاف حقيقي ومنه اختلاف التضاد وهو قسمان سائغ وغير سائغ ولعله تأتي الإشارة إليهما. (2)
_________
(1) الموسوعة الفقهية 2 / 292-293.
(2) ينظر كذلك فقه الائتلاف لمحمود الخزندار ص34.

ومن أقسام الاختلاف انقسام الاختلاف باعتبار ما يوجبه فمنه:
اختلاف يقتضي عداوة وشقاقا، ويقع في الاختلاف الحقيقي، كالاختلاف في الأصول المجمع عليها.
اختلاف لا يقتضي عداوة وشقاقا، ويقع في عامة الاختلاف الصوري وقد يقع في الاختلاف الحقيقي كالاختلاف في كثير من الفروع باجتهاد سائغ.

ومن أقسام الاختلاف انقسام الاختلاف باعتبار أثره فمنه:
1- اختلاف مؤثر في الأحكام والأعمال المترتبة.
2- اختلاف نظري ذهني لا ينبني عليه شيء في أرض الواقع.
فالأول اختلاف مؤثر في العمل ومنه السائغ الذي لا يضر ومنه غير السائغ، والآخر من قبيل اختلاف السفسطائية هل البيضة قبل الدجاجة أم الدجاجة قبل البيضة! قال شيخ الإسلام: "وأما ما يحتاج المسلمون إلى معرفته فإن الله نصب على الحق فيه دليلا فمثال ما لا يفيد ولا دليل على الصحيح منه اختلافهم في لون كلب أصحاب الكهف وفى البعض الذي ضرب به موسى من البقرة وفى مقدار سفينة نوح وما كان خشبها وفى اسم الغلام الذي قتله الخضر ونحو ذلك فهذه الأمور طريق العلم بها النقل فما كان من هذا منقولا نقلا صحيحا عن النبي [صلى الله عليه وسلم] كاسم صاحب موسى أنه الخضر فهذا معلوم وما لم يكن كذلك بل كان مما يؤخذ عن أهل الكتاب كالمنقول عن كعب ووهب ومحمد بن اسحق وغيرهم ممن يأخذ عن أهل الكتاب فهذا لا يجوز تصديقه ولا تكذيبه إلا بحجة" (1) وقال: "وغالب ذلك مما لا فائدة فيه تعود إلى أمر ديني ولهذا يختلف علماء أهل الكتاب في مثل هذا كثيرًا..". (2)
_________
(1) الفتاوى 13 / 345.
(2) الفتاوى 13 / 367.

من أهم أقسام الاختلاف التي تحتاج إلى تحرير انقسام الاختلاف باعتبار مدح أصحابه وذمهم:

وقد حرر ذلك ابن القيم -رحمه الله- في الصواعق حيث قال:"الاختلاف في كتاب الله نوعان:
أحدهما: أن يكون المختلفون كلهم مذمومين، وهم الذين اختلفوا بالتأويل وهم الذين نهانا الله سبحانه عن التشبه بهم في قوله: { وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا } [آل عمران:105]، وهم الذين تسود وجوههم يوم القيامة وهم الذين قال الله تعالى فيهم: { ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ } [البقرة:176]، فجعل المختلفين كلهم في شقاق بعيد، وهذا النوع هو الذي وصف الله أهله بالبغي وهو الذي يوجب الفرقة والاختلاف وفساد ذات البين ويوقع التحزب والتباين.

والنوع الثاني: اختلاف ينقسم أهله إلى محمود ومذموم، فمن أصاب الحق فهو محمود، ومن أخطأه مع اجتهاده في الوصول إليه فاسم الذم موضوع عنه، وهو محمود في اجتهاده معفو عن خطئه، وإن أخطأه مع تفريطه وعدوانه فهو مذموم.
ومن هذا النوع المنقسم قوله تعالى: { وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَلَكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ } [البقرة:253]، وقال تعالى: { وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ } [الشورى:10].

والاختلاف المذموم كثيرًا ما يكون مع كل فرقة من أهله بعض الحق فلا يقر له خصمه به، بل يجحده إياه بغيًا ومنافسة، فيحمله ذلك على تسليط التأويل الباطل على النصوص التي مع خصمه، وهذا شأن جميع المختلفين بخلاف أهل الحق فإنهم يعلمون الحق من كل من جاء به، فيأخذون حق جميع الطوائف ويردون باطلهم فهؤلاء الذين قال الله فيهم: { فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } [البقرة:213]، فأخبر سبحانه أنه هدى عباده لما اختلف فيه المختلفون.
وكان النبي يقول في دعائه: « اللهم رب جبريل وميكائيل وإسرافيل فاطر السماوات والأرض عالم الغيب والشهادة أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم. »

فمن هداه الله سبحانه إلى الأخذ بالحق حيث كان ومع من كان ولو كان مع من يبغضه ويعاديه ورد الباطل مع من كان ولو كان مع من يحبه ويواليه فهو ممن هدى لما اختلف فيه من الحق، فهذا أعلم الناس وأهداهم سبيلا وأقومهم قيلا وأهل هذا المسلك إذا اختلفوا فاختلافهم اختلاف رحمة وهدى يقر بعضهم بعضًا عليه ويواليه ويناصره، وهو داخل في باب التعاون والتناظر الذي لا يستغني عنه الناس في أمور دينهم ودنياهم، بالتناظر والتشاور وإعمالهم الرأي وإجلائهم الفكر في الأسباب الموصلة إلى درك الصواب فيأتي كل منهم بما قدحه زناد فكره وأدركته قوة بصيرته، فإذا قوبل بين الآراء المختلفة والأقاويل المتباينة وعرضت على الحاكم الذي لا يجور وهو كتاب الله وسنة رسوله وتجرد الناظر عن التعصب والحمية واستفرغ وسعه وقصد طاعة الله ورسوله فقل أن يخفى عليه الصواب من تلك الأقوال، وما هو أقرب إليه، والخطأ، وما هو أقرب إليه، فإن الأقوال المختلفة لا تخرج عن الصواب، وما هو أقرب إليه، والخطأ، وما هو أقرب إليه، ومراتب القرب والبعد متفاوتة، وهذا النوع من الاختلاف لا يوجب معاداة ولا افتراقًا في الكلمة ولا تبديدًا للشمل فإن الصحابة رضي الله عنهم اختلفوا

في مسائل كثيرة من مسائل الفروع كالجد مع الإخوة، وعتق أم الولد بموت سيدها، ووقوع الطلاق الثلاث بكلمة واحدة، وفي الخلية والبرية والبتة ، وفي بعض مسائل الربا، وفي بعض نواقص الوضوء وموجبات الغسل، وبعض مسائل الفرائض وغيرها، فلم ينصب بعضهم لبعض عداوة، ولا قطع بينه وبينه عصمة، بل كانوا كل منهم يجتهد في نصر قوله بأقصى ما يقدر عليه، ثم يرجعون بعد المناظرة إلى الألفة والمحبة والمصافاة والموالاة، من غير أن يضمر بعضهم لبعض ضغنا، ولا ينطوي له على معتبة ولا ذم، بل يدل المستفتي عليه مع مخالفته له، ويشهد له بأنه خير منه وأعلم منه، فهذا الاختلاف أصحابه بين الأجرين والأجر، وكل منهم مطيع لله بحسب نيته واجتهاده وتحريه الحق". (1)
_________
(1) الصواعق المرسلة لابن القيم 2 / 214-218.

وهذا النوع من الاختلاف بهذا المسلك الذي ذكره يراه بعض أهل العلم كالشاطبي -رحمه الله- يرجع في الحقيقة إلى وفاق، "فإن الاختلاف في بعض المسائل الفقهية راجع إما إلى دورانها بين طرفين واضحين يتعارضان في أنظار المجتهدين، وإما إلى خفاء بعض الأدلة، أو إلى عدم الاطلاع على الدليل. وهذا الثاني ليس في الحقيقة خلافا، إذ لو فرضنا اطلاع المجتهد على ما خفي عليه لرجع عن قوله، فلذا ينقضي لأجله قضاء القاضي. أما الأول فإن تردده بين الطرفين تحر لقصد الشارع المبهم بينهما من كل واحد من المجتهدين، واتباع للدليل المرشد إلى تعرف قصده. وقد توافقوا في هذين القصدين توافقا لو ظهر معه لكل واحد منهما خلاف ما رآه لرجع إليه، ولوافق صاحبه. وسواء قلنا بالتخطئة أو بالتصويب، إذ لا يصح للمجتهد أن يعمل على قول غيره وإن كان مصيبا أيضا. فالإصابة على قول المصوبة إضافية. فرجع القولان إلى قول واحد بهذا الاعتبار. فهم في الحقيقة متفقون لا مختلفون. ومن هنا يظهر وجه التحاب والتآلف بين المختلفين في مسائل الاجتهاد ; لأنهم مجتمعون على طلب قصد الشارع، فلم يصيروا شيعا، ولا تفرقوا فرقا". (1)
_________
(1) الموسوعة الفقهية 2 / 295.

فلو نظرت هذا النوع من الاختلاف الذي حمده الشاطبي وابن القيم وغيرهم من أهل العلم وجدت الحمد منصبًا على اتفاق المختلفين في مراعاتهم قصد الشارع وطلبهم لمراده واتباعهم الدليل الذي ظهر منهم ومن هذه الجهة جاء مدح مثل هؤلاء المختلفين.

ويتبع للتقسيم الذي سبق نوع آخر من الاختلاف:
وهو وفاق في الحقيقة وهو اختلاف في الاختيار والأولى بعد الاتفاق على جواز الجميع كالاختلاف في أنواع الأذان والإقامة وصفات التشهد والاستفتاح وأنواع النسك الذي يحرم به قاصد الحج والعمرة وأنواع صلاة الخوف والأفضل من القنوت أو تركه ومن الجهر بالبسملة أو إخفائها ونحو ذلك فهذا وإن كان صورته صورة اختلاف فهو اتفاق في الحقيقة". (1)
_________
(1) الصواعق 2 / 219.

والأصل ذم الخلاف وتجنبه، مادام اختلافًا حقيقيًا قد يسبب فرقة ويوقع في تعارض، وهذا ما دلت عليه نصوص الوحيين ففي السنة جاء النهي عن "الذرائع التي توجب الاختلاف والتفرق والعداوة والبغضاء كخطبة الرجل على خطبة أخيه وسومه على سومه وبيعه على بيعه وسؤال المرأة طلاق ضرتها وقال إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما سدا لذريعة الفتنة والفرقة ونهى عن قتال الأمراء والخروج على الأئمة وإن ظلموا وجاروا ما أقاموا الصلاة سدا لذريعة الفساد العظيم والشر الكبير بقتالهم كما هو الواقع فإنه حصل بسبب قتالهم والخروج عليهم من الشرور أضعاف أضعاف ما هم عليه والأمة في تلك الشرور إلى الآن". (1)
وأدلة القرآن كثيرة ومنها:
_________
(1) إغاثة اللهفان ص369.

قال الله تعالى: { وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ }{ وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ }{ وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ } .
وقال سبحانه: { وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ } .

وقال عز وجل: { شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ }{ وَمَا تَفَرَّقُوا إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ أُورِثُوا الْكِتَابَ مِنْ بَعْدِهِمْ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مُرِيبٍ } .
وقال سبحانه: { ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ } .

بل عمل الخير إذا قصد به التمييز والتفريق بين المؤمنين كان لأصحابه نصيب من الذم، قال الله تعالى: { وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ }{ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ } .
فالاختلاف ما دام اختلاف تعارض ينقض بعضه بعضا شر لا يسلم منه إلاّ من كان معه الصواب، فإذا توزع الصواب بين المختلفين كان معهم من الخير والبعد عن الذم بمقدار ما معهم من الحق، ومع ذلك قد يعذر فيه المجتهد المخطئ بل يثاب لإرادته الخير وقصده، ولهذا يسلم من آثار الاختلاف المذموم المجتهدون الذين استفرغوا وسعهم في معرفة الحق والعمل به.

الاختلاف بين المشيئة الكونية والشرعية:
الاختلاف سنة كونية وقدر واقع لا محالة بمشيئة الله الكونية، قال الله تعالى: { وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ }{ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ } .
والقدر الكوني إن كان شرًا فيجب أن يسعى الإنسان للخروج منه وعدم الوقوع فيه، كالكفر فهو قدر كوني حكم الله بوجوده كونًا، ومع ذلك واجب على كل إنسان أن يجتنبه وكذلك المعاصي، وكل ذلك مقدر شاء الله وقوعه كونًا بناء على علمه باختيار الإنسان، فالله عز وجل وهب خلقه مشيئة واختيارًا خاضعة لمشيئة الله مع علمه باختيارهم وكتابته له وتقدير كونه منهم.
فالخلاف قد يكون قدرًا كونيًا فيه شر ولا يخلو من خير -فالله لا يخلق شرًا محضًا- فلا يستسلم له العبد بل يقاومه بالقدر، فإن لم يزله خفف من آثاره وخرج بأقل أضراره.

مسألة هل الاختلاف رحمة وخير أم عذاب وشر؟
رُويت في ذلك أحاديث لا تثبت مثل حديث « أصحابي كالنجوم فبأيهم اقتديتم اهتديتم، » (1) وحديث « اختلاف أمتي رحمة » . (2)
ومع عدم ثبوت نص تباينت أقوال السلف في المسألة فأثر :"عن عمر بن عبد العزيز قوله: ما أحب أن أصحاب رسول الله لم يختلفوا; لأنه لو كان قولا واحدا كان الناس في ضيق، وأنهم أئمة يقتدى بهم، فلو أخذ أحد بقول رجل منهم كان في سعة.
وعن يحيى بن سعيد أنه قال: اختلاف أهل العلم توسعة، وما برح المفتون يختلفون، فيحلل هذا ويحرم هذا، فلا يعيب هذا على هذا، ولا هذا على هذا.
وقال ابن عابدين : الاختلاف بين المجتهدين في الفروع - لا مطلق الاختلاف - من آثار الرحمة فإن اختلافهم توسعة للناس. قال: فمهما كان الاختلاف أكثر كانت الرحمة أوفر.
وهذه القاعدة ليست متفقا عليها, فقد روى ابن وهب عن إمام دار الهجرة مالك بن أنس أنه قال: ليس في اختلاف أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم سعة, وإنما الحق في واحد.
وقال المزني صاحب الشافعي : ذم الله الاختلاف وأمر بالرجوع عنده إلى الكتاب والسنة.
وتوسط ابن تيمية بين الاتجاهين, فرأى أن الاختلاف قد يكون رحمة, وقد يكون عذابًا.
_________
(1) نقل الإمام ابن تيميه تضعيفه عن الأئمة في منهاج السنة 4 / 238، وقال الحافظ العراقي في مختصر المنهاج: إسناده ضعيف من أجل حمزة فقد اتهم بالكذب ص55، وقد حكم الألباني بوضعه في غير موضع انظر الضعيفة 58.
(2) ذكر الألباني أنه موضوع لا سند له انظر ضعيف الجامع 230، وبداية السول ص19، وقد ذكر الحافظ العراقي أثر: اختلاف أصحابي لأمتي رحمة وحكم بأنه مرسل ضعيف، مختصر المنهاج ص60.

قال: النزاع في الأحكام قد يكون رحمة إذا لم يفض إلى شر عظيم من خفاء الحكم. والحق في نفس الأمر واحد، وقد يكون خفاؤه على المكلف - لما في ظهوره من الشدة عليه - من رحمة الله به، فيكون من باب { لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ } . وهكذا ما يوجد في الأسواق من الطعام والثياب قد يكون في نفس الأمر مغصوبا, فإذا لم يعلم الإنسان بذلك كان كله حلالا لا شيء عليه فيه بحال، بخلاف ما إذا علم. فخفاء العلم بما يوجب الشدة قد يكون رحمة، كما أن خفاء العلم بما يوجب الرخصة قد يكون عقوبة، كما أن رفع الشك قد يكون رحمة وقد يكون عقوبة. والرخصة رحمة. وقد يكون مكروه النفس أنفع كما في الجهاد". (1)
_________
(1) الموسوعة الفقهية 2 / 295-296 بتصرف يسير.

عمل أهل العلم على الخروج من الخلاف:
لكون الاختلاف مذموما من حيث الجملة، فقد راعى كثير من أهل العلم الخروج من الخلاف في تعليل كثير من الأحكام، ومن ذلك قول بعض فقهاء الحنابلة بكراهة الطهارة بالماء المتغير بمجاورة أو بملح مائي مع أنه طهور، ولكنهم يعللون بمخالفة غيرهم لهم فيما اختاروا، فاستحبوا الخروج من الخلاف بكراهة استعمال ذلك الماء. (1)
ومنه كذلك قول بعض فقهاء الأحناف بالندب للإشهاد على الرجعة خروجًا من الخلاف. (2)
ومنه قول بعض فقهاء المالكية بطواف القدوم بنية الركنية خروجًا من الخلاف. (3)
ومنه قول الشافعية باستحباب عدم القصر لسفر أقل من مسيرة ثلاث أيام للخروج من الخلاف. (4)
ويكاد يطبق أرباب المذاهب الأربعة على التعليل بالخروج من الخلاف في اختياراتهم الفقهية.
_________
(1) الممتع شرح زاد المستقنع لابن عثيمين كتاب الطهارة 1 / .
(2) البحر الرائق لابن نجيم 4 / 55.
(3) منح الجليل شرح مختصر خليل، لعليش 2 / 222.
(4) المجموع 4 / 212.

ولكنهم وضعوا لذلك ضوابط من أهمها ما قرره العز بن عبد السلام حيث يقول: "والضابط في هذا أن مأخذ المخالف إن كان في غاية الضعف والبعد عن الصواب فلا نظر إليه، ولا التفات عليه، إذ كان ما اعتمد عليه لا يصح نصه دليلًا شرعًا" (1) ثم قال: "وإن تقاربت الأدلة في سائر الخلاف بحيث لا يبعد قول المخالف كل البعد فهذا مما يستحب الخروج من الخلاف فيه حذرا من كون الصواب مع الخصم والشرع يحتاط لفعل الواجبات والمندوبات, كما يحتاط لترك المحرمات والمكروهات".
فالخلاف إذا كان له حظٌّ من النَّظر، والأدلَّة تحتمله، فالمحققون يكرهون ويستحبون لأجل الخروج منه؛ لا لأنَّ فيه خلافًا بل هو من باب « دَعْ ما يَريبُك إلى ما لا يَريبُك » ، ويتأكد هذا بل قد يتعين حتى مع الخلاف الضعيف إن خشي ترتب مفسدة أعظم على الخلاف.
أما إذا كان الخلاف لا حَظَّ له من النَّظر فلا يُمكن أن نعلِّلَ به المسائل؛ ونأخذ منه حكمًا.

فليس كلُّ خلافٍ جاء مُعتَبر ... ًا إلا خلافٌ له حظٌّ من النَّظر

_________
(1) قواعد الأحكام للعز بن عبد السلام، 1 / 253.

ولأنَّ الأحكام لا تثبت إلاّ بدليل، ومراعاة الخلاف غير المعتبر لا تصلح دليلًا شرعيًا، فيقال: هذا مكروه، أو غير مكروه بناء عليه، إلاّ إن خشي ترتب مفسدة أعظم جراء الفرقة فتقدر حينها الأمور بقدرها وذلك لأمر خارج عن مجرد الخلاف غير المعتبر، مع العمل على إعادة الحق إلى نصابه وإقرار المصيب على صوابه.

حكم الاختلاف في العمل الإسلامي
حكم الاختلاف على أنواع:
" النوع الأول: أصول الدين التي تثبت بالأدلة القاطعة، كوجود الله تعالى ووحدانيته، وملائكته وكتبه ورسالة محمد صلى الله عليه وسلم والبعث بعد الموت ونحو ذلك. فهذه أمور لا مجال فيها للاختلاف, من أصاب الحق فيها فهو مصيب، ومن أخطأه فهو كافر.
النوع الثاني: بعض مسائل أصول الدين، مثل مسألة رؤية الله في الآخرة، وخلق القرآن، وخروج الموحدين من النار، وما يشابه ذلك، فقيل يكفر المخالف، ومن القائلين بذلك الشافعي . فمن أصحابه من حمله على ظاهره. ومنهم من حمله على كفران النعم.
النوع الثالث: [الأمور] (1) المعلومة من الدين بالضرورة كفرضية الصلوات الخمس، وحرمة الزنا، فهذا ليس موضعا للخلاف. ومن خالف فيه فقد كفر.
_________
(1) في أصل الموسوعة الفروع، وهذا محل نظر وإن جرى على ألسنة المتكلمين وقد بين ذلك المحققين من أهل العلم.

النوع الرابع: الفروع الاجتهادية التي قد تخفى أدلتها. فهذه الخلاف فيها واقع في الأمة. ويعذر المخالف فيها; لخفاء الأدلة أو تعارضها .. فأما إن كان في المسألة دليل صحيح صريح لم يطلع عليه المجتهد فخالفه، فإنه معذور بعد بذل الجهد، ويعذر أتباعه في ترك رأيه أخذا بالدليل الصحيح الذي تبين أنه لم يطلع عليه. فهذا النوع لا يصح اعتماده خلافا في المسائل الشرعية، لأنه اجتهاد لم يصادف محلا، وإنما يعد في مسائل الخلاف الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة". (1)
أما واقع العمل الإسلامي فإذا كان الاختلاف من قبيل التنوع كأن يتخصص كل فريق أو جماعة في عمل، فهو اختلاف صوري وهو مطلوب، أما إذا كان الاختلاف اختلاف تحزب وتعصب يمنع التعاون والتعاضد وسماع النصيحة من الآخر فهو اختلاف مذموم. وكثير منه يقع في مسائل اجتهادية أو فرعية المخالف فيها معذور، ومثل هذا الخلاف لا ينبغي أن يخرج بالناس إلى ساحة احتراب وتناحر، بل لأصحابه في صحابة رسول الله أسوة حسنة، فمع مخالفة بعضهم لبعض بقي إقرارهم بفضل ذوي الفضل وتوقيرهم مع عمل كل برأيه وسعيه لنشره.
_________
(1) الموسوعة الفقهية 2 / 293-294 بتصرف يسير واختصار.

والذي ينبغي هو أن يكون اختلاف المسلمين في العمل الإسلامي من هذا القبيل إن لم يكن من قبيل اختلاف التنوع ولا سيما مع كثير من الشعارات المرفوعة، فالهدف الأسمى واحد، ومجالات العمل متنوعة، والساحة تسع الجميع بل تحتاجهم.
ولكن الواقع من الناحية العملية وجود التناحر والتحزبات والعصبيات التي تشبه عصبيات عصور التعصب المذهبي، ولئن سأل بعض المقلدة المتعصبة قديمًا عن حكم صلاة الحنفي خلف المالكي أو العكس، فإن بعض جهلة الحزبيين اليوم يسألون عن حكم الصلاة خلف بعض إخوتهم المسلمين!
وكما أن أهل العلم ذموا التعصب للمذهب وأنكروه فإن علينا أن نذم التعصب للجماعات أو الأفراد وننكره، وكما أن الذم لا يتوجه للمذاهب المعتبرة وأئمتها عند أهل التحقيق، فإن الذم قد لا يتوجه إلى الجماعات ورؤوسها طالما كانت ملتزمة بالسنة في الجملة وإن خرج بعض رجالاتها عن ركب السنة باجتهادات شخصية لم تؤثر على دعوة الجماعة كحال بعض رجالات المذاهب الفقهية المتبوعة.
وقد يتوجه الذم إلى الجماعة جملة وتفصيلًا إن كان التحزب والتقوقع أساسًا من أسسها، أو كان من أسسها القول بمذاهب شاذة أو اجتهادات غير سائغة عند أهل العلم.

ثانيًا: أسباب الافتراق.
الأسباب كثيرة ويمكن أن نقسمها إلى خمسة عوامل رئيسية تندرج تحتها أنواع عدة، وبعض هذه الخمسة يتعلق ببعض ولكن أفردته لأهميته، وهذه العوامل هي:
أولًا: تفاوت الناس في الطبائع والميول وتفاضلهم في العقول.
قال ابن القيم رحمه الله: "ووقوع الاختلاف بين الناس أمر ضروري لا بد منه لتفاوت إرادتهم وأفهامهم وقوى إدراكهم..". (1)
ولعل أثر تباين الطبائع والمدارك جلي في كثير من أشكال الاختلاف الواقع، فانظر إلى اختلاف أبي بكر وعمر رضي الله عنهما في شأن أسرى بدر تجد كل واحد منهما نزع إلى ما يقارب طبعه، فأبوبكر الرقيق الشفيق مال إلى المن أو الفداء، وعمر القوي الشديد جنح إلى الإثخان، وهو الذي جاء به القرآن.
فالطبيعة الخلقة والظروف الاجتماعية والبيئية الخاصة بالشخص أو العامة في المجتمع كلها تؤثر على نمط التفكير فيجنح كل طرف إلى ما لا يجنح إليه الآخر.
_________
(1) الصواعق 2 / 519.

وفي بعض الأحيان يتطلب الحكم موازنة بين أمور تحتاج إلى قوة العقل وحضوره والناس متفاوتون في ذلك، ولا يعني هذا أن الأكمل عقلًا هو الأرجح اختيارًا أو هو الذي ينحو نحو الصواب دائمًا، وذلك لما يرد على الأفراد من أحوال وأوقات يتعكر فيها المزاج مع ازدحام الأشغال أو يذهل فيها المرء لمؤثرات أثرت عليه دون الآخر سواء كانت هذه المؤثرات منبعثة من البيئة الخارجية أو عوامل نفسية خاصة بالشخص فيؤدي ذلك لأن يخطئ الصواب وإن كان هو الأرجح عقلًا والأحضر ذهنًا من حيث الجملة. ولعل من ذلك قصة عمر -على أن في ثبوتها مقال- (1) مع المرأة في الميراث يوم قال أصابت امرأة وأخطأ عمر .
وربما تفاضل الناس في إدراك الصواب واختلفوا لتبيان عقولهم ونفوسهم ضعفًا وقوة في جوانب مختلفة فبعض الناس قد يحسن النظر في مسائل لاتساع معارفهم وتمرين عقولهم عليها، ولا يحسنون الخوض في مسائل أخرى، وكم من إنسان تكلم في غير ما يحسن فأضحك الناس، وشواهد هذا كثيرة.
ولهذا ذكر الأستاذ محمود الزحيلي أن أسباب الخلاف تنحصر في سبعة وذكر أولها:
_________
(1) ممن ضعفها الألباني في الإرواء 6 / 348، وألف فيها نزار عرعور رسالة بعنوان القول المعتبر وبين ضعفها، وكذلك أفرد لها مقالًا يوسف العتيق في كتابه قصص لاتثبت ص27، على أن بعضهم صححها ومنهم مصطفى العدوي في كتابه جامع أحكام النساء 3 / 301. ولعل الصواب أن القصة لا تتقوى بالشواهد التي ذكروها فهي إما معضلة أو في أسانيدها ضعاف لا يحتمل جبر مروياتهم، وبخاصة الآثار التي ورد فيها قول عمر رضي الله عنه: أخطأ عمر وأصابت امرأة.

الاختلاف في الأمور الجبلّية: إذ إن الأئمة والعلماء يتفاوتون في ملكاتهم وطبائعم وعقولهم، وهذا أمر طبعي ينتج عنه في بعض الأحايين اختلاف الأحكام المستنبطة من الأدلة الشرعية.
ولعله قدم هذا لما له من أثر على البقية.
ومن هذا القبيل الاختلاف في الحكم بسبب النسيان:
ومن قبيله ما يروى من أن عليًا ذكر الزبير يوم الجمل شيئا عهده إليهما رسول الله فذكره فانصرف عن القتال قلت فيكون الناسي معذورًا بفتواه.
ومنه كذلك عندما هم عمر رضي الله عنه أن يأخذ عيينة بن حصن فذكّره الحُر بن قيس بقول الله عز وجل: { خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ } فأمسك.

ثانيًا: من أسباب الاختلاف تفاوت الناس في العلم والمعرفة.
فأصل حدوث الاختلاف المذموم والتفرق في الأمة هو الجهل بالدين ولهذا قال الشاطبي رحمه الله: "الاختلاف في القواعد الكلية لا يقع بين المتبحرين في علم الشريعة الخائضين في لجتها العظمى، العالمين بمواردها ومصادرها، والدليل على ذلك اتفاق العصر الأول وعامة العصر الثاني". (1)
ولهذا روي أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خلا يومًا فجعل يحدث نفسه: كيف تختلف هذه الأمة ونبيها واحد وقبلتها واحدة وكتابها واحد؟ فأرسل إلى ابن عباس رضي الله عنهما وسأله، فقال ابن عباس : يا أمير المؤمنين: إنما نزل القرآن علينا فقرأناه وعلمنا فيما نزل، وأنه سيكون بعدنا أقوام يقرءون القرآن ولا يدرون فيما نزل فيكون لكل قوم فيه رأي، فإذا كان ذلك اختلفوا. (2)
قال الإمام الشاطبي معلقًا: وما قاله ابن عباس رضي الله عنهما هو الحق، فإنه إذا عرف الرجل فيما نزلت الآية أو السورة عرف مخرجها وتأويلها وما قُصد بها، فلم يتعد ذلك فيها، وإذا جهل فيما أنزلت احتمل النظر فيها أوجهًا، فذهب كل إنسان مذهبًا لا يذهب إليه الآخر.
_________
(1) الاعتصام 2 / 172.
(2) الاعتصام 2 / 183 باختصار يسير.

فإذا وسد الأمر إلى غير أهله، وتصدر للتدريس والفتيا كل من وجد من نفسه زيادة فهم وفضل ذكاء وذهن مع أنه لم يأخذ العلم عن أهل التخصص والصناعة إذا كان ذلك كذلك وقع الافتراق والاختلاف.
وقد عد أهل العلم أن من البلايا "أن يعتقد الإنسان في نفسه أو يُعتقد فيه أنه من أهل العلم والاجتهاد في الدين ولم يبلغ تلك الدرجة فيعمل على ذلك، ويعد رأيه رأيًا وخلافه خلافًا.. فتراه آخذًا ببعض جزئيات الشريعة في هدم كلياتها، وعليه نبه الحديث الصحيح: لا يقبض الله العلم انتزاعًا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يبق عالمًا اتخذ الناس رؤسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا ". (1)
وأمثال هؤلاء أبكوا قديما ربيعة الرأي قال الإمام مالك -رحمه الله-: أخبرني رجل أنه دخل على ربيعة بن أبي عبد الرحمن فوجده يبكي، فقال له: ما يبكيك؟ وارتاع لبكائه، فقال له: أمصيبة دخلت عليك ؟ فقال: لا، ولكن استفتي من لا علم له، وظهر في الإسلام أمر عظيم. وقال ربيعة : ولبعض من يفتي ههنا أحق بالسجن من السراق. (2)
_________
(1) الاعتصام 2 / 172-173 باختصار يسير.
(2) جامع بيان العلم وفضله ص578.

وإذا كان هذا في عصور التابعين والأئمة المرضيين فماذا نقول في زمن الغربة بعد أن أصبح مجاهيل الإنترنت مشايخ يؤخذ عنهم العلم في كثير من الساحات، ويفتون في المدلهمات، والله المستعان.

ثم من أهم أسباب الاختلاف بسبب تباين العلوم والمعارف الاختلاف في العلم بنصوص الوحيين أو دلالتهما وهو ثلاثة أنواع: (1)
أحدها عدم اعتقاده أن النبي قاله أو لم يثبت عنده أن النبي صلى الله عليه وسلم قاله.
الثاني عدم اعتقاده أنه أراد تلك المسألة بذلك القول.
الثالث اعتقاده أن ذلك الحكم منسوخ.
وهذه الثلاثة تتفرع عنها أسباب عدة ولعل في النماذج السابقة شيء من البيان ويمكن أن نجملها فيما يلي:
1- قد يكون النص لم يبلغ بعض المخالفين فعمل بظاهر آية أو حديث آخر، فمن لم يبلغه النص لم يكلف أن يكون عالما به، بل يكتفي المخالف أحيانا بظاهر آية، أو بحديث، أو بموجب قياس، أو بموجب استصحاب، (2) قال شيخ الإسلام:"وهذا السبب هو الغالب على أكثر ما يوجد من أقوال السلف مخالفا لبعض الأحاديث، فإن الإحاطة بحديث رسول الله - صلى الله عليه وسلم - لم تكن لأحد من الأمة "، (3) ومن أمثلة ذلك:
_________
(1) ملخص من الصواعق المرسلة 2 / 542-632 وزيدت عليه صور من مصادر أشير إليها في موضعها.
(2) انظر مجموع الفتاوى 20 / 233 ، وانظر الإنكار في مسائل الخلاف ص 16 ، للدكتور عبد الله بن عبد المحسن الطريقي.
(3) مجموع الفتاوى 20 / 233

أولا: حكم أبي بكر الصديق - رضي الله عنه - في الجدة بأنها لا ترث مطلقًا، فعن قبيصة بن ذؤيب قال:"جاءت الجدة إلى أبي بكر تسأله ميراثها، قال: فقال: لها ما لك في كتاب الله شيء، وما لك في سنة رسول الله -صلى الله عليه وسلم- شيء، فارجعي حتى أسأل الناس، فسأل الناس فقال المغيرة بن شعبة حضرت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فأعطاها السدس فقال أبو بكر هل معك غيرك فقام محمد بن مسلمة الأنصاري، فقال مثل ما قال المغيرة بن شعبة فأنفذه لها أبو بكر ". (1)
_________
(1) سنن أبي داود كتاب الفرائض 3 / 121 رقم 2894 ، وسنن ابن ماجه أبواب الفرائض 2 / 163، سنن الترمذي 4 / 420 رقم 2101. وقال الحافظ في تلخيص الحبير 3 / 82 :«إسناده صحيح لثقة رجاله، إلا أن صورته مرسل».

ثانيا: خفاء سنة الاستئذان على عمر بن الخطاب - رضي الله عنه- فعن أبي سعيد الخدري قال: « كنت في مجلس من مجالس الأنصار، إذ جاء أبو موسى كأنه مذعور، فقال: استأذنت على عمر ثلاثا فلم يؤذن لي فرجعت، فقال: ما منعك؟ قلت: استأذنت ثلاثا فلم يؤذن لي فرجعت، وقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - " إذا استأذن أحدكم ثلاثا فلم يؤذن له فليرجع " ، فقال: والله لتقيمن عليه ببينة، أمنكم أحد سمعه من النبي - صلى الله عليه وسلم -؟ فقال أبي بن كعب : والله لا يقوم معك إلا أصغر القوم، فكنت أصغر القوم فقمت معه فأخبرت عمر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال ذلك » ، (1) فهذه سنة قد خفيت على عمر بن الخطاب - رضي الله عنه - مع سعة علمه وفقهه في دين الله - تعالى - وليس في هذا مذمة لعمر - رضي الله عنه - فإن الله - تعالى - يقول: { وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ } [يوسف:76]، فمهما بلغ الإنسان من العلم فلا شك أنه لن ينتهي، ولهذا قالوا:"العلم إن أعطيته كلك أعطاك بعضه، وإن أعطيته بعضك فاتك كله".
_________
(1) صحيح البخاري كتاب الاستئذان، باب التسليم واستئذان ثلاثا، وانظر الفتح 11 / 26 برقم 6245 ، وصحيح مسلم كتاب الآداب، باب الاستئذان، انظر شرح النووي 7 / 381 برقم 2154 .

والأمثلة كثيرة منها خفاء الحكم على كثير من الصحابة في نزول الطاعون ببلد، (1) ومنها حكم عمر بمنع الحائض من النفرة قبل أن تطوف طواف الإفاضة ثم رجوعه لما بلغه الخبر ، (2) فهذه أمثلة على خفاء بعض نصوص الشريعة على من شهدوا الوحي وعاينوا التنزيل، فخفاء بعض الأصول على من بعدهم أولى وأحرى، ولا يجوز لمن أتى بعدهم "أن يدعى انحصار حديث رسول الله - صلى الله عليه وسلم - في دواوين معينة، ثم لو فرض انحصار حديث رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فليس كل ما في الكتب يعلمه العالم، ولا يكاد ذلك يحصل لأحد، بل قد يكون عند الرجل الدواوين الكثيرة وهو لا يحيط بما فيها ". (3)
ومن هذا القبيل أيضًا:
أن يكون النص قد بلغ المخالف، لكنه منسوخ، بنص آخر ولم يعلم المخالف بالناسخ. (4) ومن أمثلة ذلك اللبس الذي حصل أول الأمر في ربا النسا، ونكاح المتعة وغيرهما مما استقر الإجماع عليه بعد.
أن يكون النص قد بلغه ولكنه لم يثبت عنده إما لأن محدثه مجهول أو سيئ الحفظ أو متهم، ولا يعلم أن له طرقًا أخرى، ولهذا علق كثير من الأئمة العمل بموجب الحديث على صحته فكثيرًا ما يقول الإمام: قولي فيه كيت وكيت، وقد روي فيه حديث بخلافه فإن صح فهو قولي.
_________
(1) ينظر صحيح البخاري كتاب الطب، باب ما يذكر في الطاعون، انظر الفتح 10 / 179 برقم 5729 ، صحيح مسلم كتاب السلام باب الطاعون والطيرة والكهانة ونحوها، انظر شرح النووي 7 / 460 - 462 برقم 2219 .
(2) ينظر صحيح البخاري كتاب الحيض، باب المرأة تحيض بعد الإفاضة، انظر الفتح 1 / 428 برقم 330 .
(3) مجموع الفتاوى 20 / 239 .
(4) انظر الخلاف بين العلماء أسبابه وموقفنا منه ص 23 .

اعتقاد ضعف النص باجتهاد خالفه فيه غيره، كتضعيفه لراو وثقه غيره، ومن ذلك أن بعض الأئمة كان لا يرى قبول حديث أصله غير حجازي " شامي أو بصري.. " وبعضهم رأى هذا الرأي ثم رجع ومما أثر في ذلك كلمة الشافعي لأحمد : يا أبا عبد الله إذا صح الحديث فأعلمني حتى أذهب إليه شاميًا كان أو عراقيًا. ولعل من ذلك مخالفة الأحناف لغيرهم في القهقهة فالإمام أبو حنيفة أخذ بحديث القهقهة في الصلاة، وجعل القهقهة من نواقض الوضوء، ومن مبطلات الصلاة، (1) مع أن الحديث الذي استدل به ضعيف عند الأئمة،.. لكن عذره في ذلك ظنه أن الحديث صالح للاحتجاج به، وهذا ليس فيه مذمة له - رحمه الله - بل هو في العلم والفضل من هو، ولهذا قال شيخ الإسلام ابن تيميه : "ومن ظن بأبي حنيفة أو غيره من أئمة المسلمين أنهم يتعمدون مخالفة الحديث الصحيح لقياس أو غيره فقد أخطأ عليهم، وتكلم إما بظن، وإما بهوى، فهذا أبو حنيفة يعمل بحديث التوضؤ بالنبيذ في السفر (2) مخالفة للقياس، وبحديث القهقهة في الصلاة مع مخالفته للقياس، (3) لاعتقاده صحتهما، وإن كان أئمة الحديث لم يصححوهما "
_________
(1) انظر الهداية شرح بداية المبتدي 1 / 106 .
(2) الحديث رواه الدارقطني بسنده عن أبي هريرة - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال إذا قهقه أعاد الوضوء وأعاد الصلاة ، ثم قال الدارقطني: «فهذه أقاويل أربعة عن الحسن كلها باطلة؛ لأن الحسن إنما سمع هذا الحديث من حفص بن سليمان المنقري عن حفصة بنت سيرين عن أبي العالية الرياحي مرسلا عن النبي - صلى الله عليه وسلم - »ا.هـ، انظر سنن الدارقطني كتاب الطهارة - باب أحاديث القهقهة في الصلاة وعللها 1 / 164-165 ، وانظر في تمام تخريجه نصب الراية للزيلعي مع الهداية 1 / 106-114.
(3) يشير إلى حديث عبد الله بن مسعود أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال له -ليلة الجن- ما في إداوتك قال: نبيذ، قال تمرة طيبة وماء طهور، رواه الإمام أحمد في مسند ابن مسعود 1 / 663، وأبو داود في سننه 1 / 21، برقم 84 ، وانظر سنن ابن ماجه1 / 135، رقم 384، وسنن الترمذي 1 / 147، رقم 88 ، قال الحافظ في الفتح 1 / 354 :«وهذا الحديث أطبق علماء السلف على تضعيفه».

(1) اشتراط بعضهم في قبول النص شروطًا يخالفه فيها غيره، كاشتراط بعضهم كون الراوي فقيهًا إذا روى ما يخالف القياس، واشتراط بعضهم ظهور الحديث وانتشاره إذا كان فيما تعم به البلوى، وربما وقع الاختلاف في بعض قواعد علوم الأدلة ومنها المصطلح ومن ذلك توثيق ابن حبان لمن لم يعرف بجرح، في مقابل طريقة ابن حزم في الرمي بالجهالة، وكتشدد أبي حاتم في نقد الرجال، وتساهل الحاكم في توثيقهم، واشتراط بعضهم للصحة اللقيا واكتفاء آخرين بالمعاصرة، وغير ذلك.
أن ينسى البعض حديثًا أو آية كما ذهل عمر رضي الله عنه عن قول الله تعالى: { إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ } لمّا مات نبينا محمد صلى الله عليه وسلم.
_________
(1) 1 مجموع الفتاوى 20 / 304- 305 .

عدم معرفة دلالة لفظ النص: ومن الركائز الأساسية في هذا العلم باللغة العربية، قال الشاطبي رحمه الله: "الله عز وجل أنزل القرآن عربيًا لا عجمة فيه، بمعنى أنه جار في ألفاظه وأساليبه على لغة لسان العرب، قال الله تعالى: { إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا } ... وكان المنزل عليه القرآن عربيًا أفصح من نطق بالضاد، وهو محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم، وكان الذين بعث فيهم عربًا أيضًا، فجرى الخطاب به على معتادهم في لسانهم... وإذا كان كذلك فلا يفهم كتاب الله تعالى إلاّ من الطريق الذي نزل عليه وهو اعتبار ألفاظها ومعانيها وأساليبها"، (1) ولهذا قال الشافعي رحمه الله: "ما جهل الناس ولا اختلفوا إلاّ لتركهم لسان العرب وميلهم إلى لسان أرسطاطاليس "، (2) وقال السيوطي معلقًا بعد أن ذكره: "أشار الشافعي بذلك إلى ما حدث في زمن المأمون من القول بخلق القرآن ونفي الرؤية وغير ذلك من البدع وأن سببها الجهل بالعربية والبلاغة الموضوعة فيها من المعاني والبيان والبديع"، ومما يؤكد هذا أن عمرو بن عبيد (3) جاء إلى أبي عمرو بن العلاء التميمي (4) يناظره في وجوب عذاب الفاسق، فقال يا أبا عمرو : هل يخلف الله وعده؟ فقال: لن يخلف الله
_________
(1) الاعتصام 2 / 293-294 باختصار.
(2) صون المنطق ص15.
(3) أبو عثمان عمرو بن باب البصري 80-144 ، أصله من الموالي وولاؤه لبني تميم، وهو شيخ المعتزلة.
(4) أبو عمرو بن العلاء التميمي المازني البصري 70-157 ، شيخ قراء العربية، اشتهر بالفصاحة والصدق وسعة العلم.

وعده، فقال عمرو : فقد قال وذكر آية وعيد، فقال أبو عمر : من العجمة أتيت، الوعد غير الإيعاد ثم أنشد:

وإني وإن أوعدته أو وعدته ... لمخلف إيعادي منجز له وعدي

(1) ولهذا قال الحسن البصري رحمه الله: "إنما أهلكتهم العجمة يتأولونه على غير تأويله". (2) ولو نظرت في كثير من أهل البدع التي فرقت المسلمين لوجدت أصولًا لا تنم عن أصالة في اللسان العربي، فغيلان الدمشقي أول من تكلم في القدر وقال بخلق القرآن كان مولى لآل عثمان بن عفان، والجعد بن درهم كان مولى لبني الحكم، وجهم بن صفوان كان مولى لبني راسب، وعمرو بن عبيد مولى لبني تميم، وواصل بن عطاء مولى لبني مخزوم أو لبني ضبة على خلاف في النسبة.
_________
(1) سير أعلام النبلاء 6 / 408-409، وقد ذكرها غير واحد من أهل التراجم والأخبار.
(2) الاعتصام 2 / 299.

ولعل من أظهر عوامل الاختلاف بسبب عدم فهم دلالة النصوص عاملان:
الأول إما لكون اللفظ غريبًا، نحو لفظ المزابنة والمحاقلة والمنابذة، ومن هذا القبيل اختلافهم في تفسير لا طلاق ولا عتاق في إغلاق. ففسره كثير من الحجازيين بالإكراه وفسره كثير من العراقيين بالغضب، ومنهم من فسره بجمع الطلاق في كلمة واحدة باعتبار أنه مأخوذ من غلق باب الطلاق جملة.
أو لكون اللفظ مشتركًا أو مجملًا أو مترددًا بين حمله على معناه عند الإطلاق (الحقيقة) أو حمله على معناه عند التقييد (مجاز) كاختلافهم في القرء ومعناه.
معرفة دلالة اللفظ وموضوعه، ولكن لا يتفطن لدخول هذا الفرد المعين تحت اللفظ إما لعدم تصوره لذلك الفرد أو لعدم حضوره بباله أو لاعتقاده أنه مختص بما يخرجه عن اللفظ العام.
عدم اعتقاد وجود دلالة في لفظ النص على الحكم المتنازع عليه، وهذا له أربعة حالات:
أن لا يعرف مدلول اللفظ في عرف الشارع فيحمله على خلاف مدلوله في العرف الشرعي.
أن يكون له في عرف الشارع معنيين فيحمله على أحدهما ويحمله المخالف على الآخر.
أن يفهم من العام خاصًا أو من الخاص عامًا، أو من المطلق مقيدًا أو من المقيد مطلقًا.

أن ينفي دلالة اللفظ مع أن اللفظ تارة يكون مصيبًا في الدلالة وتارة يكون مخطئًا، فمن نفى دلالة قول الله تعالى: { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ } على حل أكل ذي المخلب والناب أصاب، ومن نفى دلالة العام على ما عدا محل التخصيص غلط ومن نفى دلالته على ماعدا محل السبب غلط.
اعتقاد أن دلالة النص عارضها ما هو مساو لها فيجب التوقف، أو عارضها ما هو أقوى فيجب تقديمه، ولهذا أقسام متعددة. (1) ومن أمثلة ذلك
_________
(1) للاستزادة في تفصيلها راجع الصواعق المحرقة لابن القيم 2 / 577-631.

أولا: لما حدث ابن عباس عائشةَ بحديث عمر بن الخطاب - رضي الله عنهم - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: « إن الميت ليعذب ببكاء أهله عليه "، (1) أنكرت ذلك وقالت:"إنكم لتحدثوني عن غير كاذبين ولا مكذبين، ولكن السمع يخطئ، يرحم الله عمر، لا والله ما قاله رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قط إن الميت يعذب ببكاء أحد، ولكنه قال: " إن الكافر يزيده الله ببكاء أهله عذابا، وإن الله لهو أَضْحَكَ وَأَبْكَى ، وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى » ، (2) فظنت عائشة رضي الله عنها أن هذا النص يخالف ما ثبت عندها من كلامه صلى الله عليه وسلم بل يخالف مقتضى القرآن الكريم. (3)
_________
(1) صحيح البخاري كتاب الجنائز، باب قول النبي -صلى الله عليه وسلم- يعذب الميت ببعض بكاء أهله عليه إذا كان النوح من سنته ، انظر فتح الباري 3 / 151 رقم 1286 ، صحيح مسلم كتاب الجنائز - باب الميت يعذب ببكاء أهله عليه، انظر شرح النووي 3 / 483 رقم 927 .
(2) صحيح البخاري كتاب الجنائز، باب قول النبي -صلى الله عليه وسلم- يعذب الميت ببعض بكاء أهله عليه إذا كان النوح من سنته ، انظر فتح الباري 3 / 151 - 152 رقم 1288 ، صحيح مسلم كتاب الجنائز ، باب الميت يعذب ببكاء أهله عليه، انظر شرح النووي 3 / 485 - 486 رقم 928 .
(3) فتح الباري 3 / 152 - 156 بتصرف يسير واختصار.

ثانيا: اختلاف العلماء في الجمع بين قوله - تعالى -: { وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } [البقرة:221] ، وبين قوله - تعالى -: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ } [المائدة:5]، فالآية الأولى تحرم على المسلمين نكاح المشركات، والآية الثانية تحلل نكاح الكتابيات، وقد اختلف العلماء في نكاح الكتابيات، فالجمهور على جوازه، استنادا لآية المائدة، وقال بعض العلماء لا يجوز نكاح الكتابيات استنادا لآية البقرة، وظنا منهم أن آية المائدة معارضة بآية أصرح منها وهي آية البقرة. (1)
_________
(1) انظر أسباب اختلاف الفقهاء ص 18 .

أولًا: البغي.
يقول شيخ الإسلام ابن تيميه وهو صاحب تجربة واسعة مع المخالفين، قال رحمه الله الفتاوى 14 / 482-483 :"وأنت إذا تأملت ما يقع من الاختلاف بين هذه الأمة علمائها وعبادها وأمرائها ورؤسائها وجدت أكثره من هذا الضرب الذي هو البغي بتأويل أو بغير تأويل كما بغت الجهمية على المستنة في محنة الصفات والقرآن محنة أحمد وغيره، وكما بغت الرافضة على المستنة مرات متعددة، وكما بغت الناصبة على علي وأهل بيته وكما قد تبغي المشبهة على المنزهة، وكما قد يبغي بعض المستنة إما على بعضهم، وإما على نوع من المبتدعة بزيادة على ما أمر الله به وهو الإسراف المذكور في قولهم: { رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا } ".

ثانيًا: الغرور بالنفس.
فالغرور بالنفس يولد الإعجاب بالرأي، والكبر على الخلق، فيصر الإنسان على رأيه، ولو كان خطأ، ويستخف بأقوال الآخرين، ولو كانت صوابا، فالصواب ما قاله، والخطأ ما قاله غيره، ولو ارعوى قليلا واتهم نفسه، وعلم أنها أمارة بالسوء، لدفع كثيرا من الخلاف والشقاق، ولكان له أسوة بنبينا - صلى الله عليه وسلم - الذي قال الله - تعالى - له: { فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ } ، (1) وإذا كانت صفة التواضع ولين الجانب من أوائل صفات المؤمنين، فإنها في حق من انتصب للعلم والدعوة والفتوى والتعليم أوجب وأكثر ضرورة وإلحاحا. (2)
_________
(1) سورة آل عمران، الآية رقم 159.
(2) أدب الخلاف للقرني ص 27 - 29 بتصرف.

ثالثًا: سوء الظن بالآخرين.
فهو ينظر لجميع الناس بالمنظار الأسود، فأفهامهم سقيمة، ومقاصدهم سيئة، وأعمالهم خاطئة، ومواقفهم مريبة، كلما سمع من إنسان خيرا كذبه، أو أوَّله، وكلما ذُكر أحد بفضل طعنه وجرحه، اشتغل بالحكم على النيات والمقاصد، فضلا عن الأعمال والظواهر، والمصادرة للآخر قبل معرفة رأيه، أو سماع حجته، (1) ثم هو لا يتوقف عند هذا الحد، بل لسانه طليق في أعراض إخوانه، بسبهم، واتهامهم، وتجريحهم، وتتبع عثراتهم، فإن تورع عن الكلام في أعراض غيره من الفضلاء، سلك طريق الجرح بالإشارة، أو الحركة، بما يكون أخبث وأكثر إقذاعا، مثل: تحريك الرأس، وتعويج الفم، وصرفه، والتفاته، وتحميض الوجه، وتجعيد الجبين، وتكليح الوجه، والتغير، والتضجر. (2) "وأنت ترى هؤلاء الجراح القصاب، كلما مر على ملأ من الدعاة اختار منهم (ذبيحا) فرماه بقذيفة من هذه الألقاب المرة، تمرق من فمه مروق السهم من الرمية، ثم يرميه في الطريق، ويقول: أميطوا الأذى عن الطريق فإنه من شعب الإيمان!" (3)
_________
(1) أدب الخلاف للقرني ص 35 .
(2) انظر تصنيف الناس بين الظن واليقين ص 11 بتصرف.
(3) انظر تصنيف الناس بين الظن واليقين ص 22 بتصرف يسير.

رابعًا: حب الظهور بالجدل والمماراة
ويكون دافع ذلك في الغالب هوى مطاعًا، وقد يكون قلة الفقه أو الفراغ وترك الاشتغال بما ينفع.
وقد روى الإمام أحمد (1) وغيره عن أبي أمامة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم « ما ضل قوم بعد هدى كانوا عليه إلا أوتوا الجدل ثم قرأ: { مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ }» .
قال الإمام أبو يوسف صاحب الإمام أبي حنيفة رحمهما الله: "الخصومة في الدين بدعة، وما ينقض أهل الأهواء بعضهم على بعض بدعة محدثة. لو كانت فضلًا لسبق إليها أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وأتباعهم، فهم كانوا عليها أقوى ولها أبصر. وقال الله تعالى: { فَإِنْ حَاجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلَّهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ } [آل عمران:20]، ولم يأمره بالجدل، ولو شاء لأنزل حججًا، وقال له: قل كذا وكذا". (2)
_________
(1) المسند 2 / 252 و 2 / 256 وحسنه الألباني في غير موضع انظر صحيح الجامع 5633.
(2) الفتاوى 16 / 476.

وقال ابن قتيبة رحمه الله يصف الحال في أيام السلف عليه الرحمة والرضوان: "كان المتناظرون في الفقه يتناظرون في الجليل من الواقع والمستعمل من الواضح وفيما ينوب الناس فينفع الله به القائل والسامع، فقد صار أكثر التناظر فيما دق وخفي، وفيما لا يقع وفيما قد انقرض.. وصار الغرض فيه إخراج لطيفة، وغوصًا على غريبة، وردًا على متقدم...
وكان المتناظرون فيما مضى يتناظرون في معادلة الصبر بالشكر وفي تفضيل أحدهما على الآخر، وفي الوساوس والخطرات ومجاهدة النفس وقمع الهوى فقد صار المتناظرون يتناظرون في الاستطاعة والتولد والطفرة والجزء والعرض والجوهر، فهم دائبون يخبطون في العشوات، قد تشعبت بهم الطرق، قادهم الهوى بزمام الردى..". (1)
فلما وقع الناس في الجدل تفرقت بهم الأهواء، قال عمرو بن قيس : (2) قلت للحكم بن عتبة : (3) ما اضطر الناس إلى الأهواء؟ قال: الخصومات. (4)
وقد روي عن أبي قلابة -وكان قد أدرك غير واحد من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لا تجالسوا أصحاب الخصومات فإني لا آمن أن يغمسوكم في ضلالتهم، أو يلبسوا عليكم بعض ما تعرفون » . (5)
_________
(1) الاختلاف في اللفظ ص10-11.
(2) هو عمرو بن قيس الملائي أحد الثقات العباد روى عن عطية العوفي وغيره توفي 146هـ.
(3) هو أبو محمد الحكم بن عتبة الكندي الكوفي ثقة ثبت فقيه توفي 113هـ.
(4) السنة لعبد الله بن الإمام أحمد 1 / 137.
(5) سنن الدارمي 1 / 120.

قال معن بن عيسى : "انصرف مالك بن أنس رضي الله عنه يومًا من المسجد وهو متكئ على يدي، فلحقه رجل يقال له أبو الحورية، كان يتهم بالإرجاء، فقال: يا عبد الله ! اسمع مني شيئا أكلمك به، وأحاجك وأخبرك برأيي.
قال: فإن غلبتني؟
قال: إن غلبتك اتبعني.
قال: فإن جاء رجل آخر فكلمنا فغلبنا؟
قال: نتبعه!
فقال مالك رحمه الله: يا عبد الله بعث الله عز وجل محمدًا صلى الله عليه وسلم بدين واحد وأراك تنتقل من دين إلى دين".
وقال عمر بن عبد العزيز : من جعل دينه غرضًا للخصومات أكثر التنقل.
وجاء رجل إلى الحسن فقال: يا أبا سعيد تعال حتى أخاصمك في الدين، فقال الحسن : أما أنا فقد أبصرت ديني، فإن كنت أضللت دينك فالتمسه! (1)
وإذا كان الجدل والمراء والخصومة في الدين مذمومة على كل حال فإنها تتأكد في حق المقلدة والجهال.
ويتأكد ترك المراء والجدل في كل ما لا طائل من ورائه كملح العلوم والنوادر، وما لا يثمر عملًا غير السفسطة والتلاسن.

_________
(1) راجع في النقول الثلاثة السابقة الشريعة للآجري ص56-57.

تنبيه: هذا السبب من أعظم أسباب الاختلاف المذموم، بل لا يكاد ينجم عنه اختلاف يحمد، ولعله عامل رئيس في إذكاء نار الفرقة والفتنة بين المسلمين، ولا سيما أن التنظير العلمي مستقر عند كثيرين ولكن على الرغم من ذلك يقع الافتراق لوقوع الخلل في هذا الجانب، والله المستعان.

رابعًا: ومن عوامل الاختلاف والتفرق: التعصب.
سواء كان سياسيًا أو مذهبيًا أو حزبيًا أو لأفراد ورموز، وسواء كان لفرط حب أو فرط بغض.
إن التعصب ران يطغى على القلب والعقل فيحجبهما، ومهما عرضت على المتعصب من الحجج والبراهين فلن يراهها.
يقول الماوردي رحمه الله: "ولقد رأيت من هذه الطبقة رجلا يناظر في مجلس حفل وقد استدل عليه الخصم بدلالة صحيحة فكان جوابه عنها أن قال: إن هذه دلالة فاسدة, وجه فسادها أن شيخي لم يذكرها وما لم يذكره الشيخ لا خير فيه. فأمسك عنه المستدل تعجبا; ولأن شيخه كان محتشما. وقد حضرت طائفة يرون فيه مثل ما رأى هذا الجاهل, ثم أقبل المستدل علي وقال لي: والله لقد أفحمني بجهله وصار سائر الناس المبرئين من هذه الجهالة ما بين مستهزئ ومتعجب, ومستعيذ بالله من جهل مغرب". (1)
وما أقبح هذا الجهل يوم يسري إلى طوائف تعد نفسها في عداد العاملين للإسلام الذائدين عن حياضه، ويزداد هذا القبح يوم يزعم أصحابها أنهم أهل الفكر المستنير والعقول غير المنغلقة! ويتضاعف القبح يوم ينتسبون إلى السلف أو السنة، والسلف والسنة من هذا التعصب المقيت براء.
_________
(1) أدب الدنيا والدين ص70.

يقول العلم الإمام ابن تيميه ممتدحا الأئمة الأعلام: "ومن تعصب لواحد بعينه من الأئمة دون الباقين فهو بمنزلة من تعصب لواحد بعينه من الصحابة دون الباقين. كالرافضي الذي يتعصب لعلي دون الخلفاء الثلاثة وجمهور الصحابة. وكالخارجي الذي يقدح في عثمان وعلي رضي الله عنهما فهذه طرق أهل البدع والأهواء الذين ثبت بالكتاب والسنة والإجماع أنهم مذمومون، خارجون عن الشريعة والمنهاج الذي بعث الله به رسوله صلى الله عليه وسلم. فمن تعصب لواحد من الأئمة بعينه ففيه شبه من هؤلاء، سواء تعصب لمالك أو الشافعي أو أبي حنيفة أو أحمد أو غيرهم. ثم غاية المتعصب لواحد منهم أن يكون جاهلا بقدره في العلم والدين, وبقدر الآخرين، فيكون جاهلا ظالما، والله يأمر بالعلم والعدل، وينهى عن الجهل والظلم". (1)
_________
(1) الفتاوى 22 / 252.

وقال مشيرًا لآفة التعصب للحزب أو الجماعة: "وأما رأس الحزب فإنه رأس الطائفة التي تتحزب أي تصير حزبًا فإن كانوا مجتمعين على ما أمر الله به ورسوله من غير زيادة ولا نقصان فهم مؤمنون لهم ما لهم وعليهم ما عليهم، وإن كانوا قد زادوا في ذلك ونقصوا مثل التعصب لمن دخل في حزبهم بالحق والباطل والإعراض عمن لم يدخل في حزبهم سواء كان على الحق والباطل فهذا من التفرق الذي ذمه الله تعالى ورسوله، فإن الله ورسوله أمرا بالجماعة والائتلاف ونهيا عن التفرقة والاختلاف وأمرا بالتعاون على البر والتقوى ونهيا عن التعاون على الإثم والعدوان". (1)
_________
(1) الفتاوى 11 / 92، وينظر فقه الائتلاف للخزندار.

خامسًا: عوامل خارجية قادت إلى تفاقم الاختلاف.
وتتلخص في الحضارات والديانات التي ناصبت الإسلام العداء في القديم أو الحديث، وحتى لا يتشعب الحديث أتناول بالبيان العامل النصراني كمثال فأقول:
لقد جاء الإسلام فألف بين أشتات العرب، بل ألف بين أهل الخير من العالمين، فبلال رضي الله عنه حبشي، وصهيب رومي، وسلمان فارسي، ومحمد بن إسماعيل شيخ المحدثين بخاري، وصلاح الدين الأيوبي بطل الحروب الصليبية كردي، ومحمد بن إسحاق أول من دون السيرة النبوية فارسي، والطبري شيخ المؤرخين والمفسرين تركي وإذا نظرت في سير تراجم أعلام الإسلام ومبدعيه وجدتهم من أقطار الأرض وأطرافها.
ومع ائتلاف هذه الخبرات المتنوعة وانسجامها ازدهرت حضارة الإسلام وقويت شوكة أهله.
وكان لهذا الائتلاف أثر في صد الغزو الصليبي عن بلاد المسلمين على مر التاريخ، وباسترجاع سير أولئك الذين وقفوا في وجه المد الصليبي تتضح هذه الحقيقة بجلاء ولعل أشهر نموذج هو صلاح الدين الأيوبي عليه رحمة الله.

وقد أدرك أعداء الإسلام من النصارى واليهود هذه الحقيقة، فكانت الخطوة الأولى التي قاموا بها من أجل السيطرة على بلاد الإسلام وجعلها تابعة ذليلة هي العمل على تفكيك وحدتهم عملًا بمشورة القساوسة ووصيتهم للساسة، ومن بعض أقوالهم في ذلك ما يلي: (1)
"1 - يقول القس سيمون :
إن الوحدة الإسلامية تجمع آمال الشعوب الإسلامية، وتساعد التملص من السيطرة الأوربية، والتبشير عامل مهم في كسر شوكة هذه الحركة، من أجل ذلك يجب أن نحوّل بالتبشير اتجاه المسلمين عن الوحدة الإسلامية.
2- ويقول المبشر لورنس براون :
إذا اتحد المسلمون في إمبراطورية عربية، أمكن أن يصبحوا لعنةً على العالم وخطرًا، أو أمكن أن يصبحوا أيضًا نعمة له، أما إذا بقوا متفرقين، فإنهم يظلون حينئذ بلا وزن ولا تأثير.
ويكمل حديثه:
يجب أن يبقى العرب والمسلمون متفرقين، ليبقوا بلا قوة ولا تأثير.
3- ويقول أرنولد توينبى في كتابه الإسلام والغرب والمستقبل:
إن الوحدة الإسلامية نائمة، لكن يجب أن نضع في حسابنا أن النائم قد يستيقظ.
_________
(1) مستقاة من كتاب: قادة الغرب يقولون دمروا الإسلام أبيدوا أهله.

4- وقد فرح غابرائيل هانوتو وزير خارجية فرنسا حينما انحل رباط تونس الشديد بالبلاد الإسلامية، وتفلتت روابطه مع مكة، ومع ماضيه الإسلامي، حين فرض عليه الفرنسيون فصل السلطة الدينية عن السلطة السياسية.
5- من أخطر ما نذكره من أخبار حول هذه النقطة هو ما يلي:
في سنة 1907 عقد مؤتمر أوربى كبير، ضم أضخم نخبة من المفكرين والسياسيين الأوربيين برئاسة وزير خارجية بريطانيا الذي قال في خطاب الافتتاح:
إن الحضارة الأوروبية مهددة بالانحلال والفناء، والواجب يقضي علينا أن نبحث في هذا المؤتمر عن وسيلة فعالة تحول دون انهيار حضارتنا.
واستمر المؤتمر شهرًا من الدراسة والنقاش.
واستعرض المؤتمرون الأخطار الخارجية التي يمكن أن تقضي على الحضارة الغربية الآفلة، فوجدوا أن المسلمين هم أعظم خطر يهدد أوربا.
فقرر المؤتمرون وضع خطة تقضي ببذل جهودهم كلها لمنع إيجاد أي اتحاد أو اتفاق بين دول الشرق الأوسط، لأن الشرق الأوسط المسلم المتحد يشكل الخطر الوحيد على مستقبل أوربا.
وأخيرًا قرروا إنشاء قومية غربية معادية للعرب والمسلمين شرقي قناة السويس، ليبقى العرب متفرقين.

وبذا أرست بريطانيا أسس التعاون والتحالف مع الصهيونية العالمية التي كانت تدعو إلى إنشاء دولة يهودية في فلسطين".
وقد ترجم المنصرون وأتباعهم تلك التصورات إلى حركات ونعرات عنصرية أو قومية نجحت في التأليب على دولة الخلافة الإسلامية وفي تفكيك عرى الإخوة بين المؤمنين عربًا وتركًا.

وإذا تأملت رواد حركة القومية العربية وجدت "كثرة كبيرة من رجال الرعيل الأول في هذه الحركة وفي هذا البعث من مسيحيي لبنان، مثل البستاني واليازجي والشدياق وأديب إسحاق ونقاش وشمّيل وتقلا ومشاقة وزيدان ونمر وصروف . وأغلبهم ممن اتصلوا بالإرساليات الإنجيلية الأمريكية التي بدأت تتوارد على بيروت في النصف الثاني من القرن التاسع عشر لنشر مذهبهم البروتستانتي. وأكثرهم في الوقت نفسه قد رموا بالماسونية، فإبراهيم اليازجي (1847 - 1906م) وأبوه ناصيف اليازجي (1800 - 1871م) كانا على صلة حسنة بالإرساليات الأمريكية الإنجيلية، وكانا يترددان على مطبعتهم في بيروت التي كان يشرف عليها وقتذاك الدكتور فانديك . وقد علم اليازجي الكبير في مدارسهم، وأعان ابنه في ترجمتهم التوراة إلى العربية، ثم قدم بعد ذلك إلى مصر ومات بها، واحتفلت المحافل الماسونية في القاهرة والإسكندرية بتأبينه، وهو صاحب قصيدتين مشهورتين في استنهاض همم العرب ودعوتهم إلى إحياء أمجاد آبائهم، ورفض التجبر والاستبداد، وفيهما دعا قومه من العرب إلى الثورة على الأتراك، وختم قصيدته مهددًا الترك بقوله:

صبرًا هيا أمة الترك التي ظلمت ... دهرًا فعما قليلٍ تُرفع الحجبُ
لنطلبن بحد السيف مأربنا ... فلن يخيب لنا في جنبه أَرَبُ
ونتركن علوج الترك تندب ما ... قد قدمته أياديها فتنتحبُ
ومن يعش يرَ والأيام مقبلة ... يلوح للمرء في أحداثها العجبُ

ومن مؤسسي هذه الدعوة أيضًا بطرس البستاني (1819 - 1883م)، وقد كان أيضًا على صلة بدعاة المذهب الإنجيلي والبروتستانت من الأمريكان، وتولي منصب الترجمة في قنصلية أمريكا ببيروت. وأعان الدكتور سمث المبشر الأمريكي ثم الدكتور فانديك من بعده في الترجمة البروتستانتية للتوراة التي تمت في سنة 1864م، ثم طبعت في أمريكا سنة 1866. وأعان الدكتور فانديك أيضًا في إنشاء مدرسة عبية الأمريكية، وهي مدرسة عليا ترجع أهميتها إلى أنها كانت تقوم بتدريس العلوم الحديثة من جغرافيا وطبيعة وكيمياء ورياضة باللغة العربية. وقد وضعت لذلك كتبًا خاصة قامت بطبعها، فشاركت بذلك في حركة الإحياء العربية... ومن الذين شاركوا في هذه الدعوة أيضًا من مسيحيي لبنان فارس الشدياق (1801 - 1887)، الذي تسمى بعد إسلامه... بأحمد، واتبع المذهب الإنجيلي على يد المرسلين الأمريكان، فتولوا حمايته من بطش رجال الإكليروس الذين حبسوا أخاه، وعذبوه حتى مات في سجنهم بسبب تغييره مذهبه. حضر على نفقتهم إلى مصر في أيام محمد علي، ثم طوف كثيرًا بين دول أوروبا والأستانة وتونس ومصر. ووصف كثيرًا من هذه الأسفار في صحيفته (الجوائب) التي أصدرها سنة 1277هـ. وقد

استدعته جمعية ترجمة التوراة البروتستانتية في لندن سنة 1848م فأعان في ترجمتها إلى العربية. وله كتب كثيرة تغلب عليها النزعة اللغوية.. ومن دعائم هذه الدعوة أيضًا سليم تقلا مؤسس صحيفة (الأهرام) المصرية (1849 - 1892م). تلقى علومه في مدرسة عبية التي أنشأها المبشر الأمريكي الدكتور فانديك أحد مؤسسي الجامعة الأمريكية، التي بدأت سنة 1866م باسم (الكلية السورية الإنجيلية).
ومنهم جرجي زيدان (1861 - 1914م) الذي كان على صلة بالمبعوثين الأمريكان. وكان يدعى إلى احتفالات الخريجين بكليتهم، ثم التحق بالجامعة الأمريكية سنة 1881 لدراسة الطب، وغادرها دون أن يتم دراسته في العام التالي. وهو صاحب المباحث المعروفة في اللغة العربية وآدابها. ومؤلف سلسلة من القصص التاريخية العربية... ومنذ ذلك الوقت نشأت التفرقة بين العروبة والإسلام على يد هذه الطائفة من المفكرين والكتاب من نصارى الشام". (1)
ولهذا لم يكن مستغربًا أن ينقلب الشاعر العراقي معروف الرصافي على دعاة الجامعة العربية حين عقدوا مؤتمرهم في باريس سنة 1913 بعد أن كان مؤيدًا لهم بشد أزر دعوتهم بشعره، وذلك في قصيدته (ما هكذا) التي بدأها بقوله:

_________
(1) الإسلام والحضارة الغربية للدكتور محمد محمد حسين ص225 باختصار وتصرف.

أصبحت أوسعهم لومًا وتثريبًا ... لما امتطوا غارب الإفراط مركوبًا

وفيها يقول:

إني لأُبصر في (بيروت) قَائِبَةً ... للشَّرِ موشِكةً أنْ تخُرِج القُوبَا
لو كان في غير (باريزٍ) تألُّبَهم ... ما كنت أحسبهم قومًا مناكيبا
لكن (باريزَ) مازالت مطامِعُها ... ترنو إلى الشام تصعيدًا وتصويبا
ولم تزل كلَّ يوم في سياستها ... تلقي العراقيلَ فيها والعراقيبا
هل يأمن القوم أن يحتل ساحتهم ... جيش يَدكُّ من الشام الأهاضيا

وما قاله تحقق فما انتهت الحرب العالمية الأولى إلاّ والشام وغيرها من بلاد الإسلام موزعة بحسب القسمة التي تنبأ بها شكيب أرسلان في خطابه الموجه إلى الشريف حسين حين بلغه عزمه على غزو سوريا مع جيوش الحلفاء في الحرب العالمية الأولى. فأرسل ينهاه عن المضي فيما هو فيه من دعوة زعماء السوريين للخروج على الدولة العثمانية، والالتحاق بالجيش الحسيني العربي، ويحذره عاقبة هذه الغارات التي يضرب فيها العرب بالعرب، فيقول له فيما يقول: "أتقاتل العرب بالعرب أيها الأمير، حتى تكون ثمرة دماء قاتلهم ومقتولهم استيلاء إنجلترا على جزيرة العرب، وفرنسا على سورية، واليهود على فلسطين؟"ثم يخاطب القائمين بالدعوة قائلًا: "قل لهؤلاء القائمين بالدعوة العربية، الناهضين لحفظ حقوقها وأخذ تاراتها: ماذا إلى اليوم أمنوا من حقوق العرب بقيامهم؟

يقولوا لنا: ماذا أقاموا للعرب من الملك حتى نشكرهم، ونقر بفضلهم، لأننا عرب نحب كل من أحب العرب، ونبغض كل من أبغض العرب، ولا نبالي بالقيل والقال أمام الحقائق". (1) وحتى لا نستغرق في الاستطراد نرجع فنؤكد على التأثير النصراني في تفرقة المسلمين، وننبه إلى أنه لم يكن وليد العصر الحديث ولكنه اشتد ونجح في القرون الأخيرة فأتى أكله وثماره المريرة، ولا يعني ذلك بحال عدم وجود محاولات قديمة من النصارى لتفريق صف المسلمين بل كانت لهم صولات وجولات كان لها أثرها الفعال في شق صف أمة الإسلام.
فـ"المراجع القديمة تثبت لنا أن القدرية أخذوا أقوالهم في القدر عن النصرانية، وتذكر لنا اسمين ارتبط بهما شيوع ذلك الاتجاه ونقله إلى المسلمين، وهما معبد الجهني وغيلان الدمشقي، قال ابن قتيبة رحمه الله عن غيلان : كان قبطيًا قدريًا، لم يتكلم أحد في القدر قبله، ودعا إليه معبد الجهني .. ونحوًا مما ذكره ابن قتيبة نقل عن الأوزاعي وابن نباتة والمقريزي وغيرهم". (2)
فأثر النصارى في اختلاف المسلمين قديم، وأما أثر اليهود فهو أظهر وأخطر في القديم والحديث، ولعله لا يتسع المقام لبسطه، وقد ركزت على الأثر النصراني لخفائه عن البعض.
_________
(1) الإسلام والحضارة الغربية للدكتور محمد محمد حسين ص225 بتصرف.
(2) الماتريدية للدكتور أحمد الحربي ص41-42 باختصار.

أولًا: الضعف والعجز.
والنتيجة الطبيعية لذلك تخلف النصر وفشل الأمة وعجزها، قال الله تعالى: { وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ } .
قال ابن سعدي : { وَلَا تَنَازَعُوا } تنازعا يوجب تشتت القلوب وتفرقها، { فَتَفْشَلُوا } أي: تجبنوا { وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ } أي: تنحل عزائمكم، وتفرق قوتكم، ويرفع ما وعدتم به من النصر على طاعة اللّه ورسوله". (1)
وفي الآية السابقة "عوامل النصر الحقيقية: الثبات عند لقاء العدو. والاتصال بالله بالذكر. والطاعة لله والرسول. وتجنب النزاع والشقاق. والصبر على تكاليف المعركة. والحذر من البطر والرئاء والبغي..". (2)
وقد علم العقلاء بأن الاجتماع سبب قوة ومنعة..

كونوا جميعًا يا بني إذا اعترى ... خطب ولا تتفرقوا أفرادا
تأبى الرماح إذا اجتمعن تكسرًا ... وإذا افترقن تكسرت آحادا
_________
(1) تيسير الكريم المنان في تفسير كلام الرحمن، سورة الأنفال: 46.
(2) الظلال، سورة الأنفال، الآية 46.

ثانيًا: هلاك الأمة.
صح عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: « ذروني ما تركتكم فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم فإذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم وإذا نهيتكم عن شيء فدعوه » . (1)
قال في تحفة الأحوذي : "واختلافهم عطف على الكثرة لا على السؤال لأن نفس الاختلاف موجب للهلاك بغير الكثرة". (2)
_________
(1) البخاري 6 / 2658، ومسلم 2 / 975، وغيرهما.
(2) تحفة الأحوذي 7 / 372.

قال ابن القيم رحمه الله: "وقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن هلاك الأمم من قبلنا إنما كان باختلافهم على أنبيائهم وقال أبو الدرداء وأنس وواثلة بن الأسقع « خرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نتنازع في شيء من الدين فغضب غضبا شديدا لم يغضب مثله قال ثم انتهرنا قال يا أمة محمد لا تهيجوا على أنفسكم وهج النار ثم قال أبهذا أمرتم أو ليس عن هذا نهيتم إنما هلك من كان قبلكم بهذا » وقال عمرو بن شعيب عن أبيه عن ابني العاص أنهما قالا « جلسنا مجلسا في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم كأنه أشد اغتباطا فإذا رجال عند حجرة عائشة يتراجعون في القدر فلما رأيناهم اعتزلناهم ورسول الله صلى الله عليه وسلم خلف الحجرة يسمع كلامهم فخرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم مغضبا يعرف في وجهه الغضب حتى وقف عليهم وقال يا قوم بهذا ضلت الأمم قبلكم باختلافهم على أنبيائهم وضربهم الكتاب بعضه ببعض وإن القرآن لم ينزل لتضربوا بعضه ببعض ولكن نزل القرآن يصدق بعضه بعضا ما عرفتم منه فاعملوا به وما تشابه فآمنوا به ثم التفت فرآني أنا وأخي جالسين فغبطنا أنفسنا أن لا يكون رآنا معهم » قال البخاري رأيت أحمد بن حنبل وعلي ابن

عبد الله والحميدي وإسحاق بن إبراهيم يحتجون بحديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده وقال أحمد بن صالح أجمع آل عبد الله على أنها صحيفة عبد الله ". (1)
_________
(1) إعلام الموقعين 1 / 260.

ثالثًا: العقوبات المعنوية.
روى البخاري وغيره عن عبادة بن الصامت : « أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج يخبر بليلة القدر فتلاحى رجلان من المسلمين فقال إني خرجت لأخبركم بليلة القدر وإنه تلاحى فلان وفلان فرفعت » (1) الحديث.
قال النووي : "وفيه أن المخاصمة والمنازعة مذمومة وأنها سبب للعقوبة المعنوية"، (2) وقال ابن حجر : "قوله " فتلاحى " بفتح الحاء المهملة مشتق من التلاحي بكسرها وهو التنازع والمخاصمة... قال القاضي عياض : فيه دليل على أن المخاصمة مذمومة، وأنها سبب في العقوبة المعنوية أي الحرمان". (3)
_________
(1) صحيح البخاري 1 / 27.
(2) شرح النووي على مسلم 8 / 63.
(3) الفتح 1 / 113 باختصار، ومثلهما قال الشوكاني في النيل 4 / 370.

رابعًا: الجهل بالحق والبعد عنه.
فإذا رأى طالب الحق أن أهله مختلفين فيه على أقوال عددًا، وكل طرف منهم شط فيما اختار، التبس الأمر عليه وربما نفر من الحق وأهله جراء اختلافهم.
ونتيجة هذا أن يعيش أهل الحق غربة بين الناس:

وأي اغتراب فوق غربتنا التي ... لها أضحت الأعداء فينا تَحَكَّمُ

هذا والله نسأل أن يلم شعث الأمة، وأن يوحد صفها، وأن يجعل الدائرة لها، إنه على ذلك قدير وبالإجابة جدير، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.

خامسًا: براءة الرسول صلى الله عليه وسلم من المفترقين:
قال الله عز وجل: { إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ } ، يقول القرطبي رحمه الله: { إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ } هم أهل البدع والشبهات وأهل الضلالة من هذه الأمة،(شيعًا) فرقًا وأحزابا، وكل قوم أمرهم واحد يتبع بعضهم رأي بعض؛ فهم شيع، { لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ } فأوجب براءته منهم". (1)
_________
(1) تفسير القرطبي 7 / 1508

سادسًا: اسوداد وجوه طوائف من المفترقين يوم القيامة:
كما قال الله تعالى: { وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ }{ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ }{ وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ } .
هذا ما تيسر جمعه في عجالة، أسأل الله أن ينفع به وأن يرزقنا وإياكم العلم والعمل، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين.

Kumpulan Risalah Syarah Hadits

Bismilla-hirrahma-nirrahi-m,

Interakasi Seorang Hamba Terhadap Rabb, Dirinya Dan Orang Lain
Senin, 04 Oktober 04

Mukaddimah

Hadits yang kita kaji kali ini merupakan hadits yang agung dan patut untuk direnungi sekaligus diamalkan sebab berisi tiga hal penting; bagaimana interaksi seorang hamba dengan Rabbnya, interaksinya dengan dirinya sendiri dan interaksinya dengan orang lain.
Karena kehidupan kita tidak lepas dari tiga hal itu, maka selayaknya memahami kandungan dari hadits ini sehingga dapat menjadi bekal di dalam meniti kehidupan.

Naskah Hadits

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قاَلَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ اْلحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ." (رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح)

Dari Abu Dzarr, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Takutlah kepada Allah di manapun kamu berada dan iringilah (balaslah) keburukan dengan kebaikan niscaya dia akan menghapusnya serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR.at-Turmudzy, yang berkomentar: Hadîts Hasan Shahîh)

Takhrij Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Turmudzy yang menilainya Hasan, Imam Ahmad dan ad-Dârimy.

Namun di dalam sanadnya terdapat jalur yang terputus sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rajab di dalam syarahnya.

Pesan Hadits

Di antara pesan hadits di atas:
1. Ia merupakan hadits yang amat agung kedudukannya dan padat maknanya karena mengandung prinsip-prinsip ba-gaimana berinteraksi dengan Allah dan juga dengan sesama makhluk.

2. Bertakwa kepada Allah merupakan wasiat orang-orang terdahulu dan yang datang kemudian serta merupakan sebaik-baik wasiat yang harus dipesankan oleh seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, “Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu, ‘bertakwalah kepada Allah.’” (Q.s.,an-Nisâ`:131)

Makna Takwa adalah melakukan keta’atan dengan mengharap pahala dari Allah dan menjauhi berbuat maksiat kepada-Nya karena takut jatuh ke dalam siksa Allah.

Takwa artinya melakukan perintah Allah sehingga Dia tidak kehilanganmu kala memeintahkanmu dan menjauhkan larangan-Nya sehingga Dia tidak melihatmu kala melarang-mu.

Buah Ketakwaan Kepada Allah

3. Ketakwaan kepada Allah memiliki buah-buah yang amat besar baik di dunia maupun di akhirat, di antaranya:
a. Sebagai faktor keselamatan dari adzab Allah. Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa.” (Q.s.,Maryam:72)

b. Sebagai faktor adanya pertolongan dan penjagaan Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Q.s.,an-Nahl:128)

c. Sebagai faktor yang memastikan masuk surga. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa.” (Q.s.,al-Qamar:54-55)

d. Merupakan salah satu faktor keterjagaan dari tipu daya musuh. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Jika kamu bersabar dan bertakwa niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudlaratan kepadamu.”(Q.s.Ali ‘Imrân:120)

e. Sebagai faktor meraih rizki, baik dalam waktu yang cepat (segera) ataupun dalam waktu yang lambat (yang akan datang). Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”(Q.s.,ath-Thalâq:2,3)

f. Sebagai faktor keterhindaran dari mala bencana dan berbagai krisis. Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (Q.s.,ath-Thalâq:2)

g. Termasuk salah satu dari penghapus dosa-dosa. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah nsicaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.”(Q.s.,ath-Thalâq:5)

Faktor-Faktor Meraih Ketakwaan

4. Di antara faktor meraih ketakwaan kepada Allah adalah:
- Menghadirkan rasa takut kepada Allah baik secara ter-sembunyi maupun terang-terangan
- Mengamalkan hal-hal yang wajib
- Banyak berdoa
- Tidak bertransaksi dengan hal yang haram atau pun syubuhat

Al-Hasan al-Bashry berkata, “Ketakwaan masih tetap ada pada orang-orang yang bertakwa hingga mereka meninggalkan banyak hal-hal yang halal karena takut tergelincir ke dalam hal yang haram.”

Pesan-Pesan Lainnya

5. Manusia terkadang tergelincir, berbuat keliru, mengalami masa stagnan dalam berbuat baik atau teledor dalam melakukan hak Allah. Oleh karena itu, Allah telah menjadikan jalan bagi siapa saja yang mengalami hal demikian untuk merenungi apa yang telah terjadi, yaitu bersegera melakukan perbuatan baik. Alalh Ta’ala berfirman, “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.”(Q.s.,Hûd:114). Perbuatan ta’at apa saja atas izin Allah dapat memecahkan gelapnya ke-maksiatan.

6. Islam sangat menggalakkan terjadinya hubungan sosial antar sesama manusia berdasarkan pergaulan yang baik dan akhlak yang mulia. Hal itu akan berdampak positif terhadap individu dan masyarakat. Oleh karena itu, banyak sekali nash-nash al-Qur’an maupun hadits yang menganjurkan agar berinteraksi melalui akhlak seperti ini. Allah Ta’ala berfirman, “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Q.s.,al-a’râf:199) dan firman-Nya, “Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.”(Q.s.,Fushshilat:34)

7. Seorang muslim wajib meneladani Rasulullah SAW., yang telah dijelaskan Allah sifatnya dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(Q.s.,al-Qalam:4). Dalam firman-Nya yang lain, Allah Ta’ala telah memerintahkan agar meneladani beliau SAW., “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat.” (Q.s.,al-Ahzâb:21)

8. Sebaiknya seorang muslim berusaha mendapatkan akhlak yang baik dan berpekerti dengannya sebab ilmu hanya dapat diraih dengan belajar dan kelemahlembutan hanya dapat diraih dengan berlemahlembut. Dan, di antara penopangnya adalah membaca Kitabullah, bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauihi majlis-majlis yang tidak baik.

(SUMBER: Manâhij Dawrât al-‘Ulûm asy-Syar’iyyah -Fi`ah an-Nâsyi`ah, Hadîts- karya Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shagîr, et.ali., h.99-103)

===============================================================

Menceritakan Aib Orang Lain
Jumat, 19 Maret 04

Allah berfirman : Artinya : { ….dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya…. } al-Hujurat : 12

Hadits :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tahukah kamu apakah ghibah( menceritakan aib orang lain) itu ? Maka para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya lebih tahu ? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : yaitu kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci ? maka ada yang bertanya : beritahukan kepada kami, bagaimana jika yang saya katakan ada padanya ? beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : jika yang kamu katakan ada padanya, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah berdusta padanya.

HR. Muslim.

Dari Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ketika aku di naikkan ( mi'raj ), aku melewati suatu kaum yang mempunyai kuku dari kuningan mereka mencakar-cakar muka dan dada mereka sendiri, maka aku berkata : siapa mereka itu, wahai Jibril ? Maka Jibril menjawab : mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia ( membicarakan aib) dan menyentuh kehormatan mereka. HR. Abu Daud.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
artinya : setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. HR. Muslim.

Maksudnya : haram bagi seorang muslim untuk membunuh, memakan harta, atau melecehkan kehormatan muslim lainnya dengan cara yang tidak dibolehkan syari'at.

Barangsiapa yang memelihara kehormatan saudaranya, maka Allah akan memelihara mukanya dari api neraka. HR. tirmidzi

Keterangan singkat :

Menceritakan aib orang lain adalah termasuk dosa besar dan termasuk maksiat yang paling tersebar di kalangan kaum muslimin, dan mereka menganggap gampang permasalahan ini dan meremehkan sehingga mereka tidak memungkiri perbuatan tersebut jika terjadi di hadapan mereka, dan ghibah ini adalah sebab terjadinya permusuhan antara kaum muslimin dan merusak persaudaraan di antara mereka, dan karena buruknya perbuatan ghibah ini Allah Ta'ala mengumpamakan orang yang berbuat ghibah dengan orang yang makan daging saudaranya dalam keadaan mati, dan sangsi baginya bahwa dia di alam barzakh ( alam antara kehidupan dan hari kiamat ) mencabik-cabik muka dan dadanya sendiri.

Kandungan Hadits di atas :

§ Haramnya perbuatan ghibah dan ghibah adalah termasuk dosa besar.

§ Bahwa menyebut orang lain dengan sesuatu yang dia benci adalah termasuk ghibah yang haram dilakukan, walaupun hal itu benar-benar ada pada orang tersebut.

§ Haramnya mendengarkan ghibah, karena orang yang mendengarkan telah membantu saudaranya untuk ghibah dan ridha dengan ghibah tersebut.

§ Wajibnya mengingkari orang yang berbuat ghibah dan melarangnya dari perbuatan tersebut.
Sangat pedihnya sangsi bagi orang yang berbuat ghibah di alam barzakh.

§ Keutamaan melindungi kehormatan seorang muslim dan bahwa Allah akan memelihara mukanya dari api neraka pada hari kiamat.

============================================================

Sebagian dari Akhlaq Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Jumat, 09 April 04

Akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah Al-Qur'an, Beliau membenci apa yang dibenci Al-Qur'an dan menyenangi apa yang disenangi oleh Al-Qur'an, tidak dendam dan marah kepada seseorang kecuali jika melakukan hal-hal yang diharamkan Allah, sehingga kemarahannya hanya karena Allah Ta'ala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merupakan orang yang paling jujur ucapannya, paling memenuhi tanggungjawabnya, paling lelmbut perangainya, paling mulia pergaulannya, lebih pemalu dari perawan pingitan, rendah hati dan selalu berpikir , tidak keji dan tidak pula pengutuk, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan tapi membalasnya dengan memberi maaf dan jabat tangan, barangsiapa meminta sesuatu kebutuhan kepadanya maka tidak pernah ditolaknya, jika tidak ada maka dengan kata-kata yang halus dan tidak dengan hati kasar dan sikap keras, tidak pernah memotong pembicaraan orang lain kecuali jika bertentangan dengan kebenaran sehingga memotong pembicaraannnya dengan larangan atau berdiri, tidak menganggap bohong kepada seseorang, tidak dengki kepadanya dan tidak memintanya untuk bersumpah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjaga tetangganya dan menghormati tamunya, waktunya tidak pernah belalu tanpa beramal untuk Allah atau mengerjakan sesuatu yang harus dikerjakan, cinta kepada optimisme dan benci kepada pesimisme, jika ada dua pilihan maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam memilih yang paling mudah di antara keduanya selama tidak merupakan dosa, senang menolong orang yang membutuhkan dan membantu orang yang teraniaya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga senang kepada sahabat-sahabatnya, bermusyawarah dengan mereka, mengunjungi orang sakit, mendo'akan yang meninggal, serta menerima alasan orang yang udzur kepadanya. Baginya, orang yang kuat dan orang yang lemah mempunyai hak yang sama, beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga berbicara, jika orang menghitung pembicaraannya tentu akan dapat menghitungnya karena jelas dan pelannya. Di samping itu, beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bergurau dan tidak pernah mengucapkan kecuali kebenaran.

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-12 (Aku Adalah Nabi Paling Pertama Diciptakan Dan…)
Senin, 12 September 05

Mukaddimah

Sering mereka yang dinobatkan sebagai Du’aat (Para Da’i), dalam memperingati momen tertentu seperti kelahiran Nabi SAW (padahal acara seperti ini tentu tidak ada landasannya dalam agama-red) menyampaikan hadits seperti yang akan kita kaji kali ini atau dengan redaksi yang lain. Intinya, ingin menyanjung terlalu tinggi Rasulullah SAW hingga mencapai taraf ‘berlebih-lebihan’ (Ghuluw). Sayangnya lagi, kebanyakan mereka tidak pernah mau mempertanyakan kembali ‘keshahihan’ hadits tersebut; apakah kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan ataukah tidak.?

Termasuk dari pengembangan pembahasan hadits tersebut, pembiciraan seputar apa yang mereka sebut sebagai ‘nur Muhammad’ (yang juga dilandasi dengan hadits yang Mawdhu’ [palsu] dan cerita-cerita bohong).

Untuk itu, hendaknya kita berhati-hati di dalam berdalil dengan hadits yang tidak jelas juntrungan dan kualitasnya. Sebab di samping, kualitas hadits tersebut itu sendiri lemah atau pun mawdhu’, menyampaikannya kepada umat –tanpa memberitahukan kualitas sesungguhnya hadits tersebut- dapat menyeret mereka kepada kesesatan, bid’ah bahkan kesyirikan.

Semoga kita terhindar dari kebodohan dan selalu berdalil dengan dalil yang benar-benar shahih dari Rasulullah SAW.

Teks Hadits

كُنْتُ أَوَّلَ النَّبِيِّيْنَ فيِ اْلخَلْقِ وَآخِرَهُمْ فيِ اْلبَعْثِ

“Aku (Rasulullah) adalah Nabi Paling Pertama Diciptakan Dan Paling Akhir Dibangkitkan (diutus).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab tafsirnya dan Abu Nu’aim di dalam kitab Dalaail an-Nubuwwah dari hadits Abu Hurairah.

KUALITAS HADITS

Ini hadits DHA’IF (LEMAH), untuk itu silahkan lihat:

- al-Maqaashid al-Hasanah karya as-Sakhawy, h.327
- TamyÎz ath-Thayyib Min al-Khabiits… karya Ibn ad-Dubai’, h.122
- Kasyf al-Khafaa` karya al-‘Ajluny, Jld.II, h.129
- Al-Fawaa`id karya asy-Syawkany, h.326
- Al-Asraar, h.352
- Miizaan al-I’tidaal, Jld.I, h.331 dan Jld.II, h.128. Di dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Baqiyyah dan Sa’id bin Basyir. Kedua-duanya adalah periwayat yang lemah haditsnya. Lihat, Dalaa’il an-Nubuwwah karya Abu Nua’im

(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahaadiits al-Masyhuurah karya Imam as-Suyuthy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shhabbaagh, h.156, hadits no.337)

============================================================

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-11 (Aku Adalah Kota Ilmu Sedangkan ‘Ali Adalah Pintunya)
Selasa, 29 Maret 05

Mukaddimah

Ada sementara kelompok agama yang sikapnya berlebihan terhadap Ahli Bait, terutama ‘Ali, berdalil dengan hadits ini (yang akan kita bahas) atas kebenaran pendapat mereka bahwa ‘Ali adalah pintu ilmu, karena itu siapa saja yang ingin memasuki rumah, maka harus lewat pintunya dan –kata mereka- satu-satunya pintu itu adalah ‘Ali, sehingga bila bukan melaluinya, maka tidak sah.

Kalau pun kualitas hadits ini dianggap shahih (padahal tidak demikian seperti yang akan dipaparkan nanti), maka tidaklah berarti ia satu-satunya pintu itu, tetapi menurut para ulama, hanya merupakan salah satu dari pintu-pintu ilmu.

Memang tidak diragukan lagi, bahwa ‘Ali merupakan ulama kalangan para shahabat dan memiliki banyak keutamaan tetapi bukan karena itu, lantas dilebih-lebihkan (bagi kalangan Ghulaat/ekstrem mereka sampai di-Tuhankan, na’uudzu billaahi min dzaalik). Apalagi bila didasari atas riwayat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Teks seperti ini juga merupakan bagian (baca: lirik) dari salah satu lantunan seorang penyanyi dalam salah satu serialnya yang dikatakannya ‘islami’ di mana ia nampaknya penganut pendapat di atas.

Teks Hadits

أَنَا مَدِيْنَةُ اْلعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا

“Aku (Rasulullah) adalah kota ilmu dan ‘Ali adalah pintunya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Turmudzy dari hadits ‘Ali seraya berakata, “Hadits Munkar.” Hadits ini juga dingkari oleh al-Bukhary. Di samping itu, juga diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam kitab al-Mustadrak dari hadits Ibn ‘Abbas. Ia mengomentari, “Hadits Shahih.” Namun Imam adz-Dzahaby berkata, “Bahkan ia hadits Mawdlu’ (Palsu).” Abu Zur’ah berkata, “Alangkah banyaknya orang yang menyingkap boroknya.”
Ad-Daruquthny berkata, “Tidak valid.”
Ibn Daqiq al-Ied berkata, “Mereka (ulama hadits) tidak menilainya valid.” Bahkan Ibn al-Jawzy memuatnya di dalam kitabnya al-Mawdluu’aat (kitab yang khusus berisi hadits-hadits Mawdlu’).

Al-Hafizh Abu Sa’id al-‘Alaa`iy berkata, “Yang benar, bahwa ia hadits Hasan bila dilihat dari jalur-jalurnya, tidak shahih dan juga tidak Dla’if apalagi dikatakan Mawdlu’ (palsu).”

Menurutku (Imam as-Suyuthiy, pengarang buku rujukan dalam kajian kita ini): “Memang demikian yang dikatakan Syaikhul Islam Ibn Hajar (al-Haitsamy-red.,) dalam fatwanya. Ucapan al-‘Alaa`iy dan Ibn Hajar tersebut telah saya paparkan panjang lebar di dalam kitab saya at-Ta’aqqubaat yang menyanggah statement yang terdapat di dalam kitab al-Mawdluaa’aat tersebut.

Pendapat Syaikh Muhammad Luthfi
ash-Shabbaagh, Penahqiq (peneliti) buku:


Ini hadits MAWDLU’ (PALSU), untuk itu silahkan lihat:
- al-Maqaashid al-Hasanah karya as-Sakhawy, h.97
- TamyÎz ath-Thayyib Min al-Khabiits… karya Ibn ad-Dubai’, h.33
- Kasyf al-Khafaa` karya al-‘Ajluny, Jld.I, h.203
- Al-Mawdluu’aat karya Ibn al-Jawzy, Jld.I, h.439
- Al-La`aaly, Jld.I, h.329
- Tanziih asy-Syari’ah, Jld.I, h.377
- Ahaadiits al-Qushshaash, h.15
- Al-Fawaa`id karya al-Karmy, h.57
- Al-Fawaa`id karya asy-Syawkany, h.348-354
- Al-Asraar, h.71
- Tadzkirah al-Mawdluaa’aat, h.95
- Al-Fataawa al-Hadiitsiyyah, h.126
- Miizaan al-I’tidaal, Jld.II, h.251
- Asna al-Mathaalib, h.72
- Tuhfah al-Ahwadzy, Jld.IV, h.329
- Al-Mustadrak, Jld.III, h.126 (telah dinilai shahih oleh al-Haakim namun kemudian ditelusuri jalurnya oleh Imam adz-Dzahaby yang berkomentar, “Bahkan hadits Mawdlu’. Ia (al-Haakim) mengatakan, “Abu ash-Shalt [salah seorang periwayat hadits] adalah seorang yang Tsiqah, Ma`mun. Menurutku (ad-Dzahaby), “Demi Allah, ia bukan Tsiqah dan bukan pula Ma`mun.”)
- Dla’if al-Jami’ ash-Shaghiir karya Syaikh al-Albany, no.1322
- Al-Kaamil karya Ibn ‘Ady, Jld.I, h.193
- Adl-Dlu’afaa` karya al-‘Uqaily, Jld.III, h.150
- Majma’ az-Zawaa`id, Jld.IX, h.114
(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsiarah Fi al-Ahaadiits al-Masyhuurah karya Imam as-Suyuthy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shhabbaagh, h.70, hadits no.38)

TAMBAHAN DARI REDAKSI:

Dalam teks yang kami temukan di sunan at-Turmudzy tertulis:

أَنَا دَارُ اْلحِكْمَةِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا

“Aku (Rasulullah) adalah Daar (rumah) ilmu dan ‘Ali adalah pintunya.”
Jadi, bukan seperti teks hadits dalam buku rujukan kita di atas, barangkali ada teks lain di selain sembilan kitab hadits induk (al-Kutub at-Tis’ah).

Mengenai teks ini, at-Turmudzy mengatakan, “Hadits Gharib Munkar.”
Ath-Thiby mengatakan, “Sepertinya orang-orang Syi’ah berpegang pada permisalan ini bahwa mengambil ilmu dan hikmah dari beliau SAW adalah khusus buat ‘Ali, tidak seorang pun boleh melakukannya kecuali melalui perantaraannya sebab rumah hanya bisa dimasuki dari pintunya di mana Allah berfirman, ‘Dan masukilah rumah-rumah tersebut dari pintu-pintunya.’ Padahal sebenarnya itu sama sekali tidak dapat menjadi hujjah bagi mereka sebab Daar al-Jannah (Rumah surga) sendiri tidak seluas Daar (rumah) hikmah, sekali pun begitu, ia memiliki 8 pintu.” (Artinya, dari arah mana saja dari ke-delapan pintu itu bisa masuk, tidak mesti satu pintu sebagaimana klaim Syi’ah tersebut-red.,)

Al-Qaary mengatakan, “Ali adalah salah satu dari pintu-pintunya (pintu hikmah). Akan tetapi adanya pengkhususan itu mengandung semacam pengagungan (penghormatan) di mana ia memang demikian bila dibanding dengan sebagian shahabat dari sisi keagungan dan ilmu. Di antara hal yang menunjukkan bahwa posisi para shahabat semuanya sebagai pintu-pintu adalah hadits Nabi SAW, ‘Para shahabatku adalah seperti bintang-gemintang; siapa pun yang kalian ikuti, pasti kalian mendapat petunjuk.’ Yaitu sebagai isyarat perbedaan tingkatan cahayanya di dalam mendapatkan petunjuk itu. Indikatornya, para Tabi’in mengambil semua ilmu syari’at seperti bacaan, tafsir, hadits, fiqih dari para shahabat lain selain ‘Ali juga. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa pintu itu tidak khusus miliknya semata, kecuali dalam satu pintu, yaitu masalah qadla’ sebab memang ada hadits mengenai dirinya seperti itu, yang berbunyi, ‘Ia (‘Ali) adalah orang yang paling mengerti qadla di antara kamu.’ Sama seperti yang dikatakan kepada Ubay bahwa ia adalah ‘orang yang paling bagus bacaannya di antara kamu’ , Zaid bin Tsabit sebagai yang ‘paling mengerti masalah fara’idh di antara kamu’ dan Mu’adz bin Jabal sebagai yang ‘paling mengerti masalah halal dan haram di antara kamu.’ ”

Tapi sayang, berdalil dengan hadits “Para shahabatku adalah seperti bintang-gemintang…” juga tidak tepat, sebab menurut pensyarah sunan at-Turmudzy, al-Mubarakfury yang menukil dari Ibn Hajar bahwa hadits tentang ‘para shahabatku adalah seperti bintang-gemintang…’ itu tidak shahih, sangat lemah bahkan Ibn Hazm menilainya sebagai hadits Mawdlu’. Al-Baihaqy mengetengahkan hadits Dla’if lainnya yang senada dengan itu lalu mengatakan bahwa bisa saja dijadikan perumpamaan dalam hal mereka itu (para shahabat) adalah seperti bintang tetapi tidak dalam memberi petunjuk. Dan hal ini sesuai dengan makna hadits shahih yang diriwayatkan Muslim, isinya, ‘Bintang-gemintang adalah amanah langit, bila bintang-gemintang itu hilang maka akan datanglah apa yang dijanjikan kepada ahli langit.’ Pendapat al-Baihaqy ini didukung oleh Ibn Hajar sekali pun beliau menegaskan bahwa makna zhahir hadits yang ada di shahih Muslim itu (hanya) berbicara tentang fitnah yang akan terjadi setelah berakhirnya masa shahabat, yaitu dengan munculnya berbagai bid’ah dan perbuatan-perbuatan keji di seluruh muka bumi.” (alias tidak terkait dengan makna kedua hadits lemah di atas-red.,)
(Lihat, Tuhfah al-Ahwadzy Syarh Sunan at-Turmudzy karya al-Mubaarakfuury, terkait dengan syarah hadits di atas)

Kesimpulan:
- Bahwa kualitas hadits tersebut adalah MAWDLU’ sebagaimana yang dianalisis oleh Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbaagh.
- Bahwa ‘Ali memang memiliki kedudukan lebih dari sebagian para shahabat dari sisi keagungan dan ilmu, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa karena itu, ia lah satu-satunya pintu ilmu, apalagi dengan klaim karena hal itu telah dikhususkan Nabi SAW kepadanya. Terlebih lagi, bila dalilnya hadits di atas, Wallahu a’lam.

==================================================

Amalan-Amalan Pamungkas
Rabu, 20 April 05

Mukaddimah

Mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat merupakan cita-cita setiap muslim tentunya, namun hal itu tidak bisa hanya sebatas cita-cita dan angan-angan. Harus ada aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari sehingga cita-cita itu benar-benar dapat teralisasi.

Salah satu cara untuk merelisasikannya adalah dengan menjalankan amalan-amalan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya amalan-amalan pamungkas dan pilar utamanya. Nah, apakah amalan-amalan itu? Mari ikuti kajian berikut ini!

Naskah Hadits

عن مُعَاذِ بنِ جَبَلٍ قَالَ: «كُنْتُ مَعَ النبيّ صلى الله عليه وسلم في سَفَرٍ فَأَصْبَحْتُ يَوْماً قَرِيباً مِنْهُ وَنَحْنُ نَسِيرُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ الله أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُني الْجَنّةَ وَيُبَاعِدُنِي عنِ النّارِ, قَالَ: «لَقَدْ سَأَلْتَنِي عَنْ عَظِيمٍ وَإِنّهُ لَيَسِيرُ عَلَى مَنْ يَسّرَهُ الله عَلَيْهِ: تَعْبُدُ الله وَلاَ تُشْرِكْ بِهِ شَيْئَاً, وَتُقِيمُ الصّلاَةَ, وَتُؤْتِي الزّكَاةَ, وَتَصُومُ رَمَضَانَ, وَتَحُجّ الْبَيْتَ, ثُمّ قَالَ: أَلاَ أَدُلّكَ عَلَى أَبْوَابِ الخَيْرِ: الصّوْمُ جُنّةٌ, وَالصّدَقَةُ تُطْفِىءُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِىءُ المَاءُ النّارَ, وَصَلاَةُ الرّجُلِ مِنْ جَوفِ الّليْلِ, قَالَ: ثُمّ تَلاَ {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ المَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبّهُمْ} حَتّى بَلَغَ {يَعْمَلُونَ} ثُمّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الأَمْرِ كُلّهِ وَعَمُودِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ: قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ الله قَالَ: رَأْسُ الأَمْرِ الاْسْلاَمُ, وَعُمودُهُ الصّلاَةُ, وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ. ثمّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَلِكَ كُلّهِ, قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ الله, قَالَ: فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ, قَالَ: كُفّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ: يَا نَبِيّ الله وَإِنّا لَمُؤَاخَذُونَ بمَا نَتَكَلّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أمّك يَا مُعَاذُ, وَهَلْ يَكُبّ النّاسَ في النّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ, أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ, إِلاَ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ». قال أبو عِيسَى: هَذا حديثٌ حسنٌ صحيحٌ.

Dari Mu’adz bin Jabal RA, ia berkata, “Dalam suatu perjalanan, pernah aku bersama Rasululah SAW. Pada suatu hari saat sedang berjalan-jalan, aku mendekat kepadanya, lalu berkata, Wahai Rasulullah, informasikan kepadaku akan suatu amalan yang dapat menyebabkan aku masuk surga dan jauh dari neraka.” Beliau menjawab, “Engkau telah menanyakan suatu perkara yang amat besar namun sebenarnya ringan bagi orang yang dimudahkan oleh Allah; hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak berbuat syirik terhadap-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan melakukan haji.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Maukah kamu aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan; puasa merupakan penjaga (pelindung) dari api neraka, sedekah dapat memadamkan kesalahan (dosa kecil) sebagaimana air dapat memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam seraya membaca ayat ‘Tatajaafa Junuubuhum ‘Anil Madlaaji’i yad’uuna rabbahum…. [hingga firman-Nya]… Ya’maluun.’ (as-Sajdah:16) Kemudian beliau juga mengatakan, “Dan maukah kamu aku tunjukkan kepala (pangkal) semua perkara, tiang dan puncaknya.?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.!” Beliau bersabda, “Kepala (Pangkal) dari semua perkara itu adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Maukah kamu aku tunjukkan pilar dari semua hal itu.?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.!” Lalu beliau memegang lisan (lidah) nya seraya berkata, “Jagalah ini olehmu.” Lantas aku bertanya, “Wahai Nabiyyullah, apakah kami akan disiksa atas apa yang kami bicarakan.?” Beliau bersabda, “Celakalah engkau wahai Mu’adz! Tidakkah wajah dan leher manusia dijerembabkan ke dalam api neraka kecuali akibat apa yang diucapkan lidah-lidah mereka.?” (HR.at-Turmduzy, dia berkata, “Hadits Hasan Shahih”)

Kosakata

- Hashaa`id Alsinatihim : kejelekan dan kekejian yang dibicarakan oleh lidah-lidah mereka seperti syirik kepada Allah, ghibah, adu domba, dst’
- Tsaqilatka Ummuka (Celakalah Engkau) : secara zhahirnya, kalimat ini tampak seperti doa agar orang yang didoakan mati akan tetapi yang dimaksud sebenarnya bukan makna zhahirnya tersebut tetapi lebih kepada ucapan yang sudah terbiasa oleh lidah bangsa Arab.


Pesan-Pesan Hadits

1. Hadits tersebut menunjukkan betapa perhatian para shahabat, di antaranya Mu’adz bin Jabal terhadap amal-amal shalih dan hal-hal yang dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah. Mereka selalu memanfa’atkan keberadaan Rasulullah dengan baik untuk bertanya kepadanya, lalu kemudian mengaplikasikan jawaban beliau. Demikianlah seharusnya seorang Muslim, wajib menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya, mencari hal-hal yang berguna dan menjadi kepentingannya serta dapat membuatnya masuk surga.

2. Hendaknya kemauan seorang Muslim itu begitu tinggi dengan memikirkan hal-hal besar yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah sehingga kemudian target utamanya adalah akhirat yang harus diupayakannya. Dengan begitu, ia akan sangat berhati-hati dan menghindar dari kemauan yang murahan dan sesaat. Makanya, Rasullah mengatakan kepada Mu’adz dalam hadits di atas, “Engkau telah menanyakan suatu perkara yang amat besar.”

3. Tujuan akhir keinginan manusia di dalam kehidupan ini adalah ‘surga’, masuk ke dalamnya dan hal yang dapat menunjukkannya masuk ke sana. Karena itu, hendaklah ia mencari semua sarana yang dapat menyebabkannya masuk surga dan menjauhkannya dari neraka.

4. Dien ini mencakup hal-hal wajib dan sunnah; hal-hal wajib (faraidl) wajib diamalkan Muslim, dijalankan secara konsisten dan tidak diterima dari siapa pun alasan tidak tahu mengenainya, sementara hal-hal sunnah, harus antusias dilakukannya selama mampu melakukannya.

5. Atas karunia Allah Ta’ala, Dia menjadikan pintu-pintu kebaikan demikian banyaknya, sebagiannya dijelaskan dalam hadits ini, yaitu amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, membuat sampai kepada kecintaan dan ridla-Nya. Di dalam hadits Qudsi, Dia berfirman, “Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan kepadanya dan senantiasalah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku melalui amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” (HR.Bukhari, 6137)

6. Puasa merupakan ibadah Sirriyyah (yang bersifat rahasia) antara seorang hamba dan Rabbnya. Bila seorang Muslim memperbanyak puasa sunnah, maka hal itu dapat menjadi penjaga dan pelindung dirinya dari api neraka.

7. Sedekah dapat memadamkan kesalahan (dosa kecil) sebagaimana air dapat memadamkan api. Ini merupakan pintu yang begitu agung sebab sedekah sunnah selalu terbuka sekali pun sedikit. Di dalam hadits yang lain disebutkan, “Bertakwalah kamu walau pun dengan sekeping satu buah kurma.” (HR.Bukhari dan Muslim)

8. Adalah sangat penting bila seorang Muslim bersungguh-sungguh di dalam melakukan shalat wajib namun terlebih lagi dengan melakukan shalat malam di mana keheningan malamnya, jauh dari kebisingan-kebisingan, bermunajat kepada sang Pencipta secara sendirian dan kehina-dinaannya di hadapan-Nya akan memberikannya kenikmatan iman yang spesial seperti halnya kondisi para shahabat ketika Allah berfirman mengenai mereka, “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.” (as-Sajdah:16) Dalam firman-Nya yang lain ketika memuji mereka, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (adz-Dzariat:17-18)

9. Rasulullah SAW kembali mengulang-ulang untuk menjelaskan urgensi amalan-amalan khusus di dalam agama ini, yaitu:
a. Bahwa kepala (pangkal) semua urusan ini, di mana jasad tidak akan hidup tanpa kepala, adalah tauhid dan syahadat ‘Tiada tuhan –yang haq disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah.’ Tanpa tauhid seperti ini, tidak akan benar keislaman seseorang, tidak akan lurus kondisinya dan tidak akan selamat pada hari Kiamat.

b. Tiang, pilar dan pondasinya adalah mendirikan shalat sebab suatu bangunan tidak akan mungkin bisa tegak tanpa adanya tiang. Ia merupakan rukun-rukun ilmiah paling penting, yaitu jalinan antara seorang hamba dan Rabbnya.

c. Yang paling tinggi dan puncaknya di mana karenanya agama ini menjadi tinggi dan tersebar adalah jihad di jalan Allah. Dengan jihad, telaga Islam dan kehormatan kaum Muslimin akan terjaga, wibawa mereka akan menjadi bertambah, ‘izzah (rasa bangga keislaman) akan nampak dan para musuh dapat ditaklukkan.

10. Dalam penutup wasiatnya, Rasulullah SAW mengingatkan suatu perkara yang amat penting sekali namun selalu disepelekan oleh banyak orang, yang merupakan pintu besar bagi amal-amal baik dan buruk. Perkara ini adalah lisan (mulut) yang merupakan senjata tajam yang bila digunakan untuk kebaikan dan keta’aan, maka ia akan menjadi pintu besar menuju surga dan bila digunakan untuk kejahatan dan kemaksiatan, mak ia akan menjadi penggiring ke neraka.

11. Seorang Muslim wajib menggunakan lisannya untuk hal-hal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah seperti dzikir, membaca al-Qur’an, memberi nasehat, amar ma’ruf, menunjukkan kepada kebaikan, berdakwah kepada Allah, nahi munkar, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat dan sebagainya. Demikian pula, wajib baginya untuk menghindari penggunaannya pada hal-hal yang dapat menyebabkannya masuk neraka seperti syirik kepada Allah, berdusta, bicara atas nama Allah tanpa ilmu, ghibah, namimah (adu domba) dan persaksian palsu. Lidah yang seperti ini akan menyeret pemiliknya ke dalam neraka, na’uudzu billaahi min dzaalik.

(SUMBER; Silsilah Manaahij Dawraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah- al-Hadiits-Fi`ah an-Naasyi`ah karya Prof Dr Falih bin Muhammad ash-Shaghir, et.ali, h.143-147)

=============================================================

Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Selasa, 14 Juni 05

Mukkaddimah

Dalam kehidupan rumah tangga, suami sekaligus sebagai ayah bagi anak-anaknya bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup rumah tangga melalui nafkah alias uang belanja yang ia berikan kepada sang isteri sekaligus sang ibu bagi anak-anaknya.

Terkadang, terdapat kendala dalam rumah tangga yang terkait dengan sifat ‘buruk’ seorang suami sekaligus sang ayah ini di mana sekali pun kehidupannya sudah mapan, misalnya, ia begitu kikir dan pelit untuk mengeluarkan ‘kocek’ yang tak lain nafkah yang wajib diberikannya kepada keluarganya tersebut. Akibatnya, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terkadang sang isteri sekaligus sang ibu harus ekstra berhemat agar uang yang diberikan tersebut cukup untuk belanja.

Tetapi, ada kalanya sekali pun sudah menghemat sedemikian rupa, karena demikian meningkatnya kebutuhan dan semakin beranjak mahalnya harga barang-barang, uang belanja dari sang suami ini dirasakan kurang bahkan sangat kurang.

Nah, dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan sang isteri? Bolehkah ia mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya demi mencukupi kebutuhan tersebut? Bila boleh, seberapa besarkah nilai uang belanja yang boleh diambilnya?

Dalam kajian hadits kali ini, kita akan membahas permasalahan rumah tangga yang tidak sedikit dihadapi oleh para isteri ini. Silahkan dibaca!!

Naskah Hadits

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ، امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ، عَلَىَ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّهِ إنّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لاَ يُعْطِينِي مِنَ النّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيّ، إلاّ مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: «خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ، مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ». متفق عليه

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Hindun Binti ‘Utbah, isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit (kikir), tidak memberikan nafkah kepadaku dengan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu.?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ambillah dari hartanya dengan cara ‘ma’ruf’ apa yang cukup buatmu dan anakmu.’” (Muttafaqun ‘alaih)

KOSA KATA

Makna Ma’ruf : Tradisi dan adat, yakni sesuai dengan kondisi manusia dan tradisi yang berlaku di antara sesama mereka yang berbeda-beda dari sisi waktu, tempat, kemudahan dan kesulitan.

INTISARI HADITS

Dari hadits di atas, para ulama menyerap banyak sekali hukum, di antaranya:

1. Wajibnya memberi nafkah (uang belanja) kepada isteri dan anak-anak. Nafkah ini diemban secara khusus atas seorang ayah (suami) dan tidak dapat dibebankan kepada sang ibu (isteri) atau kerabat dekat.

2. Ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kondisi keuangan sang suami dan orang yang menafkahi, dilihat dari aspek kekayaan, kefakiran dan kemudahan rizkinya.

3. Nafkah itu hendaknya berlaku secara ma’ruf. Artinya sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dan ini tentunya berbeda-beda dari sisi waktu, tempat dan kondisi manusia.

4. Siapa yang sudah diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah, namun tidak memberi nafkah kecuali dengan sangat bakhil, maka boleh diambil dari hartanya walalu pun tanpa sepengetahuannya sebab ia merupakan nafkah yang wajib atasnya.

5. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hajat orang banyak (sebagai penguasa), maka penentuan ukuran besarnya nafkah itu ditentukan menurut pendapatnya sebab ia lah orang yang diberi amanah dan memiliki kekuasaan (berwenang) atas hal itu.

6. Para ulama berbeda pendapat mengenai: apakah perintah Nabi SAW kepada Hindun untuk mengambil harta suaminya itu dinilai sebagai suatu putusan hukum sehingga kondisi ini adalah dalam rangka putusan hukum berdasarkan kejadian yang dominan, ataukah ia dinilai sebagai fatwa? Para ulama mengatakan, kisah Hindun ini mengandung dua kondisi antara keduanya; ia sebagai fatwa sekali gus juga putusan hukum. Tetapi kondisinya sebagai fatwa lebih dekat (tepat) sebab beliau SAW tidak menuntutnya (Hindun) untuk menghadirkan alat bukti atau memintanya agar bersumpah padahal Abu Sufyan sendiri masih ada di tempat alias tidak sedang ke luar kota. Sedangkan bila memang ia sebagai putusan hukum, maka semestinya dihadiri oleh kedua orang yang bersengketa tetapi dalam hadits itu, tidak terjadi (alias yang hadir hanya Hindun, isteri Abu Sufyan)

8. Pengaduan seperti itu dan semisalnya bukanlah merupakan benuk ghibah (gunjingan) yang diharamkan sebab Hindun mengadukan perkaranya kepada pihak yang berwenang (Rasulullah SAW), yang mampu berlaku adil terhadapnya serta dapat menghilangkan kezhaliman yang dialaminya.

9. Hadits tersebut mengandung makna umum, yaitu wajibnya memberi nafkah kepada anak-anak sekali pun mereka sudah besar (dewasa). Allah berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS.al-Baqarah:233)

10. Hadits tersebut merupakan bukti bahwa orang yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemenuhan sesuatu yang sudah menjadi haknya, maka ia boleh mengambilnya sekali pun dengan cara diam-diam. Hal ini diistilahkan para ulama dengan masalah Zhafar, yang merupakan masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i dan Ahmad membolehkannya sementara Imam Abu Hanifah dan Malik melarangnya. Pendapat yang kuat (rajih) adalah harus dirinci dulu; Artinya, bila sebab adanya hak itu memang jelas dan terang, maka si punya hak boleh mengambilnya karena sudah tidak ada syubhat lagi, sedangkan bila sebabnya masih samar, maka tidak boleh agar ia tidak dituduh melanggar hak orang lain.

(SUMBER: Tawdhiih al-Ahkaam Syarh Bulugh al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.V, hal.131-132)

============================================================

Sebab-Sebab Allah Mengampuni Dosa Hamba-Nya
Senin, 12 April 04

Naskah Hadits

عَنْ أَنَسُ بنُ مالِكٍ قال سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "قالَ الله تَبَارَكَ وتعَالى: يا ابنَ آدَمَ إِنّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى ما كانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِي. يا ابنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَت ذُنُوبُكَ عَنَانَ السّمَاءِ ثُمّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِي. يا ابنَ آدَمَ إنّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأرْضِ خَطَايَا ثُمّ لَقِيتَنِي لاَ تُشْرِكُ بي شَيْئاً لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً" . رواه الترمذي

Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, 'Allah Ta'ala berfirman, 'Wahai Anak Adam (manusia)! Sesungguhnya apa yang kamu minta dan harapkan kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuni dosa-dosamu dan Aku tidak peduli. Wahai Anak Adam! Andaikata dosa-dosamu mencapai awan di langit (sejauh mata memandang ke langit), kemudian kamu meminta ampun kepada-Ku niscaya Aku akan mengampunimu. Wahai Anak Adam! Sesungguhnya andaikata kamu datang kepada-Ku dengan membawa dosa-dosa (kecil) sepenuh isi bumi, kemudian kamu bertemu dengan-Ku (mati dengan memohon ampun dan tanpa berbuat syirik), tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangkan ampunan kepadamu sepenuh isinya pula." (HR,at-Turmudziy, dia berkata: Hadits Hasan)

Urgensi Hadits

Ini merupakan hadits yang agung karena di dalamnya terbuka pintu 'pengharapan' bagi seorang Muslim, yaitu dengan cara beramal dan bersungguh-sungguh agar meraih ampunan dan rahmat Allah bagi hamba-Nya yang Dia sendiri menyebutkannya.

Petunjuk Hadits

§ Penjelasan akan kemaha-Muliaan dan Maha-Baik Allah Ta'ala yang berkenan untuk mengampuni dan merahmati para hamba-Nya bila mereka melakukan sebab-sebabnya yang sebenarnya amat mudah bagi orang-orang yang dimudahkan oleh Allah.

§ Diantara tabi'at alami manusia adalah memiliki keterbatasan, kesalahan dan ketergelinciran akan tetapi wajib bagi seorang Muslim agar tidak ngotot di dalam melakukan keterbatasan dan kesalahan tersebut. Bahkan harus kembali kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya.

§ Di dalam hadits di atas disebutkan beberapa sebab-sebab mendapatkan ampunan dari Allah, diantaranya:

a. Berdoa dan berharap kepada Allah
Mengenai hal ini, terdapat banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan urgensi dan keniscayaan berdoa kepada Allah Ta'ala, diantaranya firman-Nya (artinya),
"Dan Rabb kamu berfirman, 'mintalah (berdoalah) kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan bagimu." (Q.s.,Ghafir/Mu`min:60)

Hal yang paling penting untuk diperhatikan di dalam berdoa adalah:
Pertama, Ikhlas semata karena Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Ke-dua, Khusyu', tunduk, menampakkan kehinadinaan dan kebutuhan diri.
Ke-tiga, Tidak memakan hal yang haram dan bermu'amalat dengannya.
Ke-empat, Ngotot dan terus berharap dikabulkan ketika berdoa.
Ke-lima, Tidak terburu-buru minta dikabulkan.

b. Istighfar dan melakukannya secara kontinyu.
Sebab, bila seorang hamba berbuat dosa dan meminta ampun, pasti Allah akan mengampuninya betapapun banyak dan besar dosanya. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya),
"Dan minta ampunlah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.s.,al-Baqarah:199)
"Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Q.s.,an-Nisa`:110)
Di antara hal-hal yang perlu diperhatikan di dalam memohon ampun (beristighfar) adalah:
Pertama, Niat yang tulus
Ke-dua, Menghadirkan istighfar tersebut ketika akan melakukannya.
Ke-tiga, Merasakan keagungan Allah Ta'ala saat beristighfar.
Ke-empat, Melakukannya secara kontinyu dan memperbanyak frekuensinya.
Ke-lima, Merasakan akan dikabulkannya istighfar tersebut oleh Allah Ta'ala.

c. Bertauhid dan tidak berbuat syirik kepada Allah
Ini merupakan faktor paling penting diampuninya dosa-dosa, sebab Allah tidak menciptakan makhluk dan mengutus para Rasul serta menurunkan kitab-kitab kecuali agar melakukan kewajiban bertauhid sebagaimana firman Allah (artinya),
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu." (Q.s.,an-Nahl:36)

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (Q.s.,adz-Dzariyat:56)

Tauhid artinya menerapkan persaksian bahwa Tiada Tuhan -yang haq- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah.
Siapa saja yang mati dalam kondisi bertauhid tersebut, maka dia berhak mendapatkan keselamatan dan masuk surga. Mengenai hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwa beliau bersabda (artinya),
"Barangsiapa yang akhir ucapannya di dunia (ketika mati) adalah 'Lâ ilâha Illallâh' maka wajahnya diharamkan atas api neraka (untuk disentuh)."

§ Hadits di atas menunjukkan betapa besar ampunan Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Oleh karena itu, yang diminta dari seorang hamba hanyalah melakukan sebab-sebab pengampunan tersebut sehingga Allah mengampuninya.

§ Konsekuensi dari berbuat syirik, apapun jenisnya, adalah mendapatkan kemurkaan dan kemarahan dari Allah Ta'ala serta tidak mendapatkan ampunan-Nya.

Diantara hal yang termasuk kesyirikan dan kekufuran adalah:
a. Menyembah (beribadah) selain Allah seperti berhala, bebatuan, dan sebagainya.
b. Mengalihkan apapun jenis 'ibadah kepada selain Allah, seperti berdoa (meminta), meminta ampun, memohon pertolongan kepada selain-Nya, menyembelih untuk selain-Nya, dan sebagainya.
c. Berhukum kepada syari'at Allah sekaligus kepada sistem-sistem selain syari'at Allah dengan meyakini bahwa ia sama saja atau bahkan lebih baik daripada syari'at Allah.
d. Melakukan perbutan sihir dan berinteraksi dengannya (melakukan ataupun meminta untuk dilakukan).
e. Tidak beriman kepada Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, bahwa beliau adalah penutup para Nabi dan Rasul.

(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah -al-Hadîts- penyusun: Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, 'Adil bin 'Abd asy-Syakûr az-Zurqiy, h.188-191)

=============================================================

Hukum Hal Yang Berbahaya Dan Membahayakan Orang Lain
Kamis, 03 Februari 05

Mukaddimah

Dlarar dalam ungkapan bahasa Arab memiliki pengertian yang luas dan hadits yang akan kita kaji kali ini membicarakan tentang hal itu semua. Teks hadits ini saja kemudian menjadi salah satu dari lima kaidah fiqih terbesar. Bagaimana penjelasan hadits selanjutnya? Apa definisi Dlarar itu? apa saja yang dianggap Dlarar itu? Bagaimana syari’at mensikapinya? Silahkan simak!

Naskah Hadits

عَنْ أَبيِ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ سِنَانِ اْلخُدْرِي رَضِيَ الله ُعَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ"

Dari Abu S’aid, Sa’d bin Sinan al-Khudry RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya.”

Takhrij Secara Global

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Majah, no.2340 dan 2341 secara Mawshul (tersambung) dari hadits Ibn ‘Abbas. Juga diriwayatkan oleh ad-Daruquthny dalama sunannya, Jld.III, h.77 dan Jld.IV, h.228 dari hadits Abu Sa’id al-Khudry. Namun di dalam kedua riwayat tersebut terdapat kelemahan dan ‘Illat (cacat). Sekali pun begitu, hadits ini dinilai kuat oleh an-Nawawy berdasarkan jalur-jalurnya serta disetujui pula oleh Ibn Rajab di dalam bukunya, Jaami’ al-‘Uluum Wa al-Hikam, Jld.IV, h .217.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya -dengan lafazh yang agak sedikit berbeda- dan Imam Malik di dalam Muwaththa`-nya.

Syaikh al-Buushiiry di dalam kitabnya Mishbaah az-Zujaajah Fii Zawaa`id Ibn Maajah menyatakan, “Sanad ini didukung oleh para periwayat yang kualitasnya Tsiqaat, hanya saja ia Munqathi’ (terputus jalur sanadnya) sebagaimana telah dibicarakan pada pembahasan tentang bab ‘Barangsiapa yang menjual pohon korma.’ Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, Imam asy-Syafi’iy di dalam Musnad-nya secara Mursal serta oleh al-Baihaqy secara Marfu’ dari jalur Muhammad bin Abi Bakar dari Fudlail bin Sulaiman, lalu ia (al-Baihaqy) mengetengahkan hadits ini.”

Makna Lughawy (Kosa-Kata)

Makna kalimat لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (Laa Dlarara Wa Laa Dliraar); ada yang mengatakan bahwa makna keduanya adalah sama. Kemudian ada juga yang menyebutkan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan dan pendapat ini dikuatkan oleh kebanyakan ulama. Dikatakan bahwa kata الضَّرَر (adl-Dlarar) merupakan ism (kata benda) sedangkan kata الضِّرَار (adl-Dliraar) merupakan Fi’l (kata kerja), artinya adanya sesuatu yang berbahaya itu sendiri tidak dibolehkan di dalam syari’at, demikian juga dengan menimbulkan bahaya tanpa hak.

Ada lagi pendapat lain yang menyatakan bahwa makna kata الضَّرَر adalah menimbulkan bahaya terhadap orang lain di mana timbulnya bahaya itu menguntungkan pelakunya tersebut sedangkan makna kata الضِّرَار adalah menimbulkan bahaya terhadap orang lain di mana bahaya yang ditimbulkannya itu sebenarnya tidak menguntungkannya.

Apa pun perbedaannya, yang pasti kedua hal tersebut dilarang di dalam syari’at ini.

Pesan-Pesan Hadits

1. Berkat karunia-Nya, Allah tidak pernah membebani para hamba-Nya dengan sesuatu yang membahayakan (merugikan) diri mereka atau pun dari mereka kemudian membahayakan orang lain, baik bahaya tersebut terdapat pada makanan, minuman, transaksi keuangan atau pun lainnya. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah,’Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’." (Q.s, al-An’am:145)

2. Di antara bentuk ditiadakannya Dlarar dari kaum Muslimin adalah manakala Allah menghapuskan hal-hal yang menyulitkan dan sulit atas umat ini. Yaitu sebagaimana firman-Nya, “Allah tidak membebani suatu jiwa (seseorang) melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s.,al-Baqarah:286) dan firman-Nya, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.s.,al-Hajj:78) serta sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya agama ini adalah mudah.” (HR.al-Bukhary:39; an-Nasa`iy:5034)

3. Di antara bentuk lain ditiadakannya Dlarar dari kaum Muslimin adalah diringankannya hukum-hukum syari’at atas mereka bilamana memang ada alasannya seperti kalau sakit, bepergian, adanya kesulitan dan lain-lainnya. Orang yang sakit dan Musafir boleh berbuka pada siang bulan Ramadlan dan karenanya mereka berdua tidak berdosa. Orang yang tidak mendapatkan air atau orang yang bila memakainya akan membahayakan dirinya boleh bertayammum, orang yang karena ada cela dalam jual beli dibolehkan membatalkannya, demikian seterusnya.

4. Di antara bentuk lain ditiadakannya Dlarar dari kaum Muslimin adalah difungsikannya kaidah “Kesulitan membuahkan kemudahan.” Ini merupakan satu dari lima kaidah terbesar yang maknanya adalah bahwa bilamana terdapat suatu kesulitan di dalam pekerjaan yang dibebankan atas seorang Muslim, maka ia gugur atasnya selama tidak mampu dilakukannya seperti orang yang tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri karena salah satu dari sebab-sebab yang ditolerir syari’at, maka kewajiban mengerjakannya dengan berdiri gugur baginya dan boleh baginya untuk melakukannya dengan cara duduk.

5. Kaidah-kaidah lain yang merupakan penjabaran dari kaidah di atas (makna hadits yang kita kaji-red.,) adalah seperti “Sesuatu yang berbahaya itu (harus) dihapus” “Sesuatu yang berbahaya ditolak sesuai dengan kemampuan” “Sesuatu yang berbahaya tidak boleh dihilangkan dengan hal yang sama bahayanya” “Suatu hal yang bahayanya lebih besar (parah) dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan” “Menolak terjadinya kerusakan (hal yang merugikan) didahulukan atas upaya meraih suatu kemashlahatan (hal yang menguntungkan) dan banyak lagi kaidah-kaidah syari’at lainnya yang berisi kemudahan bagi kaum Muslimin dan ditiadakannya Dlarar atas mereka.

6. Hal-hal yang mengandung bahaya di dalam syari’at adalah tertolak dan Allah tidak pernah membebani para hamba-Nya dengan hal yang membahayakan mereka, demikian pula, Dia tidak pernah melarang mereka dari sesuatu yang mengandung hal yang berguna (positif) bagi mereka. Jadi, syari’at Islam selalu berdiri tegak di atas hukum dan kepentingan para hamba baik di dalam kehidupan duniawi mau pun kelak di hari akhirat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Katakanlah,’Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.’" (Q.s.,al-A’raf:29) dan firman-Nya, “Katakanlah:"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik". Katakanlah:"Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” (Q.s.,al-A’raf:32)

(SUMBER: Silsilah Manaahij Dawraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah –fi`ah an-Naasyi`ah karya Prof.Dr.Faalih bin Muhammad ash-Shugair dan ‘Adil bin ‘Abdusy Syakuur az-Zurqy, h.155-157)

============================================================

Mengetahui Kebaikan Dan Dosa
Jumat, 09 April 04

Artinya: Dari An-Nawwas bin Sam'an radiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam, Beliau bersabda: "Kebaikan adalah akhlak yang baik sedangkan dosa adalah apa yang terlintas di jiwamu tetapi kamu benci/takut diketahui oleh orang lain", diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Takhrij hadits secara global

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim ; hadits no. 2553, Imam Ahmad ; 4/182, At-Turmuzi ; hadits no. 2389, Ad-Darimi ; 2/322, Imam Bukhari dalam kitabnya "Al-Adab Al-Mufrad" ; hal. 295, 302 . Hadits ini ditashhih oleh Ibnu Hibban; Shahih Ibn Hibban, hal. 397.

Makna hadits secara global

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menginformasikan kepada kita bahwa kebaikan adalah merupakan bagian dari akhlak yang baik yang dapat diketahui melalui hati nurani kita sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain dimana Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyarankan kepada kita agar kita minta 'fatwa' kepada hati nurani kita ketika terjadi perkara yang samar-samar karena sesungguhnya kebaikan itu adalah kebalikan dari dosa tersebut yaitu apa yang membuat jiwa/hati nurani tenang dan tentram kepadanya. Artinya apabila jiwa/hati nurani kita tidak menolaknya begitu pertama kali ingin kita lakukan dan tidak ragu-ragu atau merasa takut untuk diketahui oleh orang lain alias tidak sembunyi-sembunyi melakukannya maka itu merupakan tanda bahwa hal tersebut adalah baik.
Begitu pula sebaliknya, apabila begitu pertama kali ingin kita lakukan terasa was-was dan kita dalam melakukannya, takut diketahui oleh orang lain atau timbul keraguan untuk melakukannya (seperti dalam riwayat yang lain) maka itu pertanda bahwa apa yang kita akan lakukan itu adalah dosa.

Penjelasan Tambahan

Makna "al-Birr" dan karakteristiknya
Hadits-Hadits yang membicarakan hal ini sebagiannya mengandung penafsiran terhadap makna "al-Birr" (Kebaikan) dan "al-Itsm" (Dosa) dan sebagian yang lain mengandung penafsiran terhadap makna halal dan haram. Terjadinya perbedaan interpretasi terhadap makna "al-Birr" karena ia sering diucapkan dalam dua konteks tertentu; Pertama, dalam konteks bermuamalat kepada makhluk yang dimaksudkan sebagai berbuat kebaikan kepada mereka. Terkadang pemakaiannya (kata "al-Birr") hanya khusus dipakai dalam arti berbuat baik kepada kedua orang tua maka dikatakan " " (berbuat baik kepada kedua orang tua) tetapi lebih banyak dipakai dalam konteks berbuat baik kepada makhluk secara umum, oleh karenanya banyak ulama dalam kitabnya menyajikan bab/kitab tersendiri yang dinamai " " dimana terdapat pembahasan tentang dan berbuat baik kepada makhluk secara umum. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma berkata :

"Kebaikan adalah sesuatu yang enteng/ringan yaitu wajah yang ceria dan ucapan yang lembut". Kata "al-Birr" apabila dikaitkan dengan "taqwa" sebagaimana dalam ayat :
( ) maka terkadang maksud dari "al-Birr" adalah bermuamalat dengan makhluk secara baik dan "at-Taqwa" adalah bermuamalat dengan Allah yaitu dengan melakukan ketaatan kepadaNya dan menjauhi hal-hal yang diharamkan olehNya, terkadang pula arti dari "al-Birr" tersebut adalah melakukan kewajiban-kewajiban dan arti "at-Taqwa" adalah menjauhi hal-hal yang diharamkan.

Sedangkan arti dosa, sebagaimana dalam ayat :
( ) terkadang yang dimaksud dengan "al-Itsm" adalah perbuatan-perbuatan maksiat dan "al-'udwan" adalah menzalimi makhluk, dan terkadang yang dimaksud dengan "al-Itsm" adalah sesuatu yang esensinya memang diharamkan seperti zina, mencuri dan minum khamar (bir), dan yang dimaksud dengan "al-'Udwan" adalah melampaui batas sesuatu yang memang diizinkan (secara syar'i) sebelumnya sehingga menjadi dilarang seperti mengambil zakat yang dikeluarkan oleh para wajib zakat melebihi ukuran yang diwajibkan kepada mereka, melampaui cambukan yang diperintahkan oleh syara' dalam masalah hudud, dll.

Kedua, Yang dimaksud dengan "al-Birr" adalah mengerjakan semua ketaatan baik yang zhahir maupun yang bathin sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 177. Berkaitan dengan ayat 177 surat al-Baqarah; maka makna "al-Birr" mencakup seluruh ketaatan yang bathin seperti beriman kepada Allah, MalaekatNya, Kitab-Kitab dan Para RasulNya, begitu juga ketaatan yang zhahir seperti menginfakkan harta ke jalan yang diridhai oleh Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menepati janji, sabar terhadap taqdir seperti kemiskinan dan penyakit, dst. Dalam pada itu, bisa jadi arti "husnul khuluq" adalah berakhlak dengan akhlak syari'at secara keseluruhan dan bertata krama dengan tata krama yang telah diajarkan oleh Allah kepada hambaNya, sebagaimana tersurat dalam firmanNya:


( ). [Q.S. Al-Qalam : 2]. Aisyah radhiallahu 'anha berkata : "akhlak Rasul Shallallahu 'alaihi Wasallam Al-Quran". Maksudnya menurut Syaikh Ibnu Rajab, bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam beradab dengan adabNya karenanya beliau menjalankan seluruh perintahNya dan menjauhi seluruh laranganNya maka dengan demikian mengamalkan Al-Quran sudah menjadi akhlak beliau seperti hal nya sifat alami yang begitu melekat dan tidak terpisahkan lagi dan inilah akhlak yang paling baik, paling mulia dan paling indah. Karena itu pula dikatakan bahwa agama seluruh ajarannya adalah akhlak.

Tidak jauh dari penfsiran "al-Birr" , sebagaimana dalam riwayat yang lain, disebutkan bahwa "al-Birr adalah apa yang membuat hati dan jiwa tenteram kepadanya", atau "apa yang membuat dada lapang" maka kata "al-Halal" juga ditafsirkan demikian. Hal ini menunjukkan bahwa Allah telah memfitrahkan kepada manusia untuk mengetahui kebenaran, membuat hati tenang dan menerimanya, serta menjadikan tabiat selalu mencintainya dan menjauhi lawannya/hal yang bertentangan dengannya.

Termasuk dalam makna riwayat-riwayat hadits diatas, makna hadits qudsi yang menyatakan bahwa Allah menciptakan hamba-hambaNya sebagai orang-orang yang hunafa' (lurus) dan muslimin (berserah diri kepadaNya) namun syaithanlah yang melencengkannya dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan kepada mereka, dan mengajak mereka untuk berbuat syirik kepadaNya, begitu juga makna hadits yang amat populer yang berbunyi: " Tiap-Tiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah maka kedua orang tuanyalah yang meyahudikannya atau menasranikannya atau memajusikannya … " dan ayat 30 surat ar-Rum. Oleh karenanya, Allah menamai apa yang diperintahkanNya sebagai "ma'ruf" dan apa yang dilarangNya sebagai "munkar".

Berkaitan dengan hal itu juga, sahabat Mu'az bin Jabal mengingatkan agar kita tidak terpasung oleh kepiawaian seorang penguasa dalam berkelit karena terkadang syaithan menyatakan kesesatan melalui lisan sang penguasa tersebut, dan terkadang seorang Munafiq bisa berkata dengan perkataan yang benar. Dan ketika dia (Mu'az) ditanyai kenapa bisa demikian ?, dia meminta agar kita menjauhi perkataan seorang penguasa yang amat populer (dalam berkelit) "bukan begini (sebenarnya)?", dan agar perkataan semacam itu tidak membuat kita tergoda/terpasung untuk menerima kebenaran yang kita dengar sebab kebenaran itu memiliki cahaya. Ucapan Mu'az bin Jabal ini menunjukkan bahwa seorang Mukmin tidak akan bisa dikelabui dalam membedakan antara hak dan bathil tetapi ia bisa mengetahui kebenaran itu melalui cahaya yang ada padanya (kebenaran tersebut) sehingga hatinya menerimanya dan menghindari kebathilan dengan mengingkari dan tidak ingin mengenalnya.

Makna inilah yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam : "akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang berbicara kepada kamu tentang sesuatu yang tidak pernah kamu dan nenek moyang kamu denganr (sebelumnya) maka berhati-hatilah kamu dari mereka ". Artinya bahwa mereka membawa sesuatu yang diingkari/ditolak oleh hati orang-orang yang beriman dan tidak mengenalnya.

Makna "al-Itsm" dan karakteristiknya

Sementara itu, sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "dosa adalah apa yang terdetik didalam dada/hati sedangkan kamu benci/takut diketahui oleh orang lain"(sebagaimana dalam penggalan kedua dalam makna hadits diatas), mengisyaratkan bahwa pengaruh dosa terhadap jiwa/dada sangat besar sekali yaitu adanya rasa sesak, cemas, gundah gulana sehingga dada tidak merasa lega/lapang untuk menerimanya, disamping hal itu sangat ditolak/diingkari oleh orang banyak dimana mereka akan langsung mengingkarinya begitu mengetahuinya.

Dalam mengidentifikasi karakteristik dosa yang dalam kondisi yang samar-samar terdapat tingkatan-tingkatan, diantaranya ;

- Mengetahui hal itu dari reaksi yang ditimbulkan oleh orang banyak yaitu pengingkaran/penolakan mereka terhadap pelakunya atau bukan pelakunya dan ini merupakan tingkatan paling tinggi. Senada dengan hal ini adalah ucapan Sahabat Ibnu Mas'ud yang amat populer: "Apa yang dipandang oleh orang-orang mukminin baik maka hal itu adalah baik disisi Allah, dan apa yang mereka pandang jelek maka hal itu adalah jelek disisi Allah ".

- Sangsi terhadap apa yang difatwakan/masukan dari orang lain (yang menganggap/memandang hal itu adalah bukan dosa) dan ciri/caranya adalah dangan mengetahui bahwa sesuatu (perbuatan) itu sangat diingkari oleh pelakunya tetapi tidak diingkari oleh orang lain (dianggap biasa). Makna inilah yang terdapat dalam lafazh riwayat yang lain; " " (meskipun kamu diberi fatwa/masukan oleh orang lain). Kondisi ini bisa terjadi bila orang yang diberi fatwa/masukan itu adalah orang yang dilapangkan dadanya oleh Allah dengan iman sedangkan orang yang memberikan fatwa/masukan itu sekedar menduga-duga atau mengikuti hawa nafsunya tanpa dilandasi dalil syar'i, akan tetapi bila yang difatwakan/masukan itu berdasarkan dalil syat'i, maka dia (orang yang diberi fatwa/masukan) wajib merujuknya/meresponsnya meskipun dada/hatinya belum terbuka untuk menerimanya seperti perihal rukhshah yang disyari'atkan; semisal berbuka puasa ketika dalam keadaan bepergian, sakit, mengqashar shalat, dll yang bagi orang-orang yang jahil tidak terbuka hatinya untuk menerima itu, maka hal ini (pengingkaran mereka) tidak bisa dijadikan 'ibrah (dalil/alasan). Dan hal semacam ini pernah dialami oleh para sahabat contohnya perintah Beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam pada waktu haji agar mereka melakukan haji tamattu' atau ketika perjanjian Hudaibiyah. Ketika itu mereka sempat mengingkarinya karena hati mereka menolaknya.
-
Masalah Ilham

Persoalan merujuk kepada hati nurani dalam menghadapi hal yang masih samar sebagaimana hadits diatas berimplikasi kepada masalah ilham yang sering diperbincangkan oleh para Fuqaha Syafi'iyah dan Hanafiyah yang menganut aliran kalam dalam Ushul Fiqh; apakah ilham tersebut hujjah atau bukan dalam pengambilan hukum syar'i ?. Dalam masalah ini banyak sekali pendapat-pendapat khususnya di kalangan kaum Sufi dan Ahli Kalam yang semuanya tidak berdasarkan kepada dalil syar'i . Karenanya Imam Ahmad mengecam hal itu dan beliau menganjurkan agar merujuk kepada hati nurani dalam menghadapi hal yang masih samar tersebut bila hal itu berdasarkan dalil syar'i sebab nash-nash nabawi yang menganjurkan hal itu sangat jelas. Artinya kecamannya terhadap kaum Sufi dan Ahli Kalam bukan atas perbuatan merujuk hati nurani tetapi atas kebiasaan mereka seperti itu yang dilakukan tanpa dalil syar'i .

Dalam ilmu hadits, kacamata ini (ilham) dipakai oleh Ulama Hadits yang benar-benar menggeluti dan mengusainya (an-Naqqad) . Hal itu mereka lakukan dalam menilai keadaan para perawi dan para pemberita dan sifat-sifat mereka seperti kejujuran dan kebohongan mereka, kekuatan daya hafal dan kedhabitan mereka, tetapi orang-orang seperti ini sangat langka sekali. Diantara Ulama Hadits yang dianggap memiliki cara dan naluri seperti ini (ilham) adalah Imam Abu Zur'ah, Abu Hatim ar-Razi, Abdurrahman bin Mahdi, an-Nasai, al-'Uqaili, Ibnu 'Adi dan ad-Daruquthni.

Intisari Hadits

Dalam hadits diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

§ Kebaikan adalah akhlak yang baik dan dosa adalah apa yang terdetik di dalam hati/jiwa sedangkan pelakunya takut/benci diketahui oleh orang lain.

§ Dalam menghadapi hal yang masih samar dan meragukan, kita dianjurkan untuk merujuk/meminta "fatwa" hati nurani dan hal ini bagi orang Mukmin yang dilapangkan hati/dadanya oleh Allah sangat mudah dilakukan olehnya sehingga mereka jarang terkelabui dalam membedakan antara hak dan bathil.

§ Makna "al-Birr" sangat luas cakupannya begitu juga makna "al-Itsm" dan masing-masing sudah memiliki karakteristik tersendiri yang dapat diidentifikasi.

§ Hanya orang-orang yang dilapangkan dadanya oleh Allah lah yang dapat melihat suatu kebenaran dengan ilham yang berdasarkan kepada dalil syar'i seperti yang dilakukan Ulama Hadits Pilihan (an-Naqqad).

[ Disarikan dari Kitab karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hambali, Juz II, hal. 93-108 ].

===================================================

Silsilah Hadits-Hadits Dla’if Pilihan-3 [Besar-besarkan Qurban...] (karya Syaikh al-Albany)
Rabu, 19 Januari 05

Mukaddimah

Pada menjelang hari-hari ‘Idul Qurban ini banyak kita dengar para khatib membacakan hadits-hadits yang intinya memberikan sugesti agar kita berkurban, tetapi kadangkala di antara hadits-hadits tersebut banyak yang perlu ditinjau ulang lagi, apakah kualitasnya terjamin alias dapat dijadikan hujjah atau kah tidak.?

Salah satunya adalah hadits yang kita kaji kali ini, silahkan simak selanjutnya.!!

Teks Hadits

عَظِّمُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ

“Besar-besarkan qurban-qurban kamu sebab ia akan menjadi kendaraanmu di atas shirath (kelak).”

Kualitas hadits: Tidak ada asalnya dengan lafazh semacam ini.

Ibn ash-Shalaah berkata, “Hadits ini tidak dikenal dan tidak tsabit (valid).”

Dinukil oleh syaikh Isma’il al-‘Ajluny di dalam kitab Kasyf al-Khafaa`, sebelumnya dinukil oleh Ibn al-Mulaqqin di dalam kitab al-Khulashah (Jld.II, h.164), dia menambahkan, “Menurutku, pengarang Musnad al-Firdaus menisbatkannya dengan lafazh “Istafrihuu” sebagai ganti lafazh “’Azhzhimuu” (di atas). Kedua-duanya bermakna, “Berkurbanlah dengan qurban yang mahal, kuat dan gemuk.”

Syaikh al-Albany mengomentari: “Dan sanadnya Dla’if Jiddan (lemah sekali).

(Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’ifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fi al-Ummah, Jld.I, h.173-174, no.74)

Di dalam buku yang sama, jld.III, h.411, no.1255, Syaikh al-Albany mengetengahkan hadits lainnya yang semakna dengan hadits di atas, hanya berbeda lafazh saja, yaitu dengan teks:

اِسْتَفْرِهُوْا ضَحاَيَاكُمْ فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ

Syaik al-Albany mengomentari:
Kualitasnya Dla’if Jiddan (Lemah Sekali). Hadits ini diriwayatkan oleh adl-Dliyaa` di dalam kitab al-Muntaqa Min Masmuu’aatihi Bi Marw (Jld.II, h.33), dari Yahya bin ‘Ubaidullah, dari ayahnya, dia berkata, ‘Aku mendengar Abu Hurairah berkata, … Lalu ia menyebutkannya secara marfu’.”

Menurutku (Syaikh al-Albany):

“Sanad ini Dla’if Jiddan . Alasannya, ada cacat pada periwayat bernama Ibn ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin Mawhib al-Madany. Ahmad berkata, ‘Ia bukan periwayat yang Tsiqah.’ Ibn Abi Hatim dari ayahnya berkata, “Ia seorang periwayat hadits yang lemah, bahkan hadits yang diriwayatkannya Munkar Jiddan.” (Hadits Munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh periwayat yang lemah bertentangan dengan riwayat-riwayat para periwayat yang Tsiqat-red.,).

Imam Muslim dan an-Nasa`iy berkata, “Haditsnya ditinggalkan (tidak digubris).”

Sedangkan ayahnya, ‘Ubaidullah adalah seorang periwayat yang Majhul (anonim).

Imam asy-Syafi’iy dan Ahmad berkata (lafazh ini berasal dari Ahmad), “Ia periwayat yang tidak dikenal.”

Sedangkan Ibn Hibban memasukkannya dalam kitabnya “ats-Tsiqaat” yang berkata, “Anaknya, Yahya meriwayatkan darinya, padahal ia tidak ada apa-apanya sedangkan ayahnya seorang periwayat yang Tsiqah. Terjadinya hadits-hadits Munkar pada haditsnya karena bersumber dari anaknya, Yahya.”

Kemudian saya (Syaikh al-Albany) melihat bahwa al-Hafizh Ibn Hajar dalam bukunya Talkhiish al-Habiir (Jld.IV, h.138) berkata, “Dikeluarkan oleh pengarang Musnad al-Firdaus dari jalur Yahya bin ‘Ubaidullah bin Mawhib…Dan Yahya adalah seorang periwayat yang Dla’if Jiddan.”

(Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’ifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fi al-Ummah, Jld.III, h.411, no.1255)

=============================================================

Jangan Bergaul Dengan Ahli Bid'ah
Jumat, 19 Maret 04

Allah berfirman : Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa, maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. 6:68)

Maksud ayat di atas adalah larangan bagi setiap orang dari umat ini untuk duduk bersanding dengan orang-orang yang berdusta yang suka mengubah atau memutarbalikkan ayat-ayat Allah dan meletakkkannya tidak pada tempatnya. ( Tafsir Ibnu Katsir, Jld II ).

Kata " orang-orang yang zalim" juga mencakup musyrikin, muharrifin ( orang yang mengubah ayat Allah)' dan mubtadi'in ( ahli bid'ah ) dalam urusan Agama.

Ibnul Qayyim pernah berkata : Mempergauli mereka akan membawa kehancuran dalam segala hal. Mempergauli mereka sama halnya dengan makan racun. Kalau racun itu dapat segera dimuntahkan kemungkinan ia akan selamat, akan tetapi jika tidak, apalah jadinya.

Berapa banyak permisalan ini pada manusia. Mereka itulah ahli bid'ah dan kesesatan, mereka menyimpang dari sunnah Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyeru untuk menyelisihinya. Mereka adalah orang-orang yang menyimpang dari jalan Allah dan mencari jalan yang bengkok, lalu mereka menjadikan bid'ah sebagai sunnah, dan menjadikan sunnah sebagai bid'ah, menjadikan ma'ruf sebagai munkar dan menjadikan munkar sebagai ma'ruf.

§ Jika engkau memurnikan tauhid maka mereka tentu berkata : engkau hendak mengurangi kedudukan para wali shalih !!!

§ Jika engkau hanya ingin mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mereka berkata : engkau telah menyia-nyiakan para imam yang menjadi panutan !!!

§ Jika engkau mensifati Allah sebagaimana Allah mensifati diri-Nya atau sebagaimana pensifatan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa mengurangi atau menambah, maka mereka tentu berkata : engkau ini termasuk ke dalam golongan musyabbihin ( orang-orang yang menyerupakan Allah dengan sesuatu )!!!

§ Jika engkau memerintahkan saudaramu untuk berbuat ma'ruf sebagaimana yang diperintahkan Allah dan engakau melarangnya dari berbuat munkar sebagaimana Allah dan Rasul-Nya larang, tentu mereka berkata : engkau ini termasuk tukang fitnah !!!

§ Jika engkau mengikuti sunnah dan meninggalkan segala yang menyelisihinya, tentu mereka berkata : engkau ini termasuk ahli bai'ah yang menyesatkan !!!

§ Jika engkau hanya memasrahkan diri hanya kepada Allah dan engkau melepaskan diri dari mereka dan dari busuknya dunia, tentu mereka berkata : engkau ini termasuk orang-orang yang suka mencampuradukkan masalah !!!

§ Jika kamu meninggalkan prinsip yang selama ini kamu pegang dan beralih mengikuti hawa nafsu mereka, maka di sisi Allah engkau termasuk orang-orang yang merugi dan di sisi mereka engkau termasuk orang-orang yang munafiq.

Satu hal perlu dipegang erat adalah kita harus mencari keridlaan Allah dan Rasul-Nya serta kita tidak perduli bila mereka geram kepada kita. Jangan sampai kita disibukkan oleh cercaan mereka atau tawaran mereka agar kita mendapat ridla darinya. Jangan pula dirisaukan oleh caci-maki mereka serta kemarahannya, karena hal itu membuktikan kesempurnaan pendirian kita.

Orang-orang macam mereka itu harus didakwahi dan diseru kepada kebenaran dengan jalan yang terbaik untik menegakkan hujjah atas mereka sebagai manifestasi dari perintah Allah dalam salah satu firman-Nya yang dikhitabkan (diperintahkan) kepada Rasul-Nya yang mulia:

dan bantahlah mereka dengan jalan yang terbaik. ( An-Nahl : 125 ).

Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. (QS. 16:127)

Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. 16:128)

( dari buku : kaifa nafhamu al-Qur'an Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, edisi Indonesia hal : 141 )

============================================================

Hukum Bid’ah
Senin, 12 April 04

Mukaddimah

Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?


Naskah Hadits

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."

Urgensi Hadits



Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, "Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar."


Beberapa Arahan Hadits

§ Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna, tidak menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat disimpulkan dari firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa menambah atau menguranginya.

§ Barangsiapa yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan melakukan shalat yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).

§ Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, prilaku dan tindakannya.

§ Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)

§ Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.

§ Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)

  • Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:

§ Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.

§ Siapa saja yang berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti dia telah menganggap baik manhaj ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.

§ Pelaku bid'ah selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.

(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah
-al-Hadîts- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, et.ali., h.56-58)

=============================================================

Silsilah Hadits-Hadits Dla’if Pilihan-4 [Berbincang-bincang Di Masjid…] (Karya Syaikh al-Albani)
Sabtu, 09 Juli 05

Mukaddimah

Ada sementara orang yang beranggapan bahwa memperbincangkan masalah-masalah duniawi di dalam masjid tidak dibolehkan.

Barangkali hal itu mereka lakukan karena ghirah diniyyah (semangat keagamaan) mereka dan rasa penghormatan yang tinggi terhadap masjid, sekali pun ada banyak di antara mereka pula yang entah secara sadar atau tidak juga mencemari keagungan masjid, seperti merokok di dalamnya saat ada acara tertentu padahal bau rokok dalam banyak hal lebih tidak sedap dari bau bawang yang Rasulullah melarang orang yang memakannya (tidak mencuci mulutnya dengan bersih hingga hilang) untuk mendekati masjid.

Nah, benarkah ngobrol-ngobrol tentang dunia tidak dibolehkan di masjid? Apakah kualitas hadits mengenainya dapat dipertanggung-jawabkan? Silahkan simak!

Naskah Hadits

اْلحَدِيْثُ فِي اْلمَسْجِدِ يَأْكُلُ اْلحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ اْلبَهَائِمُ اْلحَشِيْشَ

“Berbincang-bincang di masjid akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana binatang-binatang ternak memakan rerumputan.”

Kualitas Hadits

Hadits ini Tidak ada asal (dasar)-nya.

Takhrij Hadits

Hadits ini diketengahkan oleh al-Ghazali di dalam kitabnya Ihyaa` ‘Uluumid Din (I/136). Kemudian, pentakhrij hadits kitab ini, al-Hafizh al-‘Iraqi berkata, “Aku tidak menemukan akar (dasar)-nya.” Hal ini juga dicatat al-Hafizh di dalam kitab Takhrij al-Kasysyaaf.

‘Abdul Wahhab bin Taqiyuddin as-Subki di dalam kitab Thabaqaat asy-Syaafi’iyyah (IV/145147), “Aku tidak menemukan sanadnya.”

Sedangkan teks yang masyhur dalam perbincangan orang-orang (dari mulut ke mulut) berbunyi, “Pembicaraan yang mubah (dibolehkan, bukan haram) di masjid akan memakan semua kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” padahal itu itu juga.

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, h.60, no.4)

============================================================

Ketika Allah Mencintai Hambanya
Sabtu, 10 April 04

Naskah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ- رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : » إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِن اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَُّّه « رواه البخاري

“Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: ‘ Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh! Aku telah mengumumkan perang terhadapnya. Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepada-Ku dengan sesuatu, yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya, dan senantiasalah hamba-Ku (konsisten) bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya; bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang digunakannya untuk mendengar, dan penglihatannya yang digunakannya untuk melihat dan tangannya yang digunakannya untuk memukul dan kakinya yang digunakannya untuk berjalan; jika dia meminta kepada-Ku niscaya Aku akan memberikannya, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku niscaya Aku akan melindunginya”. (H.R.al-Bukhâriy)

Riwayat Singkat Periwayat Hadits

Dia adalah sayyid al-Huffâzh, seorang shahabat yang agung, Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu . Mengenai nama aslinya, demikian pula dengan nama ayahnya banyak sekali pendapat tentang hal itu dan masih diperselisihkan oleh para ulama. Namun pendapat yang paling rajih/kuat, bahwa namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shakhr ad-Dausiy. Beliau masuk Islam pada tahun penaklukan Khaibar, yakni permulaan tahun 7 H.

Imam adz-Dzahabiy berkata: “Dia banyak menimba ilmu yang baik dan penuh berkah dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam. Tidak ada orang yang mendapatkan kelebihan seperti itu seperti dirinya. Juga, tidak ada orang yang lebih banyak dalam meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam darinya. Hal ini dikarenakan dirinya senantiasa ber-mulâzamah dengan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam (mengikuti beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam dan bersama-sama dengannya). Hadit-hadits yang diriwayatkannya mencapai 5374 hadits”.

Imam al-Bukhâriy meriwayatkan dari Abu Hurairah juga bahwa dia berkata: “sesungguhnya kalian pernah berkata: ‘sesungguhnya Abu Hurairah banyak sekali meriwayatkan hadits dari Rasululullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Kalau begitu, kenapa orang-orang Muhajirin dan Anshar tidak meriwayatkan dari Rasulullah sebanyak yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah?’. Sesungguhnya saudara-saudaraku dari kaum Muhajirin tersebut disibukkan oleh aktivitas jual-beli mereka di pasar-pasar, sementara aku senantiasa ber-mulâzamah dengan beliau untuk mengisi perutku. Jadi, aku bisa hadir manakala mereka tidak hadir dan aku ingat manakala mereka lupa. Demikian pula dengan saudara-saudaraku dari kaum Anshar, mereka sibuk mengurusi harta-harta perdagangan mereka sementara aku ini adalah seorang miskin yang terdaftar dalam deretan orang-orang miskin ash-Shuffah (sebutan buat kaum papa yang tinggal di masjid Nabawiy dimana ada suatu tempat khusus buat mereka-red) sehingga aku selalu tanggap dan mengingat manakala mereka lupa.

Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam telah bersabda dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy dari Abu Hurairah sendiri: “Sesungguhnya tidak akan ada seseorang yang membentangkan pakaiannya hingga aku menyelesaikan semua ucapanku ini, kemudian dia mengumpulkan pakaiannya tersebut (menempelkannya ke tubuhnya) melainkan dia telah menangkap semua apa yang aku katakan”. Lalu aku membentangkan kain diatasku hingga bilamana Rasulullah menyelesaikan ucapannya, aku telah mengumpulkannya (menempelkannya) ke dadaku, lantas aku tidak lagi lupa sedikitpun dari ucapan beliau tersebut.
Abu Hurairah wafat pada tahun 57 H.

Catatan: Kisah ini menegaskan bahwa Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam tidak berbicara karena dorongan hawa nafsu tetapi adalah karena wahyu yang diwahyukan kepadanya (Q.,s. 53/an-Najm: 3-4), maka ucapan beliau tersebut sudah pasti benar dan terjadi -atas izin Allah- serta keistimewaan semacam ini hanya dimiliki oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam saja dan tidak dimiliki oleh siapapun setelah beliau. Disamping itu, kisah ini juga menunjukkan bahwa para shahabat adalah generasi yang merupakan sebaik-baik abad dimana mereka selalu berlomba-lomba di dalam berbuat kebajikan apalagi dalam membenarkan dan melakukan suatu janji yang dijanjikan oleh Rasulullah yang sudah pasti benar dan terjadi. Banyak peristiwa yang menunjukkan hal itu, salah satunya adalah apa yang ditunjukkan oleh Abu Hurairah diatas. Jadi, tidak lebih dari itu. Wallahu a’lam -red).

Penjelasan Kebahasaan

Ungkapan : [Innallâha Ta’âla Qâla: Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman] ; ini merupakan salah satu redaksi Hadîts Qudsiy.
Ungkapan : [man ‘âdâ lî waliyyan: ‘barangsiapa yang memusuhi wali-Ku..] : terdapat variasi lafazh, diantaranya: “man âdzâ lî waliyyan” ; “man ahâna lî waliyyan faqad bârazanî bi al-Muhârabah” . Kata “al-Waliy” diambil dari kata al-Muwâlâh , makna asalnya adalah al-Qurb (dekat) sedangkan makna asal kata “al-Mu’âdâh” ( kata benda dari kata kerja ‘âdâ ) adalah al-Bu’d (jauh); Jadi, kata “al-Waliy” artinya orang yang dekat kepada Allah, melakukan keta’atan dan meninggalkan perbuatan maksiat.

Ungkapan : [faqad âdzantuhû bi al-Harb: maka sungguh! Aku telah mengumumkan perang terhadapnya] : yakni maka sungguh Aku telah memberitahukan kepadanya bahwa Aku akan memeranginya sebagaimana dia memerangi-Ku dengan cara memusuhi para wali-Ku.

‎‎Ungkapan : [wa mâ taqarraba ilayya ‘abdî bisyay-in ahabbu ilayya mimmaf taradltuhû ‘alaihi: Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya] : manakala Dia Ta’ala menyebutkan bahwa memusuhi para wali-Nya berarti memusuhi-Nya, maka Dia juga menyebutkan setelah itu kriteria-kriteria para wali-Nya yang haram dimusuhi dan wajib loyal terhadapnya (dijadikan wali); yaitu bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya dengan sarana yang dapat mendekatkan diri mereka kepada-Nya dimana sarana utamanya adalah melaksanakan farâ-idl (ibadah-ibadah wajib).

‎‎Ungkapan : [fa idzâ ahbabtuhû kuntu sam’ahu al-Ladzî yasma’u bihî, wa basharahu al-Ladzî yubshiru bihî, wa yadahu al-Latî yabthisyu bihâ wa rijlahu al-Latî yamsyî bihâ: bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang digunakannya untuk mendengar, dan penglihatannya yang digunakannya untuk melihat dan tangannya yang digunakannya untuk memukul dan kakinya yang digunakannya untuk berjalan] : maksudnya adalah bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam bertaqarrub kepada Allah dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib yang diembankan kepadanya, kemudian menambahnya dengan ibadah-ibadah sunnah, maka Allah akan mendekatkan dirinya kepada-Nya, meningkatkan derajat iman nya kepada derajat ihsân ; maka ketika itu, dia dalam beribadah kepada Allah menjadi selalu ber-murâqabah (menjadikan dirinya selalu di bawah pengawasan Allah) seakan-akan dia melihat-Nya. Karenanya pula, hatinya menjadi penuh oleh ma’rifat kepada Allah, mahabbah (mencintai)-Nya, mengagungkan-Nya, takut kepada-Nya, senang dekat dengan-Nya dan merindukan-Nya. Maka, jadilah orang yang sedemikian terisi ma’rifah kepada Allah di hatinya melihat-Nya dengan ‘ain bashîrah (pandangan batin)-nya; maka jika dia bicara, dia berbicara karena Allah, sesuai dengan yang diridlai oleh-Nya dan atas taufiq-Nya; jika mendengar, dia mendengar karena-Nya sesuai dengan yang diridlai-Nya dan atas taufiq-Nya; jika melihat, dia melihat karena-Nya sesuai dengan yang diridlai-Nya dan atas taufiqNya dan jika memukul/melakukan kekerasan, maka dia memukul/melakukan kekerasan karena-Nya dalam hal yang diridlai-Nya dan atas taufiq-Nya.

‎‎Ungkapan : [wa la-in sa-alanî la-u’thiannahû …: jika dia meminta kepadaKu niscaya Aku akan memberikannya, dan jika dia meminta perlindungan kepadaKu niscaya Aku akan melindunginya] : yakni bahwa orang yang dicintai dan dekat di sisi Allah memiliki kedudukan khusus yang konsekuensinya bila dia meminta sesuatu kepada-Nya, pasti akan Dia berikan untuknya; jika meminta perlindungan kepada-Nya dari sesuatu, pasti Dia melindungi dirinya darinya dan jika dia berdoa kepada-Nya, pasti Dia mengabulkannya; dengan demikian dia menjadi orang yang selalu terkabul doanya karena kemuliaan dirinya di sisi Allah.

Beberapa Pelajaran Dan Hukum Terkait

§ Melakukan perbuatan-perbuatan ta’at baik yang wajib-wajib maupun yang sunnah-sunnahnya dan menjauhi diri dari semua bentuk maksiat baik yang kecil maupun yang besar akan membuat seorang hamba pantas menjadi salah seorang wali Allah yang dicintai-Nya dan mencintai-Nya, Dia Ta’ala mencintai orang yang dicintai oleh para wali-Nya, mengumumkan perang terhadap orang yang memusuhi, mengganggu, membenci, memojokkan dan menghadang mereka dengan suatu kejahatan atau gangguan. Allah-lah yang akan menolong dan membantu para wali-Nya tersebut.

§ Wajib menunjukkan sikap loyal terhadap para wali Allah dan mencintai mereka serta haram memusuhi mereka. Demikian pula, wajib memusuhi musuh-musuh-Nya dan haram menunjukkan sikap loyal terhadap mereka. Allah berfirman: “…janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia…”. (Q.,s. al-Mumtahanah: 1) , Dan firmanNya: “Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang”. (Q.,s. al-Mâ-idah: 56)
Dalam kedua ayat tersebut, Allah memaparkan bahwa sifat dari orang-orang yang dicintai dan mencintai-Nya adalah bahwa mereka itu merasa hina dihadapan orang-orang beriman dan merasa bangga dan penuh percaya diri (‘izzah) dihadapan orang-orang Kafir.

§ Hadits diatas juga menunjukkan bahwa para wali Allah ada dua macam:
Pertama, mereka yang bertaqarrub kepada-Nya dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib ; ini merupakan derajat kaum Muqtashidûn, Ashhâb al-Yamîn (orang-orang yang menempuh jalan yang lurus dan menjadi golongan kanan). Melaksanakan ibadah-ibadah wajib merupakan amalan yang paling utama sebagaimana diucapkan oleh ‘Umar bin al-Khaththab radhiallaahu 'anhu : “seutama-utama amalan adalah melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Allah, menjauhi apa yang diharamkan-Nya serta niat yang jujur semata-mata mengharap ridla-Nya”.
Kedua, mereka yang bertaqarrub kepadaNya, disamping melaksanakan ibadah-ibadah wajib tersebut, juga bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah-ibadah sunnah dan keta’atan dan menghindari semua yang dilarang; hal-hal inilah yang memastikan seorang hamba mendapatkan mahabbah Allah (kecintaan dari-Nya) sebagaimana dalam sabda Rasulullah diatas: “dan senantiasalah hamba-Ku (konsisten) bertaqarrub kepadaKu dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya”.

§ Orang yang dicintai oleh Allah, maka Dia akan menganugerahinya mahabbah terhadap-Nya, mena’ati-Nya, bergiat dalam berzikir dan beribadah kepada-Nya, menenteramkan hatinya untuk selalu melakukan amalan yang dapat mendekatkan dirinya kepada-Nya. Dengan anugerah itu, maka orang tersebut berhak menjadi orang yang dekat dengan-Nya dan mendapatkan keberuntungan di sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.,s. al-Mâ-idah: 54).

§ Hal yang paling penting dan menjadi tuntutan setiap hamba adalah mendapatkan mahabbah dari-Nya sebab orang yang mendapatkannya maka dia akan mendapatkan dua kebaikan; dunia dan akhirat. Sebagai seorang mukmin sejati yang sangat ingin untuk menjadi salah seorang dari para wali Allah tentu berupaya mendapatkan tuntutan yang amat berharga ini tetapi untuk merealisasikannya diperlukan beberapa hal:

§ Melaksanakan ibadah-ibadah wajib yang sudah diwajibkan oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang terdapat dalam penggalan hadits diatas: “Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya”. Yaitu, dengan membetulkan dan meluruskan at-Tauhîd, melaksanakan shalat wajib, zakat wajib, puasa Ramadlan, haji ke Baitullah al-Haram, birr al-Wâlidain (berbakti kepada kedua orangtua), menyambung rahim (silaturrahim), berakhlaq yang mulia seperti jujur, dermawan, bertutur kata yang manis, tawadlu’ dan lain-lainnya.

§ Menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan, baik kecil maupun besar, dan dari apa saja hal-hal makruh yang sebenarnya mampu dilakukannya.

§ Bertaqarrub kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah mulai dari shalat, sedekah, puasa, amalan-amalan kebajikan, dzikir, membaca al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain-lainnya. Diantara yang patut disinggung berkenaan dengan ibadah-ibadah tersebut adalah:

1.memperbanyak baca al-Qur’an diiringi dengan tafakkur dan renungan, mendengarnya diiringi dengan tadabbur dan pemahaman, menghafal ayat-ayatnya yang mudah, mengulang-ulanginya serta senantiasa menjaganya agar tidak lupa. Tentunya, tidak ada suatu ucapanpun yang lebih manis bagi para pencinta selain ucapan orang yang dicintainya; maka Kalamullah adalah lebih utama untuk dicintai karena memberikan kenyamanan tersendiri bagi hati mereka dan merupakan puncak dari sumua tuntutan mereka. Diantara sarana yang dapat membantu terlaksananya hal tersebut -disamping doa, tekad bulat dan keinginan keras- adalah konsistensi dalam membaca al-Qur’an sebanyak satu juz di dalam sehari semalam dan semampunya berupaya agar tidak lalai dari konsistensi tersebut.

2.memperbanyak dzikir kepada Allah Ta’ala baik melalui lisan maupun hati sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku (selalu) di sisi sangkaan (baik) hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku (selalu) bersamanya manakala dia mengingat-Ku; jika dia mengingat-Ku di dalam dirinya, maka Aku mengingatnya di dalam diri-Ku; jika dia mengingat-Ku di hadapan khalayak (orang banyak), maka Aku mengingatnya pula di hadapan khalayak yang lebih baik dari mereka (malaikat)”. Allah berfirman: “…maka ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepadamu”.(Q.,s. al-Baqarah: 152)

§ Bahwa adalah bohong belaka bila ada pengakuan yang menganggap selain cara berbuat keta’atan dan berloyalitas kepada Allah yang disyariatkanNya melalui lisan Rasul-Nya, dapat menyampaikan seseorang kepada mahabbah Allah dan menjadi wali-Nya sepertihalnya orang-orang Musyrik yang menyembah selain Allah dengan anggapan bahwa mereka semata hanya ingin mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan cara tersebut sebagai yang dikisahkan oleh Allah tentang mereka dalam firman-Nya (artinya):"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". (Q.,s.az-Zumar: 3). Demikian pula, sebagai yang diceritakan oleh Allah berkenaan dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani, bahwa mereka berkata dalam firman-Nya (artinya) : "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". (Q.,s. al-Mâ-idah: 18) padahal mereka ngotot mendustai para Rasul-Nya, melanggar larangan-Nya serta meninggalkan kewajiban-kewajiban yang diembankan-Nya kepada mereka.
Jadi, setiap orang yang menempuh selain jalan yang sudah disyari’atkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka dia tidak akan mencapai wilâyatullâh (kewalian yang dianugerahkan oleh Allah) dan mahabbah-Nya.

§ Setiap Muslim sangat menginginkan agar doanya dikabulkan, amalannya diterima, permintaannya diberi serta mendapatkan perlindungan dari-Nya. Hal ini semua adalah tuntutan yang amat berharga dan anugerah yang agung yang tidak akan dapat dicapai kecuali oleh orang yang menempuh jalan menuju wilâyatullâh, yaitu melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan-Nya plus ibadah-ibadah sunnah seoptimal mungkin diiringi dengan niat yang tulus (an-Niyyah al-Khâlishah), mengikuti Nabi serta berjalan diatas manhajnya (al-Mutâba’ah).

(Disadur dari tulisan berjudul asli: “Taqarrab yuhibbukallâh” karya Syaikh Nâshir asy-Syimâliy)

=============================================================

Cinta dan mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Jumat, 19 Maret 04

Allah Ta'ala berfirman : Katakanlah:"Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 3:31)

Ayat ini menerangkan bahwa tanda dari kecintaan kita kepada Allah adalah mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan bahwa mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sarana untuk mendapatkan kecintaan dan ampunan dari Allah Ta'ala.

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

" Seseorang di antara kamu belum beriman sehingga aku lebih dicintainya daripada kedua orangtua, anaknya dan seluruh manusia." HR. Bukhari dan Muslim.

dalam diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdapat akhlak yang mulia, keberanian dan kemuliaan. Barangsiapa melihatnya secara tiba-tiba akan takut kepadanya, dan barangsiapa yang bergaul dengannya maka dia akan mencintainya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyampaikan risalahnya, memberi nasihat kepada umat, mempersatukan kalimah, membuka beberapa hati manusia bersama para sahabatnya dengan mempersatukan mereka dan membuka banyak negeri dengan perjuangan mereka untuk membebaskan manusia dari penyembahan sesama manusia menuju penyembahan terhadap Tuhan manusia.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya telah menyampaikan kepada kita agama Islam secara sempurna tanpa tercampur dengan bid'ah dan khurafat, dan tidak perlu ditambah atau dikurangi.

Allah berfirman :
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. QS. 5:3)

Oleh karenanya, ikutilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara menyeluruh sesuai dengan kemampuan yang kita miliki dan janganlah menambah-nambah atau membuat syari'at yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula pernah dikerjakan oleh para sahabatnya, dengan demikian mudah-mudahan Allah memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang benar dalam keimanan mereka kepada-Nya sehingga Allah memenuhi janji-Nya kepada mereka.

Allah berfirman :
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)

Dan ketahuilah bahwa cinta kepada Allah dan RasulNya yang benar mempunyai konsekuensi untuk melaksanakan kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang shahih, melaksanakan hukum dengan berpegang teguh kepada keduanya dan tidak boleh mendahulukan pendapat orang atas keduanya.

Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 49:1)

Ya Allah, karuniailah kami untuk mencintai dan mengikuti RasulMu, berakhlak dengan akhlaknya dan memperoleh syafa'atnya.

=============================================================

Mencintai saudara se-iman melebihi cinta kepada diri sendiri
Sabtu, 10 April 04

"Dari Anas bin Malik radhiallâhu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah (sempurna) iman seseorang diantara kalian hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri". (H.R.Bukhari dan Muslim).

Catatan: Lafazh hadits diatas terdapat dalam Shahih Bukhari tetapi tanpa kata yang kami garisbawahi "bin Malik ". Kami cantumkan demikian karena naskah aslinya dari kitab "Jami'ul 'ulum wal Hikam" demikian.

Takhrij Hadits secara global

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi, Ibnu Majah, an-Nasai dan Ibnu Hibban.

Makna hadits secara global

Dalam hadits diatas, Rasulullah menjelaskan bahwa salah satu dari ciri kesempurnaan iman seseorang adalah dia memberikan porsi kecintaan terhadap saudara nya se-iman melebihi cintanya pada dirinya sendiri.

Penjelasan tambahan

Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad terdapat penjelasan tentang makna penafian iman dalam hadits diatas yaitu menafikan pencapaian hakikat dan puncak keimanan karena banyak sekali disebutkan dalam hadits-hadits Nabi tentang penafian iman lantaran tiada terpenuhinya sebagian dari rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban yang terkait dengannya. Seperti dalam makna sabda beliau: "Tidaklah seorang pezina melakukan perbuatan zina ketika dia melakukannya; sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian ketika dia mencuri; sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah meminum khamar/arak ketika dia meminumnya; sedangkan dia dalam keadaan beriman". Juga dalam seperti dalam sabdanya yang lain: "Tidaklah beriman (sempurna imannya) orang yang tetangganya tidak aman dari ucapan-ucapannya".

Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik diatas, menunjukkan bahwa seorang Mukmin merasa senang dan gembira bila saudaranya se-iman merasakan hal yang sama dengan yang dia rasakan. Begitu juga, dia ingin agar saudaranya itu mendapatkan kebaikan seperti yang dianugerahkan kepadanya. Hal ini bisa terealisasi manakala dada seorang Mukmin secara sempurna terselamatkan dari penyakit dengki dan ngibul. Sebab sifat dengki mengindikasikan bahwa si pendengki tidak suka bila kebaikan seseorang melebihi dirinya atau bahkan menyamainya. Dia ingin agar kelebihan yang ada padanya selalu diatas orang lain dan tidak ada orang yang menyainginya sedangkan keimanan mengindikasikan sebaliknya; yaitu agar semua orang-orang yang beriman sama-sama diberikan kebaikan seperti dirinya tanpa dikurangi sedikitpun. Oleh karena itu, dalam KitabNya Allah memuji orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dia Ta'ala berfirman: "Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi..". (Q.,s. 28/al-Qashash: 83).

Diantara hadits yang semakna dengan hadits Anas diatas, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Mu'adz, bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang iman yang paling utama, maka beliau bersabda: "iman yang paling utama adalah engkau mencintai karena Allah dan membenci karena Allah, engkau pekerjakan lisanmu dalam berzikir kepada Allah". Mereka lantas bertanya : kemudian apa lagi wahai Rasulullah! , beliau menjawab: "engkau mencintai manusia sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri dan engkau benci (sesuatu yang buruk terjadi) terhadapnya sebagaimana engkau membenci hal itu terjadi terhadap dirimu, dan engkau berkata dengan perkataan yang baik atau engkau diam". Namun dalam memaparkan hadits ini, Mushannif memakai lafazh "ruwiya" dimana dalam istilah hadits merupakan bentuk yang menunjukkan "tamridh" alias hadits ini masih dipertanyakan keshahihannya dan kevalidan sumbernya meskipun dari sisi makna adalah shahih.

Implikasi dari terpatrinya sifat iman diatas

Diantara implikasi dari tercapainya keimanan melalui sifat mencintai saudara se-iman seperti tersebut diatas adalah bahwa sifat tersebut dapat membawa pemiliknya masuk surga. Hal ini dipertegas dalam hadits-hadits lain, diantaranya: hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Yazid bin Asad la-Qasri, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "apakah kamu menginginkan surga?, aku berkata: Ya, lalu beliau bersabda: "oleh karena itu, cintailah saudaramu sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari 'Abdullah bin 'Amru bin al-'Ash dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "barangsiapa yang ingin agar dirinya dijauhkan dari api neraka dan dimasukkan ke surga, maka hendaklah saat dia menemui ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan dia memberikan kepada manusia sesuatu yang dia suka hal itu diberikan kepadanya".

Hal ini juga diterapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "wahai Abu Dzar! Sesungguhnya aku melihatmu seorang yang lemah, dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri; janganlah engkau menjadi amir (pemimpin) atas dua orang, dan janganlah pula engkau menjadi wali atas harta anak yatim". Mengomentari hadits ini, Mushannif mengatakan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wasallam melarang Abu Dzar untuk melakukan hal tersebut lantaran beliau memandang bahwa dia (Abu Dzar) merupakan sosok yang lemah dalam hal itu (memimpin/leadership), sedangkan beliau mencintai setiap orang yang lemah, termasuk Abu Dzar sendiri. Adapun kenapa beliau dapat menjalankan tugas mengatur urusan orang banyak, hal itu karena Allah telah memberikan kekuatan kepada beliau untuk melakukannya, dan memerintahkan kepada beliau untuk mengajak seluruh makhluk agar loyal terhadapnya serta mengembankan tugas kepada beliau untuk mengarahkan urusan agama dan dunia mereka.

Ada riwayat dari 'Ali bin Abi Thalib yang intinya menunjukkan bahwa dia merealisasikan hadits Anas diatas sebagaimana Rasul juga telah merealisasikannya, namun riwayat tersebut masih dipertanyakan keshahihannya bahkan ada yang mengatakan kualitasnya lemah sekali.

Permasalahan hadits

Ada beberapa permasalahan yang terkait dengan hadits diatas:

1)Masalah pelaku dosa-dosa besar (Murtakibul Kaba-ir)

Para Ulama berbeda pendapat mengenai pelaku dosa-dosa besar; apakah dia seoraang Mukmin tetapi iman nya kurang ataukah dia tidak dinamakan sebagai seorang Mukmin tetapi disebut sebagai seorang Muslim?. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang keduanya merupakan riwayat dari Imam Ahmad.

Sedangkan terhadap pelaku dosa-dosa kecil (Murtakibush Shagha-ir), maka lebel "iman" tidak hilang darinya secara keseluruhan tetapi dia adalah seorang Mukmin yang kurang imannya dan kekurangan ini terjadi sesuai dengan dosa yang dilakukannya.

Mengenai pelaku dosa-dosa besar diatas, pendapat yang mengatakan bahwa pelaku dosa-dosa besar adalah seorang Mukmin yang kurang imannya berasal dari Jabir bin Abdullah (seorang shahabat), Ibnu Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Abu 'Ubaid, dan lain-lain. Sementara itu, pendapat kedua yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah seorang Muslim bukan Mukmin berasal dari Abu Ja'far, Muhammad bin 'Ali. Mushannif menyebutkan bahwa ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ahlus Sunnah.

Berkaitan dengan iman, Abdullah bin Rawahah, Abu Darda', Imam Ahmad dan lain-lain menyatakan bahwa iman itu seperti baju yang terkadang dipakai oleh seseorang dan terkadang pula dicopotnya. Menurut Mushannif, makna dari ucapan diatas adalah: bila seseorang telah dapat menyempurnakan sifat keimanan maka dia akan memakainya dan bila keimanan tersebut berkurang sedikit maka dia akan mencopotnya. Hal ini semua mengisyaratkan dapat terealisasinya iman yang benar-benar sempurna yang tidak kurang sesuatupun dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengannya. Maksudnya, bahwa diantara ciri-ciri sifat iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya se-iman sama seperti dia mencintai dirinya sendiri. Begitu pula, dia tidak suka bila sesuatu terjadi terhadapnya sama seperti dia tidak suka hal itu akan terjadi terhadap dirinya. Bila perasaan semacam itu telah hilang dari jiwanya, maka karenanya pula imannya akan berkurang. Terdapat hadits yang mendukung makna tersebut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Waatsilah bin al-Asqa' dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cintailah manusia sebagaimana engkau mencintai diri sendiri maka engkau akan menjadi seorang Muslim".

2)Masalah orang yang menyombongkan diri dan berbuat kerusakan seperti yang disinggung dalam ayat 83 surat al-Qashash diatas

Dalam ayat 83 surat al-Qashash diatas disebutkan bahwa " Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi..".

Ada yang mengatakan bahwa ayat tersebut berlaku bila seseorang ingin menyombongkan diri atas orang lain bukan karena hanya sekedar menonjolkan keindahan (berindah-indah) semata. 'Ikrimah dan para Mufassir lainnya mengomentari ayat ini dengan mengatakan: (maksudnya) kesombongan di muka bumi adalah takabbur/berlaku sombong dan mencari kemuliaan serta kedudukan di sisi penguasa. Sedangkan maksud dari berbuat kerusakan dalam ayat tersebut adalah melakukan perbuatan maksiat.

Dalam kaitannya dengan hal diatas, banyak hadits yang menyatakan bahwa orang yang tidak suka orang lain melebihi kecantikan/ketampanan dirinya tidak berdosa. Diantaranya, hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan al-Hakim dari Ibnu Mas'ud radhiallâhu 'anhu, dia berkata: aku mengunjungi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu disampingnya ada Malik bin Mararah ar-Rahawi, lantas aku memergokinya berkata kepada Rasulullah: wahai Rasulullah! Engkau telah mellihat bahwa Allah telah memberikan ketampanan kepadaku dan aku tidak suka seorang pun yang melebihiku meskipun seukuran dua pasang sandal atau lebih, apakah hal ini termasuk perbuatan melampaui batas? Beliau bersabda: "tidak, ini bukan termasuk perbuatan melampaui batas, tetapi yang dikatakan melampau batas itu adalah orang yang menolak dan mengingkari kebenaran. (perawi mengatakan: atau sabda beliau-red) orang yang meremehkan kebenaran dan menyombongkan diri terhadap manusia".

Dalam hadits ini Rasulullah menafikan ketidaksukaan terhadap orang yang melebihi diri seseorang dalam keindahan rupa termasuk kategori "baghy" (melampaui batas) atau "kibr" (menyombongkan diri). Bahkan beliau menafsirkan keduanya dengan: "menolak dan mengingkari kebenaran dan takabbur. Juga menolak untuk menerimanya secara sombong bila bertentangan dengan hawa nafsunya". Oleh karenanya, sebagian Salaf berkata: Tawadhu' adalah menerima kebenaran dari siapa saja yang membawanya meskipun lebih muda/kecil; barangsiapa yang menerima kebenaran dari siapa saja yang membawanya meskipun dia muda atau tua, menyukai atau membencinya maka dia adalah Mutawaadhi' (orang yang memiliki sifat tawadhu') sedangkan orang yang menolak untuk menerima kebenaran secara sombong maka dia adalah Mutakabbir (seorang yang memiliki sifat sombong).

3)Masalah tahadduts dengan nikmat

Jika seseorang mengetahui bahwa Allah menganugerahkan keistimewaan kepada dirinya yang tidak dimiliki oleh orang lain lantas dia meceritakan hal itu kepada orang banyak demi kepentingan yang bersifat keagamaan dan dia menceritakan hal itu dalam rangka tahadduts binni'am (menceritakan nikmat) yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini juga dia melihat bahwa dirinya belum maksimal dalam bersyukur maka hal ini adalah boleh.

Sikap semacam ini ditunjukkan oleh Ibnu Mas'ud saat berkata: "sepanjang pengetahuanku, tidak ada orang yang lebih mengetahui Kitabullah dari diriku". Meskipun begitu, hal ini tidak menghalangi dirinya untuk selalu menginginkan agar orang-orang dapat menyamainya dalam keistimewaan yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya tersebut. Begitu juga, Ibnu 'Abbas pernah berkata: "sesungguhnya saat aku mengkaji dan memahami ayat per-ayat dari Kitabullah, maka kala itu juga aku ingin agar semua orang mengetahui apa yang aku ketahui". Demikian juga dengan Imam asy-Syafi'i saat dia berkata: "aku ingin agar orang-orang yang mempelajari ilmu ini (apa yang ia tulis dalam bukunya, dsb) tidak menisbatkannya kepadaku".

Secara global, hendaklah seorang Mukmin mencintai kaum Mukminin sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, begitu pula dia tidak suka sesuatu yang jelek terjadi terhadap mereka sebagaimana dia tidak suka hal itu terjadi pada dirinya. Jika dia melihat ada kekurangan dalam masalah agama pada saudaranya se-Islam maka dia berupaya dengan serius untuk sedapat mungkin memperbaikinya.

Dalam hal ini, sebagian Salaf menyatakan bahwa orang-orang yang mencintai saudaranya karena Allah, mereka akan memandang dengan Nur Allah, mereka amat prihatin terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat maksiat, mencerca perbuatan tersebut dan berupaya merubahnya melalui nasihat, menyayangkan bila raga mereka dibakar oleh api neraka.

Seorang Mukmin tidak dikatakan sebagai sebenar-benar Mukmin hingga dia rela bila orang lain mendapatkan sesuatu yang baik sebagaimana dia rela hal itu dia dapatkan juga, dan tidak lah dia dikatakan sebagai Mukmin bila melihat kelebihan yang ada pada orang lain melebihi dirinya kemudian dia bercita-cita ingin mendapatkan kelebihan itu pula namun bila kelebihan tersebut dalam masalah yang bersifat keagamaan maka hal itu adalah baik sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah bercita-cita mendapatkan kedudukan yang dicapai melalui mati syahid.

Karenanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah boleh mendengki kecuali terhadap dua spesifikasi: seorang yang dikarunia oleh Allah dengan harta, lalu dia infaqkan harta tersebut sepanjang siang dan malam; dan seorang yang dikaruniai oleh Allah dengan Al-Qur'an lalu dia membacanya (dengan mentadabburinya) sepanjang malam dan siang".

Dalam hadits yang lain dijelaskan juga bahwa orang yang melihat saudaranya menafkahkan hartanya di jalan ketaatan, kemudian dia berkata pada dirinya: "andaikan saya memiliki harta seperti itu niscaya akan saya lakukan begini dan begitu (di jalan ketaatan)", maka orang tersebut mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang memiliki harta dan menafkahkan hartanya tersebut di jalan ketaatan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku dalam masalah duniawi dan tidak baik bercita-cita seperti itu (lihat Q.,s. al-Qashash: 79-80).

Yang jelas, hendaknya seorang Mukmin bersedih bila dia tidak dapat melakukan dan mendapatkan kelebihan dalam hal yang bersifat keagamaan, oleh karena itu diperintahkan kepadanya dalam hal ini untuk memandang kepada orang yang lebih dari dirinya dan berlomba-lomba untuk mendapatkannya dengan seluruh kekuatan dan kemampuan yang ada padanya. Allah berfirman: "…dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba". (Q.,s. 83/al-Muthaffifiin: 26). Dia tidak boleh membenci siapapun yang menyamainya dalam hal ini bahkan amat senang bila semua orang berlomba-lomba di dalamnya dan mengajak orang kepada hal itu.

Inilah tingkatan yang sempurna dalam memberi nashihat kepada kaum Muslimin. Al-Fudhail bin 'Ayadh berkata: "jika kamu ingin agar orang lain sepertimu maka kamu dianggap belum melaksanakan nasihat karena Tuhanmu, bagaimana tidak? Sebab (dengan begitu berarti) anda ingin agar kondisi mereka di bawah anda". Disini al-Fudhail mengisyaratkan bahwa memberi nasihat kepada mereka artinya dia ingin agar mereka melebihi dirinya.

Dan inilah kedudukan dan tingkat yang tinggi dalam memberikan nasihat namun hal ini bukan merupakan suatu kewajiban. Sebenarnya yang diperintahkan oleh syara' adalah keinginannya agar mereka sama seperti dirinya, meskipun demikian bila seseorang melebihi dirinya dalam masalah yang bersifat keagamaan maka dia mesti berusaha untuk mendapatkannya dan bersedih atas ketidak maksimalannya di dalamnya. Hal semacam ini bukan dikategorikan sebagai hasad (dengki) atas karunia yang diberikan oleh Allah kepada mereka akan tetapi dalam rangka berlomba-lomba dengan mereka dalam kebaikan.

Bila seorang Mukmin merasa bahwa dirinya masih belum maksimal dalam menggapai kedudukan yang tinggi dalam masalah yang bersifat keagamaan, maka dia akan mendapatkan dua keuntungan: Pertama , dia akan berupaya untuk mendapatkan kedudukan tersebut dan ingin terus meningkatkannya. Kedua, dia selalu melihat dirinya masih memiliki kekurangan; hal ini berimplikasi kepada sikap ingin agar kaum Mukminin lebih baik dari dirinya karena dia tidak rela kondisi mereka sama seperti dirinya tersebut sebagaimana ketidakrelaannya dengan apa yang terjadi terhadap dirinya bahkan dia akan berusaha memperbaikinya.

Muhammad bin Waasi' berkata kepada anaknya: " mudah-mudahan Allah tidak memperbanyak di kalangan kaum Muslimin orang seperti bapakmu ini". Dengan demikian, bilamana seseorang tidak rela terhadap dirinya maka bagaimana mungkin dia menginginkan kaum Muslimin sama kondisinya seperti dirinya dan memberikan nasihat kepada mereka? Bahkan selayaknyalah dia menginginkan agar kondisi mereka lebih baik dari dirinya dan ingin agar kondisi dirinya selalu lebih baik dari kondisi yang tengah dialaminya.

Intisari Hadits

§ Hendaknya seorang Mukmin mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, begitu pula dia tidak suka bila saudaranya mendapatkan sesuatu yang tidak baik sebagaimana dia tidak suka hal itu terjadi pada dirinya.

§ Syara' memerintahkan agar seorang Mukmin selalu menginginkan saudaranya mendapatkan kelebihan yang sama seperti yang Allah anugerahkan kepadanya, namun adalah merupakan tingkatan memberi nasihat yang tinggi bila dia ingin agar saudaranya itu melebihi dirinya dalam hal tersebut.

§ Berlomba-lomba dalam ketaatan dan kebaikan bukan termasuk melampaui batas dan hal yang dilarang bahkan dianjurkan.

§ Menceritakan nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada kita dalam rangka bersyukur adalah dibolehkan. Wallaahu a'lam

=============================================================

Pendidikan Anak Dalam Islam

File Download : e-didikanak-pdf.zip
Jumat, 08 Oktober 04

Dan orang-orang yang berkata : "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari isteri-isteri kami dan keturunan kami kesenangan hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."
( QS. Al-Furqan : 74 )

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
(QS. At Tahrim: 6 ).

"Apabila manusia mati maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, atau anak shaleh yang mendo'akannya."
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

Pendahuluan

Segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasul termulia, kepada keluarga dan para sahabatnya.
Seringkali orang mengatakan: "Negara ini adikuasa, bangsa itu mulia dan kuat, tak ada seorangpun yang berpikir mengintervensi negara tersebut atau menganeksasinya karena kedigdayaan dan keperkasaannya" .

Dan elemen kekuatan adalah kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan kebudayaan. Namun, yang terpenting dari ini semua adalah kekuatan manusia, karena manusia adalah sendi yang menjadipusat segala elemen kekuatan lainnya. Tak mungkin senjata dapat dimanfaatkan, meskipun canggih, bila tidak ada orang yang ahli dan pandai menggunakannya. Kekayaan, meskipun melimpah, akan menjadi mubadzir tanpa ada orang yang mengatur dan mendaya-gunakannya untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat.

Dari titik tolak ini, kita dapati segala bangsa menaruh perhatian terhadap pembentukan individu, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan warga secara khusus agar mereka menjadi orang yang berkarya untuk bangsa dan berkhidmat kepada tanah air.

Sepatutnya umat Islam memperhatikan pendidikan anak dan pembinaan individu untuk mencapai predikat "umat terbaik", sebagaimana dinyatakan Allah 'Azza Wa lalla dalam firman-Nya:

"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dariyang munkar... ". (Surah Ali Imran : 110).

Dan agar mereka membebaskan diri dari jurang dalam yang mengurung diri mereka, sehingga keadaan mereka dengan umat lainnya seperti yang beritakan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
"Hampir saja umat-umat itu mengerumuni kalian bagaikan orang-orang yang sedang makan berkerumun disekitar nampan.". Ada seorang yang bertanya: "Apakah karena kita berjumlah sedikit pada masa itu?" Jawab beliau: "Bahkan kalian pada masa itu berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih air bah. Allah niscaya mencabut dari hati musuh kalian rasa takut kepada kalian, dan menanamkan rasa kelemahan dalam dada kalian". Seorang bertanya: "Ya Rasulullah, apakah maksud kelemahan itu?" Jawab beliau: "Yaitu cinta kepada dunia dan enggan mati".

========================================================================

Silsilah Hadits-Hadits Dla'if Pilihan-2 (karya Syaikh al-Albany)
Rabu, 24 Nopember 04

HADITS KE-DUA

مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا

“Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar, niscaya dia hanya semakin jauh dari Allah.”

KUALITAS HADITS

Kualitas hadits ini adalah BATHIL

Takhrij Singkat

Redaksi seperti ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabarany di dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabiir (3:106:2- dalam transkrip azh-Zhaahiriyyah), al-Qudlaa’iy di dalam Musnad asy-Syihaab (43:2), Ibn Abi Haatim di dalam Tafsir Ibn Katsiir (II:414) dan al-Kawkab ad-Daraary (83:2:1) dari jalur Laits dari Thâwûs, dari Ibn ‘Abbas.

Pendapat Para Ulama Hadits

1. al-Haafizh, Ibn Hajar berkata –ketika menyebutkan biografi Laits (salah seorang periwayat dari jalur hadits ini) di dalam bukunya Taqriib at-Tahdziib-, “Seorang yang Shaduuq, di akhir hayatnya banyak berubah (ngelantur) sehinggga tidak dapat membedakan haditsnya. Karena itu, dia ditinggal (tidak digubris perinwatannya).”

2. al-Haafizh al-‘Iraaqy di dalam bukunya Takhrîj al-Ihyaa` (takhrij hadits-hadits yang ada di dalam buku Ihyaa` ‘Uluum ad-Diin-red.,) pada jld.I, h.143, “Sanadnya Layyin.”

3. al-Haitsamy di dalam bukunya Majma’ az-Zawaa`id (I:134) juga mengaitkan cela/cacat hadits ini pada periwayat bernama Laits tersebut.

Di antara Komentar Syaikh al-Albany

Sanad hadits di atas lemah karena kapasitas seorang periwayatnya yang bernama Laits -bin Abi Sulaim-. Dia seorang yang lemah.

Al-Haafizh bin Jarîr juga mengeluarkan hadits ini di dalam tafsirnya (20:92) dari jalur yang lain, dari Ibn ‘Abbas secara Mawquuf (alias perkataan tersebut berasal darinya). Nampaknya inilah yang benar sekalipun di dalam sanadnya tersebut terdapat seorang yang anonim.

Imam Ahmad juga meriwayatkannya di dalam kitab az-Zuhd (h.159) dan ath-Thabarany di dalam al-Mu’jam al-Kabiir dari Ibn Mas’ud secara Mawquuf dengan lafazh,

مَنْ لَمْ تَأْمُرْهُ الصَّلاَةُ بِاْلمَعْرُوْفِ وَتَنْهَاهُ عَنِ اْلمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا إِلاَّ بُعْدًا

“Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mengajaknya untuk berbuat ma’ruf dan mencegahnya dari berbuat kemungkaran, niscaya ia hanya semakin membuatnya jauh.”

Sanadnya Shahiih sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Haafizh al-‘Iraaqy sehingga kembali kepada status Mawquuf.

Secara global, penisbahan hadits ini kepada Nabi SAW., tidak shahih. Ia hanya shahih berasal dari ucapan Ibn Mas’ud, al-Hasan al-Bashary dan diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas. (untuk lebih rincinya, silahkan rujuk ke sumber kajian ini)

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah karya Syaikh al-Albany, no.2, h.54-59)

=============================================================

Etika Memakai Sandal Dan Sepatu
Senin, 12 April 04

Mukaddimah

Islam adalah satu-satunya agama yang banyak sekali memperhatikan aspek akhlaq dan etika, dari hal yang sebesar-besarnya hingga sekecil-kecilnya. Oleh karena itu, pantaslah pula apa yang dikatakan 'Aisyah radliyallâhu 'anha ketika ditanya tentang akhlaq Rasulullah bahwa akhlaq beliau adalah al-Qur'an.

Bila kita mengamati kandungan al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi, maka sangat sulit kita untuk tidak mengatakan bahwa di dalamnya selalu terkait dengan akhlaq dan etika itu.
Salah satu hal yang nampaknya sepele tetapi besar artinya yang diberikan perhatian oleh Islam adalah masalah etika memakai sandal atau sepatu.
Nah, apa urgensinya? Bagaimana etikanya?…Pada kajian kali ini, kita akan membahasnya, Insya Allah.


Naskah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْنِ, وَإِذَا انْتَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, لِتَكُنِ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ. رواه البخاري

Dari Abu Hurairah radliyallâhu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Bila salah seorang diantara kamu memakai sandal, maka hendaklah dia memulainya dengan kaki kanan dan bila dia melepasnya, maka hendaklah dia memulainya dengan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama dari keduanya dipakai dan yang terakhir dari keduanya yang dilepas (dicopot)." (HR.Bukhari)


Kandungan Hadits

§ Terdapat hadits yang diriwayatkan 'Aisyah di dalam kitab ash-Shahîhain bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sangat suka menganan (memakai dengan memulai yang kanan), baik ketika memakai sandal atau sepatu (atau sandal dan yang semaknanya), menyisir, bersuci dan seluruh urusannya. Beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam senantiasa memulai dengan kanan dan mendahulukannya terhadap sesuatu yang baik dan mengakhirkannya terhadap yang selain itu. bila memakai sandal, beliau mendahulukan kaki kanan; bila memakai pakaian, beliau mendahulukan sebelah kanan dan bila masuk masjid, beliau mendahulukan kaki kanan.
Beliau mendahulukan yang kiri untuk selain hal itu; ketika masuk WC, keluar dari Masjid, melepas kedua sandal, pakaian dan semisalnya.

§ Beliau mengkhususkan yang kanan di dalam makan, minum, berjabat tangan dan mengambil sesuatu yang baik. Dan beliau mengkhususkan yang kiri terhadap kotoran dan sesuatu yang tidak disukai. Inilah sunnah Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam yang beliau sukai dan senang melakukannya.

§ Di dalam masalah thaharah (bersuci), beliau mendahulukan untuk mencuci tangan kanan dan kaki kanan. Ketika mencukur di dalam manasik haji, beliau mendahulukan bagian sebelah kanan dari kepalanya atas bagian kirinya, demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam.

§ Menurut syari'at, akal dan estetika bahwa mendahulukan yang kanan terhadap sesuatu yang baik dan mengkhususkannya serta mengkhususkan yang kiri terhadap sesuatu yang tidak disukai adalah lebih utama. Oleh karena itu, kaidah syari'at yang kemudian diambil dari sunnah beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam adalah mendahulukan yang kanan terhadap setiap sesuatu yang pernah beliau lakukan dalam rangka memuliakan beliau dan yang selain itu, dianjurkan untuk memulainya dengan yang kiri.

§ Ibn al-'Arabi (bukan Ibn 'Arabi, tokoh Sufi yang sesat-red.,) berkata, "Memulai dengan yang kanan disyari'atkan terhadap semua amal shalih karena keutamaannya secara estetika lebih kuat dan secara syari'at lebih dianjurkan untuk mendahulukannya."

§ al-Hulaimi berkata, "Sesungguhnya memulai dengan yang kiri ketika melepas (sandal atau sepatu-red.,) karena memakai itu adalah suatu kehormatan dan juga karena ia (dalam posisi) menjaga (melindungi). Manakala yang kanan lebih mulia dan terhormat daripada yang kiri, maka dimulailah dengannya ketika memakai dan dikemudiankan ketika melepas (mencopot) sehingga kehormatannya tetap ada dan jatahnya dari hal itu lebih banyak."

(SUMBER: Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, karya Syaikh.'Abdullah al-Bassam, jld.VI, h.233-234)

Karakteristik Kaum Ghuraba
Sabtu, 10 April 04

Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dimulai dalam kondisi asing, dan akan kembali sebagaimana ia dimulai (sebagai sesuatu yang) asing; maka berbahagialah bagi kaum ghuraba' (orang-orang yang asing tersebut)". [H.R.Muslim]

Kajian Bahasa

§ Lafazh ghariiban ; yang merupakan derivasi (kata turunan) dari lafazh al-Ghurbah memiliki dua makna: pertama, makna yang bersifat fisik seperti seseorang hidup di negeri orang lain (bukan negeri sendiri) sebagai orang asing. Kedua, bersifat maknawi -makna inilah yang dimaksud disini- yaitu bahwa seseorang dalam keistiqamahannya, ibadahnya, berpegang teguh dengan agama dan menghindari fitnah-fitnah yang timbul adalah merupakan orang yang asing di tengah kaum yang tidak memiliki prinsip seperti demikian. Keterasingan ini bersifat relatif sebab terkadang seseorang merasa asing di suatu tempat namun tidak di tempat lainnya, atau pada masa tertentu merasa asing namun pada masa lainnya tidak demikian.

§ Makna kalimat " bada-al Islamu ghariibaa [Islam dimulai dalam kondisi asing]" : ia dimulai dengan (terhimpunnya) orang per-orang (yang masuk Islam), kemudian menyebar dan menampakkan diri, kemudian akan mengalami surut dan berbagai ketidakberesan hingga tidak tersisa lagi selain orang per-orang (yang berpegang teguh kepadanya) sebagaimana kondisi ia dimulai.

§ Makna kalimat " fa thuuba lil ghurabaa' [maka berbahagialah bagi kaum ghuraba' (orang-orang yang asing tersebut) ] " : Para ulama berbeda pendapat mengenai makna lafazh thuuba . Terdapat beberapa makna, diantaranya: fariha wa qurratu 'ain (berbahagia dan terasa sejuklah di pandang mata); ni'ma maa lahum (alangkah baiknya apa yang mereka dapatkan); ghibthatan lahum (kesukariaanlah bagi mereka); khairun lahum wa karaamah (kebaikan serta kemuliaanlah bagi mereka); al-Jannah (surga); syajaratun fil jannah (sebuah pohon di surga). Semua pendapat ini dimungkinkan maknanya dalam pengertian hadits diatas.

Intisari Dan Hukum-Hukum Terkait

§ Hadits tersebut menunjukkan betapa besar keutamaan para Shahabat radhiallaahu 'anhum yang telah masuk Islam pada permulaan diutusnya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam karena karakteristik tentang ghuraba' tersebut sangat pas buat mereka. Keterasingan (ghurbah) yang mereka alami adalah bersifat maknawi dimana kondisi mereka menyelisihi kondisi yang sudah berlaku di tengah kaum mereka yang telah terwabahi oleh kesyirikan dan kesesatan.

§ Berpegang teguh kepada Dienullah, beristiqamah dalam menjalankannya serta mengambil suri teladan Nabi kita, Muhammad Shallallâhu 'alaihi wasallam adalah merupakan sifat seorang Mukmin yang haq yang mengharapkan pahala sebagaimana yang diraih oleh kaum ghuraba' tersebut meskipun (dalam menggapai hal tersebut) kebanyakan orang yang menentangnya. Yang menjadi tolok ukur adalah berpegang teguh kepada al-Haq, bukan kondisi yang berlaku dan dilakukan oleh kebanyakan orang. Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya..." (Q.S. 6:116).

§ Besarnya pahala yang akan diraih oleh kaum ghuraba' serta tingginya kedudukan mereka. Yang dimaksud adalah kaum ghuraba' terhadap agamanya alias mereka menjadi asing lantaran berpegang teguh kepada al-Haq dan beristiqamah terhadapnya, bukan mereka yang jauh dari negeri asalnya dan menjadi asing disana.

§ Dalam beberapa riwayat, dinyatakan bahwa makna al-Ghuraba' adalah orang yang baik/lurus manakala kondisi manusia sudah rusak. Juga terdapat makna; mereka adalah orang yang memperbaiki apa yang telah dirusak oleh manusia. Ini menunjukkan bahwa kelurusan jiwa semata tidak cukup akan tetapi harus ada upaya yang dilakukan secara bijak, lemah lembut dan penuh kasih sayang dalam memperbaiki kondisi manusia yang sudah rusak agar label ghuraba' yang dipuji dalam hadits diatas dapat ditempelkan kepada seorang Mukmin.

Bahaya Hadits Dla’if Dan Mawdlu’ (Palsu)


Senin, 20 Desember 04

Di antara bencana besar yang menimpa kaum Muslimin sejak periode-periode pertama adalah tersebar luasnya hadits-hadits Dla’if (lemah) dan Mawdlu’ (palsu) di tengah mereka. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan di sini sekalipun mereka adalah kalangan para ulama mereka kecuali beberapa gelintir orang yang dikehendaki Allah, di antaranya para imam hadits dan Nuqqaad (Para Kritikus hadits) seperti Imam al-Bukhary, Ahmad, Ibn Ma’in, Abu Hatim ar-Razy dan ulama lainnya.

Penyebaran yang secara meluas tersebut mengakibatkan banyak dampak negatif, di antaranya ada yang terkait dengan masalah-masalah aqidah yang bersifat ghaib dan di antaranya pula ada yang berupa perkara-perkara Tasyri’ (Syari’at).

Adalah hikmah Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui, bahwa Dia tidak membiarkan hadits-hadits yang dibuat-buat oleh orang-orang yang benci terhadap agama ini untuk tujuan-tujuan tertentu menjalar ke tubuh kaum Muslimin tanpa mengutus orang yang akan menyingkap kedok yang menutupi hakikatnya dan menjelaskan kepada manusia permasalahannya. Mereka itulah para ulama Ahli hadits dan pembawa panji-panji sunnah Nabawiyyah yang didoakan Rasullah dalam sabdanya, “Semoga Allah mencerahkan (menganugerahi nikmat) seseorang yang mendengarkan perkataanku lalu menangkap (mencernanya), menghafal dan menyampaikannya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu tetapi tidak lebih faqih (untuk dapat menghafal dan menyampaikannya) dari orang yang dia sampaikan kepadanya/pendengarya (karena ia mampu menggali dalil sehingga lebih faqih darinya).” (HR.Abu Daud dan at-Turmudzy yang menilainya shahih).


Para imam tersebut –semoga Allah mengganjar kebaikan kepada mereka dari kaum Muslimin- telah menjelaskan kondisi kebanyakan hadits-hadits tersebut dari sisi keshahihan, kelemahan atau pun kepalsuannya dan telah membuat dasar-dasar yang kokoh dan kaidah-kaidah yang mantap di mana siapa saja yang menekuni dan mempelajarinya secara mendalam untuk mengetahuinya, maka dia akan dapat mengetahui kualitas dari hadits apa pun meski mereka (para imam tersebut) belum memberikan penilaian atasnya secara tertulis. Itulah yang disebut dengan ilmu Ushul Hadits atau yang lebih dikenal dengan Llmu Mushthalah Hadits.

Para ulama generasi terakhir (al-Muta`akkhirin) telah mengarang beberapa buku yang khusus untuk mencari hadits-hadits dan menjelaskan kondisinya, di antaranya yang paling masyhur dan luas bahasannya adalah kitab al-Maqaashid al-Hasanah Fii Bayaan Katsiir Min al-Ahaadiits al-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah karya al-Hafizh as-Sakhawy. Demikian juga buku semisalnya seperti buku-buku Takhriijaat (untuk mengeluarkan jaluar hadits dan kualitasnya) yang menjelaskan kondisi hadits-hadits yang terdapat di dalam buku-buku pengarang yang buku berasal dari Ahli Hadits (Ulama hadits) dan buku-buku yang berisi hadits-hadits yang tidak ada asalnya seperti buku Nashb ar-Raayah Li Ahaadiits al-Bidaayah karya al-Hafizh az-Zaila’iy, al-Mugny ‘An Haml al-Asfaar Fii al-Asfaar Fii Takhriij Maa Fii Ihyaa` Min al-Akhbaar karya al-Hafizh al-‘Iraqy, at-Talkhiish al-Habiir Fii Takhriij Ahaadiits ar-Raafi’iy al-Kabiir karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany, Takhriij Ahaadiits al-Kasysyaaf karya Ibn Hajar juga dan Takhriij Ahaadiits asy-Syifaa` karya Imam as-Suyuthy, semua buku tersebut sudah dicetak dan diterbitkan.

Sekalipun para imam tersebut –semoga Allah mengganjar kebaikan kepada mereka- telah melanggengkan jalan kepada generasi setelah mereka, baik buat kalangan para ulama maupun para penuntut ilmu hingga mereka mengetahui kualitas setiap hadits melalui buku-buku tersebut dan semisalnya, akan tetapi –sangat disayangkan sekali- kami melihat mereka malah telah berpaling dari membaca buku-buku tersebut. Maka karenanya, mereka pun buta terhadap kondisi hadits-hadits yang telah mereka hafal dari para guru mereka atau yang mereka baca pada sebagian buku yang tidak interes terhadap hadits yang shahih dan valid. Karena itu pula, kita hampir tidak pernah mendengarkan suatu wejangan dari sebagian Mursyid (penyuluh), ceramah dari salah seorang ustadz atau khuthbah seorang khathib melainkan kita dapati di dalamnya sesuatu dari hadits-hadits Dla’if dan Mawdlu’ tersebut, dan ini amat berbahaya di mana karenanya dikhawatirkan mereka semua akan terkena ancaman sabda beliau SAW., yang berbunyi, “Barangsiapa yang telah berdusta terhadapku secara sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di api neraka.” (Hadits Shahih Mutawatir)

Walau pun secara langsung mereka tidak menyengaja berdusta, namun sebagai imbasnya mereka tetap berdosa karena telah menukil (meriwayatkan) hadits-hadits yang semuanya mereka periksa padahal mengetahi secara pasti bahwa di dalamnya terdapat hadits yang Dla’if atau pun hadits dusta. Mengenai hal ini, terdapat isyarat dari makna hadits Rasulullah yang berbunyi, “Cukuplah seseorang itu berdusta manakala ia menceritakan semua apa yang didengarnya (tanpa disaring lagi-red.,).” (HR.Muslim) dan hadits lainnya dari riwayat Abu Hurairah.


Kemudian dari itu, telah diriwayatkan bahwa Imam Malik pernah berkata, “Ketahuilah bahwa tidaklah selamat seorang yang menceritakan semua apa yang didengarnya dan selamanya, ia bukan imam bilamana menceritakan semua apa yang didengarnya.”

Imam Ibn Hibban berkata di dalam kitab Shahihnya, “Pasal: Mengenai dipastikannya masuk neraka, orang yang menisbatkan sesuatu kepada al-Mushthafa, Rasulullah SAW., padahal ia tidak mengetahui keshahihannya,” setelah itu, beliau mengetengahkan hadits Abu Hurairah dengan sanadnya secara marfu’, “Barangsiapa yang berkata dengan mengatasnamakanku padahal aku tidak pernah mengatakannya, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” Kualitas sanad hadits ini Hasan dan makna asalnya terdapat di dalam kitab ash-Shahiihain dan kitab lainnya.


Selanjutnya, Ibn Hibban berkata, “Pembahasan mengenai hadits yang menunjukkan keshahihan hadits-hadits yang kami isyaratkan pada bab terdahulu,” kemudian beliau mengetengahkan hadits dari Samurah bin Jundub dengan sanadnya, dia berkata, Rasulullah SAW., bersabda, “Barangsiapa yang membicarakan suatu pembicaraan mengenaiku (membacakan satu hadits mengenaiku) di mana ia terlihat berdusta, maka ia adalah salah seorang dari para pendusta.” (Kualitas hadits ini Shahih, dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam mukaddimahnya dari hadits Samurah dan al-Mughirah bin Syu’bah secara bersama-sama). Ibn Hibban berkata, “Ini adalah hadits yang masyhur.” Kemudian dia melanjutkan, “Pembahasan mengenai hadits kedua yang menunjukkan keshahihan pendapat kami,” lalu dia mengetengahkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.

Dari apa yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bagi kita bahwa tidak boleh menyebarkan hadits-hadits dan meriwayatkannya tanpa terlebih dahulu melakukan Tatsabbut (cek-ricek) mengenai keshahihannya sebab orang yang melakukan hal itu, maka cukuplah itu sebagai kedustaan terhadap Rasulullah yang bersabda, “Sesungguhnya berdusta terhadapku bukanlah berdusta terhadap salah seorang diantara kamu; barangsiapa yang berdusta terhadapku secara sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di api neraka.” (HR.Muslim dan selainnya), wallahu a’lam.


(SUMBER: Mukaddimah Syaikh al-Albany di dalam bukunya Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fi al-Ummah, jld.I, h.47-51 dengan sedikit perubahan dan pengurangan)

=============================================================

Jika Tidak Berkepentingan, Jangan Sibukkan Diri Anda
Senin, 26 Juli 04

Mukaddimah

Mencari informasi dan berita, selama ia berguna bagi seseorang, maka tidak jadi masalah asalkan didapat secara akurat dan terjamin validitasnya, tetapi terkadang kita sering menjumpai orang yang pekerjaannya hanya ingin tahu urusan orang lain dengan mengorek-ngorek informasi dan berita darinya, untuk kemudian menyebarkannya. Dia begitu antusias ke sana ke mari dan kasak-kusuk untuk mencari ‘menu makanan’-nya tersebut hanya sekedar memenuhi nafsu keingintahuannya padahal bukan menjadi urusannya.

Islam sebagai agama yang menyeluruh, senantiasa menyoroti segala aspek kehidupan manusia dan menatanya dengan baik, untuk kemudian menciptakan interaksi yang serasi dan berkesinambungan antar sesama yang jauh dari hal-hal yang dapat meretakkan hubungannya.

Karena itulah, salah satu prinsip yang disodorkan oleh Islam adalah “tidak mengurusi urusan yang bukan menjadi urusannya.” Hal ini teruntai dalam sebuah hadits yang dianggap sebagai Jawâmi’ al-Kalim (ungkapan yang padat isi sekalipun ringkas).
Bagaimanakah sesungguhnya makna dari untaian tersebut? Berikut ulasan singkatnya.

Naskah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ اْلمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ"

Dari Abu Hurairah RA., dia berakata, “Rasulullah SAW., bersabda, ‘Di antara kebaikan (kelengkapan dan kesempurnaan) keislaman seseorang adalah (sikapnya) meninggalkan hal yang bukan menjadi kepentingannya (baik urusan dien maupun dunia).” (HR.at-Turmudzy)

Takhrij Global

Dikeluarkan oleh Imam at-Turmudzy (2317) dan Ibn Mâjah (3976). Sedangkan Ibn ‘Ma’in, Ahmad, al-Bukhari dan ad-Dâruquthny menguatkan bahwa hadits ini adalah Mursal.

Hadits ini dinilai Hasan oleh Imam an-Nawawy dengan menyatakan bahwa para periwayatnya adalah orang-orang yang Tsiqât. Ibn ‘Abd al-Barr berkata, “Periwayatan hadits ini dengan sanad ini adalah riwayat yang terjamin dari az-Zuhry yang meriwayatkannya dari para periwayat Tsiqât dan ini sesuai dengan penilaian Hasan oleh tuan Syaikh (yakni Imam an-Nawawy). Sedangkan kebanyakan para imam, tidak menganggapnya terjamin dengan sanad ini tetapi riwayat yang terjamin adalah dari az-Zuhry dari ‘Aly bin Husain dari Nabi SAW., secara Mursal. Demikian juga, hadits ini diriwayatkan oleh para periwayat Tsiqât dari az-Zuhry, di antaranya Imam Malik di dalam kitabnya al-Muwaththa`, Yunus, Ma’mar dan Ibrahim bin Sa’d, hanya saja redaksinya berbunyi (artinya), ‘Termasuk Keimanan seseorang adalah (sikapnya) meninggalkan apa yang bukan menjadi urusannya.’ Di antara ulama yang menilai bahwa ia tidak shahih kecuali dari ‘Aly bin Husain secara Mursal adalah Imam Ahmad, Yahya bin Ma’în, al-Bukhary dan ad-Dâruquthny.’ (Tuhfah al-Ahwadziy Syarh Sunan at-Turmudzy oleh al-Mubarakfûry)

Urgensi Hadits

Abu Daud berkata, “Pokok-pokok as-Sunan di dalam setiap seni ada empat hadits…” lalu beliau menyebutkan salah satunya hadits ini.

Ibn Rajab berkata, “Hadits ini merupakan pokok yang agung dari sekian pokok-pokok adab.”

Beberapa Pesan Hadits

§ Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim hendaknya menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang berguna bagi dirinya baik untuk diennya maupun urusan duniawinya. Sehingga dia bisa berguna bagi dirinya, keluarganya, masyarakat dan umatnya.

§ Islam sangat merespons akan wajibnya bagi seorang Muslim untuk meninggalkan hal-hal yang tidak berguna, menyibukkannya dari kepentingan dien ataupun akhiratnya atau hal-hal yang tidak satupun menjadi kepentingannya.

§ Bila masing-masing individu menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang menjadi kepentingannya, maka hal ini dapat menjadi faktor persatuan, permufakatan, persahabatan dan solidaritas di antara sesama individu masyarakat Islam secara keseluruhan.

§ Sibuk dengan hal-hal yang berguna merupakan faktor tumbuh-kembangnya suatu masyarakat, semakin kokohnya bangunannya serta kemajuannya di kalangan berbagai masyarakat (komunitas) sehingga keuntungan hal itu semua akan kembali kepada masing-masing individunya.

§ Seorang Muslim akan selalu bersungguh-sungguh sehingga baginya tiada tempat untuk berleha-leha, berbuat sia-sia, membuang-buang waktu atau sibuk dengan urusan-urusan orang lain seperti menggunjing (ghibah), mengadu domba, berdusta, melakukan pemalsuan dan semisalnya yang merupakan hal yang dapat merusak Maruah (harga dan kesucian diri) seorang Muslim dan diennya.

§ Sibuk dengan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna merupakan faktor lemahnya dien, mendapatkan keburukan dan dosa, keretakan hubungan sosial, menumbuhkan kebencian dan dengki serta merupakan faktor penghalang masuk surga.

§ Semangat (dedikasi) seorang Muslim hendaklah menjulang tinggi, yaitu dengan cara menyibukkan diri dengan hal-hal yang bernilai tinggi/mulia dan utama serta dapat menghasilkan kemanfa’atan dan daya guna bagi dirinya dan orang lain.

(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-‘Ulûm asy-Syar’iyyah- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Muhammab bin Fâlh ash-Shaghîr, et.ali., hal.80-81)

=============================================================

Kayu Bakar Api Neraka
Sabtu, 10 April 04

(Kaum wanita adalah yang paling banyak, kenapa?)
Mukaddimah

Islam adalah agama yang universal dan sangat memperhatikan permasalahan yang berkaitan dengan wanita secara transparan dan proporsional. Ia menempatkan wanita dalam kedudukan yang layak dan bermartabat dimana sebelumnya di masa Jahiliyyah, dianggap sebagai "harta pusaka" yang diwariskan dan dipergilirkan; dia dapat diwariskan kepada anak. Disamping itu, dia juga dianggap sebagai noda yang dapat mencemarkan keluarga bila terlahirkan ke dunia sehingga harus dienyahkan dari muka bumi sebelum sempat menghirup udara kehidupan dengan cara menanamnya hidup-hidup.

Kedudukannya yang semacam inilah kemudian diangkat dan dihormati setinggi-tingginya oleh Islam, diantaranya; dia dijadikan orang yang paling pertama harus dipersembahkan bakti kepadanya ketika menjadi seorang ibu, adanya satu surat dalam al-Qur'an yang dinamakan dengan kaumnya (an-Nisa'), menjanjikan bagi orangtua yang berhasil mendidiknya sebagai jalan masuk surga, dan banyak lagi yang lain.

Namun begitu, Islam juga menyebutkan bahwa kaum wanita adalah orang-orang yang kurang akal dan diennya, banyak mengeluh/permintaan serta suka memungkiri kebaikan suami.

Berkaitan dengan yang terakhir ini, sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa di abad kontemporer ini banyak sekali isteri-isteri -yang barangkali karena memiliki jasa dan andil dalam pemenuhan anggaran belanja rumah tangganya- merasa diatas angin dan tidak sedikit yang semena-mena terhadap suami. Hal ini terjadi, lebih dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap agama yang merupakan sesuatu yang esensial bagi seorang calon suami sebelum berubah menjadi suami melalui aqad yang sah. Sang suami hendaknya dalam memilih calon isteri lebih memprioritaskan sisi keshalihahannya.

Karena kurangnya pemahaman agama, sang isteri tidak mengetahui bahwa sebenarnya agama mewajibkannya untuk patuh dan taat kepada suami bahkan kerelaan suami terhadapnya ibarat prasyarat masuk ke surga –disamping syarat-syarat yang lain yang berkaitan dengan syarat diterimanya amal manusia secara umum- sebagaimana dalam makna hadits yang menyatakan bahwa siapa saja isteri yang meninggal dunia sementara suaminya rela terhadapnya maka dia akan masuk surga.

Dari kurangnya pemahaman agama tersebut kemudian berdampak kepada banyak kaum wanita yang bekerja di luar rumah dan berbaur dengan kaum lelaki dengan anggapan bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan kaum pria dalam segala bidang tanpa terkecuali, sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh kaum feminis, termasuk dalam urusan rumah tangga. Lapangan kerja yang disesaki oleh tenaga wanita mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran di kalangan kaum pria, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga namun tidak memiliki skil yang cukup untuk bekerja sehingga mendorong sang isteri untuk keluar rumah, terkadang menggantikan posisi suami dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Tentunya hal ini memiliki implikasi negatif, belum lagi dari sisi syar'inya, terhadap watak sang isteri. Dia seakan merasa telah berjasa dan memiliki andil dalam menghidupi keluarganya sedangkan sang suami hanya seorang penganggur. Atau dalam kondisi yang lain, dia memiliki pekerjaan dan gaji yang jauh lebih tinggi dari sang suami. Hal ini, kemudian dijadikan alasan yang kuat untuk memberontak, menyanggah, meremehkan bahkan memperbudak sang suami. Suami yang, misalnya, memiliki gaji kecil terkadang nafkah yang diberikannya kepada keluarga, disambut oleh isterinya dengan rasa ketidakpuasan dan kurang berterimakasih. Apalagi, bila kebetulan sang isteri juga bekerja dan gajinya lebih besar dibanding suami, tentu akan lebih parah lagi sikapnya terhadap suaminya yang seorang penganggur atau bergaji kecil. Dalam pada itu, hanya wanita-wanita shalihah yang memahami agama mereka dengan baik dan tahu bagaimana bersikap kepada suami-lah yang terselamatkan dari kondisi seperti itu.

Mengingat betapa urgennya pembahasan tentang hal ini dari sisi agama dan perlunya kaum wanita mengetahuinya, khususnya tentang ancaman terhadap wanita yang melakukan hal tersebut alias banyak mengeluh/permintaan dan suka memungkiri kebaikan suami, maka kami berupaya menuangkannya dalam bagian pembahasan hadits kali ini-disamping pembahasan tentang hal yang lain- dengan harapan, kiranya ada dari sekian banyak kaum wanita, yang menyempatkan diri membaca tulisan ini. Kami mengambil materi pembahasan hadits ini dari sebuah kajian hadits berbahasa Arab oleh seorang Syaik dan kami anggap laik untuk diturunkan.

Kami berharap bagi pembaca yang kebetulan menemukan kesalahan, khususnya dari sisi materi dan bahasa (terjemahan), agar sudi kiranya memberikan masukan yang positif kepada kami sehingga pada pembahasan hadits selanjutnya dapat dihindarkan. Wallaahu a'lam.

Naskah Hadits

Dari Jabir bin 'Abdullah –radhiallaahu 'anhuma- dia berkata: "Aku melaksanakan shalat pada hari 'Ied bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam ; beliau memulai dengan shalat dulu sebelum khuthbah, tanpa azan dan iqamah, kemudian berdiri sambil merangkul Bilal. Beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah, mengajak berbuat ta'at kepadaNya, mewasiati manusia dan mengingatkan mereka, kemudian beliau berlalu (setelah berbicara panjang lebar-red) hingga mendatangi (menyentuh permasalahan-red) kaum wanita lantas mewasiati dan mengingatkan mereka, sembari bersabda: ' bersedekahlah! Karena sesungguhnya kebanyakan kalian adalah (menjadi) kayu api neraka Jahannam'. Lalu seorang wanita yang duduk ditengah-tengah mereka berkata: kenapa demikian wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: 'karena kalian banyak keluhkesah/permintaannya dan memungkiri (kebaikan yang diberikan oleh) suami'.

Jabir berkata: "lalu mereka bersedekah dengan perhiasan-perhiasan mereka dan melempar anting-anting dan cincin-cincin mereka kearah pakaian bilal". (H.R.Muttafaqun 'alaih).

Sekilas Tentang Periwayat Hadits

Dia adalah seorang shahabat yang agung, Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram al-Anshary. Dia dan ayahnya mendampingi Rasulullah sebagai shahabat. Bersama ayahnya menyaksikan "Bai'atul 'Aqabah al-Akhirah". Ayahnya termasuk salah seorang "Nuqaba' " (pemimpin suku) yang ikut dalam bai'at tersebut. Dia ikut serta dalam banyak peperangan bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Dia berkata:"Aku ikut serta berperang bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam sebanyak 19 kali peperangan". Dia adalah salah seorang dari "al-Muktsirûn li riwâyatil hadits" (kelompok shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits) dari Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Dia memiliki halaqah (kelompok pengajian) di al- Masjid an-Nabawy. Halaqah ini banyak dihadiri oleh orang-orang yang ingin menggali ilmu darinya. Dia juga termasuk orang yang dipanjangkan umurnya oleh Allah dan merupakan salah seorang shahabat yang paling belakangan meninggal di Madinah. Dia wafat disana pada tahun 78 H dalam usia 94 tahun.

Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait

A. Hadits yang mulia diatas menjelaskan beberapa hukum yang terkait dengan shalat 'Ied, diantaranya:

§ Hadits tersebut menyatakan bahwa dalam shalat 'Ied tidak ada azan dan iqamah.

§ Khuthbah 'Ied hendaknya mencakup ajakan agar bertaqwa kepada Allah Ta'âla sebab ia merupakan kolektor semua kebaikan, demikian pula ajakan agar berbuat ta'at kepada-Nya dan saling mengingatkan dalam hal itu.

§ Khuthbah dilakukan setelah shalat 'Ied bukan sebelumnya sepertihalnya pada shalat Jum'at. Masing-masing dari keduanya memiliki dua khuthbah * akan tetapi pada shalat Jum'at dilakukan sebelum shalat sedangkan pada 'Ied dilakukan sesudah shalat. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dan para Khalifah-nya ar-Rasyidun. * terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah khuthbah shalat 'Ied; ada ulama yang mengatakan sekali saja dan ada yang mengatakan dua kali. Ibnu Qayyim al-Jauziah nampaknya menguatkan pendapat kedua, yakni dua kali.

§ Shalat dalam dua 'Ied hukumnya adalah fardhu kifayah; untuk itu seorang Muslim harus berupaya secara optimal dalam melakuksanakannya, menghadiri serta mendengarkan khuthbahnya agar mendapatkan pahala dan mendapatkan manfaat dari wejangan dan at-Tadzkir (peringatan) yang disampaikan oleh Imam/khathib.

B. Islam sangat memperhatikan eksistensi kaum wanita dan menempatkan mereka kepada kedudukan yang agung dan tinggi; spesialisasi serta karakteristik mereka dalam beberapa hukum terlihat dalam hadits diatas, diantaranya:

§ Bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam mengkhususkan bagian khuthbah tersendiri buat mereka dalam khuthbah 'Ied, setelah mewasiati dan mengingatkan kaum lelaki. Untuk itu, hendaknya seorang Imam/khathib pada 'Ied mengkhususkan khuthbahnya untuk mereka dan membicarakan problematika mereka. Khuthbah khusus ini diberikan bila mereka tidak mendengarkan khuthbah yang bersifat umum akan tetapi bila mereka mendengarkannya maka hendaknya dia menjadikan sebagian dari khuthbah tersebut, khusus berkaitan dengan perihal kaum wanita.

§ Bahwa seorang wanita diharamkan berbaur dengan kaum lelaki atau berjejal dengan mereka baik hal itu dilakukan di masjid-masjid ataupun di tempat lainnya. Akan tetapi semestinya, kaum wanita berada di tempat-tempat yang sudah dikhususkan untuk mereka. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari hal-hal yang menyebabkan timbulnya fitnah atau menjadi sarana dalam melakukan hal-hal yang diharamkan. Tidak berbaurnya wanita dengan kaum lelaki sudah merupakan kaidah umum yang wajib difahami oleh seorang wanita Muslimah dan wali-nya karena banyak sekali faedah-faedah yang didapat dari hal tersebut.

§ Mendapatkan 'ilmu merupakan hak semua orang; laki-laki dan wanita, untuk itu hendaknya seorang wanita berupaya secara optimal dalam menuntut ilmu yang dengannya dia memahami agamanya. Diantara sarana itu adalah: gairah serta semangatnya dalam mendengarkan wejangan-wejangan, juga, bertanya tentang hal-hal yang sulit baginya, sebagaimana tampak dalam hadits diatas.

§ Secara global kaum wanita memiliki sifat-sifat, diantaranya: banyak keluhan/permintaan dan memungkiri kebaikan suami alias terhadap nafkah yang telah diberikan olehnya. Sifat-sifat ini merupakan sifat yang tercela yang dapat menggiringnya ke neraka. Oleh karena itu, seorang wanita Muslimah harus menghindari hal itu dan berupaya keras untuk menjauhinya.

§ Ciri khas seorang wanita Muslimah adalah bersegera dalam berbuat kebajikan dan memenuhi panggilan iman. Hendaklah dia menambah aset kebajikannya sebanyak yang mampu dilakukan.

§ Kepemilikan terhadap harta merupakan hak laki-laki dan wanita, masing-masing memiliki harta secara sendiri-sendiri dan kewenangan dalam memberdayakannya; oleh karena itulah, isteri-isteri para shahabat bersegera dalam menginfaqkan harta-harta mereka tanpa meminta izin terlebih dahulu dari suami-suami mereka. Seorang wanita berhak memberdayakan hartanya dan menginfaqkannya meskipun tidak mendapat izin dari sang suami. Dalam hal ini, Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam telah menyetujui tindakan isteri-isteri para shahabat radhiallaahu 'anhunna.

C. Khathib dan Penceramah memiliki tanggung jawab yang besar

Hal ini disebabkan mereka adalah bertindak sebagai orang yang menyampaikan permasalahan halal dan haram dari Allah Ta'ala. Dari sini, seorang khathib hendaknya melakukan tanggung jawab tersebut sebaik-baiknya; menceramahi manusia dengan apa yang mereka ketahui, mengajarkan mereka hal-hal yang bersifat agamis dan duniawi yang tidak mereka ketahui, mensugesti mereka untuk berbuat kebajikan, memperingatkan mereka dari berbuat kejahatan serta menjelaskan kepada mereka hal-hal yang dapat mendekatkan diri mereka kepada surga dan menyelamatkan mereka dari neraka. Demikian pula, hendaknya mereka menghindari berbicara tentang hal-hal yang tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan umum kaum muslimin dan hal yang tidak bermanfaat bagi agama mereka.

D. Sedekah memiliki faedah yang besar dan buah yang agung di dunia dan akhirat

Diantaranya; bahwa ia menjaga dari keterjerumusan kedalam api neraka, dan ini diperkuat oleh sabda beliau yang lain: "takutlah kepada api neraka meskipun (bersedekah) dengan sebelah dari buah tamar/kurma".

E. Islam selalu berupaya agar seorang Muslim dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan manhaj yang transfaran dan proporsional meskipun terhadap orang yang paling dekat hubungannya dengannya

Dengan demikian, dia mesti meletakkan sesuatu sesuai dengan proporsinya; yang memiliki keutamaan ditempatkan sesuai dengan keutamaannya, yang memiliki hak diberikan haknya yang sepatutnya, tidak mengurangi hak manusia, menjauhi setiap hal yang dapat menyakiti mereka serta menghindari perkataan yang kotor dan mungkir terhadap jasa yang telah diberikan kepadanya.

F. Seorang penuntut ilmu harus haus akan ilmu, banyak bertanya kepada gurunya tentang kesulitan yang dihadapinya

Namun, hendaknya pertanyaan yang disampaikan dilakukan dengan penuh kesopanan dan tatakrama agar dia mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang diinginkannya dari gurunya tersebut.

=============================================================

Kehormatan Seorang Muslim
Selasa, 29 Juni 04

Mukaddimah

Dapat dikatakan bahwa tidak ada agama yang memberikan perhatian yang demikian besar dan penghormatan yang sangat tinggi terhadap kemanusiaan manusia selain Islam.
Kehormatan seorang muslim adalah segala-galanya yang karenanya tidak boleh seorangpun melanggarnya kecuali dengan haknya alias dengan cara yang memang dibenarkan oleh syari’at.

Naskah Hadits

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ, وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللَّهِ, وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ. فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ, وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ.

Dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW., bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan –Yang haq disembah- selain Allah, bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan membayar zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka niscaya mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku (dari pengikutku alias mendapat penjagaan dan perlindungan) kecuali berdasarkan hak Islam sedangkan perhitungan atas mereka adalah hak Allah.” (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Kosa Kata

Makna Aku diperintahkan : yakni diperintahkan Rabbku
Makna kecuali berdasarkan hak Islam : yakni bahwa darah dan harta mereka tidak akan mengalami apa-apa (dinodai) kecuali terhadap hal yang diwajibkan
Allah atas mereka seperti bila seseorang diantara mereka melakukan suatu perkara yang konsekuensinya adalah dibunuh atau dicambuk, maka dia dibunuh atau dicambuk karenanya.
Makna Dan perhitungan atas mereka adalah hak Allah : yakni terhadap hal-hal yang mereka pendam di hati mereka karena Allah Ta’ala lah Yang Maha Mengetahui apa yang terpendam di hati dan perasaan hamba-Nya.

Pengarahan Hadits

§ Hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya hal-hal yang disebutkan tersebut, yaitu syahadatain, mendirikan shalat dan membayar zakat.

§ Secara eksplisit hadits tersebut menyatakan bahwa orang yang mendapatkan penjagaan (jaminan) atas darah dan hartanya hanyalah orang yang menjalankan ketiga rukun Islam tersebut. Sementara terdapat pada beberapa hadits yang lain bahwa orang yang melafazhkan syahadatain sudah divonis sebagai Muslim, seperti hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW., bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Lâ ilâha Illallâh. Barangsiapa yang mengucapkan Lâ ilâha Illallâh berarti dia telah menjaga harta dan jiwanya dariku kecuali berdasarkan haknya (hak kalimat tauhid tersebut), sedangkan perhitungannya adalah hak Allah.” (HR.al-Bukhari dan Muslim.

§ Sebenarnya tidak terjadi pertentangan (kontradiksi) antara hadits-hadits tersebut sebab masing-masingnya saling memperkuat makna satu sama lainnya. Seseorang terhitung masuk Islam begitu mengucapkan dua syahadat akan tetapi kewajiban-kewajiban dan rukun-rukun Islam yang lain masih tetap wajib dilakukannya, di antaranya shalat dan zakat.

§ Bila ada sekelompok orang yang menolak kewajiban shalat, maka mereka diperangi karenanya, demikian juga bila menolak zakat. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq ketika memerangi orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

§ Bila yang menolak kewajiban shalat itu bersifat individu, maka dia diminta untuk bertaubat dulu, bila bersedia maka tidak dikenakan sanksi dan bila dia tidak mau, maka sanksinya dihukum bunuh. Sedangkan bila dia menolak zakat, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum bunuh atasnya namun pendapat yang benar adalah tetap dihukum bunuh juga.

§ Hadits di atas mengindikasikan urgensi rukun-rukun Islam yang mulia tersebut, yang wajib dikomitmeni dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta diperhatikan secara serius.

§ Betapa besarnya kehormatan darah dan harta seorang Muslim, wajibnya untuk dijaga dan dihormati serta tidak boleh dilanggar kecuali dengan haknya yang telah disyari’atkan Allah Ta’ala.

§ Vonis hukum terhadap manusia didasarkan pada hal-hal yang bersifat lahiriah saja (perbuatan lahiriahnya) sedangkan hal-hal yang bersifat batiniah, balasan (sanksi) dan perhitungan di akhirat maka semua itu menjadi hak Allah. Karena itu, tidak diperkenankan untuk mengorek-orek apa yang ada di dalam hati manusia dan niat-niat yang terpendam di dalamnya karena hal itu hanya Allah lah Yang Maha Mengetahuinya.

(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-‘Ulûm asy-Syar’iyyah- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Muhammab bin Fâlh ash-Shaghîr, et.ali., hal.66-68)

=============================================================

Kezaliman Adalah Kegelapan diHari Kiamat
Senin, 12 April 04

Banyak diantara umat Islam yang tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan suatu perbuatan yang menyakiti orang lain lantas membiarkan hal itu berlalu begitu saja tanpa meminta ma’af kepadanya atas perbuatannya tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh ego yang terlalu tinggi, menganggap hal itu adalah sepele, kurang memahami ajaran agamanya sehingga tidak mengetahui implikasinya, dan sebagainya. Padahal sebenarnya amat berbahaya dan akan membebankannya di hari Akhirat kelak karena harus mempertanggungjawabkannya. Perbuatan tersebut tidak lain adalah kezhaliman.

Kezhaliman adalah sesuatu yang dibenci baik di muka bumi ini maupun di akhirat kelak dan pelakunya hanyalah mereka yang menyombongkan dirinya.

Banyak bentuk kezhaliman yang berlaku di dunia ini, yaitu tidak jauh dari definisinya ; “menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya”. Betapa banyak orang-orang yang seenaknya berbuat dan bertindak sewenang-wenang. Sebagai contoh: Sang suami sewenang-wenang terhadap isterinya; memperlakukannya dengan kasar, menceraikannya tanpa sebab, menelantarkannya dengan tidak memberinya nafkah baik lahir maupun batin. Sang pemimpin sewenang-wenang terhadap rakyat yang dipimpinnya; diktator, tangan besi, berhukum kepada selain hukum Allah, loyal terhadap musuh-musuh Allah, tidak menerima nasehat, korupsi dan sebagainya. Tetangga berbuat semaunya terhadap tetangganya yang lain; membuat bising telinganya dengan suara tape yang keras dan lagu-lagu yang menggila, menguping rahasia rumah tangganya, usil, membicarakan kejelekannya dari belakang, mengadu domba antar tetangga dan yang juga banyak sekali terjadi adalah mencaplok tanahnya tanpa hak, berapapun ukurannya. Dan banyak lagi gambaran-gambaran lain yang ternyata hampir semuanya dapat dikategorikan “perbuatan zhalim” karena “menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya”.

Oleh karena itu, pantas sekali kenapa Allah mengecam dengan keras para pelakunya dan bahkan mengharamkannya atas diri-Nya apatah makhluk-Nya.

Dan pantas pula, ia (kezhaliman) merupakan tafsir lain dari syirik karena berakibat fatal terhadap pelakunya.

Maka, bagi mereka yang pernah berbuat zhalim terhadap orang lain – sebab rasanya sulit mendapatkan orang yang terselamatkan darinya sebagaimana yang pernah disalahtafsirkan oleh para shahabat terkait dengan makna kezhaliman dalam ayat “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q,.s. al-An’âm/6: 82). Mereka secara spontan, begitu ayat tersebut turun dan sebelum mengetahui makna dari ‘kezhaliman’ yang sebenarnya berkomentar: “Wahai Rasulullah! siapa gerangan diantara kita yang tidak berbuat zhalim terhadap dirinya?”. Tetapi, pemahaman ini kemudian diluruskan oleh Rasulullah dengan menyatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya yang lain: “Sesungguhnya syirik itu merupakan kezhaliman yang besar” (Q.,s. Luqmân/31: 13) – maka hendaknya mereka segera meminta ma’af kepada yang bersangkutan dan memintanya menghalalkan atas semua yang telah terjadi selagi belum berpisah tempat dan sulit bertemu kembali dengannya serta selama masih di dunia.

Hanya keterkaitan dalam kezhaliman terhadap sesama makhluk ini yang tidak dapat ditebus dengan taubat sekalipun. Taubat kepada Khaliq berkaitan dengan hak-hak-Nya; maka, Dia akan menerimanya bila benar-benar taubat nashuh tetapi bila terkait dengan sesama makhluq, maka hal itu terpulang kepada yang bersangkutan dan harus diselesaikan terlebih dahulu dengannya ; apakah dia mema’afkan dan menghalalkan kezhaliman yang terlah terjadi atasnya atau tidak.

Untuk itu, umat Islam perlu mengetahui lebih lanjut apa itu kezhaliman? apa implikasinya di dunia dan akhirat? bagaimana dapat terhindarkan darinya? Perbuatan apa saja yang memiliki kaitan dan digandeng dengannya?.
Insya Allah, kajian hadits kali ini berusaha menyoroti permasalahan tersebut, semoga bermanfa’at.

Naskah Hadits

1. عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ». متّفق عليه

Dari Ibnu ‘Umar –radhiallaahu 'anhuma- dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Kezhaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat”. (Muttafaqun ‘alaih)

2. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ أَنّ رَسُولَ اللّهَ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «اتَّقُوا الظُّلْمَ. فَإِنّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَاتَّقُوا الشُّحَّ. فَإِنّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ». رواه مسلم

Dari Jâbir bin ‘Abdillah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “berhati-hatilah terhadap kezhaliman, sebab kezhaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat. Dan jauhilah kebakhilan/kekikiran karena kekikiran itu telah mencelakakan umat sebelum kamu”. (H.R.Muslim)

Definisi kezhaliman (azh-Zhulm)

Kata “azh-Zhulm” berasal dari fi’l (kata kerja) “zhalama – yazhlimu” yang berarti “Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya”. Dalam hal ini sepadan dengan kata “al-Jawr”.

Demikian juga definisi yang dinukil oleh Syaikh Ibnu Rajab dari kebanyakan para ulama. Dalam hal ini, ia adalah lawan dari kata al-‘Adl (keadilan)

Hadits diatas dan semisalnya merupakan dalil atas keharaman perbuatan zhalim dan mencakup semua bentuk kezhaliman, yang paling besarnya adalah syirik kepada Allah Ta’âla sebagaimana di dalam firman-Nya: “Sesungguhnya syirik itu merupakan kezhaliman yang besar”.

Di dalam hadits Qudsiy, Allah Ta’âla berfirman: “Wahai hamba-hambaku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman terhadap diriku dan menjadikannya diharamkan antara kalian”.

Ayat-ayat dan hadits-hadits serta atsar-atsar tentang keharaman perbuatan zhalim dan penjelasan tentang keburukannya banyak sekali.

Oleh karena itu, hadits diatas memperingatkan manusia dari perbuatan zhalim, memerintahkan mereka agar menghindari dan menjauhinya karena akibatnya amat berbahaya, yaitu ia akan menjadi kegelapan yang berlipat di hari Kiamat kelak.

Ketika itu, kaum Mukminin berjalan dengan dipancari oleh sinar keimanan sembari berkata: “Wahai Rabb kami! Sempurnakanlah cahaya bagi kami”. Sedangkan orang-orang yang berbuat zhalim terhadap Rabb mereka dengan perbuatan syirik, terhadap diri mereka dengan perbuatan-perbuatan maksiat atau terhadap selain mereka dengan bertindak sewenang-wenang terhadap darah, harta atau kehormatan mereka; maka mereka itu akan berjalan di tengah kegelapan yang teramat sangat sehingga tidak dapat melihat arah jalan sama sekali.

Klasifikasi Kezhaliman

Syaikh Ibn Rajab berkata: “Kezhaliman terbagi kepada dua jenis: Pertama, kezhaliman seorang hamba terhadap diri sendiri :

Bentuk paling besar dan berbahaya dari jenis ini adalah syirik sebab orang yang berbuat kesyirikan menjadikan makhluk sederajat dengan Khaliq. Dengan demikian, dia telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Jenis berikutnya adalah perbuatan-perbuatan maksiat dengan berbagai macamnya; besar maupun kecil.
Kedua, kezhaliman yang dilakukan oleh seorang hamba terhadap orang lain, baik terkait dengan jiwa, harta atau kehormatan.

Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam telah bersabda ketika berkhuthbah di haji Wada’ : “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini, di bulan haram kalian ini dan di negeri (tanah) haram kalian ini”.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang pernah terzhalimi oleh saudaranya, maka hendaklah memintakan penghalalan (ma’af) atasnya sebelum kebaikan-kebaikannya (kelak) akan diambil (dikurangi); Bila dia tidak memiliki kebaikan, maka kejelekan-kejelekan saudaranya tersebut akan diambil lantas dilimpahkan (diberikan) kepadanya”.

Penyebab terjadinya

Ibnu al-Jauziy menyatakan: “kezhaliman mengandung dua kemaksiatan: mengambil milik orang lain tanpa hak, dan menentang Rabb dengan melanggar ajaran-Nya… Ia juga terjadi akibat kegelapan hati seseorang sebab bila hatinya dipenuhi oleh cahaya hidayah tentu akan mudah mengambil i’tibar (pelajaran)”.

Barangkali, penyebabnya juga dapat dikembalikan kepada definisinya sendiri, yaitu tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dan hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama sehingga tidak mengetahui bahwa :

§ Hal itu amat dilarang bahkan diharamkan

§ Ketidakadilan akan menyebabkan adanya pihak yang terzhalimi

§ Orang yang memiliki sifat sombong dan angkuh akan menyepelekan dan merendahkan orang lain serta tidak peduli dengan hak atau perasaannya

§ Orang yang memiliki sifat serakah selalu merasa tidak puas dengan apa yang dimilikinya sehingga membuatnya lupa diri dan mengambil sesuatu yang bukan haknya

§ Orang yang memiliki sifat iri dan dengki selalu bercita-cita agar kenikmatan yang dirasakan oleh orang lain segera berakhir atau mencari celah-celah bagaimana menjatuhkan harga diri orang yang didengkinya tersebut dengan cara apapun

Terapinya

Diantara terapinya –wallâhu a’lam- adalah:

§ Mencari sebab hidayah sehingga hatinya tidak gelap lagi dan mudah mengambil pelajaran

§ Mengetahui bahaya dan akibat dari perbuatan tersebut baik di dunia maupun di akhirat dengan belajar ilmu agama

§ Meminta ma’af dan penghalalan kepada orang yang bersangkutan selagi masih hidup, bila hal ini tidak menimbulkan akibat yang lebih fatal seperti dia akan lebih marah dan tidak pernah mau menerima, dst. Maka sebagai gantinya, menurut ulama, adalah dengan mendoakan kebaikan untuknya

§ Membaca riwayat-riwayat hidup dari orang-orang yang berbuat zhalim sebagai pelajaran dan i’tibar sebab kebanyakan kisah-kisah, terutama di dalam al-Qur’an yang harus kita ambil pelajarannya adalah mereka yang berbuat zhalim, baik terhadap dirinya sendiri atau terhadap orang lain.

Kikir/Bakhil

Hadits tersebut (hadits kedua) memberikan peringatan terhadap perbuatan kikir dan bakhil karena merupakan sebab binasanya umat-umat terdahulu. Ketamakan terhadap harta menggiring mereka bertindak sewenang-wenang terhadap harta orang lain sehingga terjadilah banyak peperangan dan fitnah yang berakibat kebinasaan mereka dan penghalalan terhadap isteri-isteri mereka. Kebinasaan seperti ini baru mereka alami di dunia .
Belum lagi di akhirat dimana tindakan sewenang-wenang terhadap harta orang lain, terhadap isteri-isterinya dan menumpahkan darahnya merupakan kezhaliman yang paling besar dan dosa yang teramat besar. Perbuatan-perbuatan maksiat inilah yang merupakan sebab kebinasaan di akhirat dan mendapat azab neraka.

Diantara Nash-Nash Yang Mencelanya

Banyak sekali nash-nash yang mencela dan mengecam perbuatan kikir/bakhil, diantaranya:

§ Firman Allah Ta’âla: “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Q,.s.al-Hasyr/59: 9)

§ Firman Allah Ta’âla : “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q,.s. Âli ‘Imrân/03: 180)]

§ Firman Allah Ta’âla : “Dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri…”. (Q,.s. Muhammad/47: 38)

§ Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad dan Imam at-Turmuzy di dalam kitabnya dari hadits Abu Bakar bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak masuk surga seorang yang bakhil”.

§ Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Turmuzy dan an-Nasâ-iy dari hadits Abu Dzar bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membenci tiga (orang): (1) orang yang sudah tua tetapi berzina, (2) orang yang bakhil/kikir yang selalu menyebut-nyebut pemberiannya, (3) dan orang yang musbil (memanjangkan pakaiannya hingga melewati mata kaki) yang sombong”.

Penyebab timbulnya

Sifat Bakhil merupakan penyakit yang disebabkan oleh dua hal:

Pertama, cinta terhadap hawa nafsu yang sarananya adalah harta.
Kedua, cinta terhadap harta yang diakibatkan oleh hawa nafsu, kemudian hawa nafsu dan semua hajatnya tersebut terlupakan sehingga harta itu sendiri yang menjadi kekasih yang dicintainya.

Terapinya

Terapi yang dapat memadamkan hawa nafsu tersebut diantaranya:

§ Merasa puas dengan hidup yang serba sedikit

§ Bersabar dan mengetahui secara yakin bahwasanya Allah Ta’âla adalah Maha Pemberi rizki

§ Merenungi akibat dari perbuatan bakhil di dunia sebab tentu ada penyakit-penyakit yang sudah mengakar pada diri penghimpun harta sehingga tidak peduli dengan apapun yang terjadi terhadap dirinya.

Klasifikasi Prilaku Manusia Di Dunia

Prilaku manusia di dunia ini terdiri dari tiga klasifikasi:

§ Boros

§ Taqshîr (Mengurang-ngurangi) alias Bakhil

§ Ekonomis (berhemat/sedang-sedang saja)

Klasifikasi pertama dan kedua merupakan prilaku tercela sedangkan klasifikasi ketiga adalah prilaku terpuji.

Klasifikasi pertama, Boros (isrâf) adalah tindakan yang berlebih-lebihan di dalam membelanjakan harta baik yang bersifat dibolehkan ataupun yang bersifat diharamkan; ini semua adalah keborosan yang amat dibenci.

Klasifikasi kedua, Taqshîr (mengurang-ngurangi) alias bakhil; orang yang bersifat seperti ini suka mengurang-ngurangi pengeluaran baik yang bersifat wajib ataupun yang dianjurkan yang sesungguhnya sesuai dengan tuntutan ‘murû-ah’ (harga diri).

Klasifikasi ketiga, ekonomis dan sistematis; orang yang bersifat seperti ini di dalam membelanjakan harta yang bersifat wajib yang terkait dengan hak-hak Allah dan makhluk melakukannya dengan sebaik-baiknya; apakah itu pengeluaran-pengeluaran biasa ataupun utang piutang yang wajib. Demikian pula, melakukan dengan sebaik-baiknya pengeluaran yang bersifat dianjurkan yang sesuai dengan tuntutan ‘murû-ah’ (harga diri). Allah Ta’âla berfirman: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (Q,s.al-Furqân/25: 67)

Inilah yang merupakan salah satu kriteria dari sifat-sifat yang dimiliki oleh ‘Ibâd ar-Rahmân (hamba-hamba Allah).Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA:

§ ‘Abdul Bâqy, Muhammad Fuâd, al-Mu’jam al-Mufahris Li Alfâzh al-Qur’ân al-Karîm

§ Mausû’ah al-Hadîts asy-Syarîf (CD)

§ al-Bassâm, ‘Abdullâh bin ‘Abdurrahmân, Taudlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, (Mekkah al-Mukarramah: Maktabah wa mathba’ah an-Nahdlah al-Hadîtsah, 1414 H), Cet. II

§ ad-Dimasyqiy, al-Imâm al-Hâfizh al-Faqîh, Zainuddîn, Abi al-Faraj, ‘Abdurrahmân bin Syihâbuddîn al-Baghdâdiy, Ibnu Rajab, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam fî Syarh Khamsîna Hadîtsan Min Jawâmi’ al-Kalim, (Beirut: Muassasah ar-Risâlah, 1412 H), Cet. III, Juz. II

§ ar-Râziy, Muhammad bin Abi Bakr bin ‘Abdul Qâdir, Mukhtâr ash-Shihâh, (Lebanon: al-Markaz al-‘Arabiy Li ats-Tsaqâfah wa al-‘Ulûm, tth)

§ ad-Dimasyqiy, Abu al-Fidâ’, Ismâ’il bin Katsîr al-Qurasyiy, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, (Riyadl: Maktabah Dâr as-Salâm, 1414 H), Cet. I, Juz. VII

§ al-Jazâ-iry, Abu Bakar, Jâbir, asy-Syaikh, Minhâj al-Muslim, (Madinah: Maktabah al-‘Ulûm wa al-Hikam, 1419 H), Cet. VI

§

Luasnya Kekuasaan Allah Dan Ampunan-Nya
Sabtu, 01 Januari 05

Kajian kita kali ini membahas tentang betapa luasnya kekuasaan dan ampunan Allah terhadap para hamba-Nya. Karena itu, hendaklah seorang Mukmin selalu bersangkaan baik terhadap Allah bahwa Dia pasti mengampuninya sebesar apa pun dosanya selama ia tidak berbuat syirik terhadap-Nya serta hendaknya tidak berputus asa dari mengharap rahmat-Nya.

Naskah Hadits

عَنْ أَبِي ذَرٍّ اْلغِفَارِي, عَنْ النّبِيّ صلى الله عليه وسلم. فِيمَا رَوَىَ عَنِ اللّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَىَ أَنّهُ قَالَ: «يَا عِبَادِي إِنّي حَرّمْتُ الظّلْمَ عَلَىَ نَفْسِي. وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرّماً. فَلاَ تَظَالَمُوا.
يَا عِبَادِي كُلّكُمْ ضَالّ إِلاّ مَنْ هَدَيْتُهُ. فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ. يَا عِبَادِي كُلّكُمْ جَائِعٌ إِلاّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ. فَاسْتَطْعِمُونِي أُطْعِمْكُمْ.
يَا عِبَادِي كُلّكُمْ عَارٍ إِلاّ مَنْ كَسَوْتُهُ. فَاسْتَكْسُونِي أَكْسُكُمْ.
يَا عِبَادِي إِنّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللّيْلِ وَالنّهَارِ, وَأَنَا أَغْفِرُ الذّنُوبَ جَمِيعاً. فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرُ لَكُمْ.
يَا عِبَادِي إِنّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرّي فَتَضُرّونِي. وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي.
يَا عِبَادِي لَوْ أَنّ أَوّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ, وَإِنْسَكُمْ وَجِنّكُمْ. كَانُوا عَلَىَ أَتْقَىَ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ. مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً.
يَا عِبَادِي لَوْ أَنّ أَوّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ. وَإِنْسَكُمْ وَجِنّكُمْ. كَانُوا عَلَىَ أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ. مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً. يَا عِبَادِي لَوْ أَنّ أَوّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ. وَإِنْسَكُمْ وَجِنّكُمْ. قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي. فَأَعْطَيْتُ كُلّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ. مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمّا عِنْدِي إِلاّ كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ.
يَا عِبَادِي إِنّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ. ثُمّ أُوَفّيكُمْ إِيّاهَا. فَمَنْ وَجَدَ خَيْراً فَلْيَحْمَدِ اللّهَ. وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُومَنّ إِلاّ نَفْسَهُ».

Dari Abu Dzarr al-Ghifary RA., dari Nabi SAW., dalam apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla bahwasanya Dia berfirman,
“Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya telah Aku haramkan atas diri-Ku perbuatan zhalim dan Aku jadikan ia diharamkan di antara kamu; maka janganlah kalian saling berbuat zhalim.

Wahai para hamba-Ku, setiap kalian adalah sesat kecuali orang yang telah Aku beri petunjuk; maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian petunjuk.

Wahai para hamba-Ku, setiap kalian itu adalah lapar kecuali orang yang telah Aku beri makan; maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian makan.

Wahai para hamba-Ku, setiap kalian adalah telanjang kecuali orang yang telah Aku beri pakaian; maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian pakaian.

Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat kesalahan di malam dan siang hari sedangkan Aku mengampuni semua dosa; maka minta ampunlah kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.

Wahai para hamba-Ku sesungguhnya kalian tidak akan mampu menimpakan bahaya kepada-Ku sehingga kalian bisa membayakan-Ku dan tidak akan mampu menyampaikan manfa’at kepada-Ku sehingga kalian bisa memberi manfa’at pada-Ku.

Wahai para hamba-Ku, andaikata hati generasi terdahulu dan akhir dari kalian, golongan manusia dan jin kalian sama seperti hati orang paling takwa di antara kamu (mereka semua adalah ahli kebajikan dan takwa), maka hal itu (keta’atan yang diperbuat makhluk-red.,) tidaklah menambah sesuatu pun dari kekuasaan-Ku

Wahai para hamba-Ku, andaikata hati generasi terdahulu dan akhir dari kalian, golongan manusia dan jin kalian sama seperti hati orang paling fajir (bejad) di antara kalian (mereka semua ahli maksiat dan bejad), maka hal itu (kemaksiatan yang mereka perbuat-red.,) tidaklah mengurangi sesuatu pun dari kekuasaan-Ku.

Wahai para hamba-Ku, andaikata generasi terdahulu dan akhir dari kalian, golongan manusia dan jin kalian berada di bumi yang satu (satu lokasi), lalu meminta kepada-Ku, lantas Aku kabulkan permintaan masing-masing mereka, maka hal itu tidaklah mengurangi apa yang ada di sisi-Ku kecuali sebagaimana jarum bila dimasukkan ke dalam lautan.

Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya ia hanyalah perbuatan-perbuatan kalian yang aku perhitungkan bagi kalian kemudian Aku cukupkan buat kalian; barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, maka hendaklah ia memuji Allah dan barangsiapa yang mendapatkan selain itu, maka janganlah ia mencela selain dirinya sendiri.”
(HR.Muslim)

Urgensi Hadits

Imam Ahmad RAH., berkata, “Tidak ada hadits yang lebih mulai dari ini bagi Ahli Syam (karena para periwayatnya semua adalah orang-orang Syam).”

Beliau mengatakan hal tersebut karena betapa agungnya hadits tersebut yang mengandung banyak makna-makna mulia.

Kosa Kata

Makna kata “Perbuatan zhalim” : Kezhaliman artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, yaitu melampaui batas

Makna “Aku cukupkan buat kalian” : Yakni Aku membalas kalian berdasarkan perbuatan kalian baik kecil mau pun besar, yaitu di akhirat kelak

Pesan-Pesan Hadits

1. Hadits ini merupakan hadits Qudsi, yaitu Hadits yang diriwayatkan Rasulullah SAW dari Rabb-nya.
Perbedaan antara Hadits Qudsi dan al-Qur’an di antaranya adalah:
- Bahwa al-Qur`an al-Kariim adalah mukjizat mulai dari lafazhnya hingga maknanya sedangkan Hadits Qudsi tidak memiliki kemukjizatan apa pun
- Bahwa shalat tidak sah kecuali dengan al-Qur`an al-Kariim sedangkan Hadits Qudsi tidak sah untuk shalat
- Bahwa al-Qur`an al-Kariim tidak boleh diriwayatkan dengan makna sementara Hadits Qudsi boleh

2. Hadits tersebut menjelaskan bahwa Allah Ta’ala Maha Suci dari semua sifat kekurangan dan cela, di antaranya berbuat zhalim, di mana Dia berfirman, “Sesungguhnya telah Aku haramkan atas diri-Ku perbuatan zhalim.” Dia juga berfirman dalam al-Qur`an, “Dan Aku sekali-kali tidak menzhalimi hamba-hamba-Ku.” (Qaaf:29) Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Allah tidak berbuat zhalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zhalim kepada diri mereka sendiri.” (Yuunus:44)

3. Allah Ta’ala melarang para hamba-Nya berbuat zhalim antar sesama mereka sebab perbuatan zhalim diharamkan dan akibatnya amat fatal baik di dunia mau pun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, “Dan begitulah adzab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (Huud:102) Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perbuatan zhalim itu adalah kegelapan di hari Kiamat.” (HR.al-Bukhary dan Muslim) Dalam sabda yang lain, “Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengulur-ulur bagi pelaku kezhaliman hingga bila Dia menyiksanya, Dia tidak akan membuatnya lolos (dapat menghindar lagi).” (HR.al-Bukhary)

4. Kezhaliman ada beberapa macam:
a. Zhalim terhadap diri sendiri dan yang paling besarnya adalah berbuat syirik terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kesyirikan itu adalah kezhaliman yang besar.” (Luqman:13) Di antaranya lagi adalah melakukan perbuatan maksiat dan berbuat dosa

b. Perbuatan zhalim seorang hamba terhadap orang lain seperti mengambil hak mereka, menyakiti, menggunjing (ghibah), mengadu domba dan membicarakan mereka tanpa hak.

5. Hadits tersebut juga menjelaskan betapa kebutuhan para hamba kepada Allah Ta’ala. Karena itu, hendaknya mereka berlindung kepada-Nya, memohon, meminta pertolongan, meminta ma’af dan ampunan kepada-Nya. Memohon kepada-Nya agar diberi ampunan, rahmat dan rizki. Siapa pun manusianya, maka tidak mungkin dia tidak membutuhkan Rabbnya.

6. Semua manusia pasti melakukan kesalahan. Karena itu, bertindak keliru atau memiliki keterbatasan bukanlah suatu ‘aib akan tetapi yang dikatakan ‘aib itu adalah terus-menerus di dalam kesalahan ini, membiarkannya dan tidak mempedulikannya. Hendaknya seorang hamba memandang kepada keagungan Dzat Yang ia maksiati dan lakukan kesalahan terhadap-Nya dan janganlah memandang kepada kecilnya suatu kemaksiatan. Dari itu, hendaknya ia bersegera untuk bertobat dan kembali kepada-Nya serta meminta ampunan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah wahai kaum Mukmiin, semoga kamu beruntung.” (an-Nuur:31) Dan firman-Nya, “Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dial-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (az-Zumar;53)

7. Betapa besarnya ampunan Allah dan betapa luas kekuasaan-Nya. Sekalipun semua makhluk berkumpul maka sama sekali mereka tidak dapat mempengaruhi bertambah atau berkurangnya kekuasaan-Nya tersebut.

8. Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam semua perbuatannya sehingga ia bisa membersihkan dan memperbaikinya. Semuanya sudah diperhitungkan atasnya, dicatat di dalam lembaran amal-amalnya baik kecil mau pun besar. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya, [7]. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula.” (az-Zalzalah:7-8)

9. Hendaknya seorang Muslim menghitung dirinya sendiri di dalam kehidupan ini sebelum dirinya diperhitungkan nanti pada hari Kiamat yang karenanya dia akan mencela dirinya sendiri, mencercanya, menyesali namun penyesalan yang tiada guna.

Umar bin al-Khaththab RA berkata, “Hitunglah dirimu sebelum dirmu diperhitungkan dan timbanglah ia sebelum dirimu ditimbang dan bersiap-siaplah untuk Hari ‘al-‘Ardl al-Akbar’ (sidang terbesar terhadap kaum Mukminin pada hari Kiamat).” (HR.at-Turmudzy secara mu’allaq. Ibn Katsir berkata, “Di dalam Musnad ‘Umar terhadap atsar yang masyhur namun terdapat Inqithaa’ (terputus pada sanadnya)”. Wallahu a’lam

(SUMBER: Silsilah Manaahij Dawraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah –al-Hadiits- Fi`ah an-Naasyi`ah, karya Prof.Dr.Faalih bin Muhammad ash-Shaghiir, h.124-128)

=============================================================

Etika Menjadi Majikan
Jumat, 27 Agustus 04

Mukaddimah

Maraknya kasus penyiksaan terhadap para tenaga kerja kita di dalam maupun luar negeri, secara khusus yang bekerja di luar negeri akibat ulah para majikan yang tidak bertanggung jawab perlu pula menjadi perhatian kita secara serius. Sebab, banyak umat Islam yang terlibat di dalamnya baik sebagai pihak yang mempekerjakan ataupun dipekerjakan.

Kami tidak ingin menyoroti permasalahan itu secara lebih spesifik dan tidak pula memasuki wilayah lain, yaitu tentang hukum nakerwan-nya yang bepergian untuk bekerja di luar negeri sana tanpa mahram sebab hal ini sudah sama-sama dimaklumi pada dasarnya.

Dalam kajian ini, sedikit sumbangsih pemikiran mengenai bagaimana permasalahan seperti itu sebenarnya menurut nash-nash Islam, dalam hal ini hadits Rasulullah.

Rasulullah adalah suri teladan kita, karena itu sebenarnya kejadian-kejadian seperti itu tidak akan pernah terjadi oleh para majikan (pihak yang mempekerjakan yang beragama Islam) bilamana mereka mengetahui ajaran agama dengan baik, khususnya terkait dengan hal itu.

Untuk itulah, dalam kajian ini, kami ketengahkan sedikit hadits dan bahasan singkat mengenainya, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan menjadi amal jariah penulis. Wallahu a’lam…

Naskah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا أَتىَ أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ . متفق عليه واللفظ للبخاري

Dari Abu Hurairah RA., dari Nabi SAW., (beliau bersabda), “Jika pelayan salah seorang di antara kamu membawakan makanan untuknya; maka jika tidak mengajaknya duduk bersamanya, cukup memberinya satu suap atau dua suap.” (Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini berasal dari shahih al-Bukhari)

Penjelasan Global

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Turmudzy dan Abu Daud dengan redaksi yang tidak berbeda jauh.

Imam al-Bukhari memuat hadits ini di dalam bab: “Bila pelayan salah seorang di antara kamu membawakan makanan untuknya.”

Sedangkan Imam Muslim memuatnya di dalam bab: “Memberi makan hamba (sekarang: pelayan)” dengan lafazh, “Bila pelayan salah seorang di antara kamu membuatkan makanan untuknya, kemudian dia membawanya padahal ia sudah merasakan panas dan asapnya; maka hendaklah dia mengajaknya duduk bersamanya, lalu makan. Jika makanannya sedikit, maka hendaklah dia menaruh di tangannya (pelayan) satu suap atau dua suap.”

Di dalam bab itu juga terdapat hadits-hadits lain yang bernuansa sama dengan hal itu, yakni perlakuan seorang tuan terhadap pembantunya (dulu budak). Dalam hal ini, beliau (Imam Muslim) memuat juga hadits mengenai Abu Dzarr yang membalas umpatan seseorang -yang kebetulan seorang budak- terhadapnya dengan mengumpati juga kedua orangtuanya di mana ibunya adalah seorang wanita asing. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi SAW., beliau mencela dan mengecam tindakan Abu Dzarr ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya, engkau ini seorang yang masih memiliki fanatisme Jahiliyyah.”

Di antaranya lagi, hadits yang berbunyi, “Seorang budak memiliki (hak) makan dan pakaian, dan hendaknya dia tidak dibebani suatu pekerjaan kecuali sesuai dengan kemampuannya.”

Imam at-Turmudziy juga memuat hadits mengenai hal ini di dalam kitabnya Sunan at-Turmudzy dengan lafazh yang tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Muslim. Di dalam bab: “Hadits-hadits mengenai makan bersama budak dan keluarga.” Di dalamnya terdapat tambahan,- setelah kalimat, maka hendaklah dia mengajaknya duduk bersamanya, yaitu bila dia menolak, maka …”

Mengenai makna “sesuap atau dua suap…” Ibn Hajar berkata –sebagai dinukil oleh pengarang buku “Tuhfah al-Ahwadziy”-, “kata penghubung “atau” maksudnya adalah pembagiannya, yaitu disesuaikan dengan kondisi makanan dan pembantunya.” (artinya, bila makanannya banyak maka dikasih banyak, demikian juga, bila pembantunya banyak makan, maka dikasih lebih banyak-red.,)

Pengarang buku tersebut juga mengatakan, “Di dalam hadits riwayat Imam Muslim terdapat persyaratan, yaitu bilamana makanan (yang diberikan kepada majikan-red.,) itu hanya sedikit…artinya, bilamana makanannya banyak; maka si majikan itu boleh mengajaknya duduk bersamanya (untuk makan) atau memberikannya bagian yang lebih banyak.”

Beberapa Pesan Hadits

Di antara pesan hadits tersebut:
1. Anjuran agar berakhlaq mulia dan saling mengajak (mengundang) di dalam urusan makanan apalagi terhadap orang yang membuat atau membawanya sebab dia merasakan panas dan asapnya, bernafsu juga terhadapnya serta mencium baunya. Hal ini semua (hadits terkait dengan itu) hukumnya dianjurkan.

2. Di antara petunjuk Islam adalah persamaan hak antara si kaya dan si miskin, si kuat dan lemah, si terhina dan bermartabat sehingga tidak boleh ada kelas-kelas ataupun rasialisme. Semua orang beriman pada prinsipnya adalah bersaudara.

3. Islam menganjurkan akhlaq mulia seperti itu agar masyarakat Islam menjadi satu kesatuan umat, adapun kemudian terkait dengan masalah pekerjaan dan bakat, maka semua itu tergantung kepada anugerah yang telah diberikan Allah kepada masing-masing. Pekerja kecil bila dia telah menjalankan pekerjaannya, maka sama seperti pekerja besar. Jadi, masing-masing saling melengkapi.

4. Sebaiknya, tuan rumah mengajak makan pembantu, budak dan tamu-tamu kecilnya bersama-sama. Karena itu, tidak boleh dia merasa lebih tinggi derajatnya dan sombong dengan tidak mau makan atau bergaul bersama mereka. Hendaklah hal itu dilakukan dengan jiwa yang suci dan rasa malu yang tinggi. (Ahs)


REFERENSI:

- Shahih al-Bukhariy
- Shahih Muslim dan Syarahnya, Syarh an-Nawawy
- Sunan at-Turmudziy dan syarahnya, Tuhfah al-Ahwadziy
- Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya Syaikh. ‘Abdullah al-Bassâm

Hakikat Sifat Malu
Sabtu, 10 April 04

Dari Abi Mas'ud al-Badri radhiallâhu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Sesungguhnya diantara ucapan kenabian pertama (Adam) yang didapat oleh manusia (dari generasi ke generasi-red) adalah: 'jika engkau tidak merasa malu maka perbuatlah apa yang engkau inginkan' ". (H.R.Bukhari)

Catatan: Mushannif menyebutkan bahwa nash hadits seperti diatas adalah riwayat Bukhari, namun persisnya adalah sebagai berikut (tanpa kata al-Badri radhiallâhu 'anhu dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam seharusnya dalam nash di shahih Bukhari adalah an-Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ):

Takhrij hadits secara global

Hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ad-Daruquthni, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, ath-Thabrani dan lain-lain.

Makna Hadits secara global

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyatakan bahwa ucapan kenabian pertama (Adam 'alaihissalam) yang terus menerus didengar dari generasi ke generasi adalah "bila engkau tidak merasa malu maka perbuatlah apa yang engkau inginkan".

Penjelasan Tambahan

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam : "Sesungguhnya diantara ucapan kenabian pertama (Adam 'alaihissalam ) yang didapat oleh manusia (dari generasi ke generasi-red)" diatas mengisyaratkan bahwa ucapan ini ma'tsur (merupakan atsar) dari para nabi terdahulu, diwarisi dan selalu diperbincangkan oleh orang-orang dari abad ke abad. Ini artinya, bahwa kenabian terdahulu memang telah mengenal ucapan ini dan masyhur di kalangan manusia hingga sampai kepada orang pertama dari umat ini. Statement semacam ini didukung oleh sebagian riwayat hadits, yang berbunyi: "manusia-manusia terdahulu tidak mengenal ucapan kenabian pertama yang lain kecuali ucapan ini". (dikeluarkan oleh Humaid bin Zanjawaih, dan selainnya).

Makna sabda beliau : "jika engkau tidak merasa malu maka perbuatlah apa yang engkau inginkan"

Mengenai maknanya terdapat dua pendapat:

Pertama: kalimat tersebut bukan mengandung pengertian boleh berbuat sesuka hati, akan tetapi bermakna adz-Dzamm (celaan) dan an-Nahyu (larangan). Dalam mengimplementasikan pengertian diatas, terdapat dua cara :

Cara pertama: bahwa amr (perintah) tersebut bermakna: at-Tahdid wal wa'iid (ultimatum dan ancaman keras). Jadi maksudnya: jika engkau tidak memiliki rasa malu maka lakukanlah apa yang engkau inginkan sebab sesungguhnya Allah akan mengganjar perbuatanmu tersebut, seperti dalam firman Allah: "Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.,s. 41/Fushshilat:40). Dan firmanNya: "'Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. (Q.,.39/az-Zumar:15). Dan seperti makna hadits yang hanya ditautsiq (didukung kualitas sanad dan matannya) oleh Ibnu Hibban: "Barangsiapa yang menjual khamar (arak) maka hendaklah dia memotong-motong babi (baik untuk dijual atau dimakan)". Maksudnya : barangsiapa yang menghalalkan penjualan khamar/arak maka hendaklah terlebih dulu menghalalkan penjualan babi sebab kedua-duanya sama-sama diharamkan. Jadi disini ada perintah namun pengertiannya adalah larangan. Dan banyak lagi contoh-contoh yang lain; pendapat semacam ini adalah pilihan sekelompok ulama, diantaranya: Abul 'Abbas, Tsa'lab.

Cara kedua: bahwa amr (perintah) tersebut bermakna: al-Khabar (pemberitaan). Jadi maksudnya: barangsiapa yang tidak memiliki rasa malu, dia akan melakukan apa saja yang dia inginkan. Sebab sesungguhnya yang mencegahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan buruk adalah sifat malu; orang yang tidak memiliki sifat ini, maka dia akan tenggelam ke dalam setiap perbuatan keji dan munkar dan orang yang seperti ini hanya bisa tercegah dari melakukannya bila dia memiliki rasa malu. Sepadan dengan makna ini adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang shahih: "barang siapa yang berdusta kepadaku maka hendaklah dia menyediakan tempat duduknya di neraka". Lafazh hadits ini berupa amr (perintah) namun maknanya adalah al-Khabar (pemberitaan) yakni bahwa orang yang berdusta terhadap beliau maka dia sudah menyediakan tempat duduknya di neraka. Pendapat ini adalah pilihan Abu 'Ubaid, al-Qaasim bin Sallaam, Ibnu Qutaibah, Muhammad bin Nashr al-Marwazi, dan selain mereka. Abu Daud meriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengindikasikan pendapat seperti ini juga.

Kedua: kalimat tersebut mengandung pengertian ; perintah untuk melakukan apa yang dia inginkan sesuai dengan makna lafazh tersebut secara zhahirnya. Jadi artinya: apabila apa yang ingin engkau lakukan termasuk perbuatan yang tidak perlu merasa malu untuk melakukannya baik dari Allah maupun manusia karena ia merupakan perbuatan keta'atan/kebajikan atau akhlaq yang baik dan etika yang dianggap baik; maka ketika itu perbuatlah apa yang ingin engkau lakukan. Pendapat ini dikemukakan oleh sekelompok ulama, diantaranya Abu Ishaq al-Marwazi asy-Syafi'i, dihikayatkan pendapat sepertinya dari Imam Ahmad, terdapat juga dalam sebagian manuskript ringkasan kitab "masaail Abi Daud", begitu juga seperti yang dihikayatkan oleh al-Khallal dalam kitabnya "al-Adab".

Diantaranya perkataan sebagian Salaf ketika mereka ditanyai tentang definisi al-Muruuah : "bahwa engkau tidak melakukan sesuatu yang engkau malu melakukannya secara terang-terangan (sama malunya) di waktu engkau dalam kesendirian". Ungkapan ini sama dengan makna hadits "dosa adalah apa yang terbetik dalam hatimu sedangkan engkau takut orang lain mengetahuinya" (penjelasan tentang hadits ini telah kami tampilkan pada pembahasan yang lalu). Ada beberapa hadits yang senada dengan makna penjelasan diatas yang dipaparkan oleh Mushannif, diantaranya hadits dari Usamah bin Syuraik yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya "Shahih Ibni Hibban": dari Usamah bin Syuraik, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "sesuatu yang Allah benci darimu (untuk dilakukan), maka janganlah engkau lakukan juga bila engkau sedang sendirian".

Klasifikasi sifat malu, kedudukan dan keutamaannya

Klasifikasinya dan kedudukannya
Sifat malu ada dua macam:

Pertama, sifat malu bawaan yang tidak didapat melalui proses ; ini merupakan akhlaq yang paling mulia yang Allah karuniakan kepada hambaNya, oleh karena itulah dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dikatakan: "sifat malu tidak membawa selain kebaikan" sebab ia akan mencegah orang yang memilikinya untuk melakukan perbuatan yang buruk-buruk dan hina serta mendorongnya untuk menggunakan akhlaq yang mulia. Sifat ini merupakan bagian dari iman bila implikasinya terhadap pemiliknya demikian. Al-Jarrah bin 'Abdullah al-Hikami, salah seorang pahlawan penunggang kuda dari Ahli Syam, berkata: "aku tinggalkan dosa-dosa karena malu, selama empat puluh tahun; ternyata aku dapati kemudian sifat wara' ".

Kedua, sifat malu yang didapat melalui proses ma'rifatullah (mengenal Allah), keagunganNya, kedekatanNya dengan hamba-hambaNya, pengawasanNya terhadap perbuatan mereka serta ilmuNya terhadap apa saja yang tersembunyi di hati manusia. Ini merupakan bagian keimanan yang paling tinggi bahkan merupakan tingkatan ihsan paling tinggi, seperti dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada seorang laki-laki: "berlaku malu lah engkau kepada Allah sebagaimana engkau malu kepada salah seorang keluargamu yang paling shalih".

Keutamaannya

Diantara keutamaan sifat malu adalah:

§ Sifat malu adalah sifat yang dicintai oleh Allah; sebagaimana dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, an-Nasai dari hadits al-Asyajj al-'Ashri, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Sesungguhnya engkau memiliki dua sifat yang dicintai oleh Allah". Aku bertanya kepada beliau: 'apa itu?'. Beliau bersabda :"sifat lemah lembut (al-Hilm) dan sifat malu". Aku bertanya lagi: 'sifat yang sudah lama (melekat padaku) atau yang baru?'. Beliau menjawab dengan sabdanya: "bahkan yang sudah lama". Aku berkata (pada diriku): 'alhamdulillah Yang telah menganugerahkan kepadaku dua sifat yang dicintai oleh Allah'. Begitu juga dengan apa yang dikatakan oleh seorang shahabat, Salman al-Farisi: "Sesungguhnya bila Allah menginginkan kehancuran/kebinasaan bagi seorang hambaNya, maka Dia akan mencabut dari dirinya sifat malu, dan bila sudah dicabut sifat tersebut dari dirinya maka dia tidak akan menemuiNya kecuali dalam kondisi dia amat dimurkai dan murka, dan bila dia sudah dalam kondisi demikian maka akan dicabut dari dirinya sifat amanah lantas dia tidak akan menemuiNya kecuali dalam kondisi dia dicap sebagai pengkhianat dan orang yang dikhianati, dan bila dia sudah menjadi pengkhianat dan orang yang dikhianati maka akan dicabut dari dirinya sifat rahmah (sifat belas kasih) lantas dia tidak akan menemuiNya kecuali dalam kondisi dia memiliki sikap keras dan berhati kasar, dan apabila dia sudah dalam kondisi demikian maka akan dicabut sebagian iman dari tengkuknya, dan bila sudah demikian maka dia tidak akan menemuiNya kecuali dalam kondisinya yang telah menjadi syaithan yang dilaknat dan suka melaknat".

§ Sifat malu merupakan bagian dari iman; sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Ibnu 'Umar radhiallâhu 'anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lewat di depan seorang laki-laki yang mencerca saudaranya yang memiliki sifat malu, dia (orang tersebut) berkata: "sesungguhnya engkau ini amat pemalu", seakan dia mengatakan (ungkapan ini berasal dari perawi hadits-red);"..ia (sifat malu tersebut) telah membahayakan dirimu". Lantas kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "biarkanlah dia! Karena sesungguhnya sifat malu itu adalah sebagian dari iman". (H.R.Bukhari, Muslim,…). Dan dalam hadits yang lain dikatakan: "sifat malu adalah cabang dari iman". (H.R. Bukhari, Muslim,…).

§ Sifat malu hanya membawa kebaikan; sebagaimana dalam hadits 'Imran bin Hushain dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam : "Sifat malu tidak membawa selain kebaikan". (H.R.Bukhari dan Muslim).

Karakteristik sifat malu dan implikasinya

Karakteristiknya

Hal ini seperti digambarkan dalam hadits Ibnu Mas'ud :" Malu kepada Allah adalah bahwa engkau menjaga kepala dan apa yang disadari/ditangkapnya, (menjaga) perut dan apa yang dikandungnya, mengingat mati dan musibah (yang akan menimpa); barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaklah dia meninggalkan gemerlap dunia. Maka siapa yang melakukan hal itu, berarti dia telah berlaku malu kepada Allah". (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi secara marfu').

Implikasinya

Sifat malu kepada Allah melahirkan tindakan untuk selalu memonitor semua nikmatNya dan melihat keterbatasan dan ketimpangan-ketimpangan dalam mensyukurinya. Bila seorang hamba telah dicabut sifat malu dari dirinya baik sifat malu bawaan atau pun yang didapat melalui proses maka dia tidak lagi memiliki filter untuk melakukan perbuatan yang jelek-jelek dan akhlaq yang rendah dan hina; lantas kemudian jadilah dia seakan-akan tidak memiliki iman sama sekali.

Seperti yang diungkapkan oleh 'Imran bin Hushain radhiallâhu 'anhu bahwa sifat malu yang dipuji dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah akhlaq yang memberikan sugesti untuk melakukan perbuatan yang baik dan meninggalkan yang jelek, sedangkan kelemahan dan ketidakmampuan yang berimbas kepada keterbatasan dalam melakukan hak-hak Allah dan hak hamba-hambaNya maka hal ini tidaklah dinamakan sifat malu tersebut akan tetapi hal itu adalah kelemahan, ketidakmampuan, dan kehinaan semata.

Intisari Hadits

§ Diantara ungkapan yang populer sejak kenabian pertama hingga dari abad ke abad adalah : "jika engkau tidak merasa malu maka perbuatlah apa yang engkau inginkan".

§ Sifat malu ada dua macam: sifat bawaan dan sifat yang didapat setelah melalui proses.

§ Sifat malu merupakan bagian atau cabang dari cabang-cabang iman.

§ Orang yang tidak memiliki sifat malu sama sekali maka dia tidak akan memiliki filter diri dan akan selalu melakukan prilaku yang jelek dan hina.

=============================================================

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-7 (“Ya Allah, Hidupkanlah Aku Sebagai Orang Miskin…”)
Senin, 12 April 04

Mukaddimah

Hadits dengan makna seperti ini sering sekali kita dengarkan dari para penceramah namun hendaknya kita mengetahui pula bagaimana kualitasnya sehingga dapat dipertanggung jawabkan dan hati menjadi tenang atau paling tidak kita dapat bersikap hati-hati.
Untuk itu, terkait dengan hadits ini terdapat dua pendapat ulama; ada yang menyatakan ia dapat meningkat kepada Hasan (di bawah Shahih) dengan alasan ada riwayat penguatnya, diantaranya pendapat Syaikh al-Albaniy dan Imam as-Suyuthiy sendiri, pengarang asli buku yang menjadi rujukan kita dalam kajian ini. Pendapat lainnya, yaitu penahqiq buku yang kami paparkan ini, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh dan didukung oleh berbagai referensi lainnya yang kami cantumkan di bawah nanti, menyatakan bahwa hadits ini adalah Dla'îf (Lemah). Wallahu a'lam.

Naskah Hadits

اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِيْنًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِيْنًا وَاحْشُرْنِي فيِ زُمْرَةِ اْلمَسَاكِيْنِ

"Ya, Allah! Hidupkanlah aku sebagai orang miskin dan matikanlah aku sebagai orang miskin serta kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin (kelak)."

Penjelasan:

Hadits dengan redaksi seperti ini disebutkan oleh Imam as-Suyûthiy di dalam kitabnya ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah (buku yang kami gunakan sebagai rujukan dalam kajian ini), dengan menyatakan bahwa ia diriwayatkan oleh Imam at-Turmudziy dari Anas, dan Ibn Majah dari Abu Sa'id (al-Khudriy) serta ath-Thabaraniy dari 'Ubadah bin ash-Shamit. Beliau juga membantah klaim Ibn al-Jawziy dan Ibn Taimiyyah bahwa ia hadits Mawdlû' .
Namun penahqiq (analis) atas buku tersebut, yaitu Syaikh. Muhammad Luthfy ash-Shabbâgh memberikan beberapa anotasi berikut:
"Hadits ini kualitasnya Dla'îf (lemah). Untuk itu, perlu merujuk kepada buku-buku berikut:

§ Ahâdîts al-Qushshâsh karya Ibn Taimiyyah, h.50

§ al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.84

§ Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.29

§ Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.I, h.181

§ Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.427

§ al-Fawâ`id al-Maudlû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya al-Karmiy, Hal.63

§ al-Fawâ`id al-Majmû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya asy-Syawkaniy, Hal.240

§ al-Mughny 'An Hamlil Asfâr Fi al-Asfâr karya al-'Irâqiy, Jld.III, h.229

§ al-Mawdlû'ât karya Ibn al-Jawziy, Jld.III, h.141

§ al-La`âliy al-Mashnû'ah Fi al-Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya as-Suyûthiy, Jld.II, H.324

§ Tanzîh asy-Syarî'ah al-Marfû'ah 'An al-Akhbâr asy-Syanî'ah al-Mawdlû'ah karya Ibn 'Irâq, tahqîq 'Abdullah Ali'Abdullathîf, Jld.II, h.304

§ Sunan at-Turmudziy, Jld.III, h.271

§ Sunan Ibn Mâjah, Jld.II, No.4126

§ al-Bidâyah Wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir, VI, h.50

§ Talkhîsh al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfi'i al-Kabîr, karya Ibn Hajar, Jld.III, h.109

§ Fatâwa Ibn Taimiyyah, Jld.XVIII, h.326

§ Tadzkirah al-Mawdlû'ât karya al-Fitniy, h.59

§ Asna al-Mathâlib karya Muhammad bin ad-Darwîsy al-Hût, h.52

§ al-Mustadrak karya al-Hâkim, Jld.IV, h.322

§ Sunan al-Baihaqiy, Jld.VII, h.12

§ Târîkh Ibn 'Asâkir

§ al-Bashâ`ir Wa adz-Dzakhâ`ir karya Abu Hayyân at-Tawhîdiy, Jld.I, h.214

§ Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah karya Syaikh Nashiruddin al-Albâniy, No.308 (Dalam hal ini, Syaikh al-Albaniy menilai hadits ini bisa meningkat kualitasnya menjadi Hasan karena terdapat Syâhid (penguat dari sisi sanad) -red.,)

§ Lihat juga di dalam anotasi kami (Syaikh ash-Shabbâq-red.,) di dalam kitab Mukhtashar al-Maqâshid, no.153 dimana kami menguatkan bahwa ia adalah Hadits Dla'îf (lemah).

§ Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.86-87, no.104


=====================================================

Perintah Ber Istiqomah Dalam Beragama
Sabtu, 10 April 04

Dari Sufyan bin 'Abdillah radhiallâhu 'anhu, dia berkata: aku berkata : 'wahai Rasulullah! Ucapkanlah kepadaku suatu ucapan dalam Islam yang aku tidak akan menanyakannya kepada selain engkau!, beliau bersabda: "ucapkanlah! 'aku telah beriman, kemudian beristiqamahlah!' ". (H.R.Muslim)

Catatan:Demikian naskah asli dari Mushannif rahimahullah sebagaimana yang kami tampilkan diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sedangkan naskah asli dari riwayat Imam Muslim adalah sebagai berikut (kami tampilkan juga sebagai perbandingan):

Takhrij Hadits secara global

Hadits diatas ditakhrij oleh Imam Muslim, Imam Ahmad, at-Turmuzi, Ibnu Majah dan an-Nasai.

Makna Hadits secara global

Dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dimintai untuk memberikan suatu nasehat yang amat berguna dan cukup bagi si penanya (perawi hadits) sehingga dia tidak akan bertanya lagi kepada orang lain tentang hal tersebut, lantas beliau Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar mengucapkan : "aku beriman kepada Allah", (serta segala konsekuensinya) kemudian beristiqamah alias memantapkan keimanannya tersebut dalam agama.

Penjelasan Tambahan

Mushannif memberikan sedikit keterangan tentang nama periwayat hadits tersebut, yaitu Sufyan bin 'Abdullah at-Tsaqafi ath-Thaaifi, seorang shahabat dan pernah menjadi penguasa di Thaif pada pemerintahan khalifah 'Umar bin al-Khaththab radhiallâhu 'anhu .

Dalam riwayat yang lain terdapat tambahan; yaitu perawi hadits setelah itu bertanya lagi kepada Rasulullah: "wahai Rasulullah! Apa yang engkau paling takutkan dari diriku?" atau (dalam riwayat yang lain: "apa yang harus aku jaga?", lantas Rasululullah memegang lisannya sembari bersabda: "ini!" atau dalam riwayat lain: beliau Shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat ke arah lisannya.

Perkataan Sufyan bin 'Abdullah ats- Tsaqafi kepada nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang kita bahas diatas: "'wahai Rasulullah! Ucapkanlah kepadaku suatu ucapan dalam Islam yang aku tidak akan menanyakannya kepada selain engkau! " ; maksudnya adalah bahwa dia meminta kepada beliau Shallallahu 'alaihi wasallam agar mengajarkannya suatu ucapan yang jaami' (universal, valid) dan juga cukup yang berkaitan dengan ajaran Islam sehingga dia tidak membutuhkan (penjelasan) siapapun setelah beliau, lalu nabi bersabda kepada beliau "ucapkanlah! 'aku telah beriman, kemudian beristiqamahlah! ". Dalam riwayat yang lain, beliau Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "ucapkanlah! 'Rabb-ku adalah Allah' kemudian beristiqamahlah! ". Redaksi ini sepadan dengan firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: 'Rabb kami ialah Allah' kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka (istiqamah), maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan):"Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu" (QS. 41/Fushshilat: 30) , dan firmanNya: "Sesunguhnya orang-orang yang mengatakan:'Rabb kami ialah Allah', kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita". (QS. 46/al-Ahqaaf:13).

Pengertian "al-Istiqamah" dan istilah yang terkait dengannya

Istiqamah

Adalah berjalan di jalan yang lurus, yaitu ad-Diinul Qayyim tanpa adanya kepincangan baik ke kanan maupun ke kiri. Jadi, mencakup pelaksanaan segala bentuk keta'atan kepada Allah, baik yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah serta meninggalkan semua larangan-laranganNya. Dengan demikian wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wasallam ini menjadi universal dan mencakup semua ajaran-ajaran agama.


Diantara istilah lain yang berkaitan dengan istiqamah adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab "ash-Shahihain" dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "bertindaklah kalian secara benar yang mencapai tujuan/sasaran (as-Sadaad) dan bermuqarabah-lah (lakukan tindakan yang benar yang mendekati tujuan) ". Kedua istilah tersebut adalah:

As-Sadaad

Adalah hakikat dari istiqamah, yaitu bertindak benar dalam semua perkataan, perbuatan dan tujuan sebagaimana orang yang ingin mencapai suatu tujuan lantas dia melakukannya dengan benar. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan 'Ali agar berdoa kepada Allah memohon as-Sadaad dan al-Huda (petunjuk). Beliau bersabda kepadanya :"ingatlah kejituan kamu dalam mengarahkan anak panah ke sasaran (demikian pula tatkala memohon as-Sadaad kepada Allah, sebab makna asalnya demikian-red), dan (upayamu mendapat) petunjuk jalan agar kamu sampai ke tujuan perjalanan (demikian pula tatkala memohon petunjuk dari Allah-red)".

Al-Muqaarabah

Adalah melakukan tindakan yang benar yang mendekati tujuan, jika belum mencapai tujuan yang sesungguhnya. Akan tetapi hal ini dilakukan dengan syarat, benar-benar bertekad untuk menuju as-Sadaad dan kejituan mencapai tujuan. Jadi, muqarabah yang dilakukannya terjadi dari ketidaksengajaan. Senada dengan hal ini, sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits al-Hakam bin Hazn al-Kulafi: "wahai manusia sekalian! Sesungguhnya kalian tidak akan dapat melakukan –atau tidak akan mampu (melakukan)- setiap apa yang aku perintahkan kepada kalian, akan tetapi berbuatlah secara as-Sadaad (bertindak secara benar yang mencapai tujuan/sasaran) dan berilah kabar gembira. Maknanya; capailah tujuan dan sasaran secara benar serta istiqamah sebab kalaupun mereka dapat melakukannya sesuai dengan sasaran/tujuan yang ingin dicapai dalam semua perbuatan niscaya mereka telah melakukan semua apa yang diperintahkan kepada mereka (sebab hal itulah yang dituntut-red).


Alhasil, makna asal istiqamah adalah istiqamahnya (ketetapan/kemantapan) hati dalam bertauhid, sebagaimana yang ditafsirkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq dan lainnya. FirmanNya "sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: 'Rabb kami adalah Allah' kemudian mereka tetap istiqamah" (QS. Al-Ahqaaf: 13) ; hal ini direalisasikan oleh mereka dengan tidak mengalihkan perhatian kepada selainNya. Jadi, bila hati telah mantap (istiqamah) dalam ma'rifatullah (mengenal Allah), takut kepadaNya, mengagungkanNya, segan terhadapNya, mencintaiNya, menuju kepadaNya, mengharapkanNya, berdoa kepadaNya, bertawakkal kepadaNya serta berpaling dari selainNya, maka akan mantap (istiqamah) lah seluruh anggota badan untuk melakukan keta'atan kepadaNya. Sebab hati ibarat sang raja bagi seluruh aggota badan sedangkan anggota badan ibarat tentara-tentaranya; maka bila sang raja mantap dan lurus (istiqamah) niscaya tentara-tentara dan rakyatnya akan berbuat demikian.

Obyek yang perlu diperhatikan dalam beristiqamah

Obyek yang paling utama dari seluruh anggota badan setelah hati untuk diperhatikan agar tetap istiqamah adalah lisan . Lisan ibarat penerjemah bagi hati dan juru bicaranya; oleh karena itu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar beristiqamah, beliau mewasiatkan Sufyan (perawi hadits dalam pembahasan kita ini) agar menjaga lisan nya.
Mengenai statement ini, terdapat beberapa hadits yang mendukungnya, diantaranya:

§ Hadits dalam musnad Imam Ahmad dari Anas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "keimanan seorang hamba tidak akan mantap/lurus (istiqamah) hingga hatinya mantap/lurus, dan hatinya tidak akan mantap hingga lisannya juga demikian".

§ Hadits dalam sunan at-Turmuzi dari Abu Sa'id al-Khudri secara marfu' dan mauquf: "bila anak Adam menjelang pagi, maka seluruh anggota badannya akan meminta kaffaarat (jaminan/tebusan) dari lisan, sembari berkata:'takutlah kepada Allah terhadap (nasib) kami; jika engkau lurus/mantap maka kamipun akan demikian, dan jika engkau bengkok maka kamipun akan demikian' ".

Penafsiran Ulama Salaf Tentang Makna "al-Istiqamah"

Penafsiran Abu Bakar ash-Shiddiq
Beliau berkata mengenai ayat: "…kemudian mereka tetap istiqamah…" ; "mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun". Dalam riwayat lain, dia berkata: "mereka tidak mengalihkan perhatian kepada tuhan yang lain selainNya". Dalam riwayat lain lagi dari beliau: "kemudian mereka tetap istiqamah untuk (menyatakan) bahwa Allah lah Rabb mereka".

Penafsiran Ibnu 'Abbas
Terdapat riwayat dengan sanad dha'if (lemah), yaitu perkataan beliau :"inilah ayat yang paling singkat dalam Kitabullah : firmanNya: " mereka mengatakan: 'Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka tetap istiqamah (meneguhkan pendirian mereka) ; (yaitu) dalam kalimat syahadat laa ilaaha illallaah. Demikian pula diriwayatkan dalam versi yang sama dari Anas, Mujahid, al-Aswad bin Hilal, Zaid bin Aslam, as-Sudday, 'Ikrimah dan selain mereka. Dan dalam riwayat lain dari 'Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, dia berkata mengenai firman Allah : "…kemudian mereka tetap istiqamah…" ; yaitu mereka tetap istiqamah dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang diembankan oleh Allah kepada mereka". (diriwayatkan oleh ath-Thabari; dalam periwayatan ini, 'Ali bin Abi Thalhah tidak pernah bertemu dengan Ibnu 'Abbas).

Penafsiran 'Umar bin al-Khaththab
Terdapat riwayat dari umar dengan sanad munqathi' (terputus) meskipun perawi-perawinya tsiqat, bahwa saat diatas mimbar dia pernah membaca ayat dalam firmanNya: "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: 'Rabb kami ialah Allah' kemudian mereka tetap istiqamah", kemudian mengomentarinya: "…mereka tidak meraung seperti raungan srigala".

Penafsiran Abul 'Aliyah
Mengenai ayat tersebut dia berkata: "…kemudian mereka mengikhlaskan agama dan amalnya kepadaNya semata". (Ibnu Katsir melansir hal ini dalam tafsirnya terhadap ayat ini).

Penafsiran Qatadah
Mengenai ayat tersebut dia berkata: "mereka tetap istiqamah (konsisten) dalam berbuat taat kepada Allah".

Sikap al-Hasan (al-Bashri-red)
Ketika mendengar ayat tersebut, al-Hasan berkata: "ya Allah! Engkau Rabb kami, karenanya anugerahilah kami istiqamah/kemantapan hati (dalam agama)".

Penjelasan Mushannif Mengenai Penafsiran Makna "al-Istiqamah"

Mushannif mengomentari : "Barangkali maksud mereka yang mengatakan bahwa makna al-Istiqamah adalah (istiqamah) dalam bertauhid, sesungguhnya hal itu dalam kapasitas maknanya yang universal yang mengharamkan Ahlinya masuk ke dalam api neraka; yakni merealisasikan makna laa ilaaha illallaah sebab makna kata al-Ilaah adalah Yang dita'ati baik dalam kondisi takut kepadaNya, mengagungkanNya, segan terhadapNya, mahabbah/cinta terhadapNya, mengharapkanNya, bertawakkal ataupun berdoa kepadaNya, bukan Yang dimaksiati. Sedangkan perbuatan maksiat, semuanya dapat mencacati makna tauhid ini karena tidak lain ditujukan untuk mengabulkan ajakan orang yang menyeru kepada pelampiasan hawa nafsu, yaitu syaithan. Allah Ta'ala berfirman: "Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya …(QS. 45/al-Jatsiah: 23). Al-Hasan al-Bashri dan lainnya berkata: "orang tersebut adalah orang yang hanya menuruti hawa nafsunya". Dan hal ini bertentangan dengan makna istiqamah dalam bertauhid.

Sedangkan bila berdasarkan periwayatan dengan lafazh "ucapkanlah! Aku beriman kepada Allah…" ; maka maknanya lebih jelas karena makna iman itu sendiri mencakup seluruh amal shalih menurut ulama Salaf dan orang yang mengikuti mereka dari kalangan Ahlul Hadits. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman: "Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan". (QS. 11/Huud: 112). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan beliau Shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang bertaubat bersamanya agar tetap istiqamah (meneguhkan pendirian) dan tidak melampaui batas dari apa yang diperintahkan kepadanya dan memberitahukannya bahwa Dia Ta'ala Maha Melihat dan Mengawasi semua perbuatan-perbuatan mereka. Dalam ayat yang lain, Allah berfirman: "Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka …". (QS. 42/asy-Syuura: 15). Qatadah berkata, mengomentari ayat ini: "Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan agar tetap istiqamah dalam ajaran Allah". Imam (Sufyan-red) ats-Tsauri berkata, berkaitan dengan ayat tersebut: " (tetap itstiqamah) dalam menjalankan al-Qur'an".

Ayat-Ayat yang memerintahkan agar tetap istiqamah dalam bertauhid

Dalam ayat yang lain, Allah berfirman: "Katakanlah: "Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Ilah kamu adalah Ilah Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya…". (QS. 41/Fushshilat: 6). Demikian pula, Allah Ta'ala memerintahkan agar menegakkan agama ini secara umum,/menyeluruh sebagaimana firmanNya: "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya...". (QS. 42/asy-Syuura: 13). PerintahNya dalam banyak ayat agar mendirikan shalat semakna dengan kedua ayat tersebut yang memerintahkan agar tetap istiqamah dalam bertauhid.
Cara mengatasi keterbatasan dalam beristiqamah
Keterbatasan dalam beristiqamah yang telah diperintahkan oleh Allah tidak akan dapat dihindari, oleh karena itu sebagai upaya untuk menggantikan dan menyempurnakannya kita diperintahkan untuk memohon ampunan kepadaNya sebagai bentuk taubat dan kembali ke jalan istiqamah. Hal ini disinggung dalam firman Allah Ta'ala berfirman: "…maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya… ".(QS. 41/Fushshilat: 6). Ayat ini senada dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada Mu'adz bin Jabal: "takutlah kamu kepada Allah dimanapun kamu berada, dan ikutilah (timbalilah) perbuatan jelek dengan kebaikan niscaya ia akan menghapus (kejelekan tersebut)". Sebab, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam yang lain bahwa manusia tidak akan sanggup beristiqamah dengan sebenar-benar istiqamah (H.R.Ahmad).

Intisari Hadits

§ Istiqamah amat terkait dengan tauhid dan keimanan yang benar terhadap Rabb.

§ Jalan menuju istiqamah amat sulit dan tidak mungkin dapat beristiqamah dengan sebenar-benarnya, karenanya perlu dibarengi dengan istighfar sebagai bentuk taubat dan upaya kembali ke jalan istiqamah.

§ Obyek utama dari anggota badan setelah hati yang perlu dijaga agar dapat beristiqamah adalah lisan.

Mengenal Tanda-Tanda Munafik (1-2)
Senin, 30 Januari 06

Mukaddimah

Kajian kali ini merupakan kajian yang sangat penting dimana kita senantiasa berinteraksi dengan permasalahannya, apa itu? silahkan baca selanjutnya!!

Naskah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنّ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدّثَ كَذَبَ. وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ. وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ. متفق عليه. ولهما من حديث عبدالله بن عمر: وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga: bila berbicara, ia berdusta; bila berjanji, ia mengingkari; dan bila diberi kepercayaan (amanah), ia berkhianat.” Muttafaqun ‘alaih.

Dari hadits Abdullah bin Umar disebutkan, “Dan bila berselisih, ia berbuat fajir.”

Pelajaran Hadits

1. Definisi Nifaq

Ibn Rajab berkata: “Nifaq secara bahasa merupakan jenis penipuan, makar, menampakkan kebaikan dan memendam kebalikannya.

Secara syari’at terbagi dua: Pertama, Nifaq Akbar (Kemunafikan Besar); yaitu upaya seseorang menampakkan keimanan kepada Allah SWT, para malaikat, kitab-kitab, Rasul dan hari akhir, sebaliknya memendam lawan dari itu semua atau sebagiannya. Inilah bentuk nifaq (kemunafikan) yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan yang dicela dan dikafirkan para pelakunya oleh al-Qur’an. Rasulullah SAW menginformasikan bahwa pelakunya kelak akan menempati neraka paling bawah.

Kedua, Nifaq Ashghar (Kemunafikan Kecil); yaitu kemunafikan dalam perbuatan. Gambarannya, seseorang menampakkan secara teranga-terangan keshalihannya namun menyembunyikan sifat yang berlawanan dengan itu.

2. Pokok-Pokok Nifaq

Pokok-pokoknya kembali kepada beberapa sifat yang disebutkan dalam hadits-hadits (yang disebutkan Ibn Rajab dalam syarah Arba’in, termasuk hadits yang kita kaji ini), di antaranya:

1. Seseorang berbicara mengenai sesuatu yang dibenarkan orang lain padahal ia berdusta. Nabi SAW bersabda dalam kitab al-Musnad karya Imam Ahmad, “Amat besar pengkhianatanya manakala kamu berbicara kepada saudaramu dengan suatu pembicaraan di mana ia membenarkanmu namun kamu berdusta kepadanya.”

2. Bila berjanji, ia mengingkari. Ini terbagi kepada dua jenis: Pertama, seseorang berjanji padahal di dalam niatannya tidak ingin menepatinya. Ini merupakan pekerti paling buruk.

Kedua, Berjanji pada dirinya untuk menepati janji, kemudian timbul sesuatu, lalu mengingkarinya tanpa alasan. Dalam hadits yang dikeluarkan Abu Daud dan at-Turmudzi dari hadits Zaid bin Arqam, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Bila seorang laki-laki berjanji dan berniat menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak apa-apa baginya (ia tidak berdosa).”

3. Bila berseteru, ia berbuat fajir. Makna fujur adalah keluar dari kebenaran secara sengaja sehingga kebenaran ini menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Dan inilah yang menyebabkannya melakukan dusta sebagaimana sabda Nabi SAW, “Berhati-hatilah terhadap kedustaan, sebab kedustaan dapat menggiring kepada ke-fujur-an dan ke-fujur-an menggiring kepada neraka.” Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya laki-laki yang paling dibenci Allah adalah yang paling suka berseteru dalam kebatilan.” Dan di dalam sunan Abi Daud, dari Ibnu ‘Umar, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang berseteru dalam kebatilan padahal ia mengetahuinya, maka senantiasalah ia dalam kemurkaan Allah hingga menghadapi sakaratul maut.” Di dalam riwayat lain, “Barangsiapa yang membantu dalam perseteruan secara zhalim, maka ia akan mendapatkan kemurkaan dari Allah.”

4. Bila berjanji, ia mengkhianati (mengingkari) dan tidak menepatinya. Padahal Allah SWT menyuruh agar menepati janji seraya berfirman, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung-jawabannya.” (QS.al-Isra’/17:34) Dan firman-Nya, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS.an-Nahl/16:91)

Di dalam kitab ash-Shahihain dari Ibn ‘Umar dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap pengkhianat akan memiliki panji pengenal pada hari kiamat, lalu dikatakan; inilah pengkhianatan si fulan.”

Mengkhianati setiap perjanjian yang terjadi antara seorang Muslim dan orang lain haram hukumnya sekali pun orang yang diajak berjanji itu adalah seorang kafir.

Oleh karena itu, di dalam riwayat al-Bukhari, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Siapa yang membunuh jiwa yang diberi perjanjian tanpa hak, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya baunya terasa dari jarak perjalanan 40 tahun.”

Tentunya, perjanjian yang terjadi di antara sesama Muslim, harus lebih ditepati lagi dan membatalkannya merupakan dosa besar. Bentuk dosa paling besar dalam hal ini adalah membatalkan perjanjian dengan imam (pemimpin negara Islam) yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti dan sudah rela terhadapnya.

Di dalam kitab ash-Shahihain, dari hadits Abu Hurairah RA, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak Dia bersihkan diri mereka dan mereka malah akan mendapat azab yang pedih…” Di dalam hadits ini, beliau SAW menyebutkan salah satu dari mereka, yaitu seorang laki-laki yang telah membai’at seorang imam, tetapi ia membai’atnya hanya karena dunia; jika ia (sang imam) memberinya sesuai dengan apa yang diinginkannya, maka ia menepatinya dan bila tidak, maka ia tidak pernah menepatinya.”

Termasuk dalam janji yang wajib ditepati dan haram dikhianati adalah seluruh akad seperti jual beli, pernikahan dan akad-akad lazim yang wajib ditepati, yang terjadi di antara sesama Muslim bila mereka saling rela atasnya. Demikian pula, sesuatu yang wajib ditepati karena Allah SWT dari perjanjian hamba dengan Rabbnya seperti nadzar berbuat kebajikan dan semisalnya.

5. Bila diberi amanah, ia berkhianat. Bila seseorang diberi amanah, maka ia wajib mengembalikannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS.an-Nisa’/4:58)

At-Turmudzi dan Abu Daud mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang beramanah kepadamu dan janganlan mengkhianati orang yang berkhianat kepadamu.”

Khianat terhadap amanah merupakan salah satu sifat munafik sebagaimana firman Allah SWT, “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh.[75] Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).[76]Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.[77]” (QS.at-Taubah/9:75-77)

Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat (tugas-tugas keagamaan) kepada langit, bumi dan gunung-gunung…..” (QS.al-Ahzab/33:72)

Pokoknya, semua Nifaq Ashghar terpulang kepada adanya perbedaan antara perkara tersembunyi (bathiniah) dan terang-terangan (lahiriah). Al-Hasan al-Bashori RAH berkata, “Sekelompok Salaf berkata, ‘Kekhusyu’an nifaq hanya terlihat pada kehusyu’an raga sedangkan hatinya tidak pernah khusyu’.”

‘Umar RA berkata, “Sesuatu yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah Munafiq ‘Alim (yang berpengetahuan).” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin, seorang munafik memiliki sifat ‘alim.?” Ia menjawab, “Ia berbicara dengan penuh hikmah namun melakukan kezhaliman atau kemungkaran.”

Nifaq Ashghar merupakan sarana melakukan Nifaq Akbar sebagaimana halnya perbuatan-perbuatan maksiat adalah merupakan ‘kotak pos’ kekufuran.

Bentuk sifat nifaq ‘amali (praktis) yang paling besar adalah manakala seseorang melakukan suatu perbuatan, tampak berniat baik namun ia melakukan itu hanya agar dapat mencapai tujuan yang buruk. Dengan tipuan itu, ia lantas mencapai tujuannya, bergembira dengan makar dan tipuannya sementara orang-orang memujinya atas pertunjukan (kepura-puraan) yang membuatnya sampai kepada tujuan buruk yang dipendamnya itu.

Manakala di kalangan shahabat telah ditetapkan bahwa nifaq adalah adanya perbedaan antara perkara tersembunyi dan terang-terangan, maka sebagian mereka khawatir bila terjadi perubahan hati; konsentrasi, kekhusyu’an dan kelembutannya ketika mendengar adz-Dzikr (al-Qur’an) dengan menoleh dunia dan sibuk dengan urusan keluarga, anak dan harta di mana hal itu semua akan menjadi salah satu bentuk kemunafikan dari mereka. Karena itu, Rasulullah SAW sampai berkata kepada mereka, “Hal itu bukan termasuk kemunafikan.”
(SUMBER: Tawdhiih al-Ahkaam Min Buluugh al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.VI, hal.311-314)

=============================================================

Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)
Rabu, 22 Februari 06

Pada kajian sebelumnya telah dibahas mengenai definisi ‘Nifaq’, jenis-jenisnya dan penjelasan makna hadits. Sekarang kita ikuti kajian selanjutnya!

3. Perbedaan Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menepati janji dalam 3 pendapat:
PERTAMA, Menepati janji hukumnya Mustahab (dianjurkan), bukan wajib, baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab; Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad.

Al-Hafizh Ibn Hajar RAH berkata, “Meriwayatkan hal itu sebagai ijma’ tidak dapat diterima (ditolak) sebab perbedaan mengenainya amat masyhur akan tetapi yang mengatakan demikian sedikit.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Hadits yang dikeluarkan Ibn Majah dan Abu Daud (yang menilainya Hasan), bahwasanya nabi SAW bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu berjanji kepada saudaranya sementara di dalam niatnya akan menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak ada dosa baginya.”

2. Bila seorang laki-laki berjanji, bersumpah dan ber-istitsna’ (bersumpah dengan menggunakan kata; insya Allah setelah sumpah tersebut), maka menurut nash dan ijma’ pelanggaran terhadap sumpahnya telah gugur (tidak dinilai melanggar sumpah). Ini merupakan dalil gugurnya janji dari penjanji tersebut.

KE-DUA, Tidak harus menepati janji baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Ibn Syubrumah, yaitu madzhab sebagian ulama Salaf seperti ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Hasan al-Bashori, Ishaq bin Rahawaih dan Zhahiriah.

Pendapat ini berdalil dengan nash-nash dari al-Qur’an dan hadits, di antaranya:
1. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad* itu.” (QS.al-Maa’idah:1) Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat.? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS.ash-Shaff:3-4), dan ayat-ayat lainnya.

2. Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda, “Tanda orang munafiq ada tiga…” Di antaranya disebutkan: bila berjanji, ia berdusta. Dengan begitu, mengingkari perjanjjan merupakan salah satu sifat orang-orang munafik sehingga ia diharamkan.

3. Hadits yang dikeluarkan at-Turmudzi, bahwa nabi SAW bersabda, “Jangan berdebat dengan saudaramu, jangan mencandainya dan berjanji padanya lalu kemudian kamu mengingkari (melanggar)nya.”

KE-TIGA, Merinci; wajib menepatinya bila janji tersebut ada sebabnya seperti bila ia diperintahkan melakukan pembelian barang atau melakukan suatu proyek; bila orang yang diberi janji melakukan tindakan kesalahan, maka penjanji boleh menarik janjinya. Dalam hal ini, wajib memenuhi janji secara keagamaan mau pun penunaian.

Ada pun bila tidak terjadi hal yang merugikan terhadap orang yang diberi janji dengan ditariknya janji tersebut, maka janji itu tidak lagi menjadi keharusan.

Dalil Pendapat Ini:

Bahwa nash-nash syari’at dalam masalah ini saling bertabrakan. Dan apa yang disebutkan di atas adalah cara penggabungan (sinkronisasi) paling baik.

Pendapat Syaikh asy-Syanqithi

Pengarang tafsir “Adhwaa’ al-Bayaan” di dalam tafsirnya mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan menepati janji; sebagian mereka mengatakan, harus memenuhinya secara mutlak. Sebagian lagi mengatakan, tidak harus secara mutlak. Sedangkan sebagian yang lain, bila dengan berjanji itu membuat orang yang diberi janji berada dalam kesulitan (bahaya), maka harus memenuhinya tetapi bila tidak demikian, maka menjadi tidak harus lagi.

Abu Hanifah dan para sahabatnya, imam al-Awza’i dan asy-Syafi’i serta seluruh ulama fiqih mengatakan, sesungguhnya tidak ada keharusan apa pun terhadap janji sebab ia hanya merupakan jasa yang tidak berada dalam pegangan, sama seperti masalah ‘Ariyah** yang bersifat dadakan.

Pendapat yang jelas bagiku, bahwa mengingkari janji tidak boleh sebab ia merupakan salah satu tanda kemunafikan akan tetapi bila penjanji menolak untuk memenuhi janjinya, maka tidak dapat dituntut hukuman apa pun terhadapnya dan tidak harus dipaksa pula. Tetapi ia mesti diperintahkan untuk memenuhinya, tidak dipaksa.”


Pendapat Ulama Kontemporer

Di antara ulama kontemporer yang menyatakan keharusan memenuhi janji adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Abdurrahman bin Qasim, Mushthafa az-Zarqa’, Yusuf al-Qaradhawi dan ulama lainnya.

Keputusan Mujamma’ Fiqih Islam

Mujamma’ Fiqih Islam di Jeddah dalam keputusan bernomor 2, pada daurah ke-5 yang diadakan di Kuwait periode 1-6 Jumadal Ula 1409 H memutuskan sebagai berikut:
“Menepati janji menjadi suatu keharusan bagi penjanji secara keagamaan kecuali bila ada ‘udzur. Ia harus memenuhinya dari sisi penunaian bila terkait dengan sebab dan orang yang diberi janji menghadapi kesulitan akibat janji tersebut. Pengaruh komitmen terhadap kondisi ini dapat dilakukan, baik dengan cara melaksanakan janji tersebut atau mengganti kerugian yang timbul secara langsung akibat tidak dipenuhinya janji tersebut tanpa ‘udzur.”

CATATAN:
* Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah SSWT dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam perjanjian sesamanya
** Ulama fiqih mendefinisikannya, ‘Tindakan pemilik barang yang membolehkan penggunaan barang miliknya kepada orang lain tanpa kompensasi apa pun.’ [Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah-red]

(SUMBER: Tawdhiih al-Ahkaam Min Buluugh al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.VI, hal.311-314)

§

=============================================================

Sungguh Allah Ta'ala Maha Pemurah
Sabtu, 10 April 04

Naskah Hadits

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – عَن النَّبِيِّ فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، قَالَ : قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئاَتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً . متفق عليه.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallaahu 'anhuma dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam tentang apa yang diriwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla, Dia berfirman: Beliau bersabda: “sesungguhnya Allah mencatatkan seluruh kebaikan dan keburukan, kemudian (Dia Ta’ala) menjelaskan hal itu; barangsiapa yang berkeinginan untuk melakukan suatu kebaikan namun dia belum melakukannya (tidak jadi), maka Allah telah mencatat baginya satu kebaikan secara sempurna; jika dia berkeinginan untuk melakukannya, lantas dia (jadi) melakukannya, maka Allah telah mencatatkan baginya disisiNya sebanyak sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, hingga berlipat-lipat; dan barangsiapa yang berkeinginan untuk melakukan suatu keburukan namun dia belum melakukannya (tidak jadi), maka Allah telah mencatatkan baginya disisiNya satu kebaikan secara sempurna; jika dia berkeinginan untuk melakukannya lantas dia (jadi) melakukannya maka Allah telah mencatatkan baginya satu keburukan”. (H.R.Muttafaqun ‘alaih)

Penjelasan Kebahasaan

§ Ungkapan: “Fî mâ yarwî ‘an Rabbihi ‘Azza Wa Jalla” (tentang apa yang diriwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla) : ini merupakan salah satu lafazh periwayatan Hadîts Qudsiy, yaitu hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dan beliau kemudian menyandarkannya kepada Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla.

§ Ungkapan: “Innallâha kataba al-Hasanâti wa as-Sayyi-âti” (sesungguhnya Allah mencatatkan seluruh kebaikan dan keburukan) : ungkapan ini bisa jadi adalah firman Allah dan taqdir-nya (perkiraan kata sebelumnya yang semestinya) adalah “Qâlallâhu: Innallâha kataba…” (Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah mencatatkan…dst” ). Bisa jadi juga, ungkapan tersebut berasal dari sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam yang dihikayatkan oleh beliau dari fi’l (perbuatan) Allah Ta’ala.

§ Ungkapan “kataba” (mencatatkan) : maksudnya, Allah Ta’ala memerintahkan para malaikat al-Hafazhah untuk mencatatkan. Ada yang mengatakan: “Dia Ta’ala menakdirkan hal itu lalu para malaikat pencatat mengetahui takdir tersebut”.

§ Ungkapan “Tsumma bayyana dzâlik” (Kemudian menjelaskan hal itu) : yakni bahwa Allah Ta’ala menjelaskan hal itu, kemudian memerincinya melalui firmanNya (dalam hadits tersebut): “fa man hamma….” (barangsiapa yang berkeinginan…) .

§ Ungkapan “Fa man Hamma” (Maka barangsiapa yang berkeinginan) : kata hamm (ism mashdar/kata benda dari kata kerja hamma) maknanya adalah mempertegas tujuan untuk berbuat. Jadi, maknanya lebih dari sekedar belesitan yang melintas di hati dan bersifat labil. Ada pula yang mengatakan: maknanya adalah “bila hendak” sebagaimana terdapat dalam sebagian riwayat.

§ Ungkapan “fa lam ya’malhâ” (namun dia belum melakukannya [tidak jadi]) : yakni tidak jadi melakukannya dengan anggota badannya ataupun hatinya. Sedangkan ungkapan: “ilâ sab’i mi-ati dla’fin” (hingga tujuh ratus kali lipat) : kata dla’f secara bahasa maknanya: al-Mitsl (misal, lipat).

Pelajaran-Pelajaran Yang Dapat Diambil

§ Hadits diatas berbicara seputar betapa besarnya karunia yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala dan kemurahanNya. Dalam hal ini, Dia Ta’ala memberikan karunia kepada hamba-hambaNya; menetapkan pahala dari kebaikan-kebaikan yang ingin mereka lakukan dengan mencatatkannya beberapa kebaikan disisiNya. Hal tersebut berkenaan dengan sekedar niat dan keinginan; bila sudah beralih kepada amal nyata dan praktik, baik berupa amal hati ataupun amal anggota badan, maka Dia Ta’ala akan melipatgandakan kebaikannya dengan beberapa kali lipat, terhitung dari sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat, hingga berlipat-lipat.

§ Para Ulama menyebutkan bahwa diantara faktor yang dapat menambah kebaikan tersebut hingga berlipat ganda seperti itu adalah seberapa jauh bertambahnya keikhlasan, kuat dan mantapnya tekad, hidupnya hati, diwariskannya kemanfa’atan yang berlebih seperti sedekah jariah, ilmu yang bermanfa’at, sunnah hasanah, kemuliaan amal, dan sebagainya.

§ Hadits tersebut juga mengandung pelajaran betapa besarnya karunia dan kemurahan Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman. Diantaranya, Dia Ta’ala tidak menjadikan mereka berdosa lantaran belesitan hati mereka untuk melakukan perbuatan maksiat yang belum mantap di hati dan belum menjadi tekad bulat; bila hal tersebut tidak jadi mereka lakukan, maka akan dicatatkan satu kebaikan bagi mereka. Akan tetapi bila mereka jadi melakukannya, maka hanya dicatatkan bagi mereka satu keburukan saja, tidak dilipatgandakan sebagaimana perhitungan terhadap perbuatan baik.
Diantara yang menguatkan statement ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah melampaui (tidak mengganggap sebagai dosa) bagi umatku terhadap apa yang terbersit oleh hati mereka (untuk dilakukan) selama mereka tidak berkata-kata atau (jadi) melakukannya”.

§ Allah Ta’ala pasti mencatatkan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba; kecil atau besarnya, sepele atau tidaknya. Dia Ta’ala berfirman: “dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan…”. (QS. 36/Yâsîn:12).
Allah juga berfirman: “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata:"Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang juapun". (QS. 18/al-Kahf: 49).
Dalam firmanNya yang lain: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.[7]. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.[8]. (Q.S.99/az-Zalzalah: 7,8).
Oleh karena itu, seorang Muslim harus selalu berupaya agar yang dicatatkan untuknya hanyalah yang berupa kebaikan dan bila terbetik dihatinya atau pikirannya atau bahkan sudah beralih kepada melakukan perbuatan maksiat, maka dia harus sesegera mungkin bertindak untuk menghapuskannya, yaitu dengan cara bertaubat, menyesali dan beristighfar.

§ Terkadang terlintas dalam pikiran seseorang bahwa kesenangan dan kenikmatan hanya dirasakannya ketika berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, bila dia meninggalkan hal tersebut dan melepaskan diri dari pikiran semacam itu demi mendapatkan ridla Rabb-nya, menginginkan pahalaNya serta takut akan siksaNya, niscaya dia akan diganjar pahala atas usahanya tersebut.

§ Pelajaran lain yang dapat diambil dari hadits diatas adalah bahwa seorang hamba tidak diganjar pahala ataupun siksa bila yang dilakukan adalah berupa perbuatan-perbuatan yang asalnya dibolehkan, kecuali bila terkait dengan niat yang shalih atau rusak. Dalam kondisi seperti ini, perbuatan yang dibolehkan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan shalih yang diganjar pahala atau perbuatan rusak yang diganjar siksa.

§ Manakala Allah Ta’ala menjadikan keinginan untuk berbuat amal shalih dari seseorang lantas dicatatkan baginya satu pahala kebaikan meskipun tidak jadi dilakukan, adalah termasuk anugerah dan kemurahan dari Allah Ta’ala. Demikian pula, manakala Dia Ta’ala mengganjar pahala bagi seorang Muslim yang ingin melakukan suatu perbuatan baik, lantas dia tidak dapat melakukannya seperti orang yang berniat melakukan shalat malam tetapi tertidur, sakit atau mendadak harus bepergian dan sebagainya; maka, Dia Ta’ala tetap mencatatkan pahala bagi apa yang dilakukannya atau diniatkan olehnya meskipun tidak jadi dilakukannya.

§ Bahwa Allah Ta’ala melipatgandakan pahala kebaikan bagi orang yang melakukannya dan tidak menganggap sebagai keburukan bila hanya berupa belesitan di dalam hati namun tidak sampai melakukannya; ini semua adalah karunia dan kemurahan Allah Ta’ala. Namun tidak sebatas itu saja karunia dan kemurahanNya tetapi lebih dari itu, Dia Ta’ala juga bahkan akan menghapuskan semua keburukan tersebut bila seorang Muslim melakukan perbuatan baik setelah itu. Berkaitan dengan hal ini, Allah Ta’ala berfirman: “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. 11/Hûd: 114).
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abu Dzarr radhiallaahu 'anhu : “Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan ikutilah (timpalilah) keburukan itu dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskannya (keburukan tersebut) serta pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik”.

=============================================================

Mencegah Kemunkaran
Jumat, 09 April 04

Artinya : Dari Abi Sa'id Al-Khudlari-radliallahu 'anhu- dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : " Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lidahnya, jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah (dengan hati) selemah-lemah iman " (HR.Muslim).

Keterangan

Takhrij hadits secara global

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafaz yang hampir sama atau semakna dalam beberapa riwayat. Begitu juga, dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya pada beberapa tempat, Imam At-Turmuzi, ImamAn-Nasai, Imam Ibnu Majah … dll.

Makna hadits secara global

Dalam hadits diatas Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menjelaskan bahwa hendaknya setiap Muslim tanggap terhadap kemungkaran yang terjadi di depan matanya dan tidak tinggal diam. Sikap tanggap tersebut berupa pencegahan terhadap kemungkaran apapun bentuknya sesuai dengan kemampuan, mulai dari pencegahan dengan tangan, yang merupakan penanganan tingkat paling tinggi hingga yang paling rendah yaitu dengan hati. Tingkatan paling tinggi berupa pencegahan dengan tangan yaitu apabila dirasa mampu untuk itu, dan ini hanya dimiliki oleh orang yang mempunyai wewenang seperti pemerintah terhadap rakyatnya, kepala keluarga terhadap anggota keluarganya…dst. Sedangkan tingkatan yang kedua adalah pencegahan dengan lisan yaitu berupa nasehat, dan ini dapat dilakukan oleh siapa saja dengan mempertimbangkan akibatnya seperti Ulama terhadap umat. Dan tingkatan paling rendah yang dikatakan sebagai selemah-lemahnya iman adalah pencegahan dengan hati, dan ini wajib dilakukan oleh setiap Muslim sebab bila tidak (seperti yang disebutkan dalam hadits yang lain), berarti menunjukkan bahwa kadar iman telah hilang dari hati orang tersebut. Pencegahan dengan hati dapat berupa doa atau perasaan berontak dan keinginan yang kuat untuk bertindak tetapi tidak mampu, paling tidak membenci perbuatan mungkar tersebut.

Penjelasan tambahan

Periwayatan hadits tersebut diawali dengan kasus yang menceritakan bahwa Khalifah Marwan memulai khuthbah 'id terlebih dahulu, baru kemudian melakukan shalat 'id. Perbuatan tersebut mendapat reaksi keras dari seorang awam yang pemberani yang serta merta menyelanya dengan mengatakan bahwa shalat harus dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian khuthbah. Abu Sa'id kemudian menengahinya dengan membenarkan tindakan orang tersebut dan meriwayatkan hadits diatas.

Berkaitan dengan hadits diatas, bahwa dalam pencegahan suatu kemungkaran perlu dipertimbangkan hal-hal berikut ; Pertama, Jika memungkinkan menghilangkan kemungkaran tersebut atau menguranginya maka wajib menghilangkan atau menguranginya. Kedua, Jika tindakan menghilangkan kemungkaran tersebut akan mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka tidak boleh tindakan tersebut dilakukan. Ketiga, Jika tindakan menghilangkan kemungkaran tersebut mengakibatkan kemungkaran yang sama maka hal ini perlu pertimbangan lebih lanjut lalu mengambil tindakan yang sesuai.

Syekh Ibnu Rajab berkata : " Ketahuilah bahwa Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar terkadang mengandung konsekuensi mengharapkan pahalanya (dari perbuatan tersebut), terkadang berupa takut akan siksa akibat meninggalkannya, terkadang berupa marah lantaran larangan-laranganNya dilanggar, terkadang berupa nasehat bagi kaum Mukminin dan rasa kasihan terhadap mereka dengan harapan dapat menyelamatkan mereka dari ditimpakannya kepada mereka kemurkaan Allah dan sikaanNya di dunia dan akhirat, terkadang berupa pengagungan terhadap Allah dan kecintaan kepadaNya sebab Dia lah yang layak untuk ditaati sehingga Dia tidak dimaksiati, Dia diingat sehingga tidak dilupakan, Dia dipanjatkan syukur kepadaNya sehingga tidak dilakukan kekufuran terhadapNya, ditebus dengan jiwa dan harta terhadap pelanggaran atas larangan-laranganNya… ".

Bila membaca sejarah Salaf banyak sekali kita jumpai sikap-sikap tegas dalam ber-amar ma'ruf nahi mungkar tersebut dan tak jarang mereka dicaci, diasingkan, dikucilkan bahkan dibunuh sebagai konsekuensi dari sikap tegas tersebut. Namun hal itu tidak membuat mereka lupa untuk bersikap lunak sebab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Sufyan Ats-Tsauri, orang yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar tidak terlepas dari tiga kriteria ; seorang yang lunak dalam beramar(menyuruh) dan bernahi(melarang), berlaku adil dengan apa yang ia suruh dan larang, mengetahui apa yang ia suruh dan larang.

Intisari Hadits

§ Seluruh hadits yang membicarakan tentang amar ma'ruf nahi mungkar menunjukkan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar adalah wajib sesuai dengan kemampuan.

§ Dalam menyikapi suatu kemungkaran terdapat jenjang-jenjang/tingkatan-tingkatannya.

§ Setiap Muslim wajib mencegah kemungkaran dengan hatinya sebab bila tidak, berarti kadar iman telah hilang dari hatinya.

§ Ungkapan "itulah selemah-lemah iman" menunjukkan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar merupakan tanda keimanan.

§ Ulama Salaf sangat konsisten dengan program amar ma'ruf nahi mungkar dan dalam menjalankannya mereka tidak pandang bulu dan tidak takut akibat apapun sebab hal itu mereka lakukan semata-mata karena Allah Ta'ala

=============================================================

Muraqabah Allah (Merasa Selalu Diawasi Allah)
Sabtu, 04 Desember 04

Mukaddimah

Kajian kali ini sangat urgen sekali untuk direnungi sekaligus diamalkan, sebab hanya dengan begitu semua amalan kita akan dapat bernilai. Betapa tidak, bukankah ketika melakukan suatu amalan, seorang hamba selalu berharap agar diganjar oleh Allah dan dinilai-Nya ikhlash karena-Nya bila amalan itu baik dan bila amalan itu buruk, pastilah seorang hamba takut ada yang mengetahuinya. Padahal semua itu pastilah diketahui oleh Allah sebab Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Karena itu, sudah sepantasnyalah seorang hamba merasa dirinya selalu diawasi oleh Allah sehingga semua amalannya terjaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ini semua, tentunya berkat penjagaan seorang hamba terhadap Rabbnya di mana buahnya, Rabbnya pun akan selalu menjaganya.

Naskah Hadits

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «كُنْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْماً, فَقَالَ: يَا غُلاَمُ, إِنّي أُعَلّمُكَ كِلمَاتٍ: إِحْفَظِ الله يَحْفَظْكَ, إِحْفَظِ الله تجِدْهُ تجَاهَكَ, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ الله, وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بالله, وَاعْلَمْ أَنّ الأُمّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ الله لَكَ, ولو اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرّوكَ إِلاّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ الله عَلَيْكَ, رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفّتِ الصّحُف». قال: هَذَا حَديثٌ حسنٌ صحيحٌ.

Dari Ibn ‘Abbas RA., dia berkata, “Suatu hari aku berada di belakang Nabi SAW., lalu beliau bersabda, ‘Wahai Ghulam, sesungguhnya ku ingin mengajarkanmu beberapa kalimat (nasehat-nasehat), ‘Jagalah Allah, pasti Allah menjagamu, jagalah Allah, pasti kamu mendapatinya di hadapanmu, bila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila kamu minta tolong, maka minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah, bahwa jikalau ada seluruh umat berkumpul untuk memberikan suatu manfa’at bagimu, maka mereka tidak akan dapat memberikannya kecuali sesuatu yang telah ditakdirkan Allah atasmu, dan jikalau mereka berkumpul untuk merugikanmu (membahayakanmu) dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa melakukan itu kecuali sesuatu yang telah ditakdirkan Allah atasmu. Pena-pena (pencatat) telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. at-Turmudzy, dia berkata, ‘Hadits Hasan Shahih’. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Ahmad)

Urgensi Hadits

Al-Hafizh Ibn Rajab RAH., berkata, “Hadits ini mencakup beberapa wasiat agung dan kaidah Kulliyyah (menyeluruh) yang termasuk perkara agama yang paling urgen. Saking urgennya, sebagian ulama pernah berkata, ‘Aku sudah merenungi hadits ini, ternyata ia begitu membuatku tercengang dan hampir saja aku berbuat sia-sia. Sungguh, sangat disayangkan sekali bila buta terhadap hadits ini dan kurang memahami maknanya.” (Lihat, Jaami’ al-‘Uluum, Jld.I, h.483)

Kosa Kata

Makna perkataannya:
Di belakang Nabi : yakni di atas kendaraannya
Wahai Ghulam : yakni bocah yang belum mencapai usia 10 tahun
Jagalah Allah : yakni jagalah aturan-aturan-Nya (Hudud-Nya) dan komitmenlah terhadap segala perintahnya serta jauhilah segala larangannya
Pena-pena (pencatat) telah diangkat dan
lembaran-lembaran telah kering
: yakni takdir-takdir telah ditetapkan dan telah dicatat di Lauh al-Mahfuuzh

Pesan-Pesan Hadits

1. Hadits di atas menunjukkan perhatian khusus Nabi SAW., terhadap umatnya dan kerja karas beliau di dalam menumbuhkan mereka di atas ‘aqidah yang benar dan akhlaq mulia. Di sini (dalam hadits) beliau mengajarkan si bocah ini –yang tak lain adalah Ibn ‘Abbas- beberapa nasehat dalam untaian yang singkat namun padat makna.

2. Di antara isi wasiat ini adalah agar menjaga Allah Ta’ala, yaitu dengan menjaga Hudud-Nya, hak-hak, perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya. Menjaga hal itu dapat direalisasikan dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya dan tidak melanggar apa yang diperintahkan dan diizinkan-Nya dengan melakukan apa yang dilarang-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Inilah yang dijanjikankepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat.” (Q.s.,Qaaf:32-33)

3. Di antara hal yang terdapat perintah agar menjaganya secara khusus adalah shalat sebagaimana firman-Nya, “Jagalah segala shalat(mu), dan (jagalah) shalat Wustha.” (Q.s.,al-Baqarah:238), dan thaharah (kesucian) sebagaimana bunyi hadits Rasulullah SAW., “Beristiqamahlah (mantaplah) sebab kamu tidak akan mampu menghitung-hitung. Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik pekerjaan kamu adalah shalat sedangkan yang bisa menjaga wudlu itu hanya seorang Mukmin.” (HR.Ibn Majah). Di antaranya juga adalah sumpah sebagaimana firman-Nya, “Dan jagalah sumpahmu.” (Q.s., al-Maa`idah:89)

4. Di antara penjagaan yang diberikan oleh Allah adalah penjagaan-Nya terhadapnya di dalam kehidupan dunia dan akhirat:
a. Allah menjaganya di dunia, yaitu terhadap badannya, anaknya dan keluarganya sebagaimana firman-Nya, “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (Q.s., ar-Ra’d:11). Ibn ‘Abbas RA., berkata, “Mereka itu adalah para malaikat yang menjaganya atas perintahAllah. Dan bila takdir telah tiba, mereka pun meninggalkannya.” (Dikeluarkan oleh ‘Abduurrazzaq, al-Firyaaby, Ibn Jarir, Ibn al-Mundzir dan Ibn Abi Haatim sebagai yang disebutkan di dalam kitab ad-Durr al-Mantsuur, Jld.IV, h.614). Allah juga menjaganya di masa kecil, muda, kuat, lemah, sehat dan sakitnya.

b. Allah juga menjaganya di dalam agama dan keimanannya. Dia menjaganya di dalam kehidupannya dari syubhat-syubhat yang menyesatkan dan syahwat yang diharamkan.

c. Allah juga menjaganya di dalam kubur dan setelah alam kubur dari kengerian dan derita-deritanya dengan menaunginya pada hari di mana tiada naungan selain naungan-Nya

5. Di antara penjagaan Allah lainnya terhadap hamba-Nya adalah menganugerahinya ketenangan dan kemantapan jiwa sehingga dia selalu berada di dalam penyertaan khusus Allah. Mengenai hal ini, Allah berfirman ketika menyinggung tentang Musa dan Harun AS., “Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku berserta kamu berdua; Aku mendengar dan melihat.” (Q.s., Thaaha:46) Demikian juga dengan yang terjadi terhadap Nabi dan Abu Bakar ash-Shiddiq saat keduanya berhijrah dan berada di gua, Rasulullah SAW., bersabda, “Apa katamu terhadap dua orang di mana Yang Ketiganya adalah Allah? Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah beserta kita.” (HR.Bukhari, Muslim dan at-Turmudzy)

6. Seorang Muslim wajib mengenal Allah Ta’ala, ta’at kepada-Nya dan selalu mengadakan kontak dengan-Nya dalam semua kondisinya sebab orang yang mengenal Allah di dalam kondisi sukanya, maka Allah akan mengenalnya di dalam kondisi sulitnya dan saat dia berhajat kepada-Nya

7. Terkadang ada orang yang tertipu dengan kondisi kuat, fit, muda, sehat dan kayanya namun sesungguhnya nasib orang yang demikian ini hanyalah kerugian, kesia-siaan dan celaka

8. Seorang harus selalu antusias untuk memperbanyak meminta pertolongan kepada Allah dan memohon kepada-Nya dalam semua kondisi dan situasi yang dihadapinya. Hendaklah dia tidak memohon kepada selain-Nya terhadap hal tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah seperti meminta kepada para wali yang shalih, orang mati dan sebagainya. Allah berfirman, “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu pula kami meminta tolong.” (Q.s., al-Fatihah:5)

9. Sesungguhny apa-apa yang menimpa seorang hamba di dunia, baik yang mencelakakan dirinya atau yang menguntungkannya; semuanya itu sudah ditakdirkan atasnya. Dan tidaklah menimpa seorang hamba kecuali takdir-takdir yang telah dicatatkan atasnya di dalam kitab catatan amal sekalipun semua makhluk berupaya untuk melakukannya (mencelakan dirinya atau memberikan manfa’at kepadanya). Allah berfirman, “Katakanlah, sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami.” (Q.s.,at-Taubah:51)

10. Bila seorang hamba telah mengetahui bahwa tidak akan ada yang dapat menimpanya baik berupa kebaikan, keburukan, hal yang bermanfa’at atau pun membahayakannya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah darinya, serta mengetahui bahwa seluruh upaya yang dilakukan semua makhluk karena bertentangan dengan hal yang ditakdirkan tidak akan ada gunanya sama sekali; maka ketika itulah dia akan mengetahui bahwa hanya Allah semata Yang memberi mudlarat, Yang menjadikan sesuatu bermanfa’at, Yang Maha Memberi atau pun Menahannya. Sebagai konsekuensi dari semua itu, seorang hamba mestilah mentauhidkan Rabbnya dan menunggalkan-Nya dalam berbuat keta’atan dan menjaga Hudud-Nya.

11. Seorang Muslim harus menghadapi takdir-takdir Allah yang tidak mengenakkannya dengan penuh keridlaan dan kesabaran agar bisa meraih pahala atas hal itu. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan diganjari pahala mereka dengan tanpa hisab (perhitungan).” (Q.s., az-Zumar:10). Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW., bersabda, “Sungguh aneh kondisi seorang Mukmin; sesungguhnya semua kondisinya adalah baik, jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur; maka itu adalah baik baginya. Dan bila ia ditimpa hal yang tidak menguntungkannya (kemudlaratan), ia bersabar; maka itu adalah baik (pula) baginya.” (HR.Muslim)

12. Seorang Muslim tidak boleh dihantui keputusasaan dan pupus harapan terhadap rahmat Allah ketika mengalami suatu problem atau musibah. Ia harus bersabar dan mengharap pahala dari Allah atas hal itu serta bercita-cita agar mendapatkan kemudahan (jalan keluar) sebab sesungguhnya kemenangan itu bersama kesabaran dan bersama kesulitan itu ada kemudahan

(SUMBER: Silsilah Manaahij Dawraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah –al-Hadiits- Fi`ah an-Naasyi`ah, karya Prof.Dr.Faalih bin Muhammad ash-Shaghiir, h.104-109)

=============================================================

Kedudukan Nasehat Dalam Agama
Jumat, 11 Juni 04

Naskah Hadits


عَنْ تَمِيْمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ, قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: ِللهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَِلأََئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ.

Dari Tamîm ad-Dâriy bahwasanya Nabi SAW., bersabda, “(Pondasi/pilar) Agama itu (Islam) adalah nasehat.” Lalu kami bertanya, “Untuk siapa?.” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan seluruh pemimpin kaum Muslimin dan orang-orang awam mereka.” (HR.Muslim)

Kosa Kata

- Menurut pengertian bahasa, kata النصيحة berasal dari akar النصح yang maknanya adalah الخلوص (Murni). Dalam penggunaannya sering diungkapkan dengan نَصَحْتُ اْلعَسَلَ ; yakni bila aku memurnikan dan menyaring madu dari sarang lebah.

Sedangkan menurut pengertian syari’at, makna nasehat adalah “Perhatian hati terhadap orang yang dinasehati.” “Suatu ungkapan untuk menyatakan keinginan berbuat baik terhadap orang yang dinasehati.”

- Makna kalimat أئمة المسلمين : Para penguasa dan ulama kaum Muslimin

Pesan Hadits

1. Hadits di atas menunjukkan betapa seriusnya masalah nasehat di dalam Islam sebab Rasulullah SAW., telah menjadikannya sebagai agama (dien).

2. Konsep tentang nasehat dalam Dienul Islam adalah konsep yang universal, yaitu untuk Allah Ta’ala, Kitab-Nya, Rasul-Nya para Imam (pemimpin) kaum Muslimin dan kaum awam mereka.


3. Yang dimaksud dengan nasehat untuk Allah Ta’ala adalah beriman kepada-Nya, mengesakan-Nya di dalam hal rububiyyah, uluhiyyah dan Asma` dan Sifat –Nya. Demikian pula, menjadikan niat ikhlas semata karena-Nya di dalam beribadah, melakukan perbuatan ta’at, menjauhi perbuatan maksiat serta di dalam mengemban kewajiban-kewajibannya secara sempurna.

4. Yang dimaksud dengan nasehat untuk kitab-Nya adalah beriman kepada semua kitab-kitab Samawi yang diturunkan dari sisi Allah Ta’ala secara global, beriman kepada al-Qur’an al-Karim secara rinci, mengimani bahwa ia adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, yang bernilai ibadah membacanya, terpelihara dari penambahan maupun pengurangan, tidak dapat didatangkan oleh tangan batil baik dari hadapannya maupun dari belakang. Ia adalah al-Qur’an yang diturunkan dari Dzat Yang Maha Agung lagi Maha Terpuji. Kemudian juga dengan cara membacanya, menghafal, merenungi, mentadabbur maknanya, memahami ayat-ayatnya dan mengamalkannya. Pokoknya belajar, mengajarkan dan menjadikannya sebagai pemutus (hakim).

5. Yang dimaksud dengan nasehat untuk Rasul-Nya adalah membenarkannya dan risalahnya, beriman kepada segenap wahyu yang dibawanya baik secara global maupun terperinci, mena’ati perintahnya, beriman kepada berita yang dibawanya, berhenti dari melakukan apa yang dilarangnya, tidak beribadah kecuali sesuai dengan apa yang disyari’atkannya. Kemudian, juga dengan mencintainya, mengamalkan sunnahnya, mempraktikkan dan menyiarkannya serta membela dan mempertahankannya.


6. Yang dimaksud dengan nasehat untuk para pemimpin kaum Muslimin adalah merasa senang bila mereka dalam kondisi baik, mendapat petunjuk dan berlaku adil, umat bersatu untuk mendukung mereka, ta’at kepada mereka selama bukan dalam perbuatan maksiat, memberikan masukan dan sumbangsaran (musyawarah) yang bermanfa’at kepada mereka, berdoa untuk kebaikan mereka; agar mereka mendapat petunjuk dan berjalan di jalan yang tepat. Tidak lupa, antusias membantu mereka di dalam menegakkan syari’at Allah.

7. Yang dimaksud dengan nasehat untuk orang-orang awam kaum Muslimin adalah nasehat yang diberikan oleh para penguasa terhadap orang yang di bawah kekuasaan mereka dengan cara menegakkan keadilan di antara mereka, berlemah-lembut terhadap mereka, selalu berusaha memberikan hal yang bermashlahat bagi mereka, membela hak-hak mereka serta tidak berlaku zhalim terhadap mereka.

8. Nasehat juga dapat dilakukan oleh orang-orang awam/biasa dari kalangan kaum Muslimin terhadap sebagian mereka melalui amar ma’ruf nahi munkar, mengajak kepada kebajikan, menunjukkan jalan ke arah itu, menutup aib mereka, tidak berbuat ghibah terhadap (menggunjing) mereka serta senang mereka mendapatkan kebaikan sebagaimana bila hal itu terjadi pada dirinya.

9. Tingkatan nasehat yang paling tinggi adalah memberikannya di kala memang dibutuhkan. Rasulullah ketika menjelaskan hak-hak seorang Muslim bersabda, “…Dan bila dia meminta nasehatmu, maka berilah ia nasehat.” (HR.Muslim)

10. Perlu disinggung di sini, bahwa hal yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan etika memberikan nasehat yang wajib bagi seorang penasehat untuk memilikinya, diantaranya:
- Menjadikan nasehat itu semata-mata ikhlas karena Allah Ta’ala
- Hendaknya terjadi secara rahasia antara pemberi nasehat dan orang yang dinasehat
- Diucapkan dengan ucapan yang manis dan rasa tawadlu yang tinggi

Bila dilakukan demikian, tentunya nasehat tersebut akan mudah direspons secara positif oleh si ternasehat, plus mendapatkan pahala yang lebih banyak dari Allah Ta’ala.

(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-‘Ulûm asy-Syar’iyyah- Fi`ah an Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Muhammad bin Fâlih ash-Shaghîr, et.ali., h.63-65)

=============================================================

Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal
Sabtu, 10 April 04

Mukaddimah

Di dalam hidup bermasyarakat, seorang Muslim perlu membawa diri dan menampakkan akhlaq yang mulia sehingga menjadi contoh dan teladan yang baik bagi manusia. Bila suatu ketika berpisah dengan masyarakat tersebut, maka kenangan yang baiklah yang selalu mereka ingat dari dirinya.

Sebaliknya, bila selama hidup bermasyarakat tersebut dia tidak bisa membawa diri dan berprilaku sebagai seorang Muslim yang beriman bahkan selalu membuat masalah dengan prilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka manakala berpisah dengan lingkungan tersebut, hanya kenangan yang jeleklah yang selalu diingat dari dirinya. Dan hal ini semua biasanya terus berlaku hingga seseorang itu meninggalkan dunia yang fana ini.

Realita yang berkembang di suatu komunitas masyarakat mendukung statement diatas. Kita sering mendengar, misalnya, ada seorang yang kaya raya tetapi ta’at beragama dan amat dermawan sehingga masyarakat di lingkungannya merasakan sekali sentuhan tangan dan budi baiknya tersebut. Maka, bila suatu ketika orang tersebut ditakdirkan oleh Allah mendapatkan kecelakaan lantas meninggal dunia. Pastilah, yang akan kita dengar dari mulut mereka ungkapan yang menyayangkan kenapa orang sebaik itu harus dipanggil oleh Allah secepat itu padahal masyarakat masih membutuhkan uluran tangannya, dan seterusnya.

Demikian pula, kita sering mendengar hal sebaliknya yaitu bila seseorang misalnya, selalu membikin ulah di lingkungannya; menelantarkan keluarganya, merampok, memeras, menakut-nakuti orang-orang lemah sehingga mereka merasa tidak aman dengan kehadirannya. Maka, bila suatu ketika orang tersebut ditakdirkan oleh Allah mendapat kecelakaan lantas meninggal dunia. Tentu, masyarakat di sekitarnya akan merasa lega dan akan berkata di dalam hati mereka atau bahkan berbincang-bincang antara sesama mereka bila bertemu dan berkumpul: “biar dia rasakan bagaimana azab kubur nanti” “untung si jelek itu sudah mati” “memang sudah pantas dia mampus” “biar nanti di neraka dia rasakan akibatnya”. Atau barang kali yang lebih ekstrem lagi dan karena kebencian yang ingin diluapkannya, bisa saja orang seperti ini mendatangi kuburannya sembari berkata diatas kuburannya tersebut: “ayo rasakan sekarang pembalasannya, makanya jadi orang jangan jahat” “ini aku disini, mau apa!” sambil menginjak-injak kuburannya atau merusaknya.

Ekspresi yang tampak pada contoh pertama, yaitu terhadap orang yang baik budi pekertinya semasa masih hidup tersebut, secara agama tidak masalah dan tidak memiliki implikasi apa-apa selama masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ekspresi yang ditampakkan di dalam contoh kedua, yaitu terhadap orang yang jelek budi pekertinya semasa hidupnya, secara agama bermasalah dan memiliki implikasi-implikasi.

Nah, apakah hal itu dibolehkan menurut agama? Maka kajian hadits kali ini menyoroti masalah tersebut secara singkat, semoga bermanfa’at. Wallaahu a'lam

Naskah Hadits

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «لاَ تَسُبُّوا اْلأَمْوَاتَ, فَإِنَّّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلىَ مَا قَدَّمُوْا». رَوَاهُ اْلبُخَارِيّ

“Dari ‘Aisyah radhiallaahu 'anha, dia berkata: Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: ‘ janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena mereka itu sudah sampai kepada apa yang telah mereka lakukan’ “. (H.R.al-Bukhâriy)

Beberapa Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Diatas

§ Hadits diatas menunjukkan bahwa haram hukumnya mencaci maki atau mencela orang-orang yang sudah mati. Hadits tersebut bersifat umum sehingga mencakup kaum Muslimin dan orang-orang kafir juga.
Hikmah dari pelarangan tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan pada bagian akhir hadits tersebut, yaitu karena mereka itu sudah sampai kepada apa yang telah mereka lakukan.
Maksudnya adalah bahwa mereka telah mencapai perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan baik berupa perbuatan yang shalih atau sebaliknya.

§ Tidak ada gunanya mencela, mencacimaki, menjelek-jelekkan kehormatan, mengungkit-ungkit kejahatan dan perbuatan-perbuatan mereka sebab hal itu terkadang berimplikasi terhadap keluarganya yang masih hidup, yaitu menyakiti hati mereka.
Ibnu al-Atsîr berkata di dalam kitabnya Usud al-Ghâbah : “Ketika ‘Ikrimah bin Abu Jahal masuk Islam, banyak orang-orang yang berkata: ’wah!, ini adalah anak musuh Allah, Abu Jahal’. Ucapan ini menyakiti hati ‘Ikrimah karenanya dia mengadukan perihal tersebut kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: “Janganlah kalian mencela ayahnya karena mencela orang yang sudah mati, akan menyakiti orang yang masih hidup (keluarganya)”.

§ Imam an-Nawawiy berkata: “Ketahuilah, bahwa ghibah (membicarakan kejelekan orang lain ketika orangnya tidak ada di tempat) dibolehkan bila dimaksudkan untuk tujuan yang benar dan disyari’atkan dimana tidak mungkin untuk ditempuh selain dengan cara itu…”. Kemudian beliau menyebutkan: “diantaranya; untuk memperingatkan kaum muslimin dari suatu kejahatan dan untuk menashihati mereka. Hal ini dapat ditempuh melalui beberapa sisi, diantaranya (seperti di dalam ilmu hadits-red); boleh men-jarh (mencacati) para periwayat dan para saksi yang dikenal sebagai al-Majrûhîn (orang-orang yang dicacati karena riwayat yang disampaikannya tidak sesuai dengan kriteria riwayat yang boleh diterima baik dari sisi individunya, seperti hafalannya lemah, dan lain sebagainya-red); maka, hal seperti ini secara ijma’ kaum Muslimin adalah dibolehkan bahkan wajib hukumnya. Diantaranya lagi, dengan tujuan memperkenalkan seseorang bila dia dikenal dengan julukan tertentu seperti al-A’masy (si picak), al-A’raj (si pincang), al-Ashamm (si tuli), dan sebagainya. Sedangkan bila julukan itu dilontarkan untuk tujuan merendahkan maka haram hukumnya. Oleh karena itu, lebih baik lagi menghindari penggunaan julukan semacam itu sedapat mungkin”.

§ Di dalam menyikapi orang-orang yang sudah mati, mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah adalah bahwa kita berharap agar orang yang berbuat baik dari mereka diberi ganjaran pahala oleh Allah, dirahmati dan tidak disiksa olehNya. Sedangkan terhadap orang yang berbuat buruk, kita mengkhawatirkan dirinya disiksa karena dosa-dosa dan keburukan yang diperbuatnya. Kita juga tidak bersaksi terhadap seseorang bahwa dia ahli surga atau ahli neraka kecuali orang yang sudah dipersaksikan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dengan hal itu.
Diharamkan berburuk sangka terhadap seorang Muslim yang secara lahirnya adalah lurus, berbeda dengan orang yang secara lahirnya memang fasiq maka tidak berdosa bila berburuk sangka terhadapnya.

(Materi bahasan hadits diambil dari kitab “Taudlîh al-Ahkâm min Bulûgh al-Marâm” karya Syaikh. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassâm, Juz VI, hal. 346, hadits no. 1312)

=============================================================

Hukum Perbuatan Baik Yang Pahalanya Merembes
Kamis, 03 Maret 05

Mukaddimah

Tentunya seorang Muslim ketika beramal, tidak ingin hanya melakukan suatu amalan yang kemanfa’atannya hanya buat dirinya sendiri, tetapi lebh dari itu, hendaknya amalan itu juga merembes kepada orang lain sehingga pahalanya menjadi berlipat ganda baginya.
Kajian kali ini, insya Allah menyoroti hal ini, semoga bermanfa’at.


Naskah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: «مَنْ نَفّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدّنْيَا, نَفّسَ اللّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَمَنْ يَسّرَ عَلَىَ مُعْسِرٍ, يَسّرَ اللّهُ عَلَيْهِ فِي الدّنْيَا وَالاَخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً, سَتَرَهُ اللّهُ فِي الدّنْيَا وَالاَخِرَةِ. وَاللّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقاً يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْماً, سَهّلَ اللّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقاً إِلَىَ الْجَنّةِ. وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللّهِ, يَتْلُونَ كِتَابَ اللّهِ, وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ, إِلاّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السّكِينَةُ, وَغَشِيَتْهُمُ الرّحْمَةُ وَحَفّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ, وَذَكَرَهُمُ اللّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ. وَمَنْ أَبَطأَ بِهِ عَمَلُهُ, لَمْ يُسْـرِعْ بِهِ نَسَبُهُ».

Dari Abu Hurairah RA., dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meringankan penderitaan seorang Mukmin di dunia, niscaya Allah akan meringankan penderitaan (kesulitan)nya kelak di hari Kiamat dan barangsiapa yang memudahkan urusan orang yang mengalami kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Siapa saja yag menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama si hamba tersebut menolong saudaranya. Siapa saja yang menempuh suatu jalan guna mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Dan tidaklah suatu kaum (kelompok) berkumpul di salah satu rumah Allah sembari membaca Kitabullah dan mengkajinya di antara sesama mereka melainkan ketenangan akan turun di tengah mereka, rahmat meliputi mereka dan malaikat mengelilingi mereka serta Allah akan menyebut mereka di sisi para malaikat. Siapa saja yang menjadi lamban karena amalnya (sehingga amal shalihnya menjadi kurang), maka tidak cukup baginya hanya (bermodalkan) nasab.” (HR.Muslim)

Takhrij Singkat

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan an-Nasa`iy.

Urgensi Hadits

Imam an-Nawawy RAH., berkata, “Ini merupakan hadits yang agung, mengoleksi seluruh jenis ilmu, kaidah dan adab (etika).”

Kosa Kata

Yassara ‘ala Mu’sir : Mu’sir (orang yang mendapatkan kesulitan) adalah orang yang dililit hutang sehingga tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna Taysiir (memudahkan) adalah membantu orang tersebut di dalam melepaskan tanggungjawabnya atas hutang-hutang tersebut.

Yassarallaahu ‘alaih: Yakni Allah memudahkan semua urusan dan kondisinya baik di dunia mau pun di akhirat

Satara Musliman : Menutupi (aib) seorang Muslim, yakni bila ia melihatnya melakukan perbuatan jelek secara syari’at atau menurut adat, maka ia tidak menyebarkan rahasianya ke publik tetapi merahasiakannya.

Satarahullaah : Allah akan menutupi (aib)-nya, yakni Allah akan menjaganya dari kesulitan-kesulitan di dunia dan kesengsaraannya serta menjaganya dari derita-derita dan kesulitan-kesulitan di akhirat.

Yatadaarasuuna Fii maa Bainahum : mengkajinya di antara sesama mereka, yakni dengan membaca, merenungi, mentadabburi dan menggali faedah-faedah dan hikmah-hikmahnya serta memahami maknanya

Lam Yusri’ bihi Nasabuh : tidak cukup baginya hanya (bermodalkan) nasab, yakni nasabnya saja tidak cukup untuk mengangkat martabatnya atau mengganti apa yang telah lalu (terlewatkan olehnya dari perbuatan baik)

Pesan-Pesan Hadits

1. Di dalam dien Allah, kaum Muslimin seperti satu jasad di mana bila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka seluruh jasadnya merasakan sakit panas dan tidak dapat tidur. Rasulullah SAW., bersabda, “Perumpamaan kaum Mukminin di dalam welas-asih, kasih sayang dan toleransi antara sesama mereka ibarat satu jasad di mana bila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka seluruh jasadnya akan merasakan sakit panas dan tidak dapat tidur.” (HR.Bukhari)

2. Kehidupan ini penuh dengan berbagai kesulitan dan tantangan, tidak terkecuali seorang Muslim di mana ia banyak menghadapi sesuatu dari hal-hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” (al-Balad:4)
Karena itu, Allah menilai upaya seorang muslim untuk mencarikan solusi bagi kesulitan yang dihadapi saudaranya sesama Muslim, menghilangkan kesulitannya dan membukakan pintu harapan kepadanya sebagai suatu amalan yang paling utama, paling tinggi dan paling banyak pahalanya.

3. Di antara amalan yang diganjar pahala adalah tindakan seorang Muslim menolong saudaranya sesama Muslim bila ia membutuhkan pertolongannya. Hal ini sebagaimana sabda beliau SAW., “Tolonglah saudaramu, baik ia sebagai penzhalim atau pun terzhalim.” Lalu ada seseorang yang menyeletuk, “Wahai Rasulullah, benar, aku akan menolongnya bila ia sebagai terzhalim, akan tetapi bagaimana pendapatmu jika ia sebagai penzhalim, apakah harus aku tolong juga.?” Beliau menjawab, “Ya, dengan cara menghalanginya dari melakukan kezhaliman sebab itulah bentuk menolongnya.” (HR.Bukhari dan at-Turmudzi)

4. Di antara amalan utama lainnya adalah meringankan orang yang mendapatkan kesulitan dan berupaya melunaskan hutangnya baik secara langsung, melalui perantara, pinjaman yang baik (Qardlun Hasan) atau pun dengan memberikan nafkah kepadanya. Demikian yang difirmankan Allah, “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah)), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (al-Baqarah:245)

5. Terdapat kaidah penting, yaitu kapan saja seorang Muslim berusaha untuk memenuhi hajat saudaranya sesama Muslim baik dengan cara membantunya, melunaskan hutangnya, memberikan nafkah kepadanya, membela kehormatannya, bersedekah, memberi hadiah, memberinya makan atau pun memberinya nasehat. Maka, Allah pasti akan menunjukinya ke jalan yang lurus, menolongnya, menghilangkan kesulitan dan deritanya serta menjadi Penolongnya di dunia dengan memudahkan kehidupannya dan memberinya taufiq untuk melakukan amalan-amalan shalih. Demikian pula Dia akan menyelamatkannya di akhirat kelak dari keangkerannya, kesulitan-kesulitan dan derita-deritanya serta menaunginya dengan naungan-Nya di hari di mana tiada naungan selain naungan-Nya.

6. Terkadang seseorang terjerumus ke dalam suatu perbuatan maksiat, bisa saja dengan melakukan kesalahan dan dosa, lalu ada orang lain yang melihatnya. Maka bila seorang Muslim melihat saudaranya melakukan perbuatan maksiat dan dosa tersebut, maka hendaklah ia menutupinya, tidak membongkar rahasianya, tidak menyebarkan masalahnya kepada orang lain (menyebarkan isu) dan menasehatinya secara pribadi (secara berduaan saja dari hati ke hati). Hal ini sebagaimana kisah Ma’iz (al-Aslamy) RA ketika melakukan tindak kejahatan zina dan mengadu kepada Abu Bakar, maka Abu Bakar berkata kepadanya, “Bertaubatlah kamu kepada Allah dan tutuplah (aibmu alias rahasiakanlah) niscaya Allah akan menutupinya. Demikian juga perkataan serupa dikatakan oleh ‘Umar bin al-Khaththab.

7. Hendaknya prinsip menutupi (merahasiakan) ini diberlakukan di antara sesama Muslim kecuali bila pelaku maksiat tersebut adalah seorang yang suka terang-terangan melakukannya dan menurut perkiraan, besar kemungkinan ia akan dapat merusak orang lain; maka di sini wajib mengadukan masalahnya kepada Waliyyul Amri (Penguasa, pihak berwenang) agar memberikan sanksi terhadapnya sehingga ia kapok dan orang lain juga kapok.

8. Di antara jalan yang dapat membawa seseorang masuk surga adalah menuntut ilmu yang berguna di mana dapat membuat seorang Muslim lurus (mantap, istiqamah) dalam agamanya, berpegang teguh kepada syari’at-Nya, mencapai keridlaan Rabbnya dan mengetahui mana yang halal dan yang haram. Untuk hal ini, Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui.’” (az-Zumar;9)
Karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk mempelajari perkara yang dapat menegakkan agamanya bahkan ini merupakan fardlu ‘ain baginya. Sedangkan perkara lain yang selebihnya termasuk fardlu kifayah.

9. Hadits di atas juga menunjukkan akan keutamaan saling mengkaji al-Qur’an, ilmu yang bermanfa’at dan berkumpul untuk hal itu. karena itu, siapa saja yang diberi taufiq untuk melakukan itu, maka Allah akan menganugerahi mereka ketentraman, ketenangan, kenyamanan, hadirnya malaikat dan suasana yang diliputi rahmat.

10. Seorang Muslim harus bersungguh-sungguh di dalam mengetahui pintu-pintu kebaikan sehingga orang lain bersaing untuk memasukinya dan ikut-serta di dalamnya, khususnya amalan-amalan yang manfa’atnya merembes kepada orang lain, sebab hal itu akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda.

(SUMBER: Silsilah Manaahij Dauraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah [al-Hadiits-Fi`ah an-Naasyi`ah] karya Prof.Dr.Faalih bin Muhammad ash-Shaghir dan ‘Adil bin ‘Abd asy-Syakur az-Zurqy, hal.169-173)

=============================================================

Kode Etik Bagi Pengguna Jalan
Sabtu, 10 April 04

Mukaddimah

Duduk-duduk di pinggir-pinggir jalan sambil nongkrong, mengobrol atau makan dan minum sudah menjadi kebiasaan hampir mayoritas penduduk di negeri ini. Siapapun pasti senang melakukannya, baik dengan sengaja atau tidak.

Dibalik kebiasaan ini, mereka lupa bahwa apa yang mereka lakukan itu mengganggu pengguna jalan yang berlalu lalang di sana, padahal Dienul Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini telah menyinggung hal itu sejak dulu.

Ternyata, perilaku semacam itu sudah membudaya sejak beberapa abad yang lalu bahkan sejak sebelum Islam. Oleh karena itu, manakala sesudah Islampun banyak para shahabat Rasulullah yang masih melakukan hal itu, Islam memberikan solusinya.

Islam, sebagai dien yang amat toleran dan inklusif tetapi tetap kuat memegang prinsip, tidak serta merta melarang hal itu. Ia mengambil sikap yang transparan dan selalu membawa solusi bagi problematika kehidupan di dunia ini dalam segala aspeknya.

Diantara sikap transparan dan solutif itu adalah dengan tidak melarangnya seratus persen dan mengikis habis kebiasaan itu, tetapi memberikan solusi yang terbaik sehingga kebiasaan itu dapat dihilangkan secara bertahap, yaitu dengan memperkenalkan kepada mereka hak yang terkait dengan jalan tersebut. Hak tersebut dalam terminologi kekinian dapat dikatakan sebagai kode etik, dimana harus diketahui dan dipatuhi oleh para penggunanya.

Mengenai bagaimana sesungguhnya realitas yang dulu dialami oleh para shahabat dan apa solusi Islam bagi para pengguna jalan, maka kajian kali ini ingin mengupas masalah tersebut.
Harapan kami, kajian ini dapat menggugah kita semua yang tentunya pasti termasuk pengguna jalan juga, bahkan barangkali memiliki kebiasaan yang kurang baik tersebut dulunya dan belum mengetahui kode etik yang terkait dengannya.

Untuk itu, semoga kajian ini bermanfaat dan sebagaimana biasa bila terdapat kesalahan dan kekeliruan, kiranya sudi memberikan masukan yang positif dan membangun guna perbaikan lebih lanjut.

Naskah Hadits

Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiallaahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan!”. Lalu mereka berkata: “wahai Rasulullah! Kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk untuk berbicara (disana)”. Beliau bersabda: “bila tidak bisa kalian hindari selain harus duduk-duduk (di situ) maka berilah jalan tersebut haknya!”. Mereka berkata: “Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?”. beliau bersabda: “memicingkan pandangan, mencegah (adanya) gangguan, menjawab salam serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”. (H.R. Muttafaqun ‘alaihi).

Penjelasan Kebahasaan

§ Ungkapan beliau: “mâ lanâ min majâlisinâ buddun” [kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk” maksudnya adalah kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat seperti ini, karena adanya faedah yang kami dapatkan.

§ Ungkapan beliau : “fa a’thû ath-tharîqa haqqahu” [berilah jalan tersebut haknya] maksudnya adalah bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian memperhatikan etika yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan kode etiknya yang wajib dipatuhi oleh kalian.

§ Ungkapan beliau : “ghadl-dlul bashar” [memicingkan pandangan] maksudnya adalah mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.

§ Ungkapan beliau : “kufful adza” [mencegah (adanya) gangguan] maksudnya adalah mencegah adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik berupa perkataan ataupun perbuatan seperti mempersempit jalan mereka, mengejek mereka dan sebagainya.

Sekilas Tentang Periwayat Hadits

Beliau adalah seorang shahabat yang agung, Abu Sa’îd, Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khazrajiy al-Anshâriy al-Khudriy. Kata terakhir ini dinisbatkan kepada Khudrah, yaitu sebuah perkampungan kaum Anshâr.
Ayah beliau mati syahid pada perang Uhud. Beliau ikut dalam perang Khandaq dan dalam Bai’atur Ridlwân. Meriwayatkan dari Nabi sebanyak 1170 hadits. Beliau termasuk ahli fiqih juga ahli ijtihad kalangan shahabat dan wafat pada tahun 74 H.

Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait

§ Diantara tujuan agama kita adalah untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya, menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang jelek dan pekerjaan yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh rasa cinta dan damai serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah) dan kecintaan.

§ Hadits diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika, menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini merupakan tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau aliran manapun.

§ Asal hukum terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum adalah bukan untuk dijadikan tempat duduk-duduk, karena implikasinya besar, diantaranya:

§ Menimbulkan fitnah,

§ Mengganggu orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,

§ Mengintip urusan pribadi orang lain,

§ Membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.

§ Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:

§ Memicingkan mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; sebab “jalan” juga digunakan oleh kaum wanita untuk lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan kondisi. Allah berfirman:“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (Q.S. 24/an-Nûr:30).

§ Mencegah adanya gangguan terhadap orang-orang yang berlalu lalang dalam segala bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil seperti menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, ejekan dan sindiran. Bentuk lainnya adalah gangguan yang berupa pandangan ke arah bagian dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, sebab dapat menjadi biang pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.

§ Menjawab salam; para ulama secara ijma’ menyepakati wajibnya menjawab salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. 4/an-Nisa’: 86). Dalam hal ini, seperti yang sudah diketahui bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan pelakunya diganjar pahala. Salam adalah ucapan hormat kaum muslimin yang berisi doa keselamatan, rahmat dan keberkahan.

§ Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar ; ini merupakan hak peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini karena jalan dan semisalnya merupakan sasaran kemungkinan terjadinya banyak kemungkaran.

§ Banyak nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 3/آli ‘Imrân: 104).

§ Dalam hadits Nabi, beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya; jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.

§ Banyak sekali nash-nash lain yang menyebutkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:

§ berbicara dengan baik,

§ menjawab orang yang bersin (orang yang bersin harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabnya adalah dengan mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),

§ membantu orang yang mengharapkan bantuan,

§ menolong orang yang lemah,

§ menunjuki jalan bagi orang yang sesat di jalan,

§ memberi petunjuk kepada orang yang dilanda kebingungan,

§ mengembalikan kezhaliman orang yang zhalim, yaitu dengan cara mencegahnya.

(Disadur dari kajian hadits yang ditulis oleh Syaikh Nâshir asy-Syimâliy yang judul aslinya adalah: “Haqq ath-Tharîq”)

===================================================

Jangan Beberkan Rahasia Rumah Tangga Anda!
Senin, 12 April 04

Mukaddimah


Kita sering menyaksikan ada sekelompok ibu-ibu yang berkumpul, lalu 'nyerempet-nyerempet' bercerita tentang hal-hal yang amat sensitif dan pribadi dari rahasia rumah tangganya, seperti menbeberkan masalah hubungan seksualnya dengan sang suami tanpa sedikitpun rasa malu apalagi canggung. Atau membeberkan 'aib sang suami yang tidak boleh diketahui orang lain. Demikian pula sebaliknya, terkadang ada sekelompok bapak-bapak yang membeberkan hal seperti itu.
Apakah hal seperti dibolehkan? atau adakah kondisi yang membolehkannya?


Naskah Hadits

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: "إِنّ مِنْ أَشَرّ النّاسِ عِنْدَ اللّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الرّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ, وَتُفْضِي إِلَيْهِ, ثُمّ يَنْشُرُ سِرّهَا". أخرجه مسلم

Dari Abu Sa'id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukanna di Hari Kiamat, adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan isterinya, kemudian membeberkan rahasia (isteri)-nya tersebut." (HR.Muslim)

Kosa Kata

a. Secara bahasa kata إفضاء (ism mashdar [kata benda] dari kata kerja أفضى يفضي menurut Imam al-Qurthubiy artinya المخالطة (percampuran).

Al-Hirawiy, al-Kalbiy dan selain keduanya berkata, maknanya adalah perbuatan seorang laki-laki (suami) menyendiri (berduaan) dengan isterinya sekalipun tidak menyetubuhinya.
Ibn 'Abbas, Mujahid dan as-Suddiy berkata, maknanya adalah jima' (bersetubuh).

b. Kata سر (rahasia), maksudnya adalah hubungan seksual dan hal-hal yang berlangsung antara keduanya ketika melakukan itu.

Intisari Hadits

Ada beberap poin yang dapat ditarik dari hadits diatas, diantaranya:

§ Masing-masing dari kedua pasangan suami-isteri memiliki rahasia yang berkenaan dengan hubungan seksual. Rahasia ini biasanya berupa masalah 'pemanasan' yang terjadi antara keduanya ketika akan memulai hubungan seksual atau berkenaan dengan 'aib yang ada pada anggota-anggota badan yang terkait dengan hubungan seksual. Hal ini semua merupakan hal yang paling rahasia diantara keduanya dan keduanya tentu tidak akan menyukai seorangpun mengetahuinya.

§ Oleh karena itu, Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan label sebagai manusia yang paling jelek di sisi Allah dan paling rendah martabatnya terhadap salah seorang dari kedua pasangan suami-isteri yang mengkhianati amanah yang seharusnya dipegangnya. Yaitu tindakan membeberkan kepada orang-orang hubungan seksual yang terjadi antara keduanya atau membeberkan a'ib dari salah seorang diantara mereka.

§ Hadits diatas menunjukkan hukum HARAM terhadap tindakan membeberkan rahasia suami-isteri yang amat khusus, yaitu hubungan seksual yang terjadi diantara keduanya sebab orang yang membeberkannya adalah tipe manusia yang paling jelek di sisi Allah.

§ Islam menganggap hubungan seksual antara suami-isteri sebagai hal yang terhormat dan memiliki tempatnya tersendiri. Oleh karena itu, wajib menjaganya dan hendaknya salah seorang diantara keduanya tidak melampaui batas terhadap hal tersebut dengan membeberkan rahasia salah seorang diantara mereka karena masing-masing sudah saling membebankan amanah agar menjaganya.

§ Dari sisi yang lain, 'pemanasan' antara suami-isteri ketika akan melakukan hubungan badan merupakan sesuatu yang bebas dilakukan karena hal itu dapat membuat masing-masing saling merespon dan dapat membangkitkan gairah. Karena itu pula, di dalam hal ini dibolehkan berdusta. Namun bilamana salah seorang dari keduanya mengetahui bahwa rahasia-rahasia tersebut akan disebarluaskan dan mengapung di hadapan orang sehingga menjadi ajang ejekan atau kecaman, maka sebaiknya menahan hal itu dan merahasiakannya. Akibat dari hal seperti ini (tidak ada rasa saling percaya antara satu dengan yang lain karena takut dibocorkan rahasianya), jadilah hubungan seksual tersebut dingin dan kurang bergairah bahkan bisa berujung kepada kegagalan sebuah rumah tangga atau kegagalan di dalam menyelesaikan hubungan seksual tersebut.

§ Para ulama berkata, "Hanya sekedar menyinggung perihal jima' hukumnya makruh bila tidak ada keperluannya dan dibolehkan bila ada perlunya seperti si suami menyebutkan isterinya sudah berpaling darinya atau sang isteri mengklaim bahwa si suami tidak mampu melakukan hubungan seksual, dan semisalnya."

§ Di dalam hasil keputusan yang dikeluarkan oleh al-Mujamma' al-Fiqh al-Islamiy (Lembaga Pengkajian Fiqih Islam) yang diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunei, pada muktamar ke-8, tanggal 1-7 Muharram 1414 H bertepatan dengan 21-27 Juni 1993, disebutkan beberapa poin, diantaranya:

- Bahwa hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia tersebut dan pembeberannya dengan tanpa adanya keperluan yang dianggap shah, mengandung konsekuensi diberlakukannya sanksi secara syar'i.

- Menjaga rahasia itu lebih ditegaskan terhadap pekerjaan/profesi yang justeru membeberkannya akan menyebabkannya cacat hukum, yaitu profesi kedokteran.

- Ada beberapa kondisi yang dikecualikan di dalam menyimpan rahasia tersebut, yaitu bilamana menyimpan rahasia tersebut akan berakibat fatal dan berbahaya bagi orang yang bersangkutan melebihi bahaya bilamana hal itu dibeberkan. Atau terdapat mashlahat yang lebih kuat di dalam membeberkannya ketimbang bahaya menyimpannya. Dua kondisi ini adalah:

Pertama, Kondisi wajib dibeberkan. Yaitu bertolak dari kaidah "Melakukan salah satu yang paling ringan dari dua bahaya sehingga dapat menghindarkan yang paling berat bahayanya dari keduanya"

dan kaidah "Merealisasikan mashlahat umum yang konsekuensinya harus melakukan bahaya yang berskala khusus guna mencegah adanya bahaya yang berskala umum bila memang menjadi kemestian mencegahnya"

Kondisi ini ada dua macam:
a. Mencegah suatu kerusakan terhadap masyarakat
b. Mencegah suatu kerusakan terhadap individu

Kedua, Kondisi boleh dibeberkan, karena:
a. Mengandung mashlahat bagi masyarakat
b. Dapat mencegah kerusakan yang berskala umum

Di dalam kondisi-kondisi tersebut, wajib berkomitmen dengan prinsip-prinsip syari'at dan prioritasnya dari sisi menjaga dien, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Pengecualian-pengecualian terkait dengan kondisi wajib atau boleh dibeberkan tersebut harus dibuat secara tertulis dan legal di dalam kode etik menjalankan profesi terkait, baik kedokteran ataupun lainnya secara jelas dan transparan serta rinci. Wallahu a'lam.

(Sumber: Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya
Syaikh 'Abdullah al-Bassam, Jld. IV, h.449-451)

=============================================================

Sopan Santun dan Kerendahan Hati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
Jumat, 19 Maret 04

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling saying dan hormat kepaa para sahabatnya, memberi tempat lapang kepada meeka jika kesempitan, memulai salam kepada orang yang dijumpai, dan jika berjabat tangan dengan seseorang tidak pernah melepaskan sebelum orang tersebut melepaskannya tangannya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling rendah hati, jika berada bersama suatu kaum dalam majlis selau duduk bersama mereka dan tidak berdiri sebelum majlis selesai. Setiap yang duduk bersama beliau diberi haknya masing-masing sehinggat tidak seorang pun yang mereasa bahwa orang lain lebih mulia daripada dirinya di hadapan Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam.

Jika seseorang duduk di dekatnya, beliau tidak berdiri sebelum orang tersebut berdiri kecuali jika ada urusan yang mendadak maka beliau meminta izin kepadanya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam benci kepada orang yang berdiri menghormatinya. (* ) dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata, " Tak seorang pun yang mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tapi jika mereka melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mereka tidak berdiri untuk menghormatinya karena beliau membenci hal yang demikian. HR. Ahmad Dan Tirmadzi.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menghadapi seseorang dengan sesuatu yang tidak disenganinya, mengunjungi oran gsakit dan mencintai orang –orang miskin, bersabahat dan menyaksiakan jenazah mereka, tidak menghina orang fakir karena kefakirannya, tidak takut kepada raja karena kedudukannya, dan membesarkan nikmat meskipun sedikit, maka beliau tidak pernah sekalipun mencela makanan, jika beliau suka dengan makanan tersebut maka beliau makan, tapi jika tidak maka beliau tinggalkan tanpa mencelanya, beliau makan dan minum dengan tangan kanannya setelah membaca bansmalah ( bismillah ) pada permulaannya dan mengucapkan hamdalah ( alhamdulillah ) pada akhirnya.

Beliau menyenangi hal-hal yang baik dan tidak suka kepada hal-hal yang tidak baik seperti bawang putih dan bawan merah atau yangserupa dengannya, beliau haji sambil mengatakan :

Ya Allah, ini adalah benar-benar haji yang tidak ada riya' dan tidak mencari popularitas di dalamnya. HR. Maqdisy.

Beliau juga tidak berbeda dengan paras sahabatnya dalam pakaian dan tempat duduk, shingga pernah seorang arab badui datang sambil berkata : " Mana di antara kamu yang bernama Muhammad ? ", Pakaian yang paling desenangi adalah qamis ( baju panjang sampai setengan betisnya), tidak berlebih-lebihan dalam makan atau pakaian, memakai peci, serban dan cincin perak pada jari kelingking kanannya serta mempunyai jenggot yang lebat.

(*) Diperbolehkan bagi tuan rumah untuk berdiri dalam menyambut tamu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan hal itu, dan boleh juga ikut menyngsong orang yang baru datang untuk merangkulnya.

=============================================================

Rumah-Rumah di Surga
Sabtu, 10 April 04

Dari Abu Umamah al-Bahily radhiallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "aku adalah penjamin/penanggung jawab rumah di surga yang paling rendah terhadap orang yang meninggalkan perdebatan meskipun dia berada dalam kebenaran, (juga penjamin/penanggung jawab) rumah di surga yang (berada) ditengah-tengah terhadap orang yang meninggalkan dusta meskipun sekedar bercanda, (juga penjamin/penanggung jawab) rumah di surga yang paling tinggi terhadap orang yang baik akhlaknya". [Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan].

Sekilas tentang Periwayat Hadits

Dia adalah shahabat yang agung, Abu Umamah al-Bahily, Shuday bin 'Ajlan al-Bahily, seorang shahabat Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Beliau meriwayatkanilmu yang banyak. Wafat pada tahun 81 H atau 86 H, semoga Allah meridhainya.

Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait

§ Seorang Da'i yang sukses dan pendidik yang Naashih (suka memberi nasehat) adalah orang yang memaparkan faedah-faedah, adab dan akhlak dengan cara yang simpatik dan menarik sehingga audiens menyambutnya dengan bersemangat dan penuh kerinduan, lalu menerimanya secara penuh. Demikian pula-lah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas dimana beliau menyebutkan beberapa jaminan bagi orang-orang yang memiliki spesifikasi tersebut.

§ Surga merupakan sesuatu yang paling dicari-cari oleh para pencarinya dan yang paling mahal untuk dipersaingkan oleh orang-orang yang bersaing memperebutkannya; maka beruntunglah orang yang berupaya untuk meraihnya lalu memenangkannya dan berbahagialah orang yang berusaha demi untuk mendapatkannya. Harganya memang mahal namun mudah dan murah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam memberikan jaminan bagi orang yang melakukan perbuatan-perbuatan mulia tersebut.

§ Dalam pada itu, surga juga memiliki banyak tingkatan yang dipersiapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya yang beriman. Dalam hadits diatas, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam menjelaskan balasan bagi orang yang memiliki salah satu dari tiga sifat berikut:

§ Tidak suka berdebat dalam hal yang tidak ada faedahnya; orang yang memiliki sifat ini akan mendapatkan surga tingkatan paling rendah. Bentuk dari perdebatan tersebut berupa perdebatan yang diiringi dengan suara yang meninggi dan ber-takalluf (menghabiskan energi dan bersusah-susah) dalam berargumentasi. Dalam hal ini, sebenarnya dia justru ingin mempertajam rasa permusuhan dan kebencian, bukan untuk mencapai kebenaran yang semestinya dicari. Seorang Mukmin yang haq adalah orang yang meninggalkan hal itu meskipun sangat yakin bahwa dia berada dalam kebenaran.

§ Tidak suka berdusta meskipun sekedar bercanda; orang yang memiliki sifat ini akan mendapatkan surga tingkat menengah. Dia mendapatkan ini karena telah menjauhkan dirinya dari dusta baik dalam perkataan maupun perbuatan, konsisten dengan sifat jujur, tidak berbicara selain yang benar serta tidak memberikan informasi selain berita yang benar.

Dusta adalah salah satu dari sifat orang-orang Munafiq sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanda orang Munafiq ada tiga: (Pertama), bila berbicara dia berdusta, (Kedua) bila berjanji dia mengingkarinya, dan (ketiga), bila dia diberi amanah dia berkhianat".

Perbuatan dusta adalah termasuk dosa besar, implikasinya sangat mengerikan serta amat membahayakan. Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Berhati-hatilah terhadap dusta, karena sesungguhnya perbuatan dusta itu akan menuntun (menggiring) kepada perbuatan buruk (fujur), dan sesungguhnya perbuatan buruk (fujur) itu akan menuntun (menggiring) kepada neraka. Tidaklah seseorang, senantiasa berdusta dan amat mencari-cari (membiasakan) dusta hingga dia dicatat di sisi Allah sebagai seorang Pendusta".

Ini adalah ancaman yang serius dan amat pedih yang setimpal dengan perbuatan dusta tersebut meskipun hanya sekedar membikin orang tertawa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam : "celakalah bagi orang yang berbicara dengan suatu pembicaraan agar orang lain tertawa tetapi berdusta, celakalah dia! Celakalah dia!". [H.R.at-Turmuzi].

Mengenai hadits ini, Pengarang kitab Tuhfah al-Ahwazy Syarh Sunan at-Turmuzi memberikan komentar: "yang dapat difahami dari hadits ini, bahwa bila dia berbicara benar (dalam candanya tersebut-red) maka hal itu tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan oleh Umar terhadap Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang marah kepada sebagian Ummahatul Mukminin…".

Tingkatan dusta yang paling besar dosanya adalah berdusta terhadap Allah atau Rasul-Nya Shallallâhu 'alaihi wasallam . Demikian juga dusta yang berkaitan dengan harta benda.

§ Berakhlak baik; orang yang memiliki sifat ini akan mendapatkan surga yang paling tinggi. Yang mendapatkannya adalah siapa saja yang memiliki sifat-sifat yang terpuji, akhlak yang baik serta yang cara pergaulannya menyenangkan. Dalam hal ini, dia meneladani Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam yang telah dipuji oleh Allah Ta'ala dalam firmanNya: "dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung". (Q.S. al-Qalam/68: 4).

Akhlak yang baik merupakan perbuatan yang paling banyak memberikan sumbangsih terhadap melejitnya predikat seorang Muslim di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan di dunia dan juga di sisi Allah dalam kehidupan di akhirat kelak sebagaimana dalam hadits Abu ad-Darda' radhiallaahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang lebih berat timbangannya bagi seorang Muslim pada hari Kiamat daripada akhlak yang baik. Sesungguhnya Allah amat membenci orang yang berbuat keji dan kotor".

§ Hubungan Sosial; ikatan yang terjadi antara sesama manusia hendaklah diliputi oleh suasana kemesraan, saling mencintai, persaudaraan dan kasih sayang. Dari sisi yang lain, hendaknya terbebas dari perasaan dengki, dendam dan suka mengicuh. Hal inilah yang dikehendaki dan diupayakan oleh Islam. Untuk itu, hati seorang Muslim mesti bersih dan suci serta terbebas dari penyakit-penyakit dan kuman-kumannya yang kelak akan mengeruhkan kejernihan hubungan tersebut.

§ Di dalam syari'at Islam terdapat kaidah: "Mencegah timbulnya kerusakan-kerusakan lebih diutamakan daripada upaya mencari kemaslahatan-kemaslahatan ". Oleh karena itu, setiap pembicaraan, perdebatan atau perbuatan yang dapat menimbulkan suatu kerusakan, maka wajib bagi seorang hamba untuk meninggalkannya dan menjauhinya.

=============================================================

Sabar Dan Keutamaannya
Jumat, 19 Maret 04

Allah berfirman : Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. (QS. 39:10)
Dan firman-Nya : Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadam, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (QS. 2:155)
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan:"Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'uun". (QS. 2:156)
Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. 2:157)

§ Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata : Ya Rasulullah ! sungguh saya ini sering terkena ayan dan ( ketika terkena ayan ) aurat saya terbuka, maka berdo'alah untuk saya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata : jika kamu berkehendak ( agar untuk bersabar ), maka kamu bersabar dan kamu akan mendapatkan surga, dan jika kamu berkehendak ( agar saya berdo'a ) maka saya akan berdo'a kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu. Maka wanita itu menjawab : saya akan bersabar, lalu berkata lagi : tetapi aurat saya sering terbuka ( ketika penyakit ini datang ) oleh karena itu do'akanlah agar aurat saya tidak terbuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a untuknya.HR. Bukhari dan Muslim.

§ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : sungguh menakjubkan segala perkara orang yang beriman, dan semua itu baik baginya dan hal itu tidak dimiliki oleh selain orang yang beriman : yaitu jika ia mendapatkan kebaikan atau kesenangan maka dia akan bersyukur dan yang sedemikian itu baik baginya, dan jika ia terkena hal yang tidak menyenangkan ( mara bahaya ) maka dia bersabar dan hal yang sedemikian itu baik baginya. HR. Muslim.

§ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidaklah ada sesuatu yang menimpa seorang muslim ( baik sesuatu itu berupa ) kelelahan, penyakit, kegundahan, kesedihan, atau sesuatu yang menyakitkannya sampai duri yang menimpanya kecuali Allah menggugurkan sebagian dosa-dosanya karena mushibah tersebut. HR. Bukhari dan Muslim

§ Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidaklah seorang muslim tertimpa sesuatu yang menyakitkannya kecuali Allah menggugurkan dosa-dosanya, sebagaimana gugurnya ( berjatuhannya ) daun-daun pepohonan. HR. Bukhari dan Muslim.

Keterangan.

Sungguh kesenagan dan kesusahan yang kita alami adalah cobaan dari Allah bahkan kehidupan dunia ini semuanya adalah cobaan. Agar mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat, maka setiap muslim harus memahami hakekat kehidupan dunia ini dan mengambil bekal utama dalam menjalaninya, di antara bekal tersebut adalah sikap sabar.

Sabar mempunyai kedudukan yang agung dalam agama Islam, bahkan semua urusan agama berdiri di atas sabar tersebut yaitu :

§ Sabar dalam menjalankan perintah Allah Ta'ala

§ Sabar dalam menjauhi larangan-Nya

§ Sabar dalam menghadapi mushibah yang dihadapi.

Dan orang yang bersabar dialah yang beruntung, karena dia telah melaksanakan ketaatan kepada Allah dan mengharapkan balasan darinya, dan karena gelisah dan bertindak tidak ridha atas apa yang telah menimpa adalah tindakan yang tidak akan merugikan kecuali yang bersangkutan karena orang yang tidak ridha dengan taqdir Allah berarti dia telah terkena mushibah dua kali, mushibah atas mushibah yang telah menimpanya dan mushibah atas hilangnya pahala yang besar yang telah dijanjikan oleh Allah bagi mereka yang bersabar dalam menghadapi taqdir-Nya.

Adapun di antara janji Allah bagi orang mu'min yang bersabar adalah :

§ Allah akan memberikan ganjaran kepadanya tanpa terhitung.

§ Dengan mushibah tersebut ( jika bersabar dan mengharapkan balasan dari Allah ) Allah akan menghapuskan dosa-dosanya.

§ Allah akan mengangkat derajat orang yang sabar dalam menghadapi cobaan dari Allah.

Kandungan ayat dan hadits.

§ Keutamaan bersabar.

§ Keutamaan orang yang beriman.

§ Keluasan rahmat Allah bagi orang-orang yang beriman dengan dihapuskan dosa-dosanya dengan segala macam mushibah yang menimpanya

§

Ihsan Dan Bentuk-Bentuknya
Senin, 12 April 04

Mukaddimah

Subhanallah, demikian agung agama ini yang memerintahkan agar penganutnya berbuat kebaikan (Ihsân) dalam segala hal dan terhadap segala sesuatu; manusia, binatang, dan hal-hal lainnya.
Apa makna Ihsân yang sebenarnya? Apa sajakah bentuk-bentuknya? Termasuk Ihsan kah bila kita memperlakukan binatang dengan baik?

Naskah Hadits

عَنْ شَدّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: "إنّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ. فَإذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ. وَلْيُحِدّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ. فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ". رواه مسلم

Dari Syaddâd bin Aws, dia berkata, "Dua hal yang telah aku ingat-ingat berasal dari Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh, maka bunuhlah secara baik dan bila kamu menyembelih, maka sembelihlah secara baik dan hendaklah salah seorang diantara kamu menajamkan mata pisaunya, lantas menenangkan binatang sembelihannya.'" (HR.Muslim)

Kosa Kata

اْلإِحْسَانُ : makna aslinya adalah الإتقان (Menekuni), maksudnya di sini adalah
hal yang dinilai baik oleh syari'at, yang kemudian menjadikannya baik.

Penjelasan

§ Islam sangat antusias untuk mengajak manusia agar melakukan semua jenis kebaikan dan melarang mereka untuk melakukan semua jenis kejahatan.

§ Allah Ta'ala telah mewajibkan agar berbuat Ihsân (kebaikan) dalam setiap hal dan menjadikannya sebagai suatu prinsip dari beberapa prinsip yang diserukan-Nya sebagaimana firman Allah (artinya), "Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berlaku adil dan berbuat ihsan (kebaikan)." (Q.s.,an-Nahl:90)

§ Tingkatan Ihsân yang paling tinggi adalah Ihsân di dalam beribadah kepada Allah Ta'ala. Inilah tingkatan dien yang paling tinggi. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menafsirkannya -sebagaimana terdapat di dalam hadits Jibril yang amat masyhur- yaitu "Bahwa engkau (beribadah) menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya; jika engkau tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."

Bila seseorang menghimpun hati dan perasaannya ketika sedang melakukan peribadatan dan merasakan bahwa Allah melihatnya, maka akan tercapailah tingkatan yang paling tinggi dalam agama tersebut.

§ Berbuat Ihsân bisa berlaku terhadap manusia, binatang dan hal-hal lainnya, di antara bentuk-bentuknya adalah sebagai berikut:

§ Tingkatan Ihsân paling tinggi terhadap manusia adalah Birrul Walidain (berbakti kepada kedua orangtua) dan menjalankan hak-hak keduanya, baik yang berupa ucapan, perbuatan, harta maupun hal lainnya. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah kecuali kepada-Nya, dan agar berbuat baik (Ihsân) kepada kedua orangtua." (Q.s.,al-Isrâ`:23)

§ Berbuat Ihsân kepada seluruh manusia, mulai dari terhadap orang-orang yang memiliki hubungan terdekat, yang memiliki ikatan rahim ataupun para tetangga. Yaitu dengan cara memberikan hak-hak mereka, mengunjungi, bertanya tentang kondisi mereka, memberikan hadiah, mengasihi anak-anak kecil mereka, bersedekah kepada para kaum faqir mereka, memberikan bantuan kepada orang-orang yang berhajat di kalangan mereka dan sebagainya, kemudian juga terhadap semua kaum Muslimin.

§ Berbuat Ihsân kepada orang-orang Kafir dengan cara mendakwahi mereka agar memeluk Islam, berinteraksi dengan cara yang paling baik serta berbudi pekerti dengan budi pekerti yang baik terhadap mereka. Hal ini sebagaiman firman-Nya (artinya), "Dan katakanlah kepada manusia dengan perkataan yang baik." (Q.s.,al-Baqarah:83)

§ Berbuat Ihsân kepada binatang dengan cara tidak menyakitinya, menghilangkan rasa lapar dan dahaganya serta hal yang semisal itu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam (artinya), "Dan pada setiap hati, terdapat basahan (tetesan) pahala." (HR.Bukhari).
Dalam hadits yang lain, "Seorang wanita masuk neraka hanya gara-gara seekor kucing betina yang tidak dia beri makan dan tidak pula dia lepas agar makan sendiri dari serangga-serangga bumi." (HR.Bukhari)

§ Berbuat Ihsân terhadap hal-hal lainnya seperti menekuni pekerjaan yang dilimpahkan untuk kepentingan orang banyak. Hal ini sebagaimana bunyi sebuah Atsar, "Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang diantara kamu melakukan suatu pekerjaan lantas menekuninya." (Dikeluarkan oleh Abu Ya'la di dalam Musnad-nya. Al-Bûshiry berkata di dalam buku al-Ithâf: Sanadnya lemah.)

§ Hadits di atas menunjukkan bahwa diantara bentuk-bentuk berbuat Ihsân kepada binatang adalah berbuat Ihsân terhadapnya kala menyembelihnya dengan cara menajamkan mata pisau dan membuat sembelihan itu tenang serta tidak menampakkan pisau ke arahnya kecuali ketika akan menyembelih.

§ Diantara bentuk-bentuk berbuat Ihsân lainnya adalah berbuat Ihsân ketika membunuh di dalam suatu peperangan. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan tidak bolehnya melakukan tindakan sadis seperti menyayat-nyayat dan memotong-motong jasad korban, baik sebelum dibunuh ataupun setelah dibunuh.

§ Betapa agung dan besarnya ganjaran pahala berbuat Ihsân di sisi Allah Ta'ala. Hal ini sebagaimana firman-Nya (artinya), "Tidak ada balasan berbuat Ihsân (kebaikan) selain Ihsân itu sendiri?." (Q.s.,ar-Rahmân:60)
Demikian juga di dalam firman-Nya yang lain (artinya), "Sesungguhnya rahmat Allah itu sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat Ihsân (kebaikan)." (Q.s.,al-A'râf:56)

Imbauan

Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim berbuat Ihsân di dalam ibadah dan mu'malatnya dengan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengannya ataupun hubungan jauh agar meraih Mahabbah (kecintaan) Allah, rahmat dan keridlaan-Nya.

(Sumber: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah -Fi`ah an-Nâsyi`ah- al-Hadîts, oleh Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, et.ali.,)

===========================================================

Siksaan Dunia Akhirat ( Bagi Pemutus Silaturrahim dan Penzhalim )
Sabtu, 10 April 04

Mukaddimah

Ada dua hal yang seringkali terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat dan tidak banyak diketahui oleh orang padahal keduanya memiliki implikasi yang tidak ringan terhadap si pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.

Hal pertama dilarang oleh agama karena asy-Syâri', Allah Ta'ala sendiri telah mengharamkannya atas diriNya. Ia adalah kezhaliman yang sangat dibenci dan tidak disukai oleh sang Khaliq bahkan oleh manusia sendiri karena bertentangan dengan fithrah mereka yang cenderung untuk dapat hidup di lingkungannya secara berdampingan, rukun dan damai. Fithrah yang cenderung kepada perbuatan baik dan saling menolong serta mencela perbuatan jahat dan tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam berinteraksi dengan lingkungannya, manusia tak luput dari rasa saling membutuhkan satu sama lainnya sehingga terjadilah komunikasi dan hubungan langsung satu sama lainnya. Hal tersebut membuahkan rasa saling percaya dan ikatan yang lebih dekat lagi. Maka dalam tataran seperti inilah kemudian terjadi keterkaitan dan keterikatan dalam berbagai hal. Mereka, misalnya, saling meminjamkan barang atau harta, menggadaikan, berjual-beli dan lain sebagainya.

Manakala hal tersebut berlanjut sementara manusia memiliki sifat yang berbeda-beda serta memiliki kecenderungan untuk serakah -kecuali orang yang dirahmati olehNya- sebagaimana yang disinyalir oleh sebuah hadits shahih bahwa bila manusia itu diberikan sebuah lembah berisi emas, maka pasti dia akan meminta dua buah, dan seterusnya; maka tidak akan ada yang menghentikannya dari hal itu selain terbujur di tanah alias mati. Manakala hal itu terjadi, maka terjadilah pula tindakan yang merugikan orang lain alias perbuatan zhalim tersebut. Tak heran misalnya, terdengar berita bahwa si majikan menzhalimi pembantunya, sang pemilik perusahaan menzhalimi buruhnya, orang tua tega menzhalimi anaknya sendiri, suami menzhalimi isterinya, tetangga menzhalimi tetangganya yang lain dan sebagainya.

Perbuatan semacam ini kemudian dapat membuahkan hal kedua, yaitu pemutusan rahim alias hubungan kekeluargaan baik antara sesama tetangga, sesama komunitas masyarakat bahkan sesama hubungan darah daging sendiri padahal agama melarang hal itu dan memerintahkan agar menyambung dan memperkokohnya.

Oleh karena besarnya implikasi dan dampak dari kedua hal tersebut, maka agama tak tanggung-tanggung menggandengkan keduanya ke dalam satu paket yang para pelakunya nanti akan dikenakan siksaan yang pedih.

Bila dilihat dari sisi jenis siksaannya, hal pertama memang lebih besar siksaannya ketimbang hal kedua, karena disamping ia telah diharamkan oleh sang Khaliq sendiri terhadap diriNya, juga taubat dari hal tersebut tidak sempurna kecuali bila telah diselesaikan pula oleh si pelakunya terhadap orang yang terkaitnya dengannya. Artinya, dalam batasan dosa terhadap Allah taubat tersebut diterima bila memang taubat yang nashuh, namun bila masih terkait dengan bani Adam, maka harus diselesaikan dahulu.

Sedangkan hal yang kedua, bisa terhindari dari siksaan yang terkait dengannya bila disambung kembali bahkan dampaknya amat positif bagi pelakunya.

Namun begitu, keduanya adalah sama-sama menjerumuskan pelakunya ke dalam siksaan yang pedih, karenanya tidak ada artinya pembedaan dari sisi jenis siksaannya atau sisi lainnya bila hal yang dirasakan adalah sama, yakni "pedihnya siksaan"-Nya.

Mengingat betapa urgennya kedua permasalahan ini, maka dalam kajian hadits kali ini (naskah aslinya adalah berbahasa Arab) kami mengangkatnya dengan harapan dapat menggugah kita semua agar kembali kepada jalan yang benar dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat, bak kata pepatah "selagi hayat masih dikandung badan".
Seperti biasa, kajian ini tak luput dari kekhilafan dan kekeliruan manusiawi, karenanya bila ada yang mendapatkannya -dan itu pasti ada- maka kami sangat mengharapkan masukannya, khususnya masukan yang membangun dan positif guna perbaikan di kemudian hari. Wamâ taufîqi illâ billâh. Wallaahu a'lam.

Naskah Hadits

Dari Abu Bakrah -radhiallaahu 'anhu-, dia berkata:Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:" Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan oleh Allah siksaannya terhadap pelakunya di dunia beserta siksaan yang disimpan (dikemudiankan/ditangguhkan) olehNya untuknya di akhirat daripada kezhaliman dan memutuskan rahim (hubungan kekeluargaan)' ". (H.R. at-Turmuziy, dia berkata:"hadits hasan").

Sekilas tentang Periwayat hadits

Beliau adalah Abu Bakrah, seorang shahabat yang agung, Namanya Nufai' bin al-Hârits, maula Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam.. Ketika terjadi pengepungan terhadap Thâif, dia mendekati suatu tempat bernama Bakrah, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam . Dia pun kemudian masuk Islam di tangan beliau. Dia juga memberitahukan bahwa kondisinya sebagai seorang budak, lalu beliau memerdekakannya. Dia meriwayatkan sejumlah hadits dan termasuk Faqîh para shahabat. Dia wafat di kota Bashrah pada masa kekhilafahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan.

Faedah-Faedah dan Hukum-Hukum Terkait

§ Substansi kezhaliman dan dalil-dalil yang mencelanya
Kezhaliman adalah kegelapan di dunia dan akhirat. Pelakunya pantas mendapatkan siksaan yang disegerakan baginya di dunia dan dia akan melihatnya sebelum meninggal dunia. Karenanya, banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang memperingatkan agar menjauhinya. Allah Ta'ala berfirman: "…Orang-orang yang zhalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya". (QS. 40/al-Mu'min:18). Allah juga berfirman:" Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..". (QS. 14/Ibrâhim: 42). Dalam firmanNya yang lain: "Dan (ingatlah) hari (ketika) orang yang zalim itu menggigit dua tangannya, seraya berkata:'Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan (yang lurus) bersama Rasul' ". (QS.25/al-Furqân:27).

Asy-Syaikhân meriwayatkan dari Abu Musa radhiallaahu 'anhu bahwasanya dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menunda/mengulur-ulur terhadap orang yang zhalim (memberikannya kesempatan-red) sehingga bila Dia menyiksanya maka dia (orang yang zhalim tersebut) tidak dapat menghindarinya (lagi) ". Kemudian beliau membacakan ayat (firmanNya): "Dan begitulah azab Rabbmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras". (QS. 11/Hûd: 102).

§ Macam-Macamnya
Kezhaliman itu ada beberapa macam dan yang paling besar adalah syirik kepada Allah Ta'ala sebagaimana firmanNya -ketika menyinggung wasiat-wasiat Luqman kepada anaknya- : "…Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS.31/Luqmân: 13).

Diantara kezhaliman yang lain adalah:

§ Kezhaliman terhadap keluarga dan anak-anak; yaitu tidak mendidik mereka dengan pendidikan islam yang benar.

§ Kezhaliman terhadap manusia secara umum; yaitu berbuat hal yang melampaui batas dan menyakiti mereka, mengurangi hak-hak serta melecehkan kehormatan mereka.

§ Kezhaliman yang berupa kelalaian dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti tidak bekerja secara optimal sesuai dengan tuntutan pekerjaan atau selalu mengundur-undur kepentingan orang banyak, dan lain-lain.

§ Kezhaliman yang terkait dengan para pekerja dan buruh; yaitu dengan mengurangi hak-hak mereka serta membebani mereka dengan sesuatu yang tak mampu mereka lakukan.

§ Tentang Silaturrahim dan dalilnya
Rahim merupakan masalah yang besar dalam dienullah karenanya wajib menyambungnya dan diharamkan memutuskannya.
Diantara indikasinya adalah sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala (manakala) menciptakan makhlukNya hingga Dia selesai darinya, maka tegaklah rahim sembari berkata:'inilah saat meminta perlindunganMu dari pemutusan'. Dia Ta'ala berfirman: "Ya, apakah engkau rela agar Aku sambungkan dengan orang yang menyambungnya denganmu dan Aku putus orang yang memutuskannya darimu?". Ia (R ahim) berkata:'tentu saja, (wahai Rabb-ku-red)!'. Dia Ta'ala berfirman: "hal itu adalah untukmu". Kemudian Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "maka bacalah, jika kalian mau (firmanNya) : "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan rahim (hubungan kekeluargaan) [22]. Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka [23]". (QS.47/Muhammad: 22-23).

§ Bentuk-Bentuk silaturrahim
Silaturrahim dapat berupa :

§ Kunjungan, bertanya tentang kondisi masing-masing, memberikan spirit kepada kerabat dekat serta lemah-lembut dalam bertutur kata.

§ Memberikan hadiah yang pantas, saling mengucapkan selamat bila mendapatkan kebaikan, membantu orang yang berutang dan kesulitan dalam membayarnya, menawarkan diri untuk hal-hal yang positif, memenuhi hajat orang, mendoakan agar diberikan taufiq dan maghfirahNya, dan lain sebagainya.

§ Faedah silaturrahim dan implementasinya


Silaturrahim dapat memanjangkan umur, memberikan keberkahan padanya, menambah harta dan mengembangkannya, disamping ia sebagai penebus keburukan-keburukan dan pelipat-ganda kebaikan-kebaikan. Hal ini dapat diimplementasikan dengan berupaya mendapatkan keridhaan dari Sang Pencipta, Allah Ta'ala.

Imam al-Bukhâriy meriwayatkans dari Anas radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:"Barangsiapa yang ingin agar dibentangkan baginya dalam rizkinya dan ditangguhkan dalam usianya (panjang usia), maka hendaklah ia menyambung rahimnya (silaturrahim)".

§ Bentuk siksaan bagi pemutus silaturrahim
Siksaan-siksaan yang Allah timpakan kepada sebagian hambaNya terkadang berlaku di dunia, terkadang juga ditangguhkan dan berlaku di akhirat; oleh karena itu hendaklah seorang muslim berhati-hati terhadap dirinya dan tidak menghina dosa dan maksiat sekecil apapun adanya manakala tidak melihat siksaannya di dunia.

§ Renungan
Muslim yang sebenarnya adalah orang yang mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. Jadi, dia senantiasa melaksanakan hak-hak mereka, tidak menyakiti atau menzhalimi serta tidak semena-mena terhadap mereka baik secara fisik maupun maknawi

§

Sihir Termasuk Perbuatan Syetan
Jumat, 19 Maret 04

Allah berfirman : Dan setelah datang kepada mereka seorang rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). (QS. 2:101)

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Merek mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaiu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:102)

Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertaqwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui. (QS. 2:103)

Ketika Muhamad shallallahu 'alaihi wasallam datang dan membenarkan kitab Taurat yang ada pada orang-orang Yahudi, mereka mendustakannya. Mereka membuang Al-Qur'an dan Taurat di belakang punggung mereka, dan mereka sama sekali tidak mengamalkan kedua kitab itu. Orang-orang Yahudi mengikuti apa yang dikatakan oleh setan-setan dan setan-setan itu mengatakan bahwa sihir berasal dari Sulaiman 'alaihissalam, padahal kenyataannya setan-setan itulah yang mengeluarkan sihir. Mereka beranggapan bahwa Nabi sulaiman 'alaihissallam menggunakan ilmu sihir. Dan -masih menurut anggapannya- dengan ilmu sihir itu pula Nabi Sulaiman 'alaihissalam membangun kerajaan yang agung. Maka Allah membuat pernyaataan bahwa mereka berdusta dan sesungguhnya Sulaiman 'alaihissalam berlepas diri dari sihir yang di dalamnya terdapat kekufuran dan madharat.

Sihir dan kekufuran melekat pada setan-setan yang mengajarkan sihir itu kepada orang-orang Yahudi, dan sihir itu tidaklah diturunkan oleh Allah kepada kedua malaikat-Nya, Harut dan Marut.

Al-Alusi dalam menafsirkan kalimat" dan apa yang diturunkan kepada kedua malaikat " pada ayat di atas, mengatakan : " Kalimat ini disambungkan oleh huruf " wa" dengan kata sebelumnya yaitu sihir. Faidah kata sambung " wa" di sini adalah untuk menyatakan bahwa mereka mengetahui mana yang sihir dan mana yang diturunkan sebagai batu ujian.

Mencela mereka karena melanggar larangan ini memberikan dua macam pengertian : pertama, seolah-olah dikatakan kepada mereka : " Ikutilalh sihir yang bisa dipelajari lewat buku-buku yang dikarang dan juga lewat lain-lainnya. Kedua, bahwa malaikat ini juga diturunkan untuk mengajarkan sihir sebagai ujian dari Allah untuk manusia. Karena itu barangsiapa yang mempelajarinya kemudian mempraktekkannya maka ia kufur. Barang siapa mengetahuinya ( ilmu sihir ) tetapi ia dapat menahan diri dari mempraktekkkannya, maka ia tetap berada dalam iman. Semuanya diserahkan pada Allah. Dia hendak menguji hamba-hamba-Nya sebagaimana ia pernah menguji kaum Luth dengan peristiwa sungai., peristiwa ini untuk membedakan antara sihir dengan mu'jizat, oleh karena saat itu banyak dilakukan praktek sihir. Tukang sihir sering mempertontonkan hal-hal yang aneh. Akibatnya, terjadi keragu-raguan dalam diri umat terhadap kenabian Nabi Luth shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Allah mengutus dua malaikat untuk mengajarkan ilmu-ilmu sihir sehingga bisa dibedakan antara mu'jizat dan sihir. ( dari buku ruhul ma'ani, Al-Alusi : I/30. )

Jika ada orang yang menyanggah pendatap saya dengan mengatakan-misalnya- : bagaimana mungkin malaikat Allah dibolehkan mengajarkan manusia sesuatu yang bisa menceraikan seorang suami dengan pasangannya ?. maka jawaban saya sebagai berikut : Sesungguhnya Allah telah memberikatahukan kepada hamba-Nya mengenai segala hal yang Ia perintahkan dan segala hal yang Ia larang. Sihir termasuk suatu pekerjaan yang terlarang bagi para hamba-Nya. Karena itu bukan hal yang ganjil jika Allah mengajarkan pada dua malaikat- Harut dan Marut- ilmu sihir, dan mereka mengajarkannya kembali kepada manusia. Hal itu dimaksudkan sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya, agar bisa diketahui siapa orang yang beriman dan siapa yang kufur. Orang yang beriman adalah orang yang tidak belajar sihir dari kedua malaikat itu, sedangakan orang yang kfur adalah orang yang mempelajari sihir dan mempraktekkannya, untuk itu mereka mendapat penghinaan dan celaan dari Allah Subhanahu wa Ta'aala.( Tafsir Ath-Tabari, II/426 ).

Perlu saya tegaskan bahwa penafsiran At-Thabari inilah yang mu'tamad ( dapat dijadikan pegangan ) dan inilah makna zhahir yang dimaksud dalam al-Qur'an.

Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari ayat di atas :

§ Berpaling dari kitab dan sunnah akan mengakibatkan adanya kejahatan, kerusakan, kezaliman dan sihir.

§ Tukang sihir adalah kafir. Haram mempelajari sihir dan haram pula mempraktekkannya.

§ Sihir itu mempunyai berbagai madharat ( bahaya ). Sihir bisa ditolak dengan membaca mu'awwidzatain ( surat Al-Falaq dan surat An-Nas ) dan berdo'a kepada Allah.

§ Diharamkan membenarkan dukun, tukang sihir dan tukan ramal. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Barang siapa mendatangi dukun dan tukang ramal, lalu membenarakannya, maka ia benar-benar telah kafir terhadapa apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ( Al-Qur'an ). Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad ).
Dalam hadits lain : Barang siapa mendatangi tukang ramal, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. HR. Muslim.
Dukun dan tukang ramal. Keduanya mengaku memiliki ilmu ghaib yang sebenarnya pengakuan itu dusta belaka, karena tidak ada yang mengetahui ghaib kecuali Allah.

§ Pintu taubat selalu terbuak bagi siapapun termasuk tukang sihir dan lainnya mekipun sebulumnya ia kafir.

§ Cobaan dari Allah untuk hamba-hambanya berbentuk kebaikan dan keburukan agar bisa diketahui siapa yang bermaksiat dan siapa yang taat. Allah berfirman :
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan(yang ssebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. (QS. 21:35)

( dari buku : kaifa nafhamu al-Qur'an Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu,
edisi Indonesia hal : 209
)

============================================================

Keutamaan Membaca Shalawat Atas Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
Jumat, 19 Maret 04

Allah berfirman : Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. 33:56)

Dan Shalawat dari Allah atas hamba-hambanya berarti pujian dari Allah kepada mereka di hadapan malail'ala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

Artinya : apabila kamu mendengar adzan maka katakanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzdzin, kemudian bershalawatlah atasku, karena barang siapa yang bershalawat atasku satu kali, maka Allah akan bershalawat atasnya sepeluh kali, kemudian mohonlah kepada Allah untukku wasilah karena wasilah adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan saya sungguh berharap menjadi orang yang mendapatkannya, dan barang siapa memohonkan untukku wasilah maka dia akan mendapatkan syafa'at. HR. Muslim.

Sesungguhnya dari hari-hari kalian yang paling utama adalah hari jum'at, di hari itu Adam 'alaihis salam diciptakan, dan di hari itu dia meninggal, dihari itu ditiupnya sangkakala ( tiupan pertama yang pada waktu itu alam semesta menjadi hancur ), di hari itu terjadi matinya semua makhluq ( kecuali yang dihendaki Allah ), oleh karena itu perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena shalawat kamu ditampakkan kepadaku. Para sahabat berkata : wahai utusan Allah ! bagaimana ditampakkan kepadamu shalawat kami, palahal engkau sudah hancur luluh ? maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada bumi jasad para nabi shallallahu 'alaihim wasallam. HR. Abu Daud, dan telah dishahihkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadhus shalihin, dan Syaikh Albani dalam shahihil Jami'. 2212

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan ( tidak dibaca Al-Qur'an, tidak dilaksanakan shalat di dalamnya dll ) dan janganlah kalian jadikan kuburanku tempat yang selalu dikunjungi dengan berulang-ulang, dan bershalawatlah atasku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Albani dalam kitab shahih al-Jami' 7226.

Tiada seorangpun yang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan kepadaku ruhku sehingga aku membalas salam tersebut. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Albani dalam kitab shahih al-Jami' 5679.

Celakalah orang yang aku disebut padanya, lalu dia tidak mengucapkan shalawat atasku. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab shahih Al-Jami' 3510

Keterangan singkat :

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh ummatnya, diantara hak tersebut adalah kewajiban mencintainya, dan dari kecintaan itu adalah memperbanyak membaca shalawat atasnya pada setiap waktu, dan Allah telah memerintahkan kaum mu'minin untuk melakukan hal itu dan menjanjikan mereka dangan ganjaran yang agung, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan bahwa kehinaanlah bagi orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam disebut padanya sedang ia tidak mengucapkan shalawat atasnya.

Pelajaran dari hadits di atas :

§ Diperintahkannya mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .

§ Disunnahkannya memperbanyak shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam khususnya pada hari Jum'at.

§ Balasan yang agung bagi mereka yang mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

=============================================================

Anjuran Melakukan Perintah Rasul Sesuai Kemampuan, Menjauhi Larangannya Dan Larangan Banyak Bertanya
Sabtu, 10 April 04

Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, menceritakan bahwasanya di mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : " Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka dengan para Nabi-Nabi (yang diutus kepada) mereka ". (H.R.Bukhari dan Muslim).

Takhrij Hadits secara global

Hadits dengan lafazh diatas dikeluarkan oleh Imam Muslim saja dari riwayat az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu salamah; keduanya dari Abu Hurairah, begitu juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Imam Ahmad dan an-Nasai serta ditashhih oleh Imam Ibnu Hibban.

Makna Hadits secara Global

Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dan menjauhi apa saja yang dilarang oleh beliau. Larangan tersebut dimaksudkan agar kita tidak terjebak dengan apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu yang hancur dan binasa gara-gara terlalu banyak bertanya kepada Nabi-Nabi mereka tentang sesuatu yang tidak ada faedahnya begitu juga seringnya mereka berselisih dan membantah Nabi-Nabi mereka tersebut.

Penjelasan Tambahan

Banyak hadits-hadits lain yang senada dengan hadits tersebut yang menunjukkan larangan bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan justru memojokkan posisi si penanya sendiri seperti pertanyaan seseorang yang menanyakan kepada Nabi bagaimana nasibnya nanti, apakah di neraka atau di surga ? atau yang bertanya tentang nasabnya, dan lain-lainya. Begitu juga larangan bertanya perihal yang sia-sia, atau dengan maksud mengejek atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri/berkeras kepala sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Munafik dan selain mereka.

Pertanyaan serupa yang juga dilarang adalah mempertanyakan ayat-ayat dengan tujuan untuk sekedar menunjukkan kekerasan hati dan penolakan terhadapnya seperti yang dilakukan oleh kaum Musyrikun dan Ahlul Kitab. Begitu juga larangan melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang hanya diketahui oleh Allah semata dan tidak dapat diketahui oleh manusia, seperti bertanya tentang kapan saat kiamat terjadi dan tentang ruh.

Hadits-Hadits tersebut juga berbicara tentang larangan bagi kaum Muslimin untuk bertanya banyak seputar hal yang berkaitan dengan halal dan haram dan larangan bertanya seputar hal yang belum terjadi seperti ada seseorang yang bertanya tentang apa yang terjadi terhadap keluarganya padahal masalah yang ditanyakannya itu masih bersifat dugaan/perandaian.

Jadi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah diatas (hadits yang kita bicarakan) maksudnya adalah : barangsiapa yang tidak menyibukkan dirinya dengan memperbanyak bertanya tentang hal-hal yang tidak terdapat semisalnya dalam AlQuran ataupun as-Sunnah tetapi justeru kesibukannya hanya dalam memahami firman Allah dan Sabda RasulNya yang tujuannya semata-mata hanya agar dapat menjalankan segala yang diperintahkan kepadanya dan menjauhi segala yang dilarang baginya, maka orang semacam inilah yang dimaksud oleh hadits diatas dengan orang yang mendatangkan/melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah.

Sedangkan orang yang tidak memberikan perhatiannya untuk memahami apa yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan justeru banyak menyibukkan dirinya dengan menciptakan pertanyaan-pertanyaan yang masih bersifat kemungkinan; bisa terjadi dan bisa tidak, dan mencari-cari jawabannya berdasarkan pertimbangan logika semata, maka orang semacam ini dikhawatirkan termasuk orang yang telah melanggar hadits tersebut diatas yaitu melakukan larangan dan meniggalkan peritah yang ada.

Sesungguhnya banyaknya terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak bersumber sama sekali dari AlQuran maupun dari as-Sunnah lantaran meninggalkan kesibukan yang semestinya diarahkan kepada perbuatan melakukan perintah Allah dan RasulNya dan menjauhi larang-larangan keduanya. Jika saja orang yang ingin melakukan suatu pekerjaan bertanya tentang apa yang disyari'atkan oleh Allah berkaitan dengan pekerjaan tersebut (yang ditanyakannya) lantas dia menjalankan pekerjaan itu, begitu juga dia bertanya tentang pekerjaan apa yang dilarang oleh Allah lantas dia meninggalkan pekerjaan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut terjadi masih dalam kaitannya dengan AlQuran dan as-Sunnah. Sebab yang terjadi justeru sebaliknya, seseorang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan logika dan hawa nafsunya semata, sehingga secara umum peristiwa-peristiwa itu terjadi dalam kondisi yang bertentangan dengan apa yang disyari'atkan oleh Allah, dan dalam hal ini barangkali sangat sulit untuk merujuknya kembali kepada hukum-hukum yang telah disebutkan dalam AlQuran dan as-Sunnah karena sudah terlalu jauh dari keduanya.

Secara global, barangsiapa yang melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut (yang kita bahas) dan menjauhi apa yang dilarang oleh beliau dan dia memfokuskan dirinya hanya pada apa yang diperintahkan kepadanya saja, terlepas dari yang lainnya maka dia akan mendapakan keselamatan di dunia dan akhirat sedangkan orang yang berbuat sebaliknya dengan menyibukkan dirinya berdasarkan pertimbangan logika dan perasaan semata, maka dia telah terjerumus kedalam apa yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam sama seperti halnya Ahlul Kitab yang binasa lantaran terlalu banyak bertanya dan berselisih dengan para Nabi mereka dan ketidaktundukan serta ketidakta'atan mereka kepada para Rasul yang diutus kepada mereka.

Permasalahan hadits diatas

Setidaknya terdapat tiga masalah yang dibicarakan para ulama seputar hadits diatas, yaitu: pertama, masalah bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi. Kedua, masalah keutamaan meninggalkan al-Muharramât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah. Ketiga, masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan tetapi hanya mampu melakukan sebagiannya saja.

i) Masalah bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi

Yang dimaksud dengan bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat tersebut adalah adanya pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu dilontarkan karena bisa saja hal tersebut berakibat jelek terhadap si penanya sendiri, begitu juga dengan masalah bertanya tentang hal-hal yang sebenarnya belum terjadi namun diperkirakan akan terjadi.

Sebab-Sebab dibencinya banyak bertanya perihal yang tidak bermanfaat

Diantara sebab dari adanya larangan banyak bertanya seputar hal-hal yang telah disebutkan diatas adalah ; Pertama, karena ditakutkan dengan pertanyaan semacam itu justru akan menurunkan beban syar'i (taklif) yang lebih berat lagi (karena Rasul masih hidup dan berbicara berdasarkan wahyu semata, maka datangnya jawaban tentang masalah yang dipertanyakan berarti perintah/taklif yang wajib dita'ati), seperti pertanyaan tentang apakah haji dilakukan setahun sekali atau tidak ?. Dalam sebuah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan ditashhih oleh Ibnu Hibban, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : "Sesungguhnya orang-orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan maka lantaran pertanyaannya hal itu (kemudian) diharamkan ".

Berkaitan dengan hadits ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu khusus pada zaman Rasul saja, sedangkan setelah beliau wafat, hal itu bisa terhindarkan. Namun bukan lantaran itu saja sebenarnya sebab dibencinya bertanya tentang hal itu, tetapi ada sebab lainnya yaitu, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ucapan Ibnu 'Abbas, bahwa seluruh permasalahan agama yang diperlukan oleh kaum Muslimin pasti telah dijelaskan oleh Allah dalam KitabNya dan telah disampaikan oleh RasulNya sehingga tidak perlu lagi seseorang mengajukan pertanyaan sebab Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hambaNya; sesuatu yang didalamnya diperuntukkan bagi kemaslahatan dan mendapatkan hidayah buat mereka yang tentunya Allah pasti menjelaskannya sebelum adanya pertanyaan , sebagaimana Allah berfirman : "…..Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat..". (Q.,s. an-Nisa'/4: 176). Maka oleh karenanya tidak diperlukan lagi pertanyaan tentang apapun apalagi sebelum terjadinya dan sebelum kebutuhan akan hal itu, akan tetapi keperluan yang sesungguhnya adalah bagaimana memahami apa yang telah diinformasikan oleh Allah dan RasulNya, kemudian mengikuti dan mengamalkannya. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam sering ditanyai beberapa masalah maka beliau langsung merujuknya kepada AlQuran; seperti tatkala beliau ditanya oleh Umar tentang pengertian "al-Kalâlah", maka beliau menjawab dengan sabdanya :"cukup bagimu (dalam masalah ini/al-Kalâlah) ayat ash-Shaif". (H.R. Muslim dan Ibnu Majah).

Kedua, ditakutkan bahwa dengan pertanyaan itu justeru akan menimpa si penanya itu sendiri, dan karenanya Nabi sangat membenci pertanyaan semacam itu dan mencelanya, seperti pertanyaan yang berkaitan dengan hukum Li'an ; yaitu pertanyaan seseorang kepada Nabi perihal sesuatu yang masih merupakan dugaan/perandaian yang mungkin akan terjadi terhadap keluarganya dan ternyata lantaran pertanyaan itu hal tersebut benar-benar terjadi. (Lihat Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Sunan at-Turmuzi dan Shahih Ibnu Hibban).

Jadi, bila himmah/keinginan si pendengar begitu mendengar perintah dan larangan hanya diarahkan kepada penciptaan masalah-masalah yang berpretensi kemungkinan terjadi dan kemungkinan tidak terjadi saja maka hal inilah yang termasuk dalam larangan tersebut yang dibenci untuk bertanya-tanya tentangnya sebab hal itu malah akan mematahkan semangat untuk mengikuti perintah tersebut. Dan hal ini pula yang menyebabkan Ibnu 'Umar memarahi seseorang yang bertanya kepadanya tentang hukum menyalami hajar aswad, maka lantas hal itu dijawab oleh Ibnu 'Umar : "aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya". Orang tersebut berkata kepadanya : bagaimana jika aku tidak sanggup melakukannya karena sesuatu hal ? bagaimana jika sedang dalam keadaan berdesak-desakan? ..Lalu Ibnu 'Umar menjawab :"jadikan ungkapanmu 'bagaiman jika' itu di negeri Yaman saja !(barangkali si penanya ini berasal dari negeri Yaman yang memang penduduknya suka membuat pernyataan semacam itu atau hal semacam itu merupakan kebiasaan yang ada di negeri Yaman-penj), aku telah melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya ". (dikeluarkan oleh at-Turmuzi). Maksud Ibnu Umar dalam riwayat tersebut adalah bahwa jadikanlah keinginanmu semata-mata untuk mengikuti sunnah Rasulullah sehingga tidak perlu mengemukakan bayangan-bayangan kemungkinan tidak dapat melaksanakan hal itu atau lantaran sulitnya melakukan hal itu sebelum terjadi, karena hal itu justeru bisa mematahkan semangat untuk mengikuti sunnah Nabi. Bukankah tafaqquh (mendalami syari'at) hanya terdapat dalam agama dan bertanya tentang ilmu hanya dipuji bilamana hal itu untuk dilakukan/dipraktekkan bukan hanya untuk berdebat dan mencari muka?.

Sikap Salaf dalam masalah ini

Yang perlu diketahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tidak pernah memberikan keringanan/rukhshah bertanya tentang banyak masalah (yang tidak perlu) kecuali kepada delegasi-delegasi orang 'Arab pedalaman (al-A'râb) dan orang-orang (yang kondisi keimanannya) seperti mereka yang datang kepada beliau. Hal itu (memberikan rukhshah kepada mereka) dilakukan oleh beliau dengan tujuan mendekatkan hati mereka dan melunakkannya. Sedangkan orang-orang Muhajirin dan Anshor yang tinggal disekitar kota Madinah dan telah mantap keimanannya, maka hal itu (bertanya tentang banyak masalah yang tidak perlu tersebut) dilarang bagi mereka. Diantara saksi yang membenarkan statement ini adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari an-Nawwas bin Sam'ân, dia berkata: aku telah tinggal bersama Rasulullah selama setahun di Madinah dimana tidak ada satupun hal yang mencegah/melarangku berhijrah kecuali hanya satu permasalahan/pertanyaan saja, sedangkan salah seorang dari kami bila berhijrah mereka tidak pernah bertanya-tanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam .

Dan Dari al-Bara' bin 'آzib, dia berkata :"Jika penghujung tahun telah datang kepadaku dan aku sebenarnya berkeinginan untuk bertanya tentang sesuatu kepada Rasulullah, lantas aku merasa takut untuk menyampaikannya maka kami hanya bercita-cita agar yang datang bertanya itu adalah orang-orang 'Arab pedalaman (al-A'râb)". (Musnad al-Kabir, karangan Abi Ya'la).

Ibnu 'Abbas berkata :"Saya tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik dari para Shahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam ; mereka tidak bertanya kepada beliau kecuali tentang dua belas masalah saja, yang semuanya termuat dalam AlQuran : yaitu firman Allah : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…". (Q.,s,al-Baqarah/2 : 219). Dan firmanNya:"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram..". (Q.,s, al-Baqarah/2: 217). Dan firmanNya :Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim.." (Q.,s. al-Baqarah/2: 220)……hingga akhir hadits.

Berkaitan dengan pertanyaan seputar peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, para shahabat bukannya tidak pernah menanyakan tentang hal itu tetapi mereka menanyakan hal itu, semata-mata untuk mereka amalkan begitu hal itu benar-benar terjadi, seperti pertanyaan Huzaifah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentang fitnah yang akan terjadi, dan bagaimana mereka menyikapinya nanti. Begitu juga mereka pernah menanyakan kepada beliau tentang para Umara' (pemimpin) yang beliau beritakan akan datang setelah beliau, bagaimana sikap mereka; mena'ati atau memerangi mereka. (H.R.Bukhari).

Ibnu 'Umar berkata : "Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yang belum terjadi, karena sungguh! saya telah mendengar 'Umar melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi". (diriwayatkan oleh Ibnu 'Abdil Barr). Begitu juga, Zaid bin Tsabit bila ditanyai tentang sesuatu, dia balik bertanya : apakah hal ini dulu memang begini ?, jika mereka menjawab : tidak, maka dia lalu berkata :"biarkan saja dulu hingga terjadi".

Al-Hasan al-Bashri berkata :"Hamba-Hamba Allah yang paling jahat adalah orang-orang yang mengikuti/selalu menguntit masalah-masalah yang pelik yang dengannya membuat bencana bagi hamba-hamba Allah yang lain".

Imam al-Auzâ'i berkata : "Sesungguhnya bila Allah menghendaki diharamkannya keberkahan ilmu seorang hamba, maka Dia akan melemparkan kesalahan-kesalahan/ucapan-ucapan ngawur ke lisannya. Sungguh aku telah melihat mereka sebagai orang-orang yang paling sedikit ilmunya".

Alhasil, banyak sekali ungkapan dan perbuatan Salaf tentang ketidaksukaan mereka bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan yang masih berpretensi kemungkinan terjadi.

Sikap-Sikap para Ulama dalam mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi

Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi beberapa kelompok :

§ Ahlul Hadits : mereka menutup rapat-rapat pintu bertanya tentang masalah tersebut (bab al-masâil) sehingga hal ini menyebabkan mereka kurang faqih dan kurang keilmuannya berkaitan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan mereka akhirnya menjadi pembawa fiqih yang tidak faqih.

§ Ahlur Ra'yi : mereka sebaliknya sangat memperluas bab ini, sehingga melahirkan banyak bab tentang ini (bab tentang permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang belum terjadi); diantaranya ada yang terjadi menurut kebiasaan dan diantaranya ada yang tidak terjadi, dan mereka sangat disibukkan dengan hal ini dengan memberikan jawaban secara berlebihan (melebihi kemampuan mereka), memperbanyak perdebatan yang akibatnya melahirkan pula perselisihan hati dan memantapkan kemauan hawa nafsu, rasa permusuhan dan kebencian. Dan yang lebih menonjol lagi, adalah niat untuk selalu menang (dalam berdebat) dan mendapatkan pujian orang serta bersombong-sombong. Hal ini tentu saja amat dicela oleh ulama-ulama Rabbani, begitu juga banyak hadits menunjukkan keharaman perbuatan semacam ini.

§ Fuqaha' Ahlul Hadits yang 'آmilin (yang mengamalkan hadits) : Keinginan mereka yang paling besar adalah mencari makna-makna AlQuran dan tafsiran-tafsirannya baik melalui sunnah-sunnah yang shahih, perkataan para shahabat atau orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Begitu juga mereka mencari/membahas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ; dengan tujuan mengetahui mana yang shahih darinya dan mana yang tidak, mendalaminya (tafaqquh) dan memahaminya, mengetahui makna-maknanya, serta mengetahui perkataan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam berbagai disiplin ilmu ; Tafsir, Hadits, masalah-masalah halal dan haram, pokok-pokok sunnah, zuhud, raqâiq dan lain-lain.

Inilah metode yang dilakukan oleh Imam Ahmad dan orang-orang yang sependapat dengannya yang termasuk dalam kelompok ulama hadits yang Rabbani. Imam Ahmad selalu berkata, bila beliau ditanyai mengenai masalah-masalah baru yang belum terjadi :"tinggalkan kami (jangan sibukkan kami) dengan masalah-masalah baru yang diada-adakan ini ! ".

Ahmad bin Syubwaih berkata :"barangsiapa yang menginginkan ilmu kubur ('Ilmul Qabri) maka hendaklah dia mengkaji atsar-atsar (hadits-hadits) dan barangsiapa yang menginginkan ilmu roti ('Ilmul Khubzi) maka silahkan mengkajinya dengan ra'yun (logika)".

ii) Masalah keutamaan meninggalkan al-Muharamât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

Diantara masalah lain yang dibicarakan para ulama berkaitan dengan hadits diatas (yang kita bicarakan), adalah masalah keutamaan meninggalkan al-muharramât atas perbuatan ta'at . Secara zhahirnya, yang dimaksud dengan perbuatan ta'at disini adalah perbuatan ta'at yang bersifat sunnah (bukan wajib). Sedangkan inti dari pembicaraan mereka tentang hal ini adalah bahwa menjauhi/meninggalkan al-muharramât (hal-hal yang diharamkan) meskipun sedikit lebih utama daripada memperbanyak perbuatan-perbuatan ta'at yang bersifat sunnah, karena hal itu (menjauhi/meninggalkan al-muharramât) adalah wajib sedangkan mengerjakan keta'tan yang sunnah itu hukumnya adalah sunnah.

Masalah ini dapat disimpulkan dari potongan hadits diatas (yang kita bahas ini) yaitu dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka datangkanlah/lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian". Dalam hal ini, sebagian ulama berkata : "Dari potongan hadits diatas diambil kesimpulan bahwa larangan adalah lebih keras dari perintah, karena tidak pernah ada keringanan/rukhshah dalam melakukan suatu larangan sedangkan perintah selalu dikaitkan dengan istithâ'ah (kemampuan) dalam melakukannya". Ucapan ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.

iii) Masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan dan hanya mampu melakukan sebagiannya

Dalam masalah ini, orang tersebut harus melakukan apa yang mungkin untuk dilakukannya. Kemudian masalah ini berkembang kedalam pembahasan masalah yang terkait dengan masalah-masalah fiqih, seperti thaharah, shalat, zakat fitrah, dan lain-lain. (untuk penjelasan yang lebih rinci lagi, lihat; kitab Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, h. 253-257).

Intisari Hadits

§ Anjuran untuk melakukan perintah Rasulullah sesuai dengan kemampuan yaitu dengan memberikan perhatian yang penuh terhadap apa yang datang dari Allah dan RasulNya, berijtihad dalam memahaminya, mengetahui makna-maknanya kemudian mengaplikasikannya dalam amaliah sehari-hari.

§ Para Salaf sangat berhati-hati dalam menyikapi pertanyaan-pertanyaan tentang hal-hal yang tidak perlu dan masih berpretensi kemungkinan akan terjadi bahkan cenderung menghindarinya hingga hal itu benar-benar terjadi.

§ Dari satu sisi, bahwa meninggalkan al-Muharamât adalah lebih utama dari melakukan perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

§ Allah Ta'ala tidak membebankan taklif syar'i diluar kemampuan mukallaf dan dalam hal tertentu taklif tersebut berubah menjadi rukhshah/dispensasi sebagai kasih sayangNya kepada hamba-hambaNya sedangkan dalam masalah larangan maka tidak ada keringanan apapun untuk melakukannya bahkan taklifnya harus dilakukan secara total kecuali dalam keadaan darurat dimana dimaksudkan bukan untuk bersenang-senang serta mengumbar hawa nafsu.

§ Diantara ciri-ciri umat-umat terdahulu adalah suka banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan suka membantah Nabi-Nabi yang diutus kepada mereka dan hal itulah sebagai penyebab hancur dan binasanya mereka.

(Disarikan dari kitab "Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam", karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, juz. I, h. 238-257).

============================================================

Thaghut Dan Macam-Macamnya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Kami ingin mengetahui apa itu thaghut dan asal muasalnya?

Jawab :

Thaghut berasal dari kalimat thughyan, yang berarti melampaui batas, contohnya, seperti dalam firman Allah:
“Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik/melampaui batas (sampai ke gunung) Kami bawa (nenek moyang) kamu, ke dalam bahtera.” (Al-Haqqah: 11)
Maksudnya adalah; ketika air itu telah melampaui batas maksimal maka Kami bawa (nenek moyang)mu ke dalam bahtera. Ibnul Qayyim t menyebutkan pengertian thaghut dengan sangat bagus sekali, yaitu; thaghut adalah “setiap sesuatu yang dengannya hamba melampaui batasnya, baik sesuatu itu berupa sesembahan atau yang diikuti atau yang ditaati.”
Maka, berhala-berhala yang disembah di samping Allah disebut thaghut. Juga para ulama -ulama su’- yang mengajak kepada kesesatan disebut para thaghut, yaitu mereka yang mengajak kepada perbuatan-perbuatan bid’ah, atau yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, atau yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, atau yang membenarkan para penguasa yang keluar dari syari’at Islam dan memberlakukan atau mengadopsi aturan-aturan yang dibuat manusia yang bertentangan dengan ataran-aturan agama Islam. Para ulama su’ itu disebut para thaghut karena mereka melampaui batas-batas mereka. Batas seorang alim adalah mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, karena hakekat ulama adalah pewaris para nabi, mereka mewarisi para nabi di antara umat mereka, dalam hal ilmu, amal, akhlak, dakwah dan pengajaran. Jika mereka malampaui batas ini dan membenarkan para penguasa untuk keluar dari syari’at Islam dengan membiarkan mereka memberlakukan aturan-aturan yang menyelisihi Islam, berarti para ulama su’ itu adalah thaghut, karena mereka telah melampaui apa yang seharusnya ada pada mereka, yaitu mengikuti syari’at.
Adapun yang dimaksud dengan “yang ditaati” dalam ucapan Ibnul Qayyim tadi, yang dimaksudnya adalah para penguasa yang ditaati secara syar’i atau secara taqdir (karena posisi dan kedudukannya). Secara syar’i, para penguasa itu harus ditaati jika mereka memerintah dengan apa yang tidak menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya, dalam hal ini secara syar’i mereka harus ditaati, sebagaimana mereka juga ditaati karena kedudukannya. Kewajiban rakyat bila penguasa memberi-kan perintah yang tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya adalah mematuhi dan mentaati. Mentaati para penguasa dalam hal ini dan dengan kaidah ini berarti mentaati Allah U. Karena itu, kita harus memperhatikan ketika melaksanakan apa yang diperintahkan negara untuk ditaati, kita harus memperhatikan bahwa dengan itu berarti kita menghamba kepada Allah I dan mendekatkan diri kepada-nya, sehingga kita melaksanakan perintah itu dalam rangka mendekat-kan diri kepada Allah U. Kita harus memperhatikan itu dengan seksama, karena Allah telah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59).
Dalam hal mentaati penguasa karena kekuasaannya apabila kekuasaan mereka sangat kuat maka manusia yang mentaati mereka karena kekuatan mereka. Bisa juga karena kekuatan iman, ada kalanya mentaati penguasa karena kekuatan iman, ini merupakan bentuk ketaatan yang bermanfaat bagi para penguasa juga bagi rakyat, dan ada kalanya ketaatan kepada penguasa disebabkan oleh pengaruh penguasa, yang mana sang penguasa sangat kuat sehingga orang-orang takut dan khawatir padanya, karena ia bisa menghukum siapa pun yang menen-tang perintahnya. Karena itu kami katakan, bahwa manusia dengan para penguasanya dalam hal ini terbagi menjadi beberapa bagian.
Adakalanya, kekuatan iman dan pengaruh kekuasaan sama-sama kuat, ini tingkat yang paling sempurna dan paling tinggi. Adakala-nya, kekuatan imannya lemah dan pengaruh kekuasaan pun lemah, ini tingkat yang paling rendah dan paling berbahaya terhadap masyarakat, baik terhadap penguasa itu sendiri maupun terhadap rakyat, karena lemahnya kekuatan iman dan pengaruh kekuasaan akan menimbulkan banyak kekacauan pemikiran, moral dan perilaku. Adakalanya pula kekuatan imannya kuat namun pengaruh kekuasaannya lemah, ini tingkat menengah, atau sebaliknya, yaitu pengaruh kekuasaannya kuat namun kekuatan imannya lemah. Pada kenyataannya, jika pengaruh kekuasaan lebih kuat, biasanya lebih maslahat bagi umat, namun jika kekuatan iman melemah, jangan tanya kondisi masyarakatnya dan bu-ruknya perilaku mereka, itu karena pengaruh imannya lemah. Jika kekuatan imannya kuat sementara pengaruh kekuasaannya lemah, ter-kadang kondisinya lebih buruk dari tingkat yang tadi, tapi tidak demikian dalam hal hubungan manusia dengan Rabbnya, jadi terkadang lemah-nya pengaruh kekuasaan lebih maslahat.
Ringkasnya, keempat tingkatan ini adalah; kuatnya keimanan dan kekuasaan, lemahnya iman dan kekuasaan, kuatnya iman dan le-mahnya kekuasaan, kuatnya kekuasaan dan lemahnya iman.
Yang penting, ketika kita melaksanakan perintah penguasa harus berkeyakinan bahwa dengan begitu kita mendekatkan diri kepada Allah U, bahkan Ibnul Qayyim mengatakan: Thaghut adalah setiap sesuatu yang dengannya hamba melampaui batasnya, baik sesuatu itu berupa sesembahan atau yang diikuti atau yang ditaati. Karena raja atau penguasa yang ditaati terkadang memerintahkan sesuatu yang berten-tangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika ia memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dipatuhi dan ditaati, kita tidak boleh mentaati dalam ber-maksiat terhadap Allah I, karena Allah I telah menjadikan “ketaatan terhadap penguasa” penyerta ketaatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana yang difahami dari makna ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59).
Allah tidak menyebutkan “dan taatilah ulil amri”, ini berarti bahwa ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri tapi mengikut pada ke-taatan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Telah disebutkan dalam riwayat dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa ketaatan itu hanya dibenarkan pada yang ma’ruf atau dalam hal yang ma’ruf atau dalam hal yang dibenarkan syari’at. Adapun dalam hal yang dipungkirinya maka tidak boleh ditaati, bahkan sekali pun terhadap ayah atau ibu (orang tua), jika mereka meme-rintahkan untuk bermaksiat terhadap Allah maka tidak dibenarkan kita mentaati mereka, karena taat kepada Allah harus didahulukan dari ketaatan lainnya. Jika seseorang mentaati pemimpinnya atau penguasa-nya dalam bermaksiat terhadap Allah, berarti ia telah melampaui batas.
(Fatwa Syaikh Ibn 'Utsaimin, Fiqhul 'Ibadat)

=============================================================

Silsilah Hadits-Hadits Dla'if Pilihan-4 [Barangsiapa Yang Tidur Setelah 'Ashar...] (Karya Syaikh al-Albani)
Jumat, 25 Nopember 05

Mukaddimah

Selama ini barangkali banyak di antara kita yang masih beranggapan bahwa tidur setelah ‘Ashar tidak dibolehkan dengan berpegang kepada hadits ini.
Nah, benarkah demikian? Apakah hadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Berikut penjelasannya!


Naskah Hadits

مَنْ ناَمَ بَعْدَ اْلعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri.”

Kualitas Hadits

Hadits ini DHA’IF (LEMAH).

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitabnya adh-Dhu’afaa’ Wa al-Majruuhiin (I:283) melalui jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Layts bin Sa’d, dari ‘Uqail, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara Marfu’.

Ibnu al-Jawzi juga mengemukakan hadits ini di dalam kitabnya al-Mawdhuu’aat (III:69), ia berkata, “Tidak SHAHIH, Khalid seorang pembohong. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Lahii’ah yang mengambilnya dari Khalid lalu menisbatkannya kepada al-Layts.

Imam as-Suyuthi di dalam al-La’aali (II:150) berkata, “al-Hakim dan periwayat lainnya mengatakan, Khalid hanya menyisipkan nama al-Layts dari hadits Ibn Lahii’ah.”

Kemudian as-Suyuthi menyebutkannya dari jalur Ibn Lahii’ah, terkadang ia berkata, “Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’.” Terkadang ia berkata, “Dari Ibn Syihab (az-Zuhri-red), dari Anas secara marfu’.

Ibn Lahii’ah dinilai Dha’if karena hafalannya. Ia juga meriwayatkan dari jalur lain: dikeluarkan oleh Ibn ‘Adi dalam al-Kaamil (I:211); as-Sahmi di dalam Taarikh Jurjaan (53), darinya (Ibn Lahii’ah), dari ‘Uqail, dari Makhul secaa marfu’ dan mursal. Keduanya (Ibn ‘Adi dan as-Sahmi mengeluarkannya dari jalur Marwan, yang berkata, “Aku bertanya kepada al-Layts bin Sa’d – karena au pernah melihatnya tidur setelah ‘Ashar di bulan Ramadhan-, ‘Wahai Abu al-Harits! Kenapa kamu tidur setelah ‘Ashar padahal Ibn Lahii’a telah meriwayatkan hadits seperti itu kepada kita..[Marwan kemudian menyebutkan teks hadits di atas]. Maka al-Layts menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang berguna bagiku hanya karena hadits Ibn Lahii’ah dari ‘Uqail.!”

Kemudian Ibn ‘Ad juga meriwayatkan dari jalur Manshur bin ‘Ammar, ia berkata, ‘Ibn Lahii’ah menceritakan kepada kami’, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya.’

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Abu Nu’aim di dalam ath-Thibb an-Nabawi (II:12), dari ‘Amr bin al-Hushain, dari Ibn ‘Ilaatsah, dari al-Awza’i, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara marfu’. ‘Amr bin al-Hushain ini adalah seorang pembohong sebagaimana yang dikatakan al-Khathib dan ulama hadits lainnya. ia periwayat hadits lain tentang keutamaan ‘Adas (sejenis makanan. Kualitas hadits ini adalah palsu. Lihat: silsilah al-Ahaadits adh-Dha’iifah Wa al-Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, no.40, Jld.I, hal.114-red)

Komentar Syaikh al-Albani

Saya sangat terpukau dengan jawaban al-Layts tersebut di mana hal itu menunjukkan kefaqihan dan keilmuannya. Tentunya, tidak aneh sebab ia termasuk salah satu dari ulama tokoh kaum Muslimin dan seorang ahli fiqih yang terkenal.

Dan saya tahu persis, banyak syaikh-syaikh saat ini yang enggan untuk tidur setelah ‘Ashar sekali pun mereka membutuhkan hal itu. Jika dikatakan kepadanya bahwa hadits mengenai hal itu adalah Dha’if (lemah), pasti ia langsung menjawab, “Hadits Dha’if boleh diamalkan dalam Fadha’il al-A’maal (amalan-amalan yang memiliki keutamaan).!”

Karena itu, renungkanlah perbedaan antara kefaqihan Salaf (generasi terdahulu) dan keilmuan Khalaf (generasi yang datang setelah mereka dan lebih diidentikkan dengan mereka yang pemahamannya, khususnya dari sisi ‘Aqidah bertolak belakang dengan Salaf, wallahu a’lam-red).

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, hal.113-114, no.39, dengan sedikit perubahan)

============================================================

Berpegang Teguh Kepada As-Sunnah
Sabtu, 10 April 04

Dari al-'Irbadh bin Sâriah radhiallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami yang membuat hati ciut dan air mata berlinang, maka kami lantas berkata: sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya), lantas (aku berkata) wasiatilah kami !, beliau bersabda : "Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta'at (loyal) meskipun orang yang memerintahkan (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak. Sesungguhnya siapa-siapa yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perbedaan/perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah dia/sunnahku tersebut dengan gigi geraham, dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat". (H.R. Abu Daud dan at-Turmuzi, dia berkata : hadits ini hadits hasan shahih).

Catatan : Demikian naskah asli dari kitab "Jami'ul 'Ulum wal hikam" karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali (II/109) yang menyatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Turmuzi, dan setelah diteliti kembali ternyata matan yang ada dikedua sumber yang disebutkan oleh beliau (sunan Abu Daud dan at-Turmuzi) tidak persis seperti naskah/matan diatas ; barangkali naskah hadits tersebut diriwayatkan secara makna oleh Mushannif, Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali. Oleh karena itu, disini kami lampirkan juga naskah sebagaimana terdapat dalam kedua sunan tersebut : Takhrij hadits secara global Hadits tersebut ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, at-Turmuzi, Ibnu Majah, Ibnu 'Ashim, ad-Darimi, ath-Thahawi, al-Baghawi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Makna hadits secara global

Dalam hadits tersebut, Rasulullah memberikan wasiat yang merupakan wasiat perpisahan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para shahabatnya, karenanya para shahabat tidak membuang-buang kesempatan tersebut untuk meminta washiat beliau maka beliau pun berwasiat agar mereka bertakwa kepada Allah dan loyal terhadap pemimpin meskipun yang memimpin itu adalah seorang budak.

Disamping itu beliau juga mengingatkan agar mereka berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah para khulafaur Rasyidin dan menyampaikan bahwa nanti akan terjadi perselisihan yang amat banyak antar mereka setelah beliau wafat ; oleh karenanya, beliau melukiskan sikap mereka terhadap sunnah beliau dan sunnah para khulafaur Rasyidun itu haruslah seperti orang yang sedang menggigit dengan gerahamnya . Beliau juga tidak lupa mengingatkan mereka agar meninggalkan bid'ah dalam urusan agama karena semua bid'ah itu adalah sesat .

Penjelasan tambahan

Terdapat tambahan dalam matan hadits tersebut dari riwayat-riwayat yang lain namun oleh para ulama menolak adanya tambahan tersebut dan menganggapnya sebagai "idraj" (sisipan) dari perawi yang dalam ilmu hadits disebut hadits Mudraj. Penjelasan hadits kali ini akan dibuat perpenggalan matan hadits diatas : Kalimat (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami); Terdapat tambahan dalam riwayat Ahmad, Abu Daud dan at-Turmuzi dengan kata : yang menambah pengertian hadits yang kita bahas diatas yaitu bahwa wejangan sekaligus washiat tersebut sangat ringkas/simple, menyentuh sekali dan penuh dengan nuansa balaghah sehingga enak didengar. Dan dalam riwayat tersebut juga dijelaskan bahwa washiat/wejangan tersebut beliau sampaikan setelah shalat shubuh sebab beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak sekali menyampaikan wejangan selain dalam khuthbah-khuthbah yang rutin seperti khuthbah 'id dan jum'at. Hal ini juga sama seperti perintah Allah dalam AlQuran : "..Dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataaan yang berbekas pada jiwa mereka". (Q.,s. 4/an-Nisa' : 63). Namun, suatu hal yang perlu dicermati bahwa beliau tidak mau melakukan hal itu secara kontinyu sehingga tidak membuat mereka bosan.

Memberikan suatu wejangan diperlukan kecakapan dalam mengungkapkannya yaitu retorika dalam berpidato (balaghah) sehingga materi yang disampaikan enak didengar dan dapat diterima oleh hati pendengarnya. Diantara ciri khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ringkas/simple, tidak panjang namun sangat bernuansa balaghah (berbekas dihati/menyentuh) dan îjaz (ringkas dan padat). Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, diantaranya : hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samurah, dia berkata : Aku shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka aku (dapati) shalatnya begitu ringkas dan khuthbahnya juga demikian. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang lafaznya :"bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memanjangkan mau'izhah/wejangan/khuthbah pada hari Jum'at namun hanya berupa kata-kata yang amat simple". Kalimat (yang membuat hati ciut dan air mata berlinang); terdapat beberapa penjelasan : bahwa demikianlah kondisi para shahabat dalam mendengarkan khuthbah/washiat terakhir beliau tersebut.

Kedua sifat/kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut, juga merupakan dua sifat/kondisi yang disifatkan oleh Allah kepada kaum Mukminin manakala mereka mendengar zikrullah, sebagaimana dalam firman Allah : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka…". (Q.,s. 8/al-Anfal : 2). Begitu juga hal yang sama dalam ayat yang lain seperti Q.S. al-Hajj : 34-35; al-Hadid : 16; az-Zumar : 23. Dalam ayat yang lain Allah berfirman : " Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammmad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (AlQuran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri)…". (Q.,s. 5/al-Maidah : 83).

Dalam kaitan ini, kita melihat bahwa betapa khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut sangat membekas dan menyentakkan, dan ini juga mengingatkan kita kepada hadits-hadits yang menyifati bagaimana kondisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berkhuthbah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkhuthbah dan mengingatkan tentang hari Kiamat, maka emosinya meluap-luap, suaranya kencang meninggi, sedangkan matanya memerah seakan-akan beliau tengah memberikan komandonya kepada pasukan kaum Muslimin, lantas beliau bersabda : (semacam ucapan seorang komandan kepada prajuritnya yang akan berperang).

Diantara indikasi lain bahwa khuthbah tersebut sangat lain daripada biasanya dan terasa sekali akan dekatnya perpisahan para shahabat dengan beliau adalah ketika beliau naik ke mimbar dan menyinggung masalah hari Kiamat dan hal-hal yang maha penting lainnya, beliau mengucapkan suatu ucapan yang belum pernah dilakukannya sebelum itu, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika keluar saat matahari tergelincir dan kemudian shalat Zhuhur dan salam, beliau naik ke mimbar dan menyinggung tentang hari Kiamat, dan hal-hal yang maha penting, lalu beliau bersabda : "Barangsiapa yang ingin bertanya tentang sesuatu maka tanyakanlah hal itu, demi Allah! Tiadalah sesuatu yang kalian tanyakan kepadaku melainkan akan aku beritahukan kepadanya saat ini juga (di tempat ini juga)". Anas berkata : para hadirin malah tambah menangis tersedu-sedu sedangkan Rasulullah malah memperbanyak bersabda : tanyakanlah kepadaku ! , lalu kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya : dimana tempat (masuk) ku (nanti) wahai Rasulullah ?, beliau menjawab : "di neraka".

Demikianlah, dalam hadits-hadits yang lain berkenaan dengan hal itu, beliau banyak mengingatkan tentang hari Kiamat dan siksaan neraka dimana hal itu juga mengungkapkan betapa khuthbah beliau tersebut membuat pendengarnya akan berlinang air mata dan hati mereka tersayat-sayat karena takut akan azab akhirat. Kalimat (sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya) ; menunjukkan bahwa beliau memang sangat berlebihan dan lain dari khuthbah beliau pada hari-hari sebelumnya karenanya para shahabat memahami bahwa hal itu adalah mau'izhah/washiat/wejangan seorang yang akan berpisah dengan mereka dan meninggalkan mereka selama-lamanya sebab orang yang akan berpamitan dan berpisah tentu akan sangat mendetail dan mendalam dalam ucapan dan tindakannya melebihi dari apa yang akan dilakukan oleh orang yang tidak dalam keadaan demikian dan karena itu pula beliau pernah memerintahkan agar dalam melakukan shalat hendaknya dilakukan seperti shalatnya orang yang akan pamitan sebab orang yang membuat suatu nuansa perasaan yang amat menyentuh/menghayati shalatnya seakan dia akan berpamitan dan meninggalkan tempat itu, tentu akan melakukannya sesempurna mungkin.

Barangkali juga, dalam wejangannya tersebut, terdapat semacam sindiran bahwa beliau berpamitan dan akan meninggalkan mereka untuk selamanya, sebagaimana hal itu sangat terasa dalam khuthbah beliau pada haji wada', dalam riwayat Imam Muslim dari hadits Jabir; beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "..Aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian setelah tahun (keberadaanku di tengah-tengah kalian) ini". Dan beliau lantas kemudian berpamitan dengan para jemaah ketika itu, maka para shahabat serta merta menyeletuk : inilah haji wada'/haji perpisahan!. Sebab, ternyata tatkala beliau kembali dari hajinya menuju Madinah, beliau mengumpulkan khalayak di suatu tempat mata air antara Mekkah dan Madinah yang bernama "khumm" dan disitu beliau berkhuthbah lagi dihadapan mereka, dan bersabda : "Wahai sekalian manusia!, sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang sebentar lagi akan datang kepadaku utusan Tuhanku lantas aku tentu akan menyambut/memenuhi (panggilan)nya". Kemudian beliau mengajak agar senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan berwashiat agar memperhatikan dan menghormati Ahlul Bait beliau. Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain yang mengindikasikan perpisahan beliau dengan para shahabatnya, dan khuthbah yang diriwayatkan oleh al-'Irbadh bin Sâriah dalam hadits yang kita bahas diatas adalah sebagian dari khuthbah-khuthbah beliau yang berisi tentang hal itu, atau mirip dengan itu yang mengindikasikan perpisahan.

Ucapan para shahabat dalam hadits diatas (washiatilah kami); maksudnya adalah mereka menginginkan washiat yang komplit dan valid, sebab manakala mereka tahu bahwa hal itu adalah wejangan perpisahan maka mereka minta diwashiatkan dengan washiat yang bermanfaat bagi mereka kelak untuk selalu dipegang setelah beliau wafat . Dengan begitu, washiat tersebut cukup sebagai pedoman hidup dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sabda beliau ["Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta'at (loyal)];

Dalam hal ini, dua kata inilah yang merupakan kunci kebahagiaan dunia dan akhirat ; Ketaqwaan merupakan jaminan kebahagiaan Akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya. Ketaqwaan juga merupakan wahsiat Allah kepada orang-orang terdahulu dan dating kemudian, sebagaimana firman Allah Ta'ala : "…Dan sungguh Kami talah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah…". (Q.,s. 4/an-Nisa' : 231).

Sedangkan as-sam'u waththâ'ah (loyalitas) kepada para penguasa/pemimpin kaum Muslimin, merupakan kunci kebahagiaan dunia, sebab dengan itu pula kehidupan manusia akan teratur dan dapat membantu dalam menyemarakkan ajaran agama serta perbuatan-perbuatan ta'at terhadap Rabb mereka. Dalam hal ini, al-Hasan al-Bashri berkata (berkaitan dengan para umara'): " Mereka memimpin urusan kita dalam lima hal :pertama, (shalat) Jum'at. Kedua, (shalat) jama'ah. Ketiga, (shalat) 'Id. Keempat, dalam berjihad. Kelima, dalam menegakkan hukum hudud. Demi Allah! Tidak akan beres urusan dunia ini kecuali oleh mereka meskipun mereka berbuat zhalim. Demi Allah!

Sungguh adanya kemaslahatan yang Allah anugerahkan bersama mereka lebih banyak ketimbang perbuatan merusak yang mereka lakukan. Meskipun, demi Allah!, mena'ati mereka (dalam hal ini) adalah sesuatu yang membuat murka (dibenci oleh jiwa) sedangkan memusuhi/menyelisihi mereka dapat membawa kepada kekufuran". Dalam banyak hadits, Rasulullah senantiasa mengingatkan urgensi dari kedua hal tersebut (ketaqwaan dan loyalitas), diantaranya ; hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan at-Turmuzi dari Abu Umamah, dia berkata : aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah pada haji wada', beliau bersabda : "Bertaqwalah kepada Allah, shalatlah lima waktu, berpuasalah pada bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat harta serta ta'atlah kepada orang yang memimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga". Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (meskipun yang memerintahkan (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak) ; dalam riwayat yang lain terdapat tambahan (seorang hamba dari Habasyah/Ethiopia).

Penyebutan semacam ini, menurut Mushannif (Ibnu Rajab al-Hanbali) terdapat dalam banyak riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan hal ini merupakan sesuatu yang diinformasikan oleh beliau kepada umatnya terhadap apa yang akan terjadi setelah beliau wafat nanti dan akan adanya kekuasaan kaum budak terhadap mereka. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : "Dengarkanlah dan ta'atlah kalian (loyal) meskipun kalian akan dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah/Ethiopia yang diatas kepalanya seakan terdapat anggur kering/kismis". Sinkronisasi dua versi hadits yang seakan bertentangan

Terdapat dua versi hadits, berkaitan dengan hal diatas yang nampaknya saling bertentangan (ta'arudh) yaitu hadits seperti diatas/yang kita bahas dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa kepemimpinan/imamah harus berada di tangan orang Quraisy. Diantara hadits yang menyatakan hal itu ; hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan lain-lain . Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "orang-orang (kaum Muslimin) adalah pengikut suku Quraisy". Dalam hadits yang lain : "para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy". Dalam menyinkronkan pertentangan dua versi tersebut, Mushannif mengatakan bahwa bisa saja kekuasaan para budak tersebut masih dibawah kendali seorang pemimpin/imam dari suku Quraisy. Sebagai buktinya adalah hadits yang dikeluarkan oleh al-Hakim dari 'Ali radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : "para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy; orang-orang baik dari mereka adalah umara' bagi orang-orang baik dari mereka pula, sedangkan orang-orang fajir dari mereka juga menjadi umara' bagi orang-orang fajir dari mereka, masing-masing memiliki hak, oleh karenanya berikanlah setiap empunya hak akan haknya, dan jika aku jadikan sebagai Amir/pemimpin kalian dari kalangan suku Quraisy (yang kedudukannya sebagai) budak, dari Habasyah/Ethiopia serta (fisiknya) cacat (pada ujung-ujung anggota badannya), maka hendaklah kalian dengarkan dia dan mena'atinya". (Mushannif menegaskan bahwa sanadnya adalah jayyid akan tetapi diriwayatkan dari 'Ali secara mauquf).

Ada juga pendapat yang mengatakan (dalam menyinkronkan kedua versi tersebut) bahwa adanya penyebutan hamba dari Habasyah/Ethiopia hanyalah sebagai perumpamaan meskipun dalam kaitannya dengan nash tersebut ungkapan semacam ini tidak dapat dibenarkan secara kaidah; yaitu (bahwa hal itu sebagai perumpamaan saja) sebagaimana sabda Nabi : " …Orang yang membangun masjid meskipun seperti galian burung Qathah (sejenis burung)". (Hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban). Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam: [Sesungguhnya siapa-siapa yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perbedaan/perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah dia/sunnahku tersebut dengan gigi taring (kinayah ; agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya)]

Hadits ini merupakan informasi dari beliau tentang apa yang akan terjadi terhadap umatnya nanti setelah beliau wafat, yaitu terjadinya banyak perselisihan dalam masalah-masalah agama yang prinsipil (ushuluddin) dan yang tidak prinsipil (furu'), begitu juga perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan serta keyakinan-keyakinan/aliran-aliran. Dan apa yang beliau informasikan tersebut sangat sinkron dengan hadits-hadits yang mengingatkan akan adanya perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh-an aliran dimana semuanya masuk neraka kecuali satu yaitu orang-orang yang berjalan diatas manhaj Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

Begitu juga, hal ini sinkron dengan hadits-hadits yang mengajak berpegang teguh kepada manhaj yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, terutama al-Khulafaur Rasyidun yaitu dalam keyakinan-keyakinan, perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan.

Inilah yang dimaksud dengan as-Sunnah secara sempurna, oleh karena itu para Salaf hanya menyebut kata as-Sunnah terhadap hal yang mengandung semua makna tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, al-Auza'i dan al-Fudhail bin 'Iyadh. Sehubungan dengan itu, banyak diantara ulama-ulama al-Muta-akhkhirin (yang hidup kemudian) hanya mengkhususkan sebutan "as-Sunnah" kepada hal yang berkaitan dengan masalah-masalah keyakinan (I'tiqâdât) karena ia merupakan pokok agama sedangkan penentangnya tentu akan mengalami bahaya yang amat besar yaitu kesengsaraan di dunia dan akhirat. Adapun penyebutan hal ini (tentang keharusan berpegang teguh kepada Sunnah Rasul dan al-Khulafaur Rasyidun) setelah perintah loyal (as-sam'u waththâ'ah) kepada para pemimpin/umara' mengisyaratkan bahwa tiada keta'atan terhadap mereka kecuali selama mereka mengajak berbuat ta'at kepada Allah, sebagaimana dalam hadits yang shahih dikatakan dalam sabda beliau : "Sesungguhnya keta'atan hanya berlaku dalam berbuat ta'at". Dan banyak sekali hadits-hadits lain yang memerintahkan demikian.

Dalam kaitannya dengan penggalan hadits diatas, juga dibahas masalah kenapa diperintahkan agar loyal terhadap al-Khulafaur Rasyidun, mengingat banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan mereka. Disamping itu, Mushannif juga menyinggung pengertian ar-Rasyid, serta dikategorikannya khalifah Umar bin 'Abdul 'Aziz sebagai khalifah ar-Rasyid kelima. Masalah Ijma' para Khalifah yang Empat sebagai hujjah Masalah ini sebenarnya secara luas dibahas dalam ushul fiqh, namun Mushannif juga menyinggung hal ini. Diantaranya; apakah ijma' mereka dapat dipakai sebagai hujjah meskipun ada diantara shahabat yang lain menyalahi/menentang mereka ?..

Maka dalam hal ini, terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Begitu juga masalah ; bila sebagian dari mereka berempat mengemukakan pendapat sedangkan yang lainnya tidak menyalahi/menentang mereka tetapi justru shahabat lain yang menentangnya ; manakah yang didahulukan, pendapat sebagian mereka tersebut atau shahabat selain mereka?..

Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat ulama; sedangkan Imam Ahmad menyatakan secara tertulis bahwa dia lebih mendahulukan pendapat sebagian dari shahabat yang empat daripada pendapat shahabat selain mereka. Begitu juga, mayoritas Salaf berpendapat demikian, terutama pendapat Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu berdasarkan hadits-hadits yang menyebut keutamaan Umar dan ketajaman pendapatnya yang telah terbukti di kemudian hari. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (yang mendapat petunjuk); maksudnya adalah bahwa Allah menunjuki mereka kepada kebenaran dan tidak menyesatkan mereka.

Manusia diklasifikasikan kepada tiga : pertama, Râsyid. Kedua, Ghâwin. Ketiga, Dhâllun. Ar- Râsyid artinya orang yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Al-Ghâwi artinya orang yang mengetahuinya tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan adh-Dhâllu artinya orang yang tidak mengetahuinya sama sekali. Jadi, setiap Râsyid sudah pasti Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) sementara setiap Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) secara sempurna maka dia sudah pasti Râsyid sebab hidayah hanya akan sempurna bilamana mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (gigitlah dia/sunnahku tersebut dengan gigi geraham). Ungkapan tersebut merupakan kinayah yang maksudnya agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya).

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (..dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat) Disini, umat diingatkan akan bahaya bid'ah dan diperintahkan agar tidak mengikuti hal-hal yang berbau bid'ah, dengan mempertegasnya bahwa " setiap bid'ah itu adalah sesat".

Yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu yang diada-adakan (diperbaharui) yang tidak memiliki asal/akar yang mendukungnya dalam syari'at. Sedangkan sesuatu yang memiliki asal/akar yang mendukungnya dalam syara' maka hal itu bukanlah bid'ah, meskipun bisa disebut bid'ah secara lughah/bahasa. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang kita melakukan bid'ah dan mengecamnya serta mengancamnya.

Diantaranya, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "sesungguhnya sebaik-baik hadits/ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan, dan setiap sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) maka hal itu adalah sesat". Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (setiap bid'ah adalah sesat); ungkapan ringkas/simple ini termasuk dalam kategori "jawami'ul kalim" (Himpunan sabda yang amat ringkas/simple namun padat), ungkapan seperti ini hampir mirip dengan sabda beliau yang lain, yaitu yang berbunyi :"barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak". Setiap sesuatu yang diada-adakan dan mengatasnamakan agama sedangkan tidak ada dasar/asalnya dalam syara' yang mendukung dan bisa dirujuk kepadanya maka hal itu adalah sesat dan agama berlepas diri darinya, baik sesuatu itu berkaitan dengan masalah keyakinan/'aqidah, perbuatan maupun perkataan secara lahir atau bathin.

Masalah klasifikasi bid'ah Dalam hal ini muncul beberapa ungkapan dari Salaf yang mengindikasikan istihsan (memandang baik) sebagian bid'ah, sehingga terciptalah suatu asumsi bahwa bida'ah itu terbagi dua. Maka semata-mata maksud mereka adalah bid'ah lughawiyyah (secara bahasa) bukan secara agama/syar'i. Diantara dalil yang sering dipakai oleh orang-orang yang berpendapat demikian adalah perkataan Umar :"jika hal ini (perbuatan ini) adalah bid'ah, maka ia lah sebaik-baik bid'ah". Ucapan ini berkaitan dengan tindakannya mengumpulkan orang-orang dengan seorang imam saja di masjid untuk mengimami shalat dalam bulan Ramadhan. Namun sebenarnya apa yang dikatakan oleh Umar tersebut adalah bid'ah secara bahasa, dan ketika itu beliau seperti disebutkan oleh suatu riwayat, ditegur oleh Ubai bin Ka'ab, dia berkata kepadanya : sesungguhnya apa yang engkau lakukan ini belum pernah ada. Umar menjawab : aku tahu itu, tetapi hal ini adalah baik.

Dalam hal ini, Mushannif mengatakan; maksud Umar tersebut adalah bahwa perbuatan ini belum pernah dilakukan seperti ini sebelumnya tetapi akar/asalnya ada dalam syari'at yang dapat dirujuk yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan sekali agar orang-orang shalat malam di bulan Ramadhan sehingga orang-orang pun melakukannya di masjid baik secara jama'ah, berpencar-pencar, atau pun sendiri-sendiri.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama para shahabatnya di bulan Ramadhan dan hal itu dilakukan bukan satu malam saja, kemudian beliau menghentikannya dengan alasan takut menjadi suatu kewajiban bagi mereka nantinya sedangkan mereka tentu tidak akan mampu melakukannya, namun setelah beliau wafat (Umar) melihat hal itu bila dilakukan tidak akan menjadi kewajiban lagi alias alasannya sudah tidak ada sebab Rasulullah telah wafat. Rasulullah juga, seperti banyak riwayat melakukan hal itu terutama di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Banyak hal yang dilakukan oleh para shahabat yang sebelumnya tidak ada pada zaman Rasul namun hal itu semua memiliki akar/asal yang bisa dirujuk dan mendukungnya dalam syari'at, seperti azan kedua pada hari Jum'at yang dibuat oleh 'Utsman dengan alasan orang-orang saat itu memerlukan hal itu dan hal itu juga disetujui oleh 'Ali . Begitu juga, dengan masalah kodifikasi mushhaf yang semula tidak mau dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, dan banyak lagi yang lain.

Sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Abu Na'im, bahwa Harmalah bin Yahya mendengar Syafi'i berkata : "Bid'ah terbagi dua; bid'ah mahmudah (yang dipuji) dan bid'ah mazmumah (yang dicela); maka apa yang sesuai dengan sunnah maka ia termasuk yang dipuji sedangkan yang bertentangan dengan sunnah maka ia termasuk yang dicela. Dan beliau berhujjah dengan ucapan Umar :" sebaik-baik bid'ah, adalah ini (perbuatan ini)". Maksud dari ucapan Imam asy-Syafi'i tersebut adalah sebagaimana apa yang disinggung sebelumnya yaitu bahwa bid'ah mazmumah adalah sesuatu yang tidak memiliki akar/asal dari syari'at yang bisa dirujuk dan mendukungnya. Dan bid'ah inilah yang dimaksud ketika hal itu terdapat dalam terminologi Syari'ah. Sedangkan bid'ah mahmudah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan sunnah, artinya sesuatu yang memiliki akar/asal dari sunnah yang dapat dijadikan rujukan.

Inilah pada dasarnya apa yang dinamakan dengan bid'ah secara bahasa bukan secara syara' karena bersesuaian dengan sunnah. Sehubungan dengan itu, ada riwayat lain dari ucapan Syafi'i yang mendukung interpretasi ini yaitu ucapan beliau : "dan sesuatu yang diada-adakan (muhdatsat) terbagi kepada dua : yang diada-adakan tetapi menyalahi kitabullah, sunnah, atsar atau ijma' dan ini dinamakan (bid'ah) yang sesat, dan yang diada-adakan tetapi ia adalah baik dan tidak ada yang bertentangan dengan perbuatan semacam ini, maka inilah yang dinamakan sebagai (bid'ah) yang tidak dicela itu". Dan memang kemudian, sejarah membuktikan bahwa apa yang disinyalir oleh Rasulullah akan terjadi memang terjadi, diantaranya adalah munculnya Ahlur Ra'yi, al-Mutakallimun, Khawarij, Rawafidh, Murjiah, Ahli Tasawuf dan lain-lain. Demikian pula, terdapat hal-hal yang para ulama tidak berselisih pendapat mengenai apakah ia termasuk bid'ah hasanah hingga harus dirujuk kembali kepada as-Sunnah atau tidak ?, diantaranya adalah masalah penulisan hadits dimana Umar dan sebagian shahabat melarang hal itu, sementara yang lainnya memberikan keringanan dengan berargumentasi kepada hadits-hadits.

Pada masa ini dimana keilmuan orang sangat jauh dari ilmu para Salaf, maka sudah semestinya dilakukan suatu pengecekan dan kaidah khusus terhadap hal-hal yang memang berasal dari mereka hingga dapat dibedakan antara ilmu yang berkembang pada masa mereka dengan masa sesudah mereka. Mari kita renungi ucapan Ibnu Mas'ud yang diucapkannya ketika pada masa al-Khulafaur Rasyidun : "Sesungguhnya kalian hari ini masih hidup dalam kondisi yang sesuai dengan fithrah, sungguh kalian nanti akan mengada-ada (melakukan suatu hal yang baru dalam urusan agama) dan akan dibuat pula (oleh orang lain) buat kalian hal semacam itu ; jika kalian melihat sesuatu yang diada-adakan tersebut (muhdatsah), maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada petunjuk yang pertama (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat). Intisari Hadits

Diantara ciri wejangan/khuthbah Rasulullah adalah ringkas/simple dan padat yang dinamakan dengan "jawami'il kalim". Rasulullah telah mengingatkan umatnya akan adanya perselisihan pendapat diantara mereka, oleh karena itu beliau memerintahkan mereka agar berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah al-Khulafaur Rasyidun setelahnya.

Umat Islam diperintahkan agar loyal terhadap pemimpinnya, meskipun harus dipimpin oleh seorang budak. Rasulullah melarang kita melakukan suatu perbuatan dalam urusan agama yang tidak pernah beliau ataupun para shahabatnya melakukannya dan bahwa hal itu adalah mengada-ada dalam agama atau disebut dengan bid'ah. Semua bid'ah adalah sesat, dan apa yang disebut dengan bid'ah terbagi-bagi adalah tidak benar dan kalaupun ada maka yang dimaksud adalah bid'ah secara bahasa. Wallâhu a'lam.

(Disarikan dari kitab "Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, II/ 109-133, hadits ke-28). (Rabu, 13/6/2001= 21/3/1422)

=============================================================

Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin Dan Larangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka
Jumat, 19 Maret 04

§ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "tidaklah seorang hamba menutupi aurat ( kekurangan/aib ) orang lain di dunia kecuali Allah menutupi auratnya ( aibnya ) di akhirat " HR. Muslim

§ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : muslim ( orang Islam ) adalah saudara bagi orang Islam lainnya, dia tidak menganiayanya dan tidak pula menyerahkannya kepada musuhnya ( tidak juga meninggalkannya tanpa pertolongan ), barangsiapa menolong saudaranya untuk memenuhi hajatnya, maka Allah bersamanya dalam memenuhi hajatnya, dan barangsiapa melapangkan suatu kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan baginya suatu kesusuhan dari kesusahan di hari qiamat, dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi aibnya di hari qiamat. HR. Muslim.

§ Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu memanggil dengan suara yang tinggi : wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke hati mereka, janganlah menyakiti orang-orang yang beriman, janganlah mencela mereka, dan janganlah mencari-cari aurat ( aib ) mereka, karena barangsiapa mencari-cari aib saudaranya yang muslim, maka Allah membuka aibnya dan memalukannya walaupun dia berada di dalam rumahnya. HR. Tirmidzi.

Keterangan

Allah 'Azza wa Jalla cinta untuk menutupi aib makhluk-Nya, dan memerintahkannya ( menutupi aib orang lain ), oleh karena itu Allah mengharamkan tindakan mata-mata dan melarangnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa siapa saja yang menutupi aib seseorang, maka Allah menutupi aibnya di hari kiamat, dan melarang mencari-cari aib kaum muslimin dan tindakan memata-matai mereka tentang pekerjaan yang mereka sembunyikan.

Kandungan hadits-hadits di atas :

§ Keutamaan menutupi aib kaum muslimin, dan hal itu adalah salah satu sebab agar Allah menutupi kekurangannya di hari kiamat.

§ Larangan untuk mencari-cari aib kaum muslimin dan memata-matai mereka.

§ Sangsi bagi mereka yang melakukan hal tersebut ( mencari-cari aib orang lain ), bahwa Alllalh akan memalukannya dan menampakkan bagi manusia aibnya yang dia tutup-tutupi.

( diterjemahkan dari buku Durus Yaumiyyah, Rasyid bin Husain al-Abd Al-Karim, hlm. 351-352)

============================================================

Barangsiapa Yang Berhaji Tetapi Belum Berziarah Kepadaku, Maka Dia Telah Menjauhiku
Senin, 12 April 04

Mukaddimah

Barangkali ada sebagian jema'ah haji kita yang pernah mendengar hadits tentang hal ini, lalu memaksakan diri untuk dapat berziarah ke kubur Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sekalipun kondisinya berdesak-desakan. Padahal sebenarnya, yang dianjurkan Rasulullah adalah shalat di masjid beliau yang pahalanya amat besar dan hal itulah yang perlu diniatkan ketika akan datang ke Madinah. Baru kemudian, bila memungkinkan bagi jema'ah haji laki-laki bisa menyempatkan berziarah ke kubur Rasulullah sembari memberi salam kepada beliau dan dua orang shahabat beliau yang juga dikuburkan di situ.

Semoga saja, bagi pembaca yang kebetulan akan melaksanakan haji tahun ini atau ada keluarganya yang berhaji dan meyakini bahwa hadits yang berkenaan dengan hal ini adalah shahih, dapat mengetahui informasi ini atau menginformasikannya. "Maka, hendaklah yang hadir (membaca/menyaksikan) menyampaikan kepada yang ghaib."

Naskah Hadits

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

(Man Hajja Wa Lam Yazurnî Fa Qad Jafânî)
"Barangsiapa yang berhaji tetapi belum berziarah kepadaku, maka dia telah menjauhiku."

Imam as-Suyûthiy mengatakan,
"Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn 'Adiy dan ad-Dâruquthniy di dalam kitabnya "al-'Ilal", Ibn Hibbân di dalam kitabnya "adl-Dlu'afâ`" serta al-Khathîb al-Baghdâdiy di dalam ktabnya "Ruwâtu Mâlik" dengan Sanad Dla'if (Lemah) Sekali dari Ibn 'Umar."

Catatan:

Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbaq (penahqiq) buku ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy (buku yang kita kaji ini) berkata,
KUALITASNYA MAWDLU' (PALSU);
Silahkan lihat,

§ al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.419

§ Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.165

§ Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.II, h.262

§ al-Khulâshah Fî Ushûl al-Hadîts, karya ath-Thîbiy, tahqiq, Shubhiy as-Sâmurâ`iy, h.84

§ Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.265

(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq oleh Syaikh.Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, h.178, hadits no.411)

===============================================

Etika Terhadap Tetangga

Oleh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi

Orang Muslim meyakini bahwa tetangga mempunyai hak-hak atas dirinya, dan etika-etika yang harus dijalankan seseorang terhadap tetangga mereka dengan sempurna, berdasarkan dalil-dalail berikut:

Firman Allah Ta'ala:

Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat den tetangga yang jauh. (An Nisa':36)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

Jibril tidak henti-hentinya berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, hingga aku beranggapan bahwa ia akan mewarisi. (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah memuliakan tetangganya. (Mutafaq Alaih)

Etika terhadap tetangga aadalah sebagai berikut:

1. Tidak menyakitinya dengan ucapan atau perbuatan, karena sabda-sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari AKhir, maka janngan menyakiti tetangganya. (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Demi Allah, tidak beriman. Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam , Siapakah orang yang tidak beriman, wahai Rasulullah ? Beliau bersabda, Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya. (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Wanita tersebut masuk neraka.

Sabda di atas ditujukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada wanita yang konon berpuasa di siang hari dan qiyamul lail di malam hari, namun menyakiti tetangganya.

2. Berbuat baik kepadanya dengan menolongnya jika ia meminta pertolongan, membantunya jika ia meminta bantuan, menjenguknya jika ia sakit, mengucapkan selamat kepadanya jika ia bahagia, menghiburnya jika ia mendapat musibah, membantunya jika ia membutuhkan, memulai ucapan salam untuknya, berkata kepadanya dengan lemah lembut, santun ketika berbicara dengan ayah tetangganya, membimbingnya kepada apa yang di dalamnya terdapat kebaikan agama dan dunianya, melindungi area tanahnya, memaafkan kesalahannya, tidak mengintip auratnya, tidak menyusahkannya dengan bangunan rumah atau jalannya, tidak menyakiti dengan air yang mengenainya, atau kotoran yang dibuang di depan rumahnya.

Itu semua perbuatan baik yang diperintahkan dalam firman Allah Ta'ala, Tetangga dekat dan tetangga yang jauh. (An Nisa:36)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

Barangsipa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. (Diriwayatkan Al-Bukhari)

3. Bersikap dermawan dengan memberikan kebaikan kepadanya, karena sabda-sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ,

Hai wanita-wanita Muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan tetangganya yang lain, kendati hanya dengan ujung kuku kambing. (Diriwayatkan Al Bukhari)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu ,

Hai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah maka perbanyaklah airnya, kemudia berikan kepada tetanggamu. (Diriwayatkan Al Bukhari)

Aisyah radhiyallahu 'anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Aku mempunyai dua tetangga, maka yang mana yang berhak akau beri hadiah? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

Kepada orang yang pintu rumahnya lebih dekat kepadamu. (Mutafaq Alaih)

4. Menghormati dan menghargainya dengan tidak melarangnya meletakkan kayu di temboknya, tidak menjual atau menyewakan apa saja yang menyatu dengan temboknya, dan tidak mendekat ke temboknya hingga ia bermusyawarah dengannya berdasarkan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ,

Salah seorang dari kalian jangan sekali-kali melarang tetangganya meletakkan kayu di dinding rumahnya. (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ,

Barangsiapa mempunyai kebun bersama tetangga, atau mitra, maka ia tidak boleh menjualnya, hingga ia bermusyawarah dengannya. (Mutafaq Alaih)

Ada dua manfaat yang kita dapatkan dari etika-etika di atas:

Pertama: Seorang muslim mengenal dirinya jika ia telah berbuat baik kepada tetangganya, atau berbuat yang tidak baik terhadap mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ,

Jika engkau mendengar mereka berkata bahwa engkau telah berbuat baik maka engkau memang telah berbuat baik, dan jika engkau mendengar mereka berkata bahwa engkau berbuat salah maka engkau memang telah berbuat salah. (Diriwayatkan Al Hakim dan ai meng-shahih-kannya).

Kedua: Jika seorang Muslim diuji dengan tetangga yang brengsek, hendaklah ia bersabar, karena kesabarannya akan menjadi penyebab pembebasan dirinya dari gangguan tetangganya. Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam guna mengeluhkan sikap tetangganya, kemudian beliau bersabda kepadanya, Sabarlah! Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda untuk kedua kalinya, ketiga kalinya, atau keempat kalinya kepada orang tersebut, Buanglah barangmu di jalan. Orang tersebut pun membuang barangnya di jalan. Akibatnya, orang-orang berjalan melewatinya sambil berkata,Apa yang terjadi denganmu? Orang tersebut berkata, Tetanggaku menyakitiku. Orang-orang pun mengutuk tetangga yang dimaksud orang tersebut hingga kemudian tetangga tersebut datang kepada orang tersebut dan berkata kepadanya, Kembalikan barangmu ke rumah, karena demi Allah, aku tidak akan mengulangi perbuatanku lagi. (Diriwayatkan Ahmad)

------------

ditulis ulang dari Ensiklopedi Muslim(terjemah: Minhajul Muslim), Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerjemah: Fadhli Bahri, Lc. Penerbit: Darul Falah, Jakarta. Cetakan Pertama: Rajab 1421 H /Oktober 2000 M, hal. 148-151

===============================================

Bahaya Cinta Kekuasaan

Dr.Abdul Aziz bin Muhammad Ali al-Abdul Lathif

Kamis, 30 Desember 04

Hubbur riyasah (cinta kekuasaan) adalah salah satu syahwat yang sering menimpa manusia. Bagi orang yang terkena penyakit ini, kekuasaan, jabatan dan segala yang mengiringinya berupa popularitas dan ketenaran merupakan tujuan hidupnya. Berkenaan dengan bahaya cinta kekuasaan ini Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang diriwayatkan oleh Ka'ab bib Malik Radhiallaahu anhu ,
"Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor domba tidak lebih parah kerusakannya bagi domba itu, bila dibandingkan ketamakan seseorang terhadap harta dan kedudukan dalam merusak agamanya." (dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dan mengatakan, "hadits hasan shahih")

Al-Hafidz Ibnu Rajab tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, "Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberitahukan bahwa ketamakan seseorang terhadap harta dan kedudukan akan merusak agamanya, dan kerusakan itu tidak lebih kecil daripada kerusakan akibat keberingasan dua serigala terhadap seekor domba. Bisa jadi sepadan atau mungkin lebih besar. Ini mengisyarat kan bahwa tidak akan selamat agama seseorang jika dia tamak terhadap harta dan kedudukan dunia, kecuali sangat sedikit (yang bisa selamat darinya). Sebagaimana pula halnya seekor domba tidak akan selamat dari keberingasan dua ekor serigala yang sedang lapar, kecuali sangat sedikit sekali.

Perumpamaan yang agung ini mengandung peringatan yang keras tentang keburukan sikap rakus terhadap harta dan kedudukan dunia, hingga beliau mengatakan, "Adapun tamaknya seseorang terhadap kedudukan maka itu lebih membinasa kan daripada ketamakannya terhadap harta. Karena ambisi mencari kedudukan, kekuasaan dan kemuliaan dunia untuk mengungguli (merasa tinggi) di atas sekalian manusia lebih berbahaya bagi seseorang daripada ambisi terhadap harta. Menahan diri dari hal tersebut sangatlah lebih sulit, karena untuk mencari kedudukan dan kekuasaan biasanya seseorang rela mengorbankan harta yang amat banyak." (Syarah hadits, ma dzi'baani jaai'aani hal 7,13 secara ringkas)

Al Imam Ibnu Rajab kemudian menyebutkan metode setiap orang dalam meraih kedudukan dunia. Beliau mengatakan," Tamak terhadap kemuliaan dunia ada dua macam;

Pertama, mencari kemuliaan dunia dengan kekuasaan, sulthan (power), dan harta. Ini semua sangat berbahaya karena pada umumnya akan menghalangi pelakunya untuk mendapatkan kebaikan dan kemuliaan di akhirat. Allah ƒ¹ berfirman, artinya,
،§Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi.Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertaqwa.،¨ (QS. 28:83)

Hingga beliau mengatakan, "Di antara bentuk cinta kedudukan dunia yang jelas bahayanya adalah berupa tamak terhadap pemerintahan (yakni tamak ingin menjadi penguasa, red). Ini merupakan masalah yang sangat pelik yang tidak diketahui kecuali oleh orang yang berilmu, mengenal Allah Subhannahu wa Ta'ala dan mencintai-Nya. Perlu diketahuai bahwa cinta kemuliaan dengan cara tamak terhadap kekuasaan agar dapat memerintah dan melarang serta mengatur urusan manusia (menurut kehedaknya), jika hanya dimaksudkan semata-mata untuk tujuan memperoleh kedudukan yang tinggi di atas sekalian orang, merasa lebih besar daripada mereka dan agar orang terlihat membutuhkan dirinya, selalu merendah kepadanya serta menghinakan diri ketika ada hajat dan kebutuhan terhadapnya, maka bentuk seperti ini telah mengusik rububiyah dan uluhiyah Allah .

Ke dua; Mencari kemuliaan dunia dan kedudukan dengan hal-hal yang terkait dengan agama, seperti ilmu, amal ibadah dan kezuhudan. Ini lebih buruk dari yang pertama serta lebih besar bahaya dan kerusakannya. Karena ilmu, amal dan semisalnya hanyalah untuk mencari derajat yang tinggi dan kenikmatan abadi di sisi Allah ƒ¹, juga untuk bertaqarrub dan mendekatkan diri kepada-Nya. (Syarh hadits ma dzi'baani jaai'aani, hal 7, 13 secara ringkas)

Di antara yang menambah besar bahaya ini adalah bahwasanya manusia memiliki kecenderungan dan cinta yang besar terhadap kekuasaan dan popularitas. Sebagaimana yang ditegaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Sesungguhnya manusia jika merenungkan dan mengenali dirinya dan manusia yang lain, maka seseorang akan melihat bahwa dirinya selalu ingin ditaati dan ingin berada di atas sedapat mungkin. Dan jiwa itu dipenuhi dengan rasa cinta terhadap kedudukan yang tinggi dan kekuasaan setinggi-tingginya. Maka anda dapati dia akan memberikan loyalitas kepada orang yang cocok dengan hawa nafsunya, dan memusuhi orang yang menyelisihi hawa nafsunya. Maka akhirnya dia menjadi hamba hawa dan keinginannya."

Hingga pada ucapan beliau, "Dan kalau dia ditaati, maka dia ingin segala yang menjadi keinginannya terus ditaati, meskipun berupa dosa dan kemaksiatan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala. Sehingga orang yang taat kepadanya lebih dia cintai dan lebih mulia baginya daripada orang yang taat kepada Allah dan menyelisihi keinginannya. Ini merupakan bagian dari keadaan Fir'aun dan seluruh orang yang mendustakan rasul-rasul.،¨ (majmu' al-Fatawa 8/18, secara ringkas)

Sesungguhnya gila kekuasaan tidak akan terlepas dari berbagai kerusakan dan bermacam-macam keburukan. Sebagiannya disampaikan oleh al-Imam Ibnu Rajab, beliau berkata, "Ketahuilah bahwa tamak terhadap kedudukan akan menyebabkan kerusakan yang besar, sebelum orang tersebut meraihnya, ketika orang tersebut sedang berusaha meraihnya dan lebih-lebih setelah berhasil mendapatkannya dengan penuh ambisi, yakni dapat menjerumuskannya ke dalam kezhaliman, takabbur dan kerusakan-kerusakan yang lain.،¨ (syarh hadits ma dzi'baani jaai'aani)

Dan dalam kesempatan yang lain beliau berkata, "Sesungguhnya cinta harta dan kedudukan, serta tamak terhadapnya akan merusak agama seseorang sehingga agama itu tidak tersisa kecuali apa yang dikehendaki Allah Subhannahu wa Ta'ala. Hawa nafsu itu senang kepada kedudukan yang tinggi di atas manusia lainnya, dan dari sinilah tumbuh kesombongan dan kedengkian." (ibid, hal 29)

Telah jelas bagi kita bahaya dan tercelanya cinta kekuasaan serta penjelasan kerusakan yang ditimbulkan olehnya. Namun ada hal lain berkaitan dengan masalah kekuasaan ini, bahwa ada perbedaan antara cinta kekuasaan dan menjadikan kekuasaan sebagai sarana untuk da'wah kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala Tujuan seseorang dalam memegang kekuasan di sini adalah untuk mengangungkan Allah dan ajaran-ajaran Nya, sedangkan tujuan orang yang cinta kekuasaan adalah agar orang lain mengagungkan dan menyanjung dirinya. Pemimpin pemimpin yang adil dan hakim hakim yang lurus tidak akan mengajak orang lain untuk mengagungkan diri mereka sama sekali, namun mereka mengajak manusia agar selalu mengagungkan Allah semata dan mengesakan-Nya dalam beribadah. Dan di antara mereka ada yang tidak menginginkan jabatan kecuali hanya sekedar sebagai sarana untuk dakwah di jalan Allah Subhannahu wa Ta'ala .

Maka orang yang memohon kepada Allah agar menjadikan dirinya sebagai imam yang selalu dijadikan contoh oleh orang-orang yang bertakwa, sebagaimana dia juga mencontoh orang-orang yang bertakwa, maka hal ini tidak apa-apa. Bahkan layak untuk dipuji karena dia telah menjadi penyeru ke jalan Allah Subhannahu wa Ta'ala, senang jika Allah Subhannahu wa Ta'ala diibadahi dan ditaati. Maka dia menyintai apa saja yang dapat menolong dan mengantarkan pada tujuan tersebut.

Merupakan kewajiban para ahli ilmu dan penunutut ilmu untuk menjauhi dan berhati-hati dari syahwat jabatan, kekuasaan dan popularitas, karena ia merupakan penyakit yang membahayakan. Selayaknya orang yang terjangkit penyakit ini segera berobat dengan cara bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, melakukan tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa) dan muhasabah (introspeksi) terhadap dirinya.

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, "Riyasah (kekuasaan) lebih disukai oleh para Qurra' (ahli ilmu) daripada emas merah." (kitab al Wara', Imam Ahmad bin Hanbal, hal 91)

Abul Farraj Ibnul Jauzi juga telah memberikan nasehatnya, "Wahai saudaraku hendaklah kalian selalu perhatian terhadap lurusnya niat, tinggalkan berhias (berbuat kebaikan) karena ingin disanjung orang, jadikan tiang penyanggamu adalah istiqamah bersama yang haq. Dengan itu para salaf menjadi tinggi dan berbahagia." (Shaidul Khathir hal 227, periksa juga akhlaqul 'ulama' oleh al-Ajuri hal 157).

Diringkas dari buku ،¥Ubudiyatusy Syahwat hal 54-62, Dr.Abdul Aziz bin Muhammad Ali al-Abdul Lathif. (Abu Ahmad)

===============================================

Arti Sebuah Nama

Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid.
Kamis, 13 Mei 04

Memberi nama anak, di dalam Islam mendapat perhatian yang cukup besar. Karena nama merupakan identitas diri dan sarana untuk saling memahami dalam berkomunikasi dengan orang lain. Nama, bagi seorang bayi yang dilahirkan merupakan hiasan, tumpuan dan sekaligus syi'ar yang dengannya ia dipangggil ketika di dunia maupun di akhirat. Rasulullah saw sering mengganti nama seseorang yang baru masuk Islam, jika sebelumnya nama orang tersebut tidak baik di dalam pandangan Islam.

Beberapa masalah Seputar Nama

Pentingnya nama dan pengaruhnya terhadap anak, orang tua dan ummat.
Nama, yang dalam bahasa Arabnya adalah ism, menurut sebagian orang merupakan bentukan dari kata wasm yang berarti tanda ('alamah). Maka dengan nama seseorang dapat diketahui dan dia menjadi tanda bagi yang bersangkutan. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman :

“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. 19:7)
Sebagian yang lain mengatakan bahwa ia berasal dari kata as sumuw yang berarti tinggi. Maka nama adalah merupakan tanda yang menggambarkan ketinggian atau kaluhuran seseorang yang memiliki nama tersebut.

Nama adalah sesuatu yang pertama didapat oleh seorang bayi yang terlahir, merupakan ciri spesifik yang membedakan dia dengan orang lain. Nama adalah yang pertama dilakukan seorang ayah terhadap bayi sebagai tanda pewaris dan penerus regenerasi. Nama juga merupakan sarana pertama bagi manusia untuk terjun di kancah masyarakat.

Nama meskipun hanya sesuatu yang bersifat maknawi tetapi memiliki nilai yang amat tinggi melebihi materi. Sehingga orang akan lebih menjaga nama daripada hartanya, jangan sampai namanya direndahkan, ditentang atau dimusuhi.

Islam sangat menganjurkan agar memberi nama anak dengan nama yang baik, karena pada umumnya nama memiliki pengaruh terhadap seseorang yang memilikinya, dalam baik ataupun buruknya. Dia merupakan cerminan pemikiran orang tua, apakah dia seorang yang selamat dan mengikuti petunjuk Nabi saw atau memiliki pemikiran- pemikiran yang tercemar dan bahkan menyimpang.

Nama yang baik akan memberikan kepuasan bagi seorang anak. Ketika anak memasuki usia banyak bertanya (antara 5 hingga 7 tahun) terkadang mereka melontarkan pertanyaan, "Mengapa ayah memberi nama aku demikian? Apa artinya?

Alangkah bahagianya sang ayah kalau dia memberi nama yang baik, sehingga dia dapat memberikan jawaban yang menyenangkan buat sang anak. Namun kalau ternyata nama yang dia berikan adalah buruk maka terbukalah kebodohan dan kedangkalan pemikirannya di hadapan sang anak. Dan nama baik yang diberikan kepada anak merupakan salah satu pendidikan paling dini untuk mereka. Ketika seorang anak tahu bahwa namanya adalah sesuatu yang mulia dan tinggi, maka dia akan bercita-cita setinggi dan semulia namanya sebagaimana yang diharapkan oleh orang tua.

Maka ada benarnya ungkapan sebagian orang, “Katakan siapa namamu, maka aku akan tahu siapa ayahmu.” Artinya dengan mengetahui nama seorang anak maka dapat diterka bagaimana sifat, pemikiran dan gaya hidup orang tuanya.

Waktu Pemberian Nama

Ada tiga waktu yang disunnahkan dalam memberikan nama anak, yaitu:

Memberi nama bayi pada saat dia dilahirkan.

Memberinya nama dalam masa tiga hari setelah kelahirannya.

Memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya.

Perbedaan ini masuk dalam kategori tanawwu' (variasi), sehingga kita dapat memilih mana saja yang kita kehendaki, alhamdulillah.

Memberi Nama Adalah Hak Ayah

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang lebih berhak memberi nama seorang anak adalah ayah. Jika ada perbedaan atau perselisihan antara ayah dengan ibu maka yang berlaku adalah panamaan dari ayah. Seorang ibu jika kurang setuju hendaknya mengajak musyawarah dengan baik, dengan penuh kelembutan dan jalinan kasih.
Boleh juga minta dicarikan nama kepada orang yang terpercaya dalam agamanya (shalih) agar memilihkan nama yang sesuai dengan sunnah. Banyak diantara shahabat yang menghadap Nabi Shalallaahu alaihi wasalam serta meminta beliau agar memberi nama untuk anak-anak mereka.

Anak Dinisbatkan Kepada Ayah

Sebagaimana pemberian nama adalah hak ayah maka penisbatan anak juga kepada ayahnya. Dia dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya, bukan kepada ibunya, misalkan fulan bin fulan bukan bin fulanah, kalau anak perempuan fulanah binti fulan, demikian pula dalam panggilan.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,artiya,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (al-Ahzab:5)

Memilih Nama Yang Baik

Seorang ayah wajib memilihkan nama yang baik untuk anaknya, dari segi lafal maupun maknanya, serta masih dalam koridor syara'. Diantara ciri nama yang baik adalah: Indah, sejuk di lisan, enak didengar, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama seperti nama asing yang tak jelas, tasyabbuh dengan orang kafir serta segala yang memiliki arti buruk.
Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, "Merupakan hak seorang anak terhadap ayahnya adalah memilihkan untuknya ibu yang baik, memberinya nama yang baik dan mewariskan kepadanya adab (pendidikan) yang baik."

Tingkatan Nama Yang Dicintai

Tingkatan nama yang dicintai Allah serta dibolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut:

Abdullah dan Abdurrahman, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhu yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Dan tak kurang dari tiga ratus shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang memiliki nama Abdullah.

Abdun (penghambaan)yang disambungkan dengan Asam’ul Husna selain yang tersebut di atas, seperti Abdul Aziz, Abdul Malik, Abdul Majid dan sebagainya.

Nama-nama nabi dan rasul, karena mereka adalah penghulu bagi umat manusia dan merupakan orang-orang mulia serta terpilih. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam juga pernah memberi nama sebagian shahabat dengan nama para nabi sebelum beliau.

Nama orang-orang shalih, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dari al-Mughirah bin Syu'bah Radhiallaahu anha bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa memberi nama dengan nama para nabi dan orang shalih sebelum beliau. Termasuk pemuka shalihin adalah para shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, Tabi'in dan para imam kaum muslimin.

Segala nama yang mencerminkan kejujuran dan kebaikan manusia.

Nama-Nama Yang Dilarang

Diantara-nama-nama yang dilarang adalah sebagai berikut:

Segala nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka'bah, Abdusy Syamsi (hamba matahari), Abdul Husain dan lain-lain.

Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti Arrahman, al Khaliq, dan semisalnya.

Nama-nama a'jam yang berasal dari orang kafir dan merupakan ciri atau kekhususan mereka. Ini banyak menimpa kaum muslimin saat ini, mereka banyak mengimpor nama-nama kafir dari Eropa dan Amerika seperti Petrus,George,Diana,Suzan dan sebagainya.

Nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah seperti Latta, Uzza, Hubal, (Brahma, Wisnu, Syiwa-pen).

Nama klaim dusta, mengandung unsur kebohongan yang berlebihan, mentazkiyah (menyucikan) diri . Diantara contoh nama yang masuk kategori ini adalah Malikul Amlak (Muluk), Sulthanus Shalatin, Syahinsyah, yang semuanya memiliki arti hampir sama yaitu raja diraja. Juga nama Hakimul Hukkam yang artinya hakim dari segala hakim.

Nama-nama setan dan iblis, hal ini sebagimana yang dikatakan Imam Ibnul Qayim.

Nama-Nama Yang Makruh

Nama yang membuat lari dan ngeri hati seperti Harb (perang), Murrah (pahit), Khanjar (pisau belati). Juga nama-nama yang memiliki makna penyakit seperti Suham (penyakit unta), Suda'(pusing), Dumal (bisul).

Nama-nama yang mengundang syahwat, terutama bagi para wanita, seperti Fatin atau Fitnah (dengan kecantikannya), Syadiyah (penyanyi dengan suara merdu).

Nama-nama orang fasiq, artis atau bintang film, penyanyi dan pemusik.

Nama yang menunjukkan makna dosa atau maksiat seperti zhalim, sariq (pencuri). Juga nama yang tidak diminati masyarakat karena buruk, seperti Kannaz (penumpuk harta), Bakhil dan semisalnya.

Nama-nama binatang yang dikenal buruk seperti Khimar (keledai), Kalb (anjing),Hanasy (lalat),Qunfudz (landak) dan lain-lain.

Nama-nama dobel seperti Ahmad Muhammad, Said Ahmad dan semisalnya, karena -dimasyarkat Arab- menjadikan bingung disebabkan adanya unsur iltibas (ketidakjelasan).

Sebagian ulama juga membenci pemberian nama dengan nama-nama malaikat, seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain.

Sebagian ulama juga memakruhkan pemberian nama dengan surat-surat dari al-Qur'an seperti Thaha, Hamim, Yasin.
Adapun yang tersebar di masyarAkat bahwa Thaha atau Yasin adalah nama lain untuk Nabi Muhammad saw, maka itu sama sekali tidak benar. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah di dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal 109.

Sudah saatnya kaum muslimin menyadari pentingnya nama yang baik dan islami. Karena nama-nama yang baik insya Allah akan memberikan pengaruh yang baik pula bagi pribadi, keluarga dan masyarakat. Tidak ada salahnya jika seseorang yang terlanjur memiliki nama atau memberi nama yang buruk, nama kufur dan nama syirik, segera menggantinya dengan nama-nama yang dianjurkan atau dibolehkan dalam Islam. Mengganti nama yang buruk dengan nama yang baik merupakan sunnah yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Wallahu a’lam.

Diringkas dan disadur dari kitab “Tasmiyatul maulud” Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid.

=============================================================

Akal bukanlah segalanya

Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamaluddin Al Bugisi

Asysyariah.com..

“Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Rabbku dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (Al-Isra: 85)

Sebab Turunnya Ayat
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya dari hadits ‘Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu berkata: Ketika aku berjalan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di sebuah daerah pertanian dalam keadaan beliau bertumpuan pada sebuah tongkat dari pelepah korma, tiba-tiba lewat beberapa orang Yahudi. Sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya: “Tanyakan pada dia tentang ruh.”
Sebagian dari mereka berkata: “(Jangan tanya dia). Jangan sampai dia mendatangkan sesuatu yang kalian benci.”
Berkata lagi (sebagiannya): “Tanyalah dia.”
Mereka pun bertanya tentang ruh, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diam dan tidak menjawab sedikitpun. Aku tahu wahyu sedang diturunkan kepada beliau. maka akupun berdiri dari tempatku. Turunlah firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang ruh, maka katakanlah bahwa itu urusan Rabb-ku dan kalian tidaklah diberi ilmu tentangnya kecuali sedikit.” (HR. Al-Bukhari no. 4352 dan Muslim no. 5002)

Penjelasan Ayat
Di kalangan ulama terjadi perselisihan tentang maksud dari kata ruh yang terdapat di dalam ayat ini. Ibnu Tin rahimahullah telah menukilkan beberapa pendapat, di antaranya ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ruh manusia. Ada lagi yang mengatakan ruh hewan dan ada pula yang mengatakan yang dimaksud adalah Jibril.
Ada pula yang mengatakan maksudnya adalah ‘Isa bin Maryam 'alaihissalam, ada yang mengatakan Al Qur’an, ada yang mengatakan wahyu, dan ada yang mengatakan malaikat yang berdiri sendiri sebagai shaff pada hari kiamat. Ada lagi yang mengatakan maksudnya adalah sosok malaikat yang memiliki sebelas ribu sayap dan wajah. Ada pula yang mengatakan ia adalah suatu makhluk yang bernama ruh yang bentuknya seperti manusia, mereka makan dan minum, dan tidak turun satu malaikat dari langit melainkan ia turun bersamanya. Dan ada lagi yang berpendapat lain. (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 8/254. Lihat pula Tafsir Al-Qurthubi, 10/324, Tafsir Ibnu Katsir, 3/62)
Namun mayoritas ahli tafsir memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ruh yang terdapat pada kehidupan jasad manusia.Yaitu bagaimana keadaan ruh tersebut, tempat berlalunya di dalam tubuh manusia, dan bagaimana cara dia menyatu dengan jasad dan hubungannya dengan kehidupan. Ini adalah sesuatu yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 10/324)
Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Yang benar adalah di-mubham-kan (pengetahuan tentang ruh dibiarkan seperti itu, yaitu tersamar) berdasarkan firman-Nya: “Ruh itu dari perkara Rabb-ku,” yaitu merupakan perkara besar dari urusan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak diberikan perinciannya agar seseorang mengetahui secara pasti kelemahannya untuk mengetahui hakikat dirinya dalam keadaan dia meyakini wujud ruh tersebut. Apabila seorang manusia lemah (mengalami kesulitan) dalam mengetahui hakikat dirinya, maka terlebih lagi (kelemahannya) untuk menjangkau hakikat Al-Haq (Allah). Hikmahnya adalah (untuk menunjukkan bahwa) akal memiliki kelemahan untuk menjangkau pengetahuan tentang makhluk yang dekat dengannya (yaitu ruh). Dengan demikian memberikan pengetahuan kepada akal bahwa menjangkau (pengetahuan) tentang Rabb-Nya lebih lemah lagi.” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/324)

Keterbatasan Pengetahuan Akal
Akal merupakan salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada manusia. Dengan akal seseorang mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk, mana yang mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya dan mana yang mendatangkan kemudharatan. Sehingga dengan akal itu pula seseorang bisa memahami apa saja yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hukum-hukum. Dengan akal seorang manusia bisa memahami syariat dan melaksanakan perintah-Nya dengan penuh ketaatan dan ketundukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.” (At-Tin: 4)
Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata: “Tidak ada makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang lebih baik daripada manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan manusia dalam keadaan memiliki kehidupan, berilmu, memiliki kekuatan, memiliki kehendak, pandai berbicara, mendengar, melihat, pandai mengatur, dan menempatkan sesuatu pada tempatnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 20/114)
Namun ketika mereka tidak menggunakan akalnya untuk tunduk terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak mendengar peringatan-peringatan-Nya, bahkan mengerjakan apa yang diharamkan, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala pun mengembalikan mereka ke tempat yang paling buruk yaitu neraka Jahannam. Wal’iyadzu billah. Allah berfirman:

“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, maka bagi mereka jannah-jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang telah mereka kerjakan. Dan adapun orang-orang yang fasiq (kafir) maka tempat mereka adalah an-naar. Setiap kali mereka hendak keluar darinya mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: ‘Rasakanlah siksa an-naar yang dahulu kamu mendustakannya’.” (As-Sajdah: 19-20)
Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala sering menyebutkan di dalam Al Qur’an bentuk pengingkaran terhadap orang-orang yang tidak menggunakan akalnya untuk berjalan di atas jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengikuti syariat yang telah diperintahkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan diri (kewajibanmu) sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (Al-Baqarah: 44)

“Demikianlah Allah menghidupkan orang-orang yang telah mati dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti.”(Al-Baqarah: 73)

“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: ‘Kamipun telah beriman,’ tetapi apabila mereka berada sesama mereka saja, lalu mereka berkata: ‘Apakah kamu menceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang diterangkan Allah kepadamu, supaya dengan demikian mereka dapat mengalahkan hujjahmu di hadapan Tuhanmu; tidakkah kamu mengerti?’.” (Al-Baqarah: 76)

“Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya.” (Al-Baqarah: 242)

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (Al-An’am: 32)

Dan firman Allah lainnya yang menjelaskan bahwa orang yang tidak tunduk terhadap syariat-Nya, pada hakikatnya mereka adalah orang-orang yang tidak menggunakan akalnya pada tempat yang semestinya. Sebab akal merupakan makhluk Allah yang terbatas kadar keilmuannya, yang seharusnya berada di bawah kekuasaan Allah Yang Maha Sempurna dan Maha Berilmu terhadap segala sesuatu.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Segala sesuatu yang diberitakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diimani dan penukilan (berita itu) shahih dari beliau tentang permasalahan yang (bisa) kita saksikan atau pun sesuatu yang (sifatnya) ghaib. Kita mengetahui bahwa itu adalah kebenaran dan kejujuran, baik masuk akal atau tidak dan kita belum mengetahui hakikat maknanya.” (Lum’atul I’tiqad poin no. 55)

Membantah Syariat dengan Akal: Metode Kuffar
Sudah menjadi kebiasaan orang-orang kafir untuk selalu menolak apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya berupa berita-berita serta ancaman-Nya dengan akal mereka dan menyangka bahwa akal mereka di atas segalanya dalam menentukan keputusan. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala sebutkan tentang orang-orang yang mengingkari hari kebangkitan:

“Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya, ia berkata: Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur luluh?” (Yasin: 78)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga mengabarkan bahwa orang-orang kafir membantah apa yang dikabarkan kepada mereka tentang tauhid dengan akal mereka:

“Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (Shad: 5)
Mereka pun membantah tentang kenabian dengan akal mereka:

“Dan mereka berkata: “Mengapa Al Qur’an ini tidak diturunkan kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Makkah dan Thaif) ini?” (Az-Zukhruf: 31)

Dan firman-firman Allah yang lain, yang jika kita memperhatikan dengan seksama akan tampak bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan oleh para pengikut hawa nafsu dari kalangan para penyembah akal seperti kaum filosof, Jaringan Islam Liberal, dan yang sejalan dengan mereka ini hanyalah mengikuti cara-cara nenek moyang mereka dalam ber-istidlal (mengambil dalil) untuk menolak Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Menentang para rasul atau berita mereka dengan ma’qulat (sesuatu yang dianggap masuk akal) adalah metode orang-orang kafir.” (Mukhtashar Ash-Shawa’iq Al-Mursalah hal. 121)
Ternyata kebiasaan nenek moyang mereka inipun diwariskan kepada para penerus pemeluk kesesatan dan para pengekor hawa nafsu untuk memelihara keabadian dan kelestarian budaya setan tersebut beserta para anteknya. Mereka masih saja menjadikan akal mereka sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu benar atau tidak, bahkan sampai kepada tingkat menilai benar tidaknya perkataan Allah dan Rasul-Nya dengan kedangkalan akal yang mereka miliki.
Berikut ini beberapa contoh penolakan nash-nash dengan akal:
1. Menolak hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Apabila lalat jatuh ke salah satu tempat minum kalian maka hendaklah dia menenggelamkan (lalat tersebut) lalu mengangkatnya. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat penawarnya.” (HR.Al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu). Orang-orang berpenyakit ini pun berkata: “Hadits ini lemah karena bertentangan dengan penelitian para ahli (kesehatan) yang berkesimpulan bahwa pada lalat semuanya terdapat racun dan tidak ada penawarnya!”
Sungguh suatu tindakan yang lancang dalam melemahkan hadits yang para ulama ahli hadits sepakat menerimanya hanya dengan alasan bertentangan dengan hasil penelitian? Apakah mungkin menolak hadits yang sifatnya qath’i (pasti) dengan penelitian yang masih bersifat zhanni (dugaan)? Sungguh ini merupakan suatu kebodohan yang nyata.
2. Menolak kandungan hukum dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian (bahwa) bagi seorang laki-laki mendapat bagian dua kali wanita.” (An-Nisa: 11)
Maka orang-orang yang berpenyakit ini mengatakan bahwa ayat tersebut sudah tidak relevan karena sekarang sudah ada persamaan hak antara laki-laki dan wanita sehingga (dalam pembagian warisan) mereka harus mendapatkan bagian yang sama.
Sungguh merupakan suatu tindakan yang sangat lancang terhadap ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hambanya. Ayat yang muhkam (jelas) ini merupakan ayat yang terus berlaku pada setiap zaman dan tidak dipengaruhi oleh perkembangan peradaban manusia atau adanya gerakan emansipasi yang terjadi di zaman tertentu. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menyumbat mulut orang-orang yang melampaui batas!

Sikap para Shahabat Terhadap Akal
Para shahabat sebagai manusia termulia di antara umat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling paham dalam menempatkan akal mereka. Di saat mereka diajak untuk bermusyawarah dalam membicarakan siasat pertempuran, mereka mengungkapkan berbagai siasat dengan kepandaian akal dan pengalaman yang mereka miliki, seperti yang terjadi pada perang Badr dan Khandaq. Dalam perdagangan, dengan akal dan kepandaian yang mereka miliki dalam berjual beli mereka mampu melakukan muamalah jual-beli yang mendatangkan keuntungan berlipat tanpa harus berbuat curang. Dalam bercocok tanam, mereka ahli dalam mengembangkan hasil ladang dan tanaman sehingga membawa hasil yang melimpah.
Namun dalam perkara yang telah menjadi ketetapan Allah dan Rasul-Nya, tidak keluar dari lisan mereka kecuali pernyataan: “Kami dengar dan kami menaatinya!”

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: ‘Kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (An-Nur: 51)
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang ketaatan kaum Muhajirin dan Anshar, walaupun dalam perkara yang mereka benci. Inilah perkataan mereka, dan sekiranya mereka kaum mukminin maka tentunya mereka pun akan mengatakan (seperti yang dikatakan oleh kaum Muhajirin dan Anshar): ‘Kami mendengar dan kami taat’.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/294-295)
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua menuju jalan yang lurus. Wallahul musta’an.